Terdakwa Moch. Arif Wicaksono |
beritakorupsi.co - Moch. Arif Wicaksono, selaku Ketua DPRD Malang periode 2014 – 2019 adalah terdakwa dalam kasus Korupsi suap yang diterimanya sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edi Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang dan Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tanhun Anggaran (TA) 2015 lalu akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU KPK, pada Selasa, 8 Mei 2018.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Ferdandi Z, Roy Riady, Moch. Takdir Suhan dan Agus Prsetya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Murti, dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya.
Dalam surat tuntutannya JPU KPK menyebutkan, bahwa terdakwa Mochammat Arif Wicaksono, pada tanggal 14 Juli 2015, bertempat dirumah dinas terdakwa selaku Ketua DPRD Kota Malang di Jalan Panji Soeroso No 7 Kota Malang Jawa Timur, menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edi Sulistiyono dan Cipto Wiyono yang diserahkan melalui Teddy Sujadi Soeparna, agar memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan APBD pemerintah Kota Malang TA 2015.
Penerimaan itu kata JPU KPK, bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Moch. Anton (Wali Kota Malang) |
JPU KPK pun membeberkan kronologis penerimaan uang suap tersebut, bermula pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan anggaran DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji bersama-sama dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.
Pada pertemuan itu, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” (pokok-pokok pikiran) untuk anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan Perubahan APBD TA 2015 berjalan lancar dan tidak ada intrupsi atau halangan dari anggota Dewan, sehingga dapat diberikan persetujuan. Moch. Anton selaku Wali Kota menyanggupinya dengan mengatakan, “nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot”.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta Jarot, agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemuinya. Kemudian Jarot memanggil Tedy sujadi Sumarna dan menyuruh untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Tedy Sujadi Sumarna pun menghadap Cipto Wiyono dan mendapat perintah untuk meminta uang kepada para rekanan/kontraktor di Dinas PUPPB Kota Malang.
“Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, Jarot menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian Jarot melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono,” ucap JPU KPK
Pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono dan menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir yang dimintanya untuk DPRD Kota Malang, yang kemudian dijawab Cipto Wiyono, bahwa dananya sudah tersedia. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono bersepakat dengan Cipto Wiyono melakukan penundaan agenda pengambilan keputusan DPRD, untuk persetujuan Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD TA 2015, yang semula diangendakan tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015 dengan alasan, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar apabila pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan Raperda APBD TA 2015 dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.
Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang, yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot. Sekitar pukul 14.00 WIB, Jarot menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakkan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta.
Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan Teddy ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan Rp 100 juta Khusus untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta dibungkus tersendiri untuk bagian seluruh anggota DPRD.
“Pada pukul 15.00 WIB, Jarot Edi Sulistiyono meminta Tedy Sujadi Sumarna untuk mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis” dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih. kepada terdakwa bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono,” ucap JPU KPK.
Setelah menerima uang, lanjut JPU KPK dalam surat tuntutannya, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap terbungkus dalam kardus.
Gudban dan Wali Kota Malang, Moch. Anton |
“Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi sebesar Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000,” ucap JPU KPK
Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan kegiatan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2015, yang akhirnya menyetujui rancangan APBD tahun 2015 menjadi P-APBD tahun 2015 Kota Malang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.
“Perbuatan terdakwa Moch. Arif Wicaksono diancam pidana sebagaimana daitur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU KPK.
“Menunut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; Menyatakan terdakwa Moch. Arif Wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaiaman dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Moch. Arif Wicaksono selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama 4 bulan,” ucap JPU KPK diakhir surat tuntutannya.
Atas surat tuntutan JPU KPK ini, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi)-nya pada persidangan pekan depan.
“Saudara dituntut pidana 7 tahun penjara. Saudara punya hak untuk menyampaikan pembelaan,”perintah Ketua Majelis Hakim.
Cipto Wiyono (mantan Sekda Kota Malang, Mohan Katelu., SH (Ketua Fraksi PAN DPRD Malang), Saiful Rusdi., M.Pd (Anggota DPRD Malang Fraksi PAN), Tri Yudiani (anggota DPRD Malang Fraksi PDIP) |
“Belum, masih dipeyidikan, kita tunggu aja,” ucap JPU KPK. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :