Saksi Hendrikus Sao Meo |
beritakorupsi.co – Dalam sidang lanjutan perkara kasus Korupsi suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, bersama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur PT Sinar 99 Permai pada 11 Februari 2018 lalu, terungkap beberpa fakta dari keterangan saksi yang dihadrikan JPU KPK ke dapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam persidangan yang digela dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Jumat, 5 Mei 2018
Saksi yang dihadirkan JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri adalah Hendrikus Sao Meo, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kab. Ngada, warga Kagowali,Bogoboa,; Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez alias Trisno Huring menjabat Kabid anggaran Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) atau sekarang menjadi Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada, wargaJln. Yos Sudarso No 17 Bajawa; Tewe Silvister (Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat), warga Jln. Gajah Mada Kel. Ngedulkelu Bajawa,; Ngetu Petrus alias Pieter pegawai Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada, warga Desa Mangeruda Kec. Soa,; Arnoldus Sewe (PNS) BKD, warga Keluraha Ngedukelu Bajwa dan Paulus Gono (Inspektorat Kab. Ngada, warga Malanewe Kelurahan Susu Kec. Bajawa,;
Ke- 6 saksi ini dihadirkan dari Kabupaten Ngada, NTT kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti, sebagai saksi dalam kasus Korupsi suap Bupati Ngada, Marianus Sae dengan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang didampingi Penasehat Hykumnya Artanta Barus dkk dari Jakarta.
Dalam persidangan yang berlangsung terungkap beberapa fakta dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK, terkait pertemuan Bupati Marianus Sae dengan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu, pembagian atau plotting proyek dan penyetoran uang tunai oleh pegawai Badan Keuangan Daerah tanpa adanya SP2D (surat perintah pencairan dana) dari Kepala BKD ke rekening terdakwa yang jumlahnya Rp 450 juta serta pemberian uang oleh terdakwa ke beberapa saksi, yang diduga berkaitan dengan bagi-bagi proyek.
Saksi Hendrikus mejelaskan, dalam pertemuan itu dirinya menyerahkan daftar proyek tahun anggaran 2018 yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Ngada pada Desember 2017 ke Bupati. Dan saat itu, dan saat itu terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu memilih sendiri dihadapan Buapti, dengan member tanda pada beberapa proyek untuk perusahaannya yaitu PT Sinar 99 Permai termasuk untuk PT Flopindo Raya Bersatu, dimana terdakwa selaku komisaris maupun proyek yang akan di kerjakan PT Sukses Karya Inovatif milik Arie Asali menantu terdakwa.
“Ke rumah Bupati setelah meninjau Jalan. Waktu itu ada telepon dari Bupati ke Kepala Dinas untuk meninjau jalan bengkok di belakang Jalan Waepana – Waebia untuk diluruskan. Yang memilih terdakwa dengan memberi tanda pada proyek. Pertemuan terdakwa dengan Bupati di rumah dinas Bupati, dan daftar proyek sudah disetujui oleh Dewan,” jawab Hendrikus.
Namun saat JPU KPK menanyakkan saksi, terkait siapa yang memerintahkan dan dengan tujuan apa saksi menyerahkan daftar proyek ke Bupati termasuk apakah sudah dilaporkan ke Kepala Dinas selaku atasannya. Namun saksi sering terlihat bingung sambil memegang mickroffon perekam milik KPK. Namun saksi menjawab bahwa itulah adalah inisiatifnya sendiri, dan belum melaporkannya ke Kepala Dinas PU karena alasannya belum sempat. Terdakwa juga menjelaskan, PT Sinar 99 Permai milik terdakwa sudah mengerjakan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011 hingga 2017.
Saksi searah jarum jam, Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe
Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus
|
“Saudara saksi, saudara sudah disumpah dihadapan Majelis Hakim, dan ada hukumannya. Jadi saudara jelaskan apa yang saksi tau, lihat dan saksi mengalaminya,. Apakah saudara perna menerima sesuatu dari terdakwa” tanya JPU KPK
“Itu inisiatif saya sendiri, belum laporan karena belum sempat. Kepala Dinas Tau. Saya tidak pernah menerima tapi meminjam untuk biaya perjalanan dinas,” jawa saksi seperti bingung.
Dari keterangan saksi Handrik ini pun terungkap pula, kedekatan terdakwa dengan Bupati Marianus Sae dan sering mangadakan pertemuan di rumah dinas maupun di rumah pribadi Maranus Sae. Yang lenih anehnya lagi, saksi Hendirik tidak mengakui bahwa terdakwa adalah salah satu tim pemenangan Marianus Sae dalam pemilihan Gubernur NTT, pada hal dalam percakapan Hendrikus dengan terdakwa terungkap terungkap rencana terdakwa yang akan membeli beberapa pendukung terkait pasca Pigub NTT daiantaranya stiker.
Keterangan saksi Hendrikus Sao Meo terakit pembagian proyek dibenarkan saksi Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez yang ikut dalam pertemuan itu. Namun saksi Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez menjelaskan hanya melihat saat Hendrikus menyerahkan lembaran kertas yang kemudian diketahuinya adalah daftar proyek. Namun dengan jujur saksi ini mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 40 juta langsung dari terdakwa.
“Kabid (Hendrikus) menyerahkan daftar proyek dan saya langsung mundur. Saya pernah menerima 40 juta,” kata sakasi
Sementara saksi Tewe Silvister yang menjabat selaku Kepala Dinas sejak 2011 menjelaskan, bahwa PT Sinar 99 Permai sudah mengerjakan proyek di Kabupaten Ngada sebelum tahun 2010. Dan saksi juga mengakui, bahwa PT Sinar 99 Permai mengerjakan proyek APBD Kab. Nagada sejak 2011 hingga 2017.
Terkait jalan bengkok di belakang Jalan Waepana – Waebia, menurt saksi Tewe Silvister menjelaskan belum masuk dalam anggaran tahun 2018, dan Jalan Waepana – Waebia sudah dikerjakan tahun 2017 oleh PT Sinar 99 Permai.
“Ia, jalan bengkok itu ada dibelakan jalan Waepana – Waebia tetapi belum ada anggarannya. Kalau Jalan Waepana – Waebia sudah dikerjakan tahun 2017 oleh Pt Sinar 99 Permai,” kata saksi.
Dan saksi Tewe Silvister ini juga mengakui menerima uang sebesar Rp 40 juta dari terdakwa dirumah dinasnya. Namun Ia tak tau uang itu uang apa.
“Saya pernah menerima dari terdakwa di rumah dinas PU sebesar Rp 40 juta. Nggak tau uang apa. terdakwa hanya mengatakan untuk Kepala Dinas,” jawab saksksi
Yang mengherankan adalah keterangan saksi Ngetu Petrus alias Pieter selaku bagian keuangan di Badan Keuangan Daerah. Saksi mengakui, bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada untuk mentrasfer uang tunai kereking terdakwa di Bank BNI tanpa SP2D yang totalnya Rp 450 juta.
“Saya diperintahkan untuk transfer uang tunai kerekening BNI Nomor 0213012710, nggak ada hubungannya SP2D,” jawab saksi terus terang. Saksi ini juga sama dengan saksi lainnya menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 20 juta.
“Pernah menerima 20 juta dari terdakwa pada tanggal 29 Desember 2017,” jawan saksi. Sementara saksi Arnoldus Sewe hanya menerima Rp 15 juta. Alasan saksi ini karena sering membantu terdakwa.
Berbeda dengan saksi Paulus Gono, justru sering diperintahkan terdakwa untuk membeli tiket pesawat bila terdakwa bepergian. Alasannya, selain teman dekat dan sering saling membantu, saksi memiliki aplikasi pemesanan tiket.
Keterangan para saksi ini tak jauh beda dengan isi dakwaan JPU KPK yang menyatakan, bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema (pengawal pribadi Bupati). Dalam percakapan tersebut, Hendrikus Soa Meo meminta Stefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada Marianus Sae, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai yang dijawab oleh Stefanus Ngai Rema, “Pasti jelas”.
Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae dan Hendrikus Soa Meo di rumah dinas Marianus Sae. Dalam pertemuan itu Hendrikus Soa Meo memberikan 1 lembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada yang berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018 tanggal 21 Desember 2017.
Selanjutnya terdakwa dan Marianus Sae membagi-bagi proyek atau (Plotting) dengan memberi tanda “centang” untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan terdakwa, tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan “ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa sebelumnya.
Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37.00 WITA, terdakwa kembali menelepon Hendrikus Soa Meo, dandalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2018 untuk perusahaan terdakwa dan menantunya, sudah disetujui oleh Marianus Sae dan tidak ada perubahan lagi. Untuk menindaklanjuti arahan dari Marianus Sae tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.
Namun sial menimpa Marianus Sae, terlebih dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu. Sebab proyek yang dipilihnya untuk dikerjakan belum tercapai namun sudah ditangkap oleh KPK pada tanggal 11 Februari 2018.
Usai persidangan. JPU KPK Ronald kepada media ini terkait keterangan saksi Hendrikus maupun saksi lainnya mengatakan, bahwa apa yang dikatakan saksi itu adalah haknya. Namun JPU KPK akan menilainya setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.
“Itu hak saksi seperti yang dijelaskan tadi dalam persidangan. Ada beberapa saksi yang menerima uang dari terdakwa tapi ada juga yang mengatakan hanya pinjam dank arena pertemanan. Nantilah masih ada saksi lainnya. Akan lebih jelas kalau Bupati nanti,” kata JPU KPK Ronald. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :