0
Terdakwa Baba Miming
#Total uang dalam rekening yang diberikan Direktur PT Sinar 99 Permai ke Bupati Rp 3,567 M, puluhan proyek di Kab. Ngada sudah didapatkannya#


beritakorupsi.co – Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, warga Jalan Hayam Wuruk  Rt 006/ Rw 002 Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT) adalah seorang pengusaha Kontraktor dibidang kontruksi yaitu PT Sinar 99 Permai, yang menjadi terdakwa dalam kasus perkara Korupsi “suap” Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae.

Sedangkan  Marianus Sae adalah Bupati Ngada sejak 2010 – 2015, dan 2015 hingga 2020 untuk periode ke - 2, serta calon Gubernur NTT periode 2018 - 2023 dalam Pilkada 2018.

Dalam setiap pencalonan seseorang untuk menjadi Kepala Daerah, sudah tidak rahasia lagi yang namanya tim sukses atau tim pemenangan yang dapat mendudukung baik materil maupun inmaterial, Khususnya Partai Politik selaku garda terdepan.

Apakah dukungan dari tim sukses atau tim pemenangan itu murni bantuan begitu saja atau akan “menghasilkan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme)” setelah yang didukung itu terpilih ? Seperti yang terjadi antara Baba Miming dengan Marianus Sae. Sebab persahabatan Baba Miming dengan Marianus Sae, ternyata sudah sejak tahun 2010 lalu, hingga Marianus Sae maju sebagai calon Gubernur NTT dalam Pilkada 2018, Baba Miming adalah salah 1 tim suksesnya.

Persahabatan antara pengusaha (Baba Miming) dan Kepala Daerah (Bupati Marianus Sae) yang terjalin selama 8 tahun sama-sama meraih kesuksesan. Uang milliaran sudah diberikan Baba Miming ke Marianus Sae, dan Marianus Sae membantu Baba Miming dengan bentuk proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada yang didanai dari APBD.
Marianus Sae dan Baba Miming
Namun sialnya, kesuksesan yang diaraih keduanya tak mulus hingga diakhir jabatan Marianus sebagai Bupati, dan tidak mulus pula sebagai calon Gubernur NTT untuk 5 tahun kedepan. Sebeb Baba Miming dan Marianus Sae saat ini sama-sama meringkuk dibalik jeruji besi alias penjara, setelah ditangkap KPK pada tanggal 11 Pebruari 2018 karena kasus “suap menyuap model baru”.

Kasus suap model baru karena barang bukti yang diamankan KPK pada saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Marianus Sae di sebuah Hotel di Surabaya pada tanggal 11 Pebruari 2018 sekira pukul 10.00 WIB, bukan uang seperti kasus OTT Kepala Daerah lainnya. Melainkan sebuah kartu ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold Bank BNI dan beberapa struk bukti transaksi keuangan. ATM itu atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang pembukaan rekeningnya pada tanggal 7 Pebruari 2011 atas permintaan Marianus Sae, dan kemudian menyerahkan ATM itu ke Marianus Sae.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dan diakui oleh terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 25 Mei 2018.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, pada Jumat, 25 Mei 2018, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti. SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Lufsiana. SH., MH dan Samhadi. SH., MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang  didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Artanta Barus dkk dari Jakarta, serta dihadiri JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri.

Dihadapan Majelis Hakim terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mengakui, bahwa pembukaan rekening atas namanya di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bajawa Kabupaten Ngada pada tanggal 7 Pebruari 2011 adalah atas permintaan Marianus Sae. Kemudian ATM rekeningnya diserahkan ke Marianus Sae. Setelah pembukaan rekening tersebut, terdakwa melakukan beberapa kali penyetoran  hingga 2017, yang totalnya Rp 2.487.000.000 dan pemberian uang sebesar Rp 1.080.000.000 oleh Albertus Iwan Susilo, Direktur PT Sukses Karya Inovatif pada awal 2018 melalui terdakwa yang masih ada hubungan kelaurga. Sehingga total selruhnya sebesar Rp 3.567.000.000 (Tiga milliar Lima ratus Enam puluh Tujuh juta).

“Ia. Di BNI KCP Bajawa Pebruari 2011 atas permintaan Marianus Sae,” jawab terdakwa.

Saat ditanya JPU KPK, alasan Bupati Ngada Marianus Sae memita terdakwa untuk membuka rekening baru, awalnya terdakwa tidak tahu. Terdakwa mengakui juga, bahwa pemberian uang oleh terdakwa ke Marianus Sae adalah untuk mendapatkan proyek yang didanai APBD Kabupaten Ngada. Selain itu, terdakwa mengakui saat JPU KPK memberkan uang yang disetorkan terdakwa ke rekening baru miliknya yang dikuasi oleh Marianus Sae, dan beberapa Proyek pekerjaan yang didapatkan terdakwa.

“Apa alasan Marianus Sae meminta saudara untuk membuka reknening itu ?,” tanya JPU KPK,  namun dijawab oleh terdakwa tidak tahu. JPU KPK kembali menanyakkan terdakwa, apakah pemberian uang itu ada hubungannya dengan proyek itu. Di jawab terdakwa, Ya.
Penyetoran uang oleh terdakwa ke rekening miliknya yang dikuasi oleh Marianus Sae sejak 7 Pebruari 2011 hingga 2017 yaitu ; pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 70 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta,  tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta,  30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta,  21 Oktober 2014 Rp  190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa Baba Miming juga mengakui, saat JPU KPK menanyakkan terkait uang sebesar Rp 1.080.000.000 dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif ke Marianus Sae melalui terdakwa sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 28 Desember 2017 Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta

“Ya benar,” jawa terdakwa.

Proyek pekerjaan yang didapatkan oleh PT Sinar 99 Permai milik terdakwa, PT Flopindo Raya bersatu dimana terdakwa sebagai komisaris, dan PT Sukses Karya Inovatif milik Albertus Iwan Susilo keluarga terdakwa, adalah ;

1. PT Sinar 99 Permai (milik terdakwa) mendaptkan Proyek TA 2011 – 2017

Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.

TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.

TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.

TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek  kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron,Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa,  nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.

TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa,  nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.

TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017;  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.

2. PT Flopindo Raya Bersatu (Direkturnya Raymondus Togo) mendapatkan Proyek TA 2011-2017;

Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011

Tahun Anggaran 2012 yaitu  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.

Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.

Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.

Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.

Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi /pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp  984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.

Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.

3. PT Sukses Karya Inovatif (Direktur, Albertus Iwan Susilo) mendapatkan Proyek TA 2016 -2017;

Tahun Anggaran 2016, yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia di Kab. Ngada dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAK  pembangunan jembatan Waerebo, nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAU pembangunan kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016, dan Tahun Anggaran 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.

“Ya,” jawab terdakwa singkat.
Saksi searah jarum jam, Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus
Namun keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan Hendrikus Sao Meo (Kabid Dinas PU) maupun keterangan Marianus Sae pada persidangan sebelumnya, saat JPU KPK menanyakkan terkait melakukan plotting proyek pekerjaan untuk TA 2018 yang dilakukannya di rumah dan disaksikan Bupati Marianus Sae. Menurut terdakwa, dirinya memberikan nama Ari (Arie Asali  menantu terdakwa) pada proyek yang akan dia kerjakan pada tahun 2018 adalah Bupati.

“Itu Marianus, kalau saya menulis pake huruf e,” jawab Marianus.

Sementara keterangan Hendrikus Sao Meo dalam persidangan sebelumnya mengatakan, bahwa yang melakukan tanda centang pada setiap proyek adalah terdakwa dihadapan Marianus Sae. Namun pada sidang berikutnya, Marianus Sae lupa siapa yang memberikan tanda itu.

Terkait uang yang disetorkan oleh Kepala Cabang BNI ke rekening DPC PKB dan PDIP dibenarkan oleh terdakwa. Menurut terdakwa, karena uang di rekening miliknya yang dikauasi oleh Marianus Sae, sehingga terdakwa meminta Kepala Cabang BNI KCP Bajawa, Petrus P. Lewar untuk mengambil dari reking pribadinya dan menyetorkan ke beberapa orang atas permintaan Marianus Sae

“Ia, karena uang direkeningnya tidak cukup. Menyetorkan ajudannya Dinosiakila,” jawa terdakwa. Dinosiaskila dua kali dipanggil oleh JPU KPK namun tidak hadir dalam persidangan.

Usai persidangan, JPU KPK Ronald F Rorotikan kepada wartawan media ini menjelaskan, bahwa pembukaan rekening baru milik terdakwa yang dikuasi oleh Marianus sejak 2011 atas permintaan Marianus Sae. JPU KPK Ronald menjelaskan, pada dasarnya terdakwa mengakui bahwa pemberian uang itu terhadap Marianus berkaitan dengan proyek yang didaptkan oleh terdakwa.

“Menurut terdakwa tadi, bahwa pembukaan rekening baru atas permintaan Marianus. Dan itu berkaitan dengan proyek yang didapatkan terdakwa,” kata JPU KPK Ronald.

JPU KPK Ronald menambahkan, terkait penyetoran uang oleh Kepala Cabang BNI KCP Bajawa ke beberapa orang tim relawan Marianus dalam Pilkada Pigub NTT, serta uang sebesar Rp 1.080.000.000 dari Albertus Iwan Susilo dibenarkan oleh terdakwa.

Namun saat ditanya kemudian, apakah ada pengembangan baru  terkait beberapa nama orang yang yang disebutkan alam kasus ini ?, Menurut JPU KPK Ronald akan dipertimbangkan. Pun demikian, kasus ini sudah berkembang dan masih ada perkara yangsebentar lagi disidangkan dengan tersangka Marianus Sae.

“Kasus ini sudah berkembang sesuai fakta persidangan, akan kita pertimbangkan. Tetapi ada perkara yang sebentara lagi akan disidangkan dengan tersangka Marianus Sae,” ujar JPU KPK Ronald.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top