Terdakwa Inna |
beritakorupsi.co – Terdakwa Inna Silestyowati selaku Sekretaris merangkap Plt. (Pelaksana tugas) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mengatakan, bahwa semua Kepala Dinas (SKPD) atau sekarang menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
“Semua ngasih ke Bupati. Setahu saya semua ngasih tapi saya nggak bisa buktikan,” kata terdakwa Inna menjab pertanyaan Majelis Hakim.
Selain itu. Terdakwa juga mengakui telah menyerahkan uang kepada Komisi D DPRD Jombang melalui stafnya. Dan menurut JPU KPK, bahwa uang itu sudah disetorkan ke rekening KPK.
Hal itu dikatakan Inna dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti. SH., MH, pada Jumat, 25 Mei 2018.
Dalam kasus ini, Inna Silestyowati “diseret” oleh JPU KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadali dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi “suap” terhadap Bupati Jombang, setelah ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di apartemennya di Surabaya pada Sabtu, 3 Februari 2018.
Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kebupaten Jombang, ditangkap tim KPK bersama 2 anggota keluarganya di sebuah apartemen miliknya di Surabaya pada tanggal 3 Februari 2018. Sebelumnya di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, KPK menangkap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, dan ajudannya Misbahul Munir di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 25.550.000 dan USD 9.500. Sementara dua orang di Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, KPK juga berhasil mengamankan OST dan DR. Dari tangan OST, KPK menyita barang bukti berupa catatan keuangan yang diduga dari hasil kutipan atau penarikan, dan pungli pengurusan perizinan serta buku tabungannya yang diduga tempat menampung dana-dana tersebut. Sehingga KPK saat itu mengamankan sebanyak 7 orang, namun yang dijadikan sebagai tersangka saat ini baru dua orang yaitu “InNyo” alias Inna dan Nyono.
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap “InNyo” alias Inna dan Nyono terkait dengan adanya pungutan dalam pengurusan izin operasional RSIA Mitra Bunda milik dr.Subur Suprojo, dan pengurusan penempatan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Total uang suap yang diberikan Inna ke Nyono sejak 2016 hingga Pebruari 2018 sebanyak Rp 1.080.000.000. Sementara barang bukti berupa uang yang disita dari Nyono sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500 atau setara dengan nilai rupiah kurang lebih sebesar Rp 123.500.000.
Pada Jumat, 25 Mei 2018, sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, adalah agenda pemeriksaan terdakwa Inna Silestyowati yang didampingi Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH, serta dihadiri JPU KPK Dodi Soekmono, Mayhardy Indra Putra, Yadin dan Agus Satrio Wibowo.
Dihadapan Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK, terdakwa Inna mengakui bahwa sumber uang sebanyak Rp 1.080.000.000 yang disetorkan terdakwa terhadap Nyono berasal dari pemotongan dana kapitasi Rp 600 juta, penempatan dan pengangkatan terdakwa dari Kepala Puskesmas menjadi Sekretaris merangkap Plt. Kepala Dinas Kesehatann Jombang lewat dokter Samijan suami terdakwa sebesar Rp 450 juta, uang pungutan dari perizinan RSIA Mitra Bunda Rp 75 juta dan uang penempatan tenaga Kesehatan di pos Kesehatan Puskesmas sebanyak Rp 30 juta.
“Ia, dari dana kapitasi Rp 600 juta, pengurusan izin RS 75 juta dan penempatan tenaga kesehatan 30 juta,” ungkap terdakwa kepada Majelis Hakim
“Apakah benar, suami saudara pernah menyetorkan uang kepada Bupati terkait penempatan saudara menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan,” tanya JPU KPK kemudian, yang dijawab terdakwa “Ia”.
Terdakwa menjlaskan, bahwa uang sebesar Rp 75 juta sebagai uang pungutan biaya pengurusan izin operasional RSIA Mitra Bunda milik dokter Subur adalah uang terdakwa sendiri, karena dokter Subur baru akan menyerahkan uang pada Seninnya, sebelum terdakwa tertangkap pada tanggal 3 Pebruari 2018.
“Uang kontan 45 juta dan dari rekening Bank 30 juta,” jawab terdakwa.
Terdakwa mengakui salah atas apa yang dilakukannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Permintaan maaf dan pengakuan salah tidak hanya diucapkan terdakwa Inna Silestiyowai, melainkan semua terdakwa dalam yang terjerat dalam kasus Korupsi baik Korupsi anggaran APBD, APBN maupu karena menerima uang suap.
Apakah mungkin para terdakwa Korupsi akan menarik uang pungutan untuk menyuap Kepala Daerah ?. Mengapa permintaan maaf dan pengaukan salah itu baru terucap dari para terdakwa setelah dijebloskan ke penjara ?. Pada hal sebelum tertangkap dan kemudian dijebloskan ke Hotel Prodeo, para pejabat yang terjerat dalam kasus perekara Korupsi terlihat seperti “orang bersih”.
Usai persidangan, JPU KPK Dodi Soekmono kepada wartawan media ini menjelaskan, terkait jumlah uang dan pemotongan dana kapitasi yang kemudian disetorkan oleh terdakwa terhadap Bupati sesuai fakta persidangan serta nama-nama orang yang diduga terkait dalam kasus ini masih berjalan. Hal ini dikatakan JPU KPK Dodi menjawab pertanyaan wartawan media ini.
“Kalau menurut terdakwa tadi, total uang yang disetorkan kepada Bupati sebesar Satu milliar Delapan puluh juta (Rp 1.080.000.000) yang berasal dari perizinan 75 juta, dari uang untuk jabatan dari suami terdakwa Samijan 450 juta, dari penempatan tenaga kesehatan di pos kesehatan 30 juta,” ungkap JPU KPK Dodi.
“Perkara ini kan sedang berkembang, perkara selanjutnya masih ada atas nama tersangka Nyono (Bupati). Jadi tidak ada mungkin-mungkin, yang pasti perkara ini sedang ranning/berkembang, kita berdasarkan fakta persidangan. ,” lanjut JPU KPK Dodi. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :