Terdakwa Baba Miming |
Pasalnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK maupun pemeriksaan (keterangan) terdakwa sudah selesai. Hal itu seperti yang disampaikan oleh tim JPU KPK yang terdiri dari Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri kepada Majelis Hakim dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah selesai pada Jumat, 25 Mei 2018.
Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti. SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Lufsiana. SH., MH dan Samhadi. SH., MH pun menentukan agenda persidangan selanjutnya, yaitu pembacaan surat tuntutan oleh JPU KPK paada tanggal 8 Juni 2018.
“Kalau demikian, pembacaan surat tuntutan tanggal Delapan Juni 2018,” ucap Hakim H.R. Unggul dan kemudian menutup jalnnya persidangan.
Dalam kasus ini, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, warga Jalan Hayam Wuruk Rt 006 Rw 002 Tanalodu, Bajawa Kabupaten Ngada NTT, “diseret” JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihadapam Majelis Hakim dalam kasus Korupsi suap yang terjaring OTT oleh KPK, pada Minggu, 11 Februari lalu.
Pada Minggu, tanggal 11 Februari 2018, Penyidik KPK mengamankan sebanyak 5 orang di 3 lokasi yaitu Surabaya, Kupang dan Bajawa. Di Surabaya, KPK menangkap Marianus Sae, Bupati Ngada bersama Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT disebuah Hotel di Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu penyidik KPK mengamankan sebuah kartu ATM Gold BNI dan beberapa struk bukti transaksi keuangan.
Kemudian sekitar 11.30 WITA dihari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga mengamankan Dionosaskila (ajudan Bupati) di Kupang, NTT, di Posko Pemenangan Calon Gubernur NTT Marianus Sae, dan Petrus P. Lewar (Kacab BNI Bajawa). Sementara terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alia Baba Miming selaku Dirut PT Sinar 99 Permai ditangkap di rumahnya di Bajawa, Kabupaten Ngada sekira pukul 11.45 WITA.
Namun kemudian, untuk sementara penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Marianius Sae yang juga calon kuat Guber NTT selaku “penerima suap”, dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai pemberi “suap”.
Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi degan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dan diacam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.
Pada Jumat, 25 Mei 2018, sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti. SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Lufsiana. SH., MH dan Samhadi. SH., MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Artanta Barus dkk dari Jakarta, serta dihadiri JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri.
Sementara menurut JPU KPK Ronald F Rorotikan seuasi persidagan kepada wartawan media ini menjelaskan, pada dasarnya terdakwa mengakui apa yang dijelaskan dalam suart dakwaan terkait pembukaan renkening dan pemberian sejumlah uang terhadap Marianus Sae selaku Bupati Ngada, berkaitan dengan proyek yang didaptkan oleh terdakwa.
“Tuntutan tanggal Delapan Juni, karena pemeriksaan saksi-saksi mapun trdakwa sudah selesai hari ini,” ucap JPU KPK Ronald.
“Menurut terdakwa tadi, bahwa pembukaan rekening baru atas permintaan Marianus. Dan itu berkaitan dengan proyek yang didapatkan terdakwa,” lanjut JPU KPK Ronald.
JPU KPK Ronald menambahkan, terkait penyetoran uang oleh Kepala Cabang BNI KCP Bajawa ke beberapa orang tim relawan Marianus dalam Pilkada Pigub NTT, serta uang sebesar Rp 1.080.000.000 dari Albertus Iwan Susilo dibenarkan oleh terdakwa.
Namun saat ditanya kemudian, apakah ada pengembangan baru terkait beberapa nama orang yang yang disebutkan alam kasus ini ?, Menurut JPU KPK Ronald akan dipertimbangkan. Pun demikian, kasus ini sudah berkembang dan masih ada perkara yangsebentar lagi disidangkan dengan tersangka Marianus Sae.
“Kasus ini sudah berkembang sesuai fakta persidangan, akan kita pertimbangkan. Tetapi ada perkara yang sebentara lagi akan disidangkan dengan tersangka Marianus Sae,” ujar JPU KPK Ronald. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :