Terdakwa Yoyok Yudianto saat berkonsultasi dengan PH-nya |
#Terkait kasus Korupsi pengelolaan tanah eks bengkok Kelurahan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011 - 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.650.000#
beritakorupsi.co – Terdakwa Yoyok Yudianto, Mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan aset tanah eks bengkok milik Kelurahan pada tahun 2011 – 2016 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.650.000 dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis, 17 Mei 2018.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryamana, SH., MH dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Penagdilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat putusan, yang dihadiri oleh JPU Marvel dari Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sementara terdakwa Yoyok Yudianto didampingi Penasehat Hukumnya Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjerat terdakwa Yoyok Yudianto dengan pasal 3 junckto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yoyok Yudianto, pada saat menjabat sebagai Lurah Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, terkait pengelolaan tanah eks bengkok tanpa seizin Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupatena Malang dan tidak sesuai peruntukkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uang hasil pengelolaan asset tersebut digunakan untuk pembelian parcel dan uang THR.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yoyok Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan tidak sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
“Mengadili; Menyatakan terdakwa Yoyok Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menghukm terdakwa Yoyok Yudianto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan. Dendan sebesar 100 juta subsidair 2 buan kurungan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 292.650.000 juta (dikurangi dengan uang yang sudah disetorkan). Apa bila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Dede.
Hukuman ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU, namun bukan tidak belasan. Sebab kerugian negara yang dimaksud, sudah kembalikan oleh terdakwa sejak penyidikan yang totalnya sebesar Rp 128.550.00 seperti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Sehingga sisa kerugaian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 64.100.000
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Korupsi, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 292.650.000 (dikurangi uang yang sudah dibayar) subsidair 2 taun 5 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Yoyok Yudianto langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” ucap terdakwa. Sementara JPU masih pikir-pikir. Bisa jadi Kejari Kepanjen tidak menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Seuasi persidangan, saat dikonfirmasi terkait putusan Majelis Hakim, JPU sudah meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :