#Karena terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch. Arif Wicaksono tahun 2015, terkait anggaran dan proyek Jembatan Kedungkandang #
beritakorupsi.co – Terdakwa Hendarwan Maruszaman, anak Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang terseret dalam kasus Korupsi suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono (status terdakwa, tinggal menunggu Vonis.Red) sebesar Rp 250 juta pada tahun 2015 lalu, untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Kedungkadang Kota Malang divonis pidana 2 (Dua) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya, pada Selasa, 5 Juni 2018.
Surat putusan (Vonis) itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan dihadiri JPU KPK Arif Soehermanto, semenara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dari Jakarta.
Dalam surat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Jumat, 18 Mei 2018, Jakasa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Hendarwan M, selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) dengan pidana penjara selama 3 tahun, dalam kasus suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 250 juta pada tahun 2015 lalu untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Kedungkadang Kota Malang.
Sementara dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Hendarwan bersama-sama dengan Erik Armando Talla, pada tanggal 1 Juli 2015 bertempat di rumah dinas ketua DPRD Kota Malang, Jalan R. Panji Soeroso Nomor 7 Kota Malang Jawa Timur, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang dengan maksud, supaya Moch. Arif Wicaksono memberikan persetujuan penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Pada sekitar bulan Maret - Mei 2015 bertempat di Hotel Ibis Surabaya, terdakwa selaku komisaris PT ENK yang bergerak di bidang konstruksi, dan Nishan Fiksriyoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT ENK, Erik Armando Talla dan Abdullah Fanani, melakukan pertemuan untuk membicarakan keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang berhenti pelaksanaannya sejak tahun 2012 lalu.
“Dalam pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Erik Armando Talla yang dikenal mempunyai banyak koneksi atau kedekatan dengan sejumlah pejabat di Kota Malang, untuk melobi atau melakukan pendekatan ke pihak DPRD Kota Malang supaya proyek tersebut dapat dianggarkan kembali dalam APBD Kota Malang,” ucap Majelis Hakim.
Menindaklanjuti permintaan terdawa tersebut, pada tanggal 24 Juni 2015, Erik Armando Talla mengajak Lazuardi Firdaus (wartawan harian Radar Malang group Jawa Pos), yang merupakan teman dekat Moch. Arif Wicaksono untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa di Hotel Regent’s Park Malang. Dan dalam pertemuan itu, Erik Armando Talla membicarakan sejumlah proyek diantaranya pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang ingin dikerjakan oleh terdakwa.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla menemui Moch. Arief Wicaksono di rumah dinasnya untuk menegaskan kembali keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang, agar anggarannya dimasukkan dalam APBD-P 2015, dan bersedia memberikan imbalan/fee. Dan Moch. Arif Wicaksono bersedia mengupayakan dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 sampai dengan Rp 300 juta. Kemudian Erik Armando Talla menyanggupi sebesar Rp 250 juta dan setujui oleh Moch. Arif Wicaksono dengan meminta agar uang itu segera direalisasikan secepatnya.
Sementara uang kekurangan sebesar Rp 200 juta, Nishan Fiksriyoso meminta bantuan Erik Armando Talla agar meminjam kepada orang lain, dengan alasan bahwa kas PT ENK tidak cukup, dan berjanji akan mengembalikan. Erik Armando Talla kemudian meminjam uang kepada Abdullah Fanani sebesar Rp 200 juta, sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp 250 juta.
Surat putusan (Vonis) itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan dihadiri JPU KPK Arif Soehermanto, semenara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dari Jakarta.
Dalam surat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Jumat, 18 Mei 2018, Jakasa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Hendarwan M, selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) dengan pidana penjara selama 3 tahun, dalam kasus suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 250 juta pada tahun 2015 lalu untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Kedungkadang Kota Malang.
Sementara dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Hendarwan bersama-sama dengan Erik Armando Talla, pada tanggal 1 Juli 2015 bertempat di rumah dinas ketua DPRD Kota Malang, Jalan R. Panji Soeroso Nomor 7 Kota Malang Jawa Timur, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang dengan maksud, supaya Moch. Arif Wicaksono memberikan persetujuan penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Pada sekitar bulan Maret - Mei 2015 bertempat di Hotel Ibis Surabaya, terdakwa selaku komisaris PT ENK yang bergerak di bidang konstruksi, dan Nishan Fiksriyoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT ENK, Erik Armando Talla dan Abdullah Fanani, melakukan pertemuan untuk membicarakan keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang berhenti pelaksanaannya sejak tahun 2012 lalu.
“Dalam pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Erik Armando Talla yang dikenal mempunyai banyak koneksi atau kedekatan dengan sejumlah pejabat di Kota Malang, untuk melobi atau melakukan pendekatan ke pihak DPRD Kota Malang supaya proyek tersebut dapat dianggarkan kembali dalam APBD Kota Malang,” ucap Majelis Hakim.
Menindaklanjuti permintaan terdawa tersebut, pada tanggal 24 Juni 2015, Erik Armando Talla mengajak Lazuardi Firdaus (wartawan harian Radar Malang group Jawa Pos), yang merupakan teman dekat Moch. Arif Wicaksono untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa di Hotel Regent’s Park Malang. Dan dalam pertemuan itu, Erik Armando Talla membicarakan sejumlah proyek diantaranya pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang ingin dikerjakan oleh terdakwa.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla menemui Moch. Arief Wicaksono di rumah dinasnya untuk menegaskan kembali keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang, agar anggarannya dimasukkan dalam APBD-P 2015, dan bersedia memberikan imbalan/fee. Dan Moch. Arif Wicaksono bersedia mengupayakan dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 sampai dengan Rp 300 juta. Kemudian Erik Armando Talla menyanggupi sebesar Rp 250 juta dan setujui oleh Moch. Arif Wicaksono dengan meminta agar uang itu segera direalisasikan secepatnya.
Sementara uang kekurangan sebesar Rp 200 juta, Nishan Fiksriyoso meminta bantuan Erik Armando Talla agar meminjam kepada orang lain, dengan alasan bahwa kas PT ENK tidak cukup, dan berjanji akan mengembalikan. Erik Armando Talla kemudian meminjam uang kepada Abdullah Fanani sebesar Rp 200 juta, sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp 250 juta.
Erik Armando Talla (duduk) dan Lazuardi Firdaus (pakai Peci) |
“Pada tanggal 1 Juli 2015, Erik Armando Talla bersama sopirnya Abdul Khamid dan Abdullah Fanani mendatangi rumah dinas Moch. Arif Wicaksono. Selanjutnya Erik Armando Talla didampingi Abdullah Fanani menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta langsung kepada Moch. Arif Wicaksono,” kata kata Majelis Hakim
Erik Arman Talla kemudian menyampaikan kesepakatan pemberian uang tersebut kepada terdakwa, yang selanjutnya disanggupi oleh terdakwa dengan meminta Nishan Fiksriyoso untuk merealisasikan dengan mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening Bank Mandiri Nomor 14400-14631300 milik Erik Armando Talla.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla dan Lazuardi Firdaus kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, menanyakan perkembangan penganggaran pembangunan jembatan Kedungkandang yang kemudian disampaikan oleh Moch. Arif Wicaksono telah menolak usulan Pemerintah Kota Malang, yang hanya menganggarkan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015, karena nilainya terlalu kecil. Sehingga proyek tersebut akan dianggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 95 milliar.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, dan dalam pertemuan itu Moch. Arif Wicaksono memperlihatkan draf Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD Kota Malang tentang pelaksanaan dan pembiayaan proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai total sebesar Rp 95 miliar selama 3 tahun yang bersumber dari APBD.
“Pada tanggal 12 Oktober 2015, DPRD Kota Malang menyetujui anggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang secara multiyears dengan cara, Moch. Arif Wicaksono dan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang menandatangani nota kesepakatan Nomor 050/49.1/35.7.123/2015 dan Nomor 188.4/64/35.73.201/2015 tentang penganggaran kegiatan tahun jamak pembangunan jembatan Kedungkandang dengan total anggaran sebesar Rp 95 miliar, dengan alokasi anggaran pada tahun 2016 senilai Rp 30 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar dan tahun 2018 sejumlah Rp 30 miliar,” kata Majelis Hakim
Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah diterima, dan menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Mengadili; menyatakan terdakwa Hendarwan Maruszaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan supsider; Menjatuhkan hukuman berupa hukuman pidan penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta. Bila mana terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU KPK. Dan atas putusan tersebut, JPU KPK pun mengatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, saat wartawan media ini menanyakkan kepada JPU KPK Arif Soehermato, terkait beberapa nama orang yang terlibat dalam kasus suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Suhermanto dalam pembahasan anggaran APBD-P Kota Malang TA 2015 maupun proyek pekerjaan Jembatan Kedungkandang, diantaranya Cipto Wiyono, Teddy, Erik Armando Talla dan Lazuardi Fierdaus.
Menanggapi hal itu JPU KPK Arif Soehermanto mengatakan, akan melihat dalam perkara selanjutnya dengan tersangka Moch. Anton. JPU KPK Arif Soehermanto menambahkan, dalam putusan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa terdakwa bersama-sama dengan Erik Arando Talla.
“Ada tersangka lain dalam perkara ini. Dalam putusan Majelis Hakim tadi disebutkan terdakwa bersama-sama dengan Erik Armando Talla,” kata JPU KPK Arif.
Saat diitanya lebih lanjut terkait dengan Lazuardi Firdaus (wartawan harian Radar Malang), yang memperkenalkan dan dan mempertemukan Erik Armando Talla dengan Moch. Arif Wicaksono, dimana Lazuardi Firdaus turut dalam pertemuan tersebut, terkait pembahasan anggaran untuk proyek jembatan Keduangkadang.
Selain itu, Lazuardi Firdaus menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Moch. Arif Wicaksono setelah Moch. Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 250 juta ari Erik Armando Talla dan 5 juta rupiah dari Erik Armando Talla.
Menanggapi hal itu, JPU KPK Arif Soehermanto mengatakan bahwa Lazuardi Firdaus tidak berkaitan dengan kasus terdakwa Hendarwan Maruszaman melinkan dengan Moch. Arif Wicaksono.
“Memang Lazuardi Firdaus yang memperkenalkan dan mempertemukan Erik Armando Talla dengan Moch. Arif Wicaksono. Tetapi dia (Lazuardi Fordaus) tidak berkaitan dengan terdakwa (Hendarwan Maruszaman) melainkan dia berkaitan dengan Moch. Arif Wicaksono. Tapi kita lihat dalam putusan nanti, dan masih ada perkara lain degan tersangka Moch. Anton,” ungkap JPU KPK Arif. (Redaksai)
Erik Arman Talla kemudian menyampaikan kesepakatan pemberian uang tersebut kepada terdakwa, yang selanjutnya disanggupi oleh terdakwa dengan meminta Nishan Fiksriyoso untuk merealisasikan dengan mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening Bank Mandiri Nomor 14400-14631300 milik Erik Armando Talla.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla dan Lazuardi Firdaus kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, menanyakan perkembangan penganggaran pembangunan jembatan Kedungkandang yang kemudian disampaikan oleh Moch. Arif Wicaksono telah menolak usulan Pemerintah Kota Malang, yang hanya menganggarkan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015, karena nilainya terlalu kecil. Sehingga proyek tersebut akan dianggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 95 milliar.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, dan dalam pertemuan itu Moch. Arif Wicaksono memperlihatkan draf Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD Kota Malang tentang pelaksanaan dan pembiayaan proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai total sebesar Rp 95 miliar selama 3 tahun yang bersumber dari APBD.
“Pada tanggal 12 Oktober 2015, DPRD Kota Malang menyetujui anggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang secara multiyears dengan cara, Moch. Arif Wicaksono dan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang menandatangani nota kesepakatan Nomor 050/49.1/35.7.123/2015 dan Nomor 188.4/64/35.73.201/2015 tentang penganggaran kegiatan tahun jamak pembangunan jembatan Kedungkandang dengan total anggaran sebesar Rp 95 miliar, dengan alokasi anggaran pada tahun 2016 senilai Rp 30 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar dan tahun 2018 sejumlah Rp 30 miliar,” kata Majelis Hakim
Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah diterima, dan menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Mengadili; menyatakan terdakwa Hendarwan Maruszaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan supsider; Menjatuhkan hukuman berupa hukuman pidan penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta. Bila mana terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU KPK. Dan atas putusan tersebut, JPU KPK pun mengatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, saat wartawan media ini menanyakkan kepada JPU KPK Arif Soehermato, terkait beberapa nama orang yang terlibat dalam kasus suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Suhermanto dalam pembahasan anggaran APBD-P Kota Malang TA 2015 maupun proyek pekerjaan Jembatan Kedungkandang, diantaranya Cipto Wiyono, Teddy, Erik Armando Talla dan Lazuardi Fierdaus.
Menanggapi hal itu JPU KPK Arif Soehermanto mengatakan, akan melihat dalam perkara selanjutnya dengan tersangka Moch. Anton. JPU KPK Arif Soehermanto menambahkan, dalam putusan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa terdakwa bersama-sama dengan Erik Arando Talla.
“Ada tersangka lain dalam perkara ini. Dalam putusan Majelis Hakim tadi disebutkan terdakwa bersama-sama dengan Erik Armando Talla,” kata JPU KPK Arif.
Saat diitanya lebih lanjut terkait dengan Lazuardi Firdaus (wartawan harian Radar Malang), yang memperkenalkan dan dan mempertemukan Erik Armando Talla dengan Moch. Arif Wicaksono, dimana Lazuardi Firdaus turut dalam pertemuan tersebut, terkait pembahasan anggaran untuk proyek jembatan Keduangkadang.
Selain itu, Lazuardi Firdaus menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Moch. Arif Wicaksono setelah Moch. Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 250 juta ari Erik Armando Talla dan 5 juta rupiah dari Erik Armando Talla.
Menanggapi hal itu, JPU KPK Arif Soehermanto mengatakan bahwa Lazuardi Firdaus tidak berkaitan dengan kasus terdakwa Hendarwan Maruszaman melinkan dengan Moch. Arif Wicaksono.
“Memang Lazuardi Firdaus yang memperkenalkan dan mempertemukan Erik Armando Talla dengan Moch. Arif Wicaksono. Tetapi dia (Lazuardi Fordaus) tidak berkaitan dengan terdakwa (Hendarwan Maruszaman) melainkan dia berkaitan dengan Moch. Arif Wicaksono. Tapi kita lihat dalam putusan nanti, dan masih ada perkara lain degan tersangka Moch. Anton,” ungkap JPU KPK Arif. (Redaksai)
Posting Komentar
Tulias alamat email :