0
#Siapakah tersangka baru yang akan menyusul dalam kasus suap Bupati Ngada Mariasnus Sae ?#


beritakorupsi.co - Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, adalah seorag pengusaha Kontraktor dibidang kontruksi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Direktur Utama PT Sinar 99 Permai yang juga komisiaris PT Flopindo Raya Bersatu, warga Jalan Hayam Wuruk  Rt 006/ Rw 002 Tanalodu, Bajawa, Ngada NTT.

Sementara Marianus Sae (tersangka tinggal menunggu sidang) adalah Bupati Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2010 hingga 2020 (Bupati Dua periode), yang juga salah satu calon kuat Gubernur NTT dalam Pilkada 27 Juni 2018 , warga Kampung Bosko, Ubedolumolo, Bajawa, Kab. Ngada, NTT,; warga di daerah Kebun Zeusobo I Golewa Barat, Ngada NTT,; Penful Kupang, NTT dan Kulibul Sari Tibubeneng, Badung, Bali.

Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Marianus Sae, sudah berteman sebelum Marianus Sae terpilih menjadi Bupati Ngada Tahun 2010 - 2015 dan 2015 – 2020 untuk periode ke II. Dalam pencalonan Marianus Sae sebagai calon Bupati Ngada, Pria tambun yang akrab dipanggil Baba Miming ini dijadikanlah sebagai tim sukses.

Ibarat ungkapan, “susah senang sama-sama merasakan”. Sebab Keduanya sama-sama meraih kesuksesan. Terdakwa Baba Miming sukses sebagi tim kesukses, dan  Marianus Sae suksesa sebagai Bupati dua periode. Marianus Sae pun tetap menjadikan Baba Miming sebagai tim sukses dalam pencalonannya sebagai calon terkuat Gubernur NTT untuk periode 2019 -2023 dalam Pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018 yang tingga beberapa hari lagi, termasuk sama-sama sukses masuk penjara.

Ternyata dalam pertemanan keduanya yang berlanjut sebagai tim sukses calon Bupati dan setelah Marianus Sae terpilih menjadi Bupati “terjalin” KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). “Terlaksananya” KKN itu sejak Marianus Sae menjadi Bupati. Sebab Marianus Sae meminta sejumlah uang dan meminta agar Baba Miming membuka rekening baru. Atas permintaan itu, Baba Miming membuka rekening baru di BNI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada pada tahun 2011, dan ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold BNI Nomor 5371 7628 4001 2202  diserahkannya kepada sang sahabat yang sudah memegang tongkat komando di Kabupaten Ngada itu.

Total uang yang ditransfer terdakwa Baba Miming ke rekeningnya dimana ATMnya sudah berada didompet Marianus Sae sejak 2011 hingga awal 2018 sebanyak Rp 3.567.000.000 termasuk dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) melalui saudaranya  Babab Miming sebesar Rp 1.080.000.000.

Uang milliaran yang diberikan terdakwa Baba Miming kepada Marianus Sae sejak 2011  bukanlah uang cuma-cuma begitu saja. Bupati Marianus Sae pun memberikan ganti berupa puluhan  proyek pekerjaan bernilai milliaran yang didanani dari uang rakya Kabupaten Ngada melalui APBD sejak tahun 2011. Puluhan proyek pemerinta Kabupaten Ngada didapatkan terdakwa Baba Miming dengan memakai 3 perusahaan, yaitu PT Sinar 99 Permai (milik terdakwa), PT Sukses Karya Inovatif (SKI) milik Albertus Iwan Susilo yang masih keluarga terdakwa sekaligus sebagai komisiaris dan PT Flopindo Raya Bersatu milik Raymondus Togo.

Kedua sahabat asal Kabupaten Ngada, NTT ini memang tergolong “pintar dalam penemuan baru untuk kasus Korupsi suap menyuap”, agar sulit terdeteksi oleh KPK, bila dibandingkan dengan beberapa pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sebab pejabat dan pengusaha yang terjaring saat dilakukan OTT oleh KPK, mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta bahkan milliaran rupiah.

Sedangkan dalam kasus suap Bupati Ngada ini tergolong baru dan bisa jadi akan dipelajari oleh pejabat-pejabat yang belum tertangkap oleh lembaga anti rasuah. Sebab Baba Miming tidak memberikan uang kontan kepada Marianus Sae, melainkan ATM nya sendiri. Baba Miming mentransfer uang kerekeningnya sendiri, sementara ATMnya sudah dikuasai oleh Marianus Sae.

Sehingga pada saat KPK menangkap Marianus Sae pada tanggal 11 Pebruari 2018 sekira pukul 10.00 WIB disebuh Hotel di Surabaya, KPK mengamankan barang bukti berupa ATM Gold BNI dan beberapa struk bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Marianus Sae, sementara dalam ATM masih ada uang yang tersisa saat penangkapan itu sebesar Rp 659.854.895.

Saat itu Minggu, tanggal 11 Februari 2018, Penyidik KPK mengamankan sebanyak 5 orang di 3 lokasi, yaitu  Surabaya, Kupang dan Bajawa. Di Surabaya KPK menangkap Marianus Sae bersama Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT disebuah Hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu penyidik KPK mengamankan sebuah kartu ATM BNI dan beberapa struk bukti transaksi keuangan.

Kemudian sekira 11.30 WITA dihari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga mengamankan Dionesisu Kila (ajudan Bupati) di Kupang, di Posko Pemenangan Calon Gubernur NTT dan Petrus Pedulewari (pegawani BNI). Sementara  Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai ditangkap di rumahnya di Bajawa, Kabupaten Ngada sekira pukul 11.45 WITA.  Namun kemudian, untuk sementara penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Marianius Sae yang juga calon kuat Gubernur NTT dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai.
Hal ini terungkap sejak terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Jumat, 4 Mei 2018 (pembacaan surat dakwaan). Sebanyak 32 orang saksi dihadirkan JPU KPK dari Kabupaten Ngada ke persidangan, diantaranya Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus,  Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo, Albertus Iwan Susilo, Media Moses (Sekda Kab. Ngada), Wilhelmus Petrus Bate alias Wimpi Bate, Kepala BKD Kab. Ngada dan Laurensius (Ketua Pokja ULP) di Dinas PU Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada termasuk Marianus Sae.

Jumat, 8 Juni 2018, JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang didampingi Penasehat Hukumnya Indra Tarigan dkk dari Jakarta dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti.

Dalam surat tuntutan JPU KPK, terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya bersatu, pada kurun waktu antara tanggal tanggal 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018, bertempat di Kantor Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata Nomor 3 Bajawa Kabupaten Ngada NTT, di pemukiman Kuala Lumpur Bajawa Kabupaten Ngada NTT, di rumah dinas Bupati Ngada Kampung Basico, Ubedolumolo, Bajawa Kabupaten Ngada NTT, dan di rumah terdakwa Jalan Hayam Wuruk Rt 006 Rw 002 Tanalodu, Bajawa Kabupaten Ngada NTT, yang masing-masing tempat tersebut termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.

“Namun berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,” ucap JPU KPK.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang yang berhubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberikan uang secara bertahap yang jumlahnya Rp 3.567.000.000 kepada Marianus Sae selaku Bupati Kabupaten Ngada periode tahun 2010-2015 dan periode 2016 sampai dengan 202 1 dengan maksud, supaya Bupati Ngada memberikan paket pekerjaan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Propindo Raya Bersatu, bergerak di bidang konstruksi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada, dan merupakan kawan lama Marianus Sae sekaligus menjadi tim pemenangan Marianus Sae pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Ngada tahun 2010. Bahwa Marianus Sae selaku Bupati ngada selama dua periode yaitu periode pertama 2010-2015 kemudian 2016-2021.

Pada awal tahun 2011, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae di pemukiman Kuala Lumpur Bajawa Kabupaten Ngada NTT. Dalam pertemuan itu, Marianus Sae meminta sejumlah uang kepada terdakwa untuk digunakan sebagai biaya operasional Bupati ngada, yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dengan kesepakatan, bahwa Marianus Sae akan memberikan paket pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.

Menindaklanjuti permintaan Marianus Sae, pada tanggal 7 Februari 2011, terdakwa membuka rekening di BNI kantor cabang pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata No 3 Bajawa, Kabupaten Ngada NTT, dengan rekening BNI Taplus bisnis perseorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu,  selanjutnya terdakwa menemui Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae dan memberikan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 beserta nomor PIN kepada Marianus SAE. Setelah Marianus Sae menerima kartu debit BNI Gold, lalu secara bertahap terdakwa melakukan setoran (transfer) atau pemindahbukuan rekening Nomor 021302710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya sekitar 4 sampai dengan 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.0 00.00 yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik dakwah dengan perincian sebagai berikut;

JPU KPK pun membeberkan jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada Bupati Ngada yang juga sebagai calon kuat Gubernur NTT periode 2018 – 2023, serta sejumlah proyek yang didapatkan terdakwa sebagai imbalannya.

Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta,  tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta,  30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta,  21 Oktober 2014 Rp  190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.

“Selain pemberian tersebut diatas, juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI), yaitu pada tanggal 28 Desember 2017 Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tyersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada,” ungkap JPU KPK.

Setelah terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Marianus Sae, selanjutnya sesuai dengan kesepakatan antara Marianus Sae dan terdakwa sebelumnya pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2017, bahwa perusahaan terdakwa yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopindo Raya Bersatu (FRB) maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, yang masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
Saksi searah jarum jam, Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus
1. PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan Proyek TA 2011-2017;

Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011

Tahun Anggaran 2012 yaitu  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.

Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.

Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.

Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.

Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp  984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.

Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.

2. PT Sinar 99 Permai mendaptkan Proyek TA 2011 - 2017

Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.

TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.

TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.

TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek  kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron,Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa,  nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.

TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa,  nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.

TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017;  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.

3. PT Sukses Karya Inovatif mendapatkan Proyek TA 2016 -2017;

Tahun Anggaran 2016, yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia di Kab. Ngada dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAK  pembangunan jembatan Waerebo, nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAU pembangunan kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016. Tahun Anggaran 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.
Foto atas searah jarum Jam, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus,  Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo  
Pada sekitar bulan November 2017, Marianus Sae kembali menghubungi terdakwa dan meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk keperluan Marianus Sae di Jakarta. Menindaklanjuti permintaan Marianus Sae tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Marianus Sae di Hotel Sultan Jakarta, namun uang tersebut dikembalikan Marianus Sae ke terdakwa Karena tidak jadi digunakan,” ucap JPU KPK kemudian.

Setelah terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada tahun 2011 sampai dengan 2017, kemudian pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 8:49:16 WITA, terdakwa menelepon Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, terdakwa kembali meminta pekerjaan kepada Marianus Sae, yaitu pembangunan jembatan TA 2018, untuk diberikan kepada menantu terdakwa yaitu Arie Asali. Atas permintaan terdakwa, Marianus Sae menjawab, “Oke, nanti kita diskusikan”. kata JPU menirukan percakapan Marianus Sae dengan terdakwa.

Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, Hendrikus Soa Meo meminta Stefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada Marianus Sae, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai yang dijawab oleh Stefanus Ngai Rema, “Pasti jelas”.

Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae dan Hendrikus Soa Meo di rumah dinas Marianus Sae. Dalam pertemuan itu Hendrikus Soa Meo memberikan 1 lembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada yang berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018 tanggal 21 Desember 2017.

Selanjutnya terdakwa dan Marianus Sae membagi-bagi proyek atau (Plotting) dengan memberi tanda “centang” untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan terdakwa, tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan “ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa sebelumnya.

Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37.00 WITA, terdakwa kembali menelepon Hendrikus Soa Meo, dandalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2018 untuk perusahaan terdakwa dan menantunya, sudah disetujui oleh Marianus Sae dan tidak ada perubahan lagi.  Untuk menindaklanjuti arahan dari Marianus Sae tersebut, masih pada hari yang sama  sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa  menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.
Dari kiri atas, Albertus Iwan Susilo, Media Moses (Sekda Kab. Ngada), Wilhelmus Petrus Bate alias Wimpi Bate, Kepala BKD Kab. Ngada dan Laurensius (Ketua Pokja ULP) di Dinas PU Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada.
“Namun sebelum terdakwa mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Marianus Sae diamankan oleh petugas KPK serta mengamankan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI Nomor 021 301 2701 atas nama terdakwa digunakan oleh Marianus Sae untuk kepentingan pribadinya, diantaranya untuk pencalonan Marianus Sae baik dalam Pilkada Bupati Ngada dan Pilkada Gubernur NTT. Uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sejumlah Rp 659.854.895 yang disita oleh KPK,” lanjut JPU KPK kemudian.

Pemebrian hadiah atau janji dari terdakwa kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada, dengan maksud agar Marianus Sae memberikan pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh terdakwa, yang bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan larangan bagi Marianus Sae selaku Bupati  Ngada sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 76 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana. Menuntut terdakwa dengan pidana penajara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 150 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata JPU KPK diakhir surat tuntutannya.

Atas surat tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (pembelaan) sehabis Hari Raya Idul Fitri.
Usai persidangan, saat wartawan media ini meminta tanggapan dari JPU KPK Ronald F Rorotikan terkait keterlibatan beberapa nama dalam kasus ini seperti yang terungkap dalam fakta persidangan, diantaranya Hendrikus Sao Meo (Kabid Dinas PU), Albertus Iwan Susilo Direktur  PT Sukses Karya Inovatif (SKI), Raymondus Togo Direktur PT Flopindo Raya Bersatu, Wilhelmus Petrus Bate alias Wimpi Bate, Kepala BKD Kab. Ngada mengatakan, sesuai temuan baru dalam fakta persidangan akan disampaikan saat ekspos di penyelidik dan dipenyidik KPK.

“Selain Marianus Sae yang menerima, masih ada pihak-pihak lain yang menerima uang yang katanya uang akhir tahun atau uang apalah, faktanya seperti itu. Sambil kita menunggu putusan,  akan kita bahas dipenyidikan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk adanya uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Marianus, tapi uang itu berasal dari Direktur SKI melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu. Dan tentu saja kami akan mempertimbangkan prioritas perkara mana yang lebih dulu,” kata JPU Ronald.

Saat ditanya, apakah KPK akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penggunaan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Ngada, terkait setoran tunai yang dilakukan oleh Kepla BKD melalui rekening terdakwa yang tujuannya kepada Marianus ? karena setoran uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek, sehingga tidak ada dokumen SP2D, karena fakta persidangan, uang tersebut adalah hasil pemotongan dari beberapa kegiatan yang ada di BKD. Menanggapi hal itu, JPU KPK Ronald mengatakan, sesuai fakta persidangan akan menerapkannya dalam kasus tersangka Marianus Sae.

 “Jadi melalui fakta dipersidangan selain yang tadi saya sampaikan, itu juga ada fakta  bahwa dari Kepala BKD memberikan setoran tunai atas nama terdakwa yang tujuannya untuk Marianus Sae. Tentunya kami akan melihat fakta persidangan ini dan kami akan menerapkan dalam perkara Marianus,” tegas JPU KPK Ronald.

Saat ditanya kemudian terkait uang yang disetorkan oleh Kepala Cabang BNI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada ke rekening DPC PKB dan PDIP atas perintah Marianus Sae dan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu, JPU KPK Ronald menjelaskan bahwa penyetoran itu sudah lama dilakukan sebelum terjadi OTT. Namun menurut JPU KPK Ronald, akan dituangkan dalam perkara tersagka Marianus Sae.

(Penyetoran ini sudah dilakukan jauh sebelumnya, jadi yang ada saat ini pada kami hanya bukti transferan kepada DPC itu, dan belum kita sita karean uang itu sudah tidak ada, tapi itu akan kami tuangkan nanti pada saat dakwaan Marianus Sae, dimana Marianus Sae menggunakan uang dari terdakwa itu untuk kepentingan pilkada NTT,” ungkap JPU KPK Ronald.

“Masih ada tersangka lain ?,” tanya wartawan ini kemudian. JPU KPK Ronald pun mengatakan ada dan akan melakukan ekspos dengan penyelildik dan penyidik KPK serta mempertimbangkan prioritas perkaranya.

“Ia, kalau calonnya kan ada. Kansudah dengar sendiri juga kan, adanya pemberian-pemberian itu. Makanya sambil menunggu putusan, kami akan melalukukan ekspos, dan tentunya kami juga dalam memproses ini akan mempertimbangkan prioritas perkaranya,” ujar JPU KPK Ronald.  (Redaksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top