0
#Nyono Huharli Wihandoko terjaring OTT KPK, 3 Tersangka kasus Korupsi PT DOK ditangani Kejagung dan Hakimnya pun beda#

beritakorupsi.co - Dua kasus perkara Korupsi yang berbeda akan disidangkan setelah libur hari raya Idul Fitri yang berlangsung sejak tanggal 11 - 20 Juni 2018.

Kedua kasus perkara Korupsi itu adalah kasus suap Bupati Jombang Nyono Huharli Wihandoko  yang terjaring OTT KPK pada tanggal 3 Pebruari 2018, disidangkan pada tanggal 26 Juni 2018.

Sementara kasus Korupsi proyek fiktif pengadaan tangki pendam di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2010 – 2011 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,9 milliar, ditangani Kejaksaan Agung dan penuntutannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tanjung Perak Surabaya, akan disidangkan pada tanggal 25 Juni 2018.

Jadwal persidangan Kedua kasus Korupsi tersebut diperoleh media ini dari bagian administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 8 Juni 2018.

“Jadwal sidangnya setelah lebaran. PT DOK tanggal 25 kalau Nyono tanggal 26. Untuk lebih jelasnya coba ditanyakkan aja sama Pak Nur (Panmud)” kata Herry.

“Ia, Sidangnya Bupati Jombang tanggal 26 Juni, KM-nya Pak Unggul, Sangadi dan Pak Lufsiana. Kalau PT DOK, tanggal 25. KM-nya Pak I wayan, Pak Andriano dan Pak Kusdarwanto.” kata Panmud Pengadilan Tipikor, M. Nur saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 8 Juni 2018.
Dalam kasus Korupsi proyek fiktif pengadaan tangki pendam di PT Dok dan Perkapalan Surabaya ini, Kejagung menetapkan 4 (Empat) tersangka, yakni Ir. M. Firmansyah Arifin mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Drs Nana Suryana Tahir, MM (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Dok),; Ir. I Wayan Yoga Djunaedy M.MT (Mantan Direktur Produksi PT Dok) dan tersangka Ir. Muhammad Yahya (Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Dok).

Kedua perkara ini sama-sama menarik, namun yang lebih menarik adalah kasus Korupsi suap yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, yaitu Nyono Huharli Wihandoko selaku Bupati Jombang periode 2013 2018.

Disaat menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, dimana Nyono adalah salah satu calon Bupati Jombang untuk periode 2019 - 2023. Namun sial baginya. Sebab mimpi indah berubah menjadi mimpi buruk setelah tertangkap tangan oleh KPK.

Nyono Huharli Wihandoko bersama ajudannya  Misbahul Munir ditangkap tim KPK di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 3 Pebruari 2018. Saat itu KPK mengamnkan barang bukti berupa uang mata rupiah sebesar Rp 25.550.000 dan uang asing sebanyak US$ 9.500 Dolar AS.

Selain Nyono dan Misbahul Munir, dihari yang sama KPK juga menangkap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kebupaten Jombang, bersama 2 anggota keluarganya di sebuah apartemen miliknya di Surabaya, dan beberapa orang lainnya di Jombang. Namun yang ditetapkan menjadi tersangka baru hanya “InNyo” atau Inna dan Nyono.

Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap “InNyo” alias Inna dan Nyono ini, terkait dengan pengurusan izin operasional RSIA Mitra Bunda milik dr.Subur Suprojo, dan pengurusan penempatan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Dalam fakta persidangan saat Inna diadili dan sudah dituntut pidana oenjara selama 3 tahun terungkap, bahwa total uang suap yang diberikan Inna ke Nyono sejak Desember 2016 hingga Februari 2018 sebanyak Rp 1.080.000.000. Uang itu berasal dari pemotongan dana kapitasi di 34  Puskesmas se- Kabupaten Jombang yang tidak ada aturan hukumnya. Selain itu, ada juga uang dari terdakwa yang diserahkan melalui suami terdakwa dan uang penempatan tenaga kesehatan di Pos Kesehatan Puskesmas Jombang. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top