0
Terdakwa Taufiqurrahman
beritakorupsi.co - Hari ini (Jumat, 22 Juni 2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan membacakan surat putusan (Vonis) terhadap terdakwa Taufiqurrahman dan terdakwa Moch. Arif Wicaksono.

Terdakwa Taufiqurrahman yang menjabat Bupayi Nganjuk terjaring OTT KPK pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, karena ketahuan menerima uang suap. Saat itu, KPK mengamankan sebanyak 20 orang dalam dua tempat, yakni di Jakarta sebanyak 12 orang  terdiri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman termasuk ajudannya, Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk), Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot Nganjuk), seorang wartawan, Ita Triwibawati (istri Bupati Nganjuk yang menjabat selaku Sekda Kabupaten Jombang) bersama ajudannya, J (Sek Cam Tanjung Anom), SA (salah seorang Lurah di Nganjuk yang bakal maju bersama Ita Triwibawati dalam Pilbup Kabupaten Nganjuk, S (mantan Kepala Desa), dan BS (supir) dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta di Hotel Brobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sementara di Nganjuk KPK mengamankan sebanyak 8 orang, antara lain Harjanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), SUR (Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendikbud Kabupaten Nganjuk), CSE (Kabid Dispendikbud Kabupaten Nganjuk), TFY (Direktur RSUD Kertosono), OHP (ajudan Bupati Taufiqurrahman), T (Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom), SUT (Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk) dan SUM (supir mobil rental).

Dalam penyidikan, KPK hanya menetapkan 5 tersangka yaitu Taufiqurrahman (Bupati), M. Bisri (Kabag Umum RSUD Nganjuk), Harjanto (Kadis Dinas Lingkungan Hidup), Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan), Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot)

M. Bisri dan Harjanto dinyatakan terbukti bersalah selaku penyuap sekaligus “pengepul” atau mengunpulkan uang syukuran alias uang suap dari hasil jual beli jabatan di Kabupaten Ngajuk. Keuduanya dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

sedangkan Ibnu Hajar dan Swandi juga dinyatakan terbukti bersalah tetapi bukan sebagai penyuap, melainkan sebagai penerima suap lalu diserahkan ke Bupati Taufiqurrahman. Ketiga orang ini dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Ibu Hajar divonis 6 tahun dan 6 bulan, dan Suwandi dihukum 4 tahun penjara.

Hari ini Taufiqurrahman akan menjalani sidang putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, atas tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK. Taufiqurrahman dijerat pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Setelah divonis, Taufiqurrahman masih menunggu kasus perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang tak lama lagi akan menyusul untuk disidangkan.

Sementara terdakwa Moch. Arif Wicaksono juga akan menjalani sidang putusan. Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a Undang - Undang Korupsi dan dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU KPK.

Terdakwa Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Malang periode 2014 – 2019, terjerat  dalam kasus Korupsi suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edi Sulistyono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang dan Cipto Wiyono (Sekda Kota Malang) terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tanhun Anggaran (TA) 2015 lalu yang ditangani oleh KPK.

Dalam kasus ini, selain Moch. Arif Wicaksono juga menyeret puluhan orang tersangka/tedakwa termasuk Wali Kota Malang yang juga petahana Moch. Anton bersama 18 anggota DPRD Malang, Kepala Dinas PUPPB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan) dan Komisairis PT ENK, Hendarwan (Keduanya sudah divonis).

Yang menarik dalam kasus ini adalah 2 tersangka/terdakwa sebagai Calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018, yakni Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS DPRD Malang). Moch. Anton sudanh menjalani persidangan, sementara Ya'qud Ananda Gudban dan 17 anggota DPRD lainnya masih ditahan di Jakarta oleh KPK.

Selain kedua pejabat negara ini yang akan menjalani sidang tutusan, terdakwa Oepoyo Sarjono juga akan bernasib sama. Terdakwa Oepoyo Sarjono selaku Dirut PT SAM, terjerat kasus Korupsi penjualan asset daerah Pemprov. Jatim yang dikelolah oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 milliara lebih.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan 4 tersangka/terdakwa dan dua diantaranya sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI, yaitu Dahlan Iskan (Dirut PT PWU) dan Wishnu Wardhana selaku ketua tim penjulana.

Yang belum disidangkan adalah tersangka Sam Santoso selaku Direktut PT SAM karena alasan saat sakit. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top