0
Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya, A. Nur
#Terkait pemberian uang “Pokir” sebesar Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch. Arif Wicaksono untuk  pembahasan APBD TA 2015#


beritakorupsi.co – Tanggal 8 Juni 2018 lusa, Moch. Anton Wali Kota (non aktif) Malang akan disidangakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Juanda No 82 - 84 Sidoarjo, Jawa Timur sebagai terdakwa dalam kasus pemberian uang “Pokir” alias “suap” sebesar Rp 700 juta kepada Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang pada tahun 2015 lalu, untuk pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Jadwal persidangan jilid IV kasus Korupsi “suap” bagi tersangka Moch. Anton diperoleh media ini dari bagian administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor, pada Senin, 4 Juni 2018.

“Jadwal sidangnya tanggal 8 Juni, hari Jumat. Untuk lebih jelasnya coba ditanyakkan aja sama Panmud” kata Herry.

“Ia, Sidangnya hari Jumat, tanggal 8 Juni 2018. Ketua Majelisnya, Pak Unggul” kata Panmud Pengadilan Tipikor, M. Nur saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 4 Juni 2018.
Herry
Kasus Korupsi “suap” Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono yang terjadi pada tahun 2015 lalu, penyidik KPK menetapkan 21 orang tersangka, 3 diantaranya sudah menjalani persidangan.

Dalam jilid I kasus perkara Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 700 juta pada tahun 2015, terkait pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 dengan terpidana, Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Korupsi No 31 tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sudah divonis 2,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 3 April 2018.

Sedangkan jilid II, dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono selaku penerima suap, dijerat pasal 12 huruh b Undang-Undang Korupsi No 31 tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan sudah dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU KPK, pada Selasa, 8 Mei 2018 dan tinggal menunggu Vonis (hari ini, Selasa, 6 Juni 2018) dari Majelis Hakim.

Sedangkan jilid III terdakwanya adalah Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) yang bergerak di bidang konstruksi (kontraktor), yang diduga memberikan uang “suap” sebesar Rp 250 juta kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang pada tahun 2015 lalu, terkait proyek pekerjaan jembatan Kedungkandang Kota Malang, yang pekerjaannya mangkrak sejak tahun 2012.

Terdakwa Hendarwan anak mantan pejabat Kejagung ini, juga sama dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono yang tinggal menunggu Vonis. Terdakwa Hendarwan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Korupsi No 31 tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh JPU KPK, pada Jumat, 18 Mei 2018.

Setelah jilid IV dengan tersangka Moch. Anton yang juga calon Wali Kota Malang ini, jilid V akan segera menyusul dengan tersangka sebanyak 18 orang anggota DPRD Kota Malang, diantaranya Yaqud Ananda Qudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS sekaligus salah satu calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), H.M. Zainudin (Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Salamet (Ketua Fraksi Gerindra), Wiwik Heri Astuti (Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Partai Demokrat), Abdul. Hakim (Ketua DPRD/PDIP), Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Partai Golkar), Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB), Syaifur Rusdi (Fraksi PAN), Tri Yudiani (Fraksi PDIP), Heri Puji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), Heri Subianto (Ketua Fraksi Demokrat), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar) serta Abdurachman dari Fraksi PKB,  masih berada ditahanan gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Berakhir sampai disini ? Eitssss ! Bisa jadi bertambah, seperti yang disampaikan JPU KPK beberapa waktu lalu saat di Pengadilan Tipikor mengatakan, semua nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan biasanya “dikembangkan” KPK.

“Nama-nama yang yang disebutkan dalam surat dakwaan biasanya akan dikembangkan oleh KPK,” ucap JPU KPK Arif, Jumat, 18 Mei 2018.

Hal itu disampikan JPU KPK Arif, menjawab pertanyaan wartawan media terkait surat dakwaan dengan terdakwa/terpidana Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas PUPR Kota Malang menyebutkan, bersama-sama dengan Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang. Cipto Wiyono memerintahkan Teddy selaku Kabid PUPPB Kota Malang untuk mengumpulkan uang dari para rekanan dilingkungan Dinas PUPPB sebagi uang “Pokoir” yang akan diserahkan ke Ketua DPRD Kota Malang.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK dengan terdakwa Hendarwan menyatakan, bersama-sama dengan Erik Armando Talla. Selain itu ada juga Lazuardi Firdaus, wartawan Radar Malang yang menerima uang dari Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 10 juta dan dari Erik Armando Talla sebar Rp 5 juta.

Lazuardi Firdaus berperan memperkenalkan serta mempertemukan Erik Armando Talla dari pihak PT ENK dengan Ketua DPRD Kota Malang, Moch. Arif Wicaksono untuk membahas anggaran proyek pekerjaan Jembatan Kedungkandang.

Selain itu, ada juga Sofiyan, mantan Sekda Kota Malang sebelum Cipto Wiyono. Sebab dalam persidangan terungkap, bahwa terdakwa Hendarwan telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 milliar sebagai pengganti kerugian negara dalam proyek pekerjaan Jembatan Kedungkadang yang mangkrat tahun 2012. Pada hal sebelumnya, pihak kontraktor yang mengerjkan proyek tersebut sudah membayar kerugian negara yang timbul dari pekerjaan yang ditinggalkan. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top