Syamsul Fajrih, Anggota DPRD Kota Malang saat foto selfi diruang sidang (Dok. Foto BK) |
Ha itu seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan media ini. JPU KPK Arif mengatakan, ke- 18 tersangka itu diberangkatkan dengan Kereta Api dari Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat menuju Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur.
“Pagi ini 18 orang anggota DPRD Kota Malang Sampai di Stasiun Pasar Turi sekitar pukul 06.30, akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya,” kata JPU KPK Arif.
Ke- 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu terdiri dari 3 Wakil Ketua, yaitu; 1. HM. Zainudin (Wakil Ketua/PKB; 2. Wiwik Heri Astuti (Wakil Ketua/Partai Demokrat); 3. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar).
Selain 3 (Tiga) Wakil Ketua DPRD Kota Malang, 4 (Empat) Ketua Komisi diantaranya; 1. Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat); 2. Abdul Hakim (Ketua Komis B/PDIP, kemudian menjabat sebagai Ketua DPRD menggantikan Moch. Arif Wicaksono); 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar); 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB).
Dan 8 (Delapan) Ketua Fraksi yaitu; 1. Heri Puji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem; 2. Suprapto (Ketua Fraksi PDIP); 3. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB); 4. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar); 5. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN); 6. Heri Subianto (Ketua Fraksi Demokrat); 7. Yaqud Ananda Qudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS) dan 8. Salamet (Ketua Fraksi Gerindra).
Serta 3 tersangka lainnya yang tidak menduduki jabatan yakni 1. Tri Yudiani (Fraksi PDIP); 2. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN) dan 3. Abdul Rachman (Fraksi PKB).
Para tersangka inipun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidan penjara paling singkat 4 tahun
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 19 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono, yang sudah sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama 5 tahun dari 7 tahun tuntutan JPU KPK.
Moch. Arif Wicaksono dalam 2 (dua) perkara, yaitu menerima uang dari pihak Pemkot Malang terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 sebesar Rp 700 juta, dan uang itu dibagi-bagikan kesemua naggota DPRD. Dan menerima uang dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) terkait pembahasan anggran untuk mendapatkan proyek pekerjaan jembatan Kedungkandang Kota Malang tahun 2012 sebesar Rp 250 juta.
Moch. Arif Wicaksono dijerat dengan pasal menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 700 juta dan 250 juta rupiah, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana, dan vonis itupun diterima terdakwa (Inckrah).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang, dan sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dari 4 tahun tuntutan JPU KPK.
Jarot Edy Sulistyono dijerat dengan pasal memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana.
Sementara Hendarwan Maruszaman, anak mantan JAM WAS (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejaksaan Agusng (Kejagung) RI, juga dijerat pasal yang sama dengan Jarot Edy Sulistyono. Namun hukumannya lebih ringan, yaitu divonis pidana penjara selama 2 tahun dari 3 tahun tuntutan JPU KPK .
Setelah KPK menetapkan Jarot Edy Sulistyono (Jilid I), Moch. Arif Wicaksono (Jilid II) dan Hendarwan Maruszaman (terpisah) menjadi tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim, KPK menetapkan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013 - 2018 yag juga salah satu calon Wali Kota Malang periode 2018 - 2023 dalam Pilkada tanggal 27 Juni 2018 menjadi tersangka, yang saat ini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dan tinggal menunggu tuntutan pidana dari JPU KPK.
Terdakwa Moch. Anton, dalam dakwaan JPU KPK dijerat pasal yang sama dengan Jarot Edy Sulistyono, yaitu pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana.
Setelah Anton ditetapkan menjadi tersangka dan diadili, barulah KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan baik untuk terdakwa Arif Wicaksono maupun saksi untuk terdakwa Moch. Anton.
Ke- 18 anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka ini maupun anggota DPRD lainnya yang saat ini masih duduk dikursinya sebagai anggota Dewan, rata-rata mtidak mengakui dihadapan Majelis Hakim telah menerima uang pokir, uang “sampah” dan uang saat pembahasan APBD murni tahun 2014 sebesar 1 persen dari total anggaran APBD TA 2015.
Pada hal, JPU KPK telah “mengantongi” bukti berupa percakapan diantara sesama anggota DPRD termasuk keterangan Moch. Arif Wicasono yang diperdengarkan dalam persidangan. Namun tetap tidak mengakui.
Yang lebih mengherankan lagi adalah perilaku salah satu anngota DPRD dari Fraksi PPP-Nasdem, yaitu Syamsul Fajrih yang terkesan “mengejek” JPU KPK dengan cara foto selfi sesaat setelah keluar dari kursi sebagai saksi dalam persidangan. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :