0
Marianus Sae (kiri) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming
beritakorupsi.co - Hari ini (Selasa, 10 Juli 2018), Marianus Sane, Bupati Ngada (non aktif) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus Korupsi menerima suap dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming (sudah divonos pidaa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan), seorang pengusaha Kontraktor dibidang kontruksi atau pemilik  PT Sinar 99 Permai, warga Jalan Hayam Wuruk  Rt 006/ Rw 002 Tanalodu, Bajawa, Ngada NTT.

Uang yang diterima Marianus Sae dari Wilhelmus Iwan Ulumbu sejak 2011 hingga awal 2018 sebesar Rp 3 milliar lebih, namun bukan berupa uang kontan melainkan sebuah ATB BNI milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yang diberikannya sejak 2011 kepada Marianus Sae. Dan sebagai imbalannya, Wilhelmus Iwan Ulumbu pun mendapatkan puluhan proyek pemerintah yang bernilai milliaran.

Wilhelmus Iwan Ulumbu ternyata adalah tim sukses Marianus Sae sejak tahun 2010, dimana Marianus Sae maju sebagai calon Bupati Ngada yang hasilnya menjadi Bupati hingga 2 periode. Sukses dalam pemilihan Bupati selama 2 periode, Marianus Sae pun maju sebagai calon Gubernur NTT, dan Wilhelmus Iwan Ulumbu tetap dijadikan sebagai tim sukses.

Namun tragis, sebab keduanya bukannya sukses dalam Pilkada yang berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018, namun justru sebaliknya, Keduanya dimasukkan dalam penjara oleh KPK karena kasus Korupsi suap menyuap. (*)
Ikuti berita selanjutnya !

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top