Terdakwa Hj.Siti Nurhasanah selaku Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri |
beritakorupsi.co - Apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli hanya 1 (Satu) orang, seperti pelaku Tindak Pidana Kriminal (pencopet) ?
Jawabannya bisa jadi “Ia”. Sebab untuk yang kesekian kalinya, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili (Vonis) seorang terdakwa, yaitu Terdakwa Hj.Siti Nurhasanah selaku Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang “diseret” JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngasem untuk diadili dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 4 juta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kepolisian, pada Sabtu, 12 Agustus 2017.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Hj.Siti Nurhasanah dijerat pasal 11 atau pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (pungutan Liar) sebesar Rp 4 juta yang diterima terdakwa dari pemohon pengurusan suarat keterangan ahli waris.
Pasal 11; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 huruf e; Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan; Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau : huruf b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dan pasal 13; Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Hj.Siti Nurhasanah dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan JPU terhadap Hj.Siti Nurhasanah jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU Kejagung dan JPU Kejati Jatim terhadap terdakwa (sudah terpidana) Jaksa Kejati Jatim yaitu Ahmad Fauzi yang terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Kejati Jatim dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 M. Terdakwa (terpidana) Ahmad Fauzi dituntut pidana penjara selama 2 tahun, namun oleh Majelis Hakim divonis 4 tahun.
Pada Kamis, 11 Juli 2018, dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorajo, Jawa Timur dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam daalam pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 1 (Satu) tahun.
“Megadili; Menghukum terdakwa Hj.Siti Nurhasanah dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Sepuluh juta rupiah (Rp 10 juta). Bilamana terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Dede.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Steven dan Rizky Bagus maupun JPU Dede menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hj.Siti Nurhasanah, Steven dan Rizky Bagus kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa uang sebesar Rp 4 juta itu tidak ada permintaan dari terdakwa, tetapi diberikan oleh makelar dan beberapa saat setelah memberiakan itu terdakwa ini ditangkap.
“Kita masih pikir-pikir karena masih ada upaya hukum. Tuntutan Jaksa 2 tahun dijerat pasal 11 atau pasal 12 huruf e. Ini kasus pengurusan surat keterangan hak waris. Menerima uanh 4 juta dari saksi Warsono. Jadi waktu itu yang memberikan uang bukan saksi langsung tapi makelarnya. Uang itu tidak ada permintaan dari terdakwa langsung, itu diberikan oleh makelarnya dan beberapa saat setelah memberiakan itu terdakwa ini ditangkap,” ujar Steven.
Sementara itu, saat wartawan media ini meminta tanggapan dari JPU namun tak bersedia. “Mau tanya apa lagi,” jawab JPU Dede sambil menempelkan Hend Phon (HP)-nya ketelinganya untuk menghubungi seseoarang. Dari suara JPU Dede yang terdengar, melaporkan putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sudah beberapa kali mengadili kasus Korupsi (Pungutan Liar) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli hanya terhadap penerima dan dijerat pasal 11 Undang-unang Kprupsi, diantaranya;
1. Dina Karandina selaku staf pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ditangkap Tim Saber Pungli Polrestabes Suraya beberapa menit setelah Dina Karandian menerima uang sebesar Rp 25 juta di Hotel JW Mariot, Jalan Embongmalang Surabaya, pada Kamis, 23 Maret 2017, sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelum disidangkan, Kejari Surabaya dua kali mengembalikan berkasnya ke penyidik. Dina Karandina dijerat pasal 11 Undang-undang Korupsi dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (& Oktober 2017). Namun oleh Majelis Hakim divonis 1 tahun penjara (Senin, 23 Oktober 2017).
2. Soetikno, Kepala Seksi Industri Argo dan Kimia Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Jember, dan Soponyono selaku “makelar” terjaring OTT oleh Polres Jember, pada 2 Pebruari 2017, sebesar Rp 3 juta. Soetikno dan Soponyono dijerat pasal 11 Undang-undang Korupsi dan dituntut pidana penjara selama 10 bulan penjara (Senin, 10 Juli 2017), namun oleh Majelis Hakim divonis 6 bulan penjara (Senin, 31 Juli 2017).
3. Chalidah Nazar, staf Seksi Pengukuran Pegawai BPN Surabaya II bersama Bayu Sasmito selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Polrestabes Surabaya dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 8 juta, pada 9 Juni 2017.
Oleh JPU, Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito dijerat pasal 11 UU Korupsi dan dit7untut pidana penjara selama 2 tahun (21 Nopember 2017). Dan oleh Majelis Hakim divonis 1 tahun penjara (Desember 2017).
4. Kasusu OTT dilakukan oleh Polres Situbondo terhadap 8 orang tersangka, yang terdiri dari 5 orang perangkat Desa termasuk diantaranya Mistari selaku Ketua PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Badriyanto (Bendahara PTSL) dan 2 warga saat melakukan pembayaran terhadap panitia serta Asri Hadiyanto selaku Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, pada Senin, 20 Februari 2017 sekira pukul 14.00 WIB.
Anehnya, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Situbondo dan kemudian “diseret” ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh JPU dari Kejari Situbondo adalah Asri Hadiyanto. Setelah menjalani proses persidangan, terdakwa dijerat pasal 11 UU Korupsi dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun oleh Majelis Hakim divonis 2 tahun dan 4 bulan (Kamis, 30 Nopember 2017)
5. Dua guru SMPN 2 Tulungagung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Polres Tulungagung pada 17 Juni 2017 dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 35.5 juta dari orang tua siswa baru, yaitu Rudy Bastomi selaku Waka (Wakil Kepala) Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018, dan Supratiningsih selaku Kepala Sarana dan Prasarana (Sarpras) merangkap sebagai panitia PPDB.
Oleh JPU, terdakwa Rudy Bastomi dan Supratiningsih dijerat pasal 11 UU Korupsi dan diutntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulab untuk terdakw Rudy Bastomi. Sedangkan terdakwa Supratiningsih dengan pidana penjara selama 1 tahuhn dan 2 bulan.
Sedangkan Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rudy Bastomi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sementara terdakwa Supratiningsih dihukum pidana penjara selama 10 bulan. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :