Terdakwa Indra Bagus Suherman |
beritakorupsi.co - Indra Bagus Suherman (30), warga Trisula Dusun Dodalem, Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, adalah pegawai Kantor Pos Indonesia (Persero) Kota Malang, saat berstatus terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi penjualan benda Pos/Materai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.319.500 sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara (HPKN) oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jatim Nomor SR-838/13/5/12/ 2017 tanggal 27 Oktober 2017., dan dituntut pidana penjara selama “7” tahun.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU Hadi Riyanto dan Roby Ardirizka Widodo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dihdapan Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, semntara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nyan Lisa dkk, pada Selasa, 31 Juli 2018
Terdakwa Indra Bagus Suherman, selaku Kasir 2 (dua) pegawai Kantor Pos Kota Malang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penjualan benda Pos?materia sebesar Rp300.319.500. Uang itu, menurut JPU dipergunakan untuk pijat dan tidur bersama PSK (Pekerja Seks Komersial) di Kota Malang, termasuk untuk sewa mobil sejak Januari hingga Desember 2015.
Akibat dari ulah pemuda usia 30 tahun ini, dia (terdakwa) pun dijerat dengan 2 pasal, yaitu pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembahan Aaas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal 3 tahun dalam pasal 2.
Pasal 8 UU Korupsi dalam surat tuntutan JPU dari Kejari Malang ini terhadap terdakwa Korupsi tergolong baru, bila dibandingkan dengan perkara Korupsi lainnya, yang ditangani lembaga Adhiyaksa ini, dengan menjerat terdakwa karena korupsi anggaran atau tertangkap tangan karena melakukan pungutan liar(Pungli), yaitu pasal 2, pasal 3 atau pasal 11.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 8: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 415 KUHP: Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam surat tuntutan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Indra Bagus Suherman, selaku kasir 2 (dau) pada Kantor Pos Malang mempunyai tugas dan tanggung jawab, yaitu; 1. Menghimpun dan mencocokkan setoran dari loket dan KPC,; 2. Memberi dan mengirim panjar kerja KPC sesuai dengan permintaan dari manager UPL serta mendapat persetujuan dari manager keuangan,; 3. Memenuhi permintaan benda Pos/ Materai loket dan KPC sesuai dengan permintaan,; 4. Mengelola panjar benda Pos/Materai yang telah ditetapkan dengan jujur, cermat dan teliti,; 5. Bertanggung jawab penuh atas jumlah panjar benda Pos/Materai yang telah ditetapkan,; 6. Membantu manager keuangan melakukan transaksi di Bank, setoran PDAM, uang tunai/kliring dan pelimpahan pajak,; 7. Melakukan permintaan benda Pos/Materai ke manager keuangan sesuai dengan rekapitulasi penjualan,; 8. Menerima dan mencocokkan jumlah benda Pos dan mentari yang telah dipenuhi oleh manager keuangan.
“Pada waktu pertama kali menjabat sebagai Kasir 2, terdakwa Indra Bagus Suherman menerima Panjar benda Pos dan Materai yang diberikan nilaiRp 486.192.000 dalam bentuk fisik dari manager keuangan sebagai modal awal kerja berupa perangko, kartu pos, sampul-sampul (amplop) benda filateli, sedangkan untuk Materai terdiri dari 3000 dan 6000 dengan rincian; Perngko 1000 sebanyak 9.042 keping seharga Rp 9.042.000,; Perngko 2000 sebanyak 16.900 keping seharga Rp 33..800.000,; Perngko 5000 sebanyak 7.150 keping seharga Rp 35.750.000,; Perngko 3000 sebanyak 10 ribu keping seharga Rp 30 juta dan Perngko 6000 sebanyak 49.600 keping seharga Rp 327.600.000,” kata JPU.
Menurt JPU, jika ada permintaan benda Pos dan materai dari loket KPC melalui Manager PPLA, terdakwa atau wajib memberikan permintaan tersebut kepada loket-loket, dan KPC dalam bentuk barang, kemudian loket membayarnya dengan sejumlah uang sesuai permintaan atau amprahan. Sedangkan untuk KPC dipertanggungkan ke dalam neraca pertanggungan KPC sesuai dengan hasil penjualan sebelum akhir dinas, uang setoran permintaan panjar benda pos dan materai dari loket yang menjadi tanggung jawab terdakwa, wajib disetorkan kepada kasir 1 dan kemudian manager keuangan memberikannya kembali dengan fisik benda pos dan materai sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada kasir 1, serta pemenuhan permintaan benda pos/materai pada KPC. Sehingga nilai panjar benda pos dan materai yang dikelola oleh terdakwa tetap senilai Rp 406.192.000
Setoran uang permintaan panjar benda pos yang terjual, langsung masuk secara sistem sebagai pendapatan perusahaan PT Pos Indonesia (Persero). Sedangkan untuk setoran uang permintaan panjar materai, disetorkan setiap hari setelah akhir dinas kepada kas negara melalui Bank Mandiri, dengan menggunakan surat setoran pajak atau (SSP)
“Seharusnya, setiap hari dinas kerja, terdakwa wajib menyetorkan hasil penjualan benda pos dan materai kepada kasir 1, kemudian terdakwa menerima kembali isi benda pos dan materai dari manager keuangan sehingga nilai panjang benda pos dan materai yang dikelola oleh terdakwa tetap senilai Rp 406.192.000 sebagaimana modal awal,” ucap JPU.
Namun kenyataannya, lanjut JPU, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dengan jujur, cermat dan teliti serta tidak bertanggung jawab penuh atas jumlah panjar benda pos dan materai yang telah ditetapkan, yaitu tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan panjar benda pos dan materai kepada kasir 1, tetapi tanpa hak menggunakan sebagaimana uang hasil penjualan panjar benda pos dan materai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Agar tidak diketahui jika terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan panjar benda pos dan materai kepada kasir 1, cara yang dilakukan terdakwa itu terlebih dahulu mengambil sebagian uang tersebut dengan nominal yang bervariasi, antara Rp500.000 sampai dengan 10 juta rupiah setiap kali ingin menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Dan untuk menutupi perbuatannya tersebut, setiap kali dilakukan pengawasan atau pemeriksaan rutin, terdakwa menggunakan fisik benda pos dan materai yang lain, yang disimpan dalam lemari manager keuangan yang kuncinya telah terdakwa pegang atau kuasai.
Sehingga terdakwa dapat membuka gembok lemari manager keuangan, kemudian meminjam sebentar dengan tujuan supaya panjar benda pos dan materai yang terdapat tidak terjadi kekurangan saat dilakukan pengawasan atau pemeriksaan. Kemudian, setelah pengawasan atau pemeriksaan selesai dilakukan, benda pos dan materi tersebut tdikembalikan lagi oleh terdakwa ke dalam lemari manager keuangan. Terdakwa juga melakukan antisipasi ketika akan ada kegiatan pengawasan atau pemeriksaan rutin, dengan cara sebelumnya menarik uang tunai dari kartu kredit Bank Mandiri Master Card dengan Nomor kartu 5126766002724189 atas nama Indra Bagus Suherman, dan kartu kredit Bank Mandiri Visa dengan Nomor kartu 49028360000 3782066 atas nama Indra Bagus Suherman, yang masing-masing sebesar Rp5 juta, sehingga total menjadi 10 juta rupiah.
JPU menyebutkan, pada saat terdakwa hendak dipindahkan tugaskan ke bidang lain, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan Hari Pratama, dan Budi Aprianto pada tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 07.00 WIB di ruang kerja Hari Pratama dan Budi Aprianto. Terdakwa telah menggunakan uang setoran panjar benda pos dan materai sebesar kurang lebih Rp300 juta. Dari pengakuan tersebut, Hari Pratama melaporkan kepada Kepala Kantor yaitu Moch. Zaini, dan selanjutnya M. Zaini memerintahkan Hari Pratama bersama dengan Budi Aprianto, pada hari Selasa, 15 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang bagian Keuangan Kantor Pos Malang untuk melakukan pemeriksaan panjar benda pos dan materai yang dikelola oleh terdakwa berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Pos Malang Nomor 36/Umum/SDM/5/1215 tanggal 15 Desember 2015, dan hasilnya ditemukan panjar benda pos dan materai yang dikelola terdakwa selaku kasir 2.
Nilai panjar benda pos dan materai yang dikelola oleh terdakwa sekuruhnya adalah Rp105.872.500 dari total nilai panjar yang seharusnya yaitu sebesar Rp406.192.000. Sehingga terdapat kekurangan nilai panjar sebesar Rp300.319.500 sebagaimana tertuang dalam formulir C6 daftar pemeriksaan benda pos dan benda meterai tanggal 15 Desember 2016 dalam berita acara pemeriksaan Nomor/13/Umum/SDM/5/RHS/1215 tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Pos Malang.
JPU memberkan uang yang diperguakan oleh terdakwa. Kekurangan nilai panjar sebesar Rp300.319.500 tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, diantaranya digunakan untuk bisnis MMM (Manusia Membantu Manusia) terdakwa antara lain; 1. Tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan 30 Juli 2015,; 2. Untuk sewa mobil perhari ditambah bensin rata-rata sebesar Rp500 ribu setiap bulan sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 yang setiap bulannya terdakwa bisa menyewa mobil rata-rata 1 sampai 3 hari dari Yohanes, alamat Perum Telaga Karangploso Kabupaten Malang, dan Dimitri Danang alamat Jalan papa biru Kota Malang,; 3. Untuk pijat terdakwa sebesar Rp1.5 juta sampai dengan 2 juta rupaih sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 yang setiap bulannya terdakwa pijat bisa 3 sampai 4 kali antara lain di Dagodho Batu, Dagodho TlogomasnMalang, Singosari MOG Malang, dan Hotel Max One Malang,; 4. Untuk sewa PSK (Pekerja Seks Komersial) sebesar Rp 1.5 juta sampai dengan 2 juta rupaih sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 yang setiap bulannya terdakwa bisa menyewa PSK sampai 5 kali,; 5. Untuk biaya akomodasi pribadi terdakwa, seperti jalan-jalan bersama keluarga, membayar tagihan Kartu Kredit milik terdakwa, dan mengganti rugi mobil yang sewa karena adanya bagian yang rusak atau lecet sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 sekitar Rp75 juta.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Malang atau keuangan negara, atau perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp300.319.500 sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (HPKN) atas dugaan penyimpangan penyalahgunaan wewenang, penggunaan uang panjar benda pos dan materai oleh kasir 2 di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Malang periode 8 September 2014 sampai dengan 15 Desember 2015, sebagaimana surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Nomor SR-838/13/5/12/ 2017 tanggal 27 Oktober 2017,” kata JPU
JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Indra Bagus Suherman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 atau pasal 8 junckto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto pasal 64 ayat (1) KUHAP.
Terdakwapun dituntut hukuman selama 7 tahun, dengan rincian, pedana badan (penjara) selama 4 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta atau dikurung 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 270 juta atau dipenjara selaa 2 tahun.
“Menuntut; Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut; Menyatakan terdakwa Indra Bagus Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan hukuman berupa pidana terhadap tetdakwa Indra Bagus Suherman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk,” kata JPU Kejari Malang Hadi Riyanto dan Roby Ardirizka Widodo diakhir surat tuntuntannya. Sehingga total hukuman dalam surat tuntutan JPU ini terhada terdakwa sebanyak 7 tahun.
Atas surat tuntutan JPU ini, Ketua Majelis Hakim Wiwin, memberikan kesempatan terhdapt terdakwa maupun melalui PH terdakwa untuk menyampaikan pemberlaannya dalam persidangan berikutnya.
“Tuntutan 4 tahun 6 bulan, dedan 50 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Uang penggantinya 270 juta, subsidair 2 tahun,” kata JPU kepada wartawan media ini seuasi sidang. Sementara Lisa selaku PH terdakwa mengatakan, akan menyampaikan pembelaan sidang minggu yang akan datang
“Pembelaan minngu depan. Ini pegawai Kantot Pos Malang,” kata Lisa. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :