0
#Apakah Kejati Jatim dapat mengungkap tabir Kasus mega  Korupsi P2SEM Tahun 2008 sebesar Rp 277 M Jilid II ?#

beritakorupsi.co - Kasus mega Korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277,6 milliar mengingatkan kembali masyarakat khususnya di Jawa Timur yang sempat hilang dari ingatan setelah 10 tahun berlalu.

Sebab saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan penyidikan baru jilid II Kasus mega Korupsi P2SEM yang diduga melibatkan beberapa pejabat ditingkat ekesekutif maupun legislatif, seiring dengan tertangkapnya terpidana kasus korupsi yang ssama, yakni dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo beberapa waktu lalu setelah 7 tahun “dihilangkan”.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, sudah mengantongi nama-nama calon terangka, namun Didik enggan menyebut nama yang dimaksud. Hal itu dikatakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat ditemui wartwan media ini di ruang kerjanya, Jumat, 20 Juli 2018.

“Sudah dikantongi (calon tersangka). Dulu dokter Bagus dihukum karena para penerima itu ngaku, dapatnya sekian dan disetor ke dia. Rekomendasi dari 100 anggota DPRD ada yang melalui Fathorrasjid, melalui Fujianto. Dokter bagus ada 15 atau 16, ini yang kita dalami sekarang,” kata Didik (Jumat, 20 Juli 2018)

Pada hal sekitar tahun 2014 - 2016, setelah mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid yang juga salah satu mantan terpidana sekaligus saksi kunci dalam kasus ini keluar dari penjara, balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak-pihak lain termasuk Pemprov Jatim ke Kejati Jatim dan KPK. Namun hingga Fathorrasjid wafat pada tahun November 2017 tak ada hasilnya. Meinggalnya saksi kunci itu mungkinkah menguntungkan para pihak yang terlibat ?

Apakah “nyanyian” salah satu saksi kunci ini (dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo), Kejati Jatim akan mengungkap tabir aktor intlektual Kasus mega  Korupsi P2SEM jilid II ini atau hanya akan menyeret para penerimanya ?

Masyarakat Jawa Timur pun menunggu keberanian lembaga Adhiyaksa yang berkantir di Jalan Achmat Yani Suarabaya, seperti saat keberaniannya menyeret Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dalam kasus Korupsi dana Hibah Kadin tahun 2011 - 2014 yang kemudian divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat maupun Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dan mantan Dirut PT PWU yang juga mantan menteri BUMN di era Presiden SBY, Dahlan Iskan dalm kasus Korupsi penjualan asset daerah tahun 2003 yang divonis bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh Penagdilan Tipikor Surabaya, kemudian dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur (saat ini JPU menunggu putusan Kasasi). (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top