Sugiarto, mantan Sekda Kab. Jember |
Hal itu disampaikan Sugiarto kepada Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti dengan dibantu Hakim anggota Agus Yunianto dan Bagus Handoko, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari jember Herdian, untuk terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Jember, pada Selasa, 17 Juli 2018.
Kepada Majelis Hakim, Sugiarto mengatakan adanya permintaan dana hibah dan Bansos untuk anggota maupun untuk pimpinan pada saat rapat gabungan tim Anggaran Pemda dan Banggar DPRD.
"Saat rapat gabungan Tim Anggaran Pemkab Jember dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Jember ada permintaan dana hibah dan bansos senilai Rp 38 miliar baik untuk anggota maupun pimpinan, yang disampaikan pimpinan Dewan. Tidak sesuai prosedur, saya tidak kuasa untuk menolaknya,” ujar Sugiarto
Anehnya, Selaku ketua tim anngaran Kabupaten Jember, Sugiarto berhak menolak pencairan dana hiba dan Bansos tersebut kalau memang tidak sesuai dengan prosedur, apalagiu hanya permintaan secara lisan.
Yang lebih anehnya lagi, mengapa penyidik tidak meminta pertanggungjawab Sugiarto selaku pejabat yang mencairkan dana tanpa sesuai prosedur ?. Apakah tanggungjawab hukum hanya ada pada pihak Legislatif ?
Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Jember juga mengadirkan beberapa orang saksi, diantaranya Sugiarto (Sekda), MSA Djalal (Bupati), Ita Puri Handayani (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Jember, dan dan stafnya Ita Puri Handayani, Hadi Sasmito.
Namun mantan Bupati Jember MSA Djalal, yang beberapa bulan lalu anaknya sudah divonis pidana penjara selama 1 tahun terkait kasus Kopsi juga sebesar Rp 2.5 milliar, tidak memenuhi panggilan sidang. Sementara menurut JPU Kejari Jember Herdian, akan melakukan pemanggilan lagi untuk sidang berikutnya.
Dana Hibah dan Bansos yang dikucurkan pemerintah adalah bertujuan untuk para petani di Kabupaten Jember, namun dalam pelaksanaannya justru dinikmati para dewan yang terhormat itu. Penguscuran dana itu pun dilakukan oleh pihak eksekutif terhadap legislatif yang tidak sesui degan prsosedur.
Selain itu, ada kabar yang berkembang, bahwa sekelompok Wartawan di Kebupaten Jember itu dikabarkan menerima kucuran dana sebesar Rp 250 juta dengan cara membentuk Kelompok Koperasi.
Terkait hal itu, Kasi Pidus Kejari Jember mengatakan belum mengetahui karena kasus ini sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya belum sapai ke situ karena kasus ini sudah ditarik ke Kejati,” ucap Herdian usai persidangan, Selasa, 17 Juli 2018. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :