Terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada (Non Aktif) |
beritakorupsi.co – “Sepintar-pintarnya orang menyembunyikan yang bau, suatu saat akan tercium”. Peribahasa ini sepertinya tepat bagi para pejabat penyelenggara negara yang melakukan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang kemudian berakhir tragis karena dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi maupun karena terjaring dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sepertinya KKN itu terjalin saat seseorang hendak maju dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah atau penyelengara negara dengan berbagai pihak yang memberikan bantuan maupun dukungan sebagai tim pemenangan. Seperti dalam kasus Korupsi suap menyuap yang menyeret Bupati Ngada (non aktif) Marianus Sae dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, seorang pengusaha Kontraktor asal Kabupaten Ngada, Nusa tenggara Timur (NTT), selaku tim sukses Marianus Sae sejak tahun 2010 hingga 2018.
Pada hal dalam pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maupun Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2014 tenatang Pemerintah Daerah sangat jelas meranrang. Namun sepertinya hal itu dianggap sebagai hisapan jempol belaka, terutama bagi para Kepala Daerah yang terjaring dalam Operasi Tangkap tangan oleh KPK
Sebab, beberapa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) atau pejabat lainnya yang masuk dalam pusaran Korupsi anggaran maupun kerena menerima suap sejak bertahun-tahun, dan kemudian tercium oleh KPK, maka tak bisa dihindari bahwa kariernya berakhir digedung merah putih (gedung KPK) di Jakarta.
Seperti dalam kasus suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Marianus Sae selaku Bupati Ngada 2 periode sejak 2010 - hingga 2020 sekaligus sebagai salah satu calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Pilkada 2018 bersama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming (sudah divonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan), selaku pemilik PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu, pada tanggal 11 Februari 2018.
Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming ternyata adalah sahabat Marianus Sae sebelum menjadi Bupati Ngada tahun 2010. Pada saat Marianus Sae maju sebagi calon Bupati Ngada yang kemudian terpilih hingga 2 periode (2010 – 2015 dan 2016 – 2021), Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming adalah sebagi tim suksesnya. Dan saat Marianus Sae maju sebagai salah satu calon Gubernur NTT untuk periode 2018 – 20123, Baba Miming juga sebagai tim suksesnya atau tim pemenangan.
Selama 7 tahun, Baba Miming dan Marianus Sae memang sama-sama sukses. Namun sialnya, kesuksesan yang diaraih kedua sahabat ini tak mulus hingga diakhir jabatan Marianus sebagai Bupati, dan tidak mulus pula maju sebagai calon Gubernur NTT untuk 5 tahun kedepan. Sebeb keduanya saat ini sama-sama meringkuk dibalik jeruji besi alias penjara, setelah ditangkap KPK pada 11 Fevruari 2018.
Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sudah terlebih dahulu diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Pengusaha kontrakor itu pun divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU KPK selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kini giliran Marianus Sae yang diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim Hakim. JPU KPK pun “menyeret” Marianus Sae ke Pengdilan Tipikor Surabaya bedasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor : 67/KMA/SK/lV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu. Hal itu diungkapkan JPU KPK dalam persidangan yang berlangsung, pada Selasa, 10 Juli 2018
JPU KPK menyebutkan, bahwa uang yang diterima Marianus Sae sebesar Rp 5.937 milliar yang bersasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming Rp Rp 2.487.000.000, dan dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp Rp 3.450.000.000. Dan uang milliaran yang diberikan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada, bukanlah uang cuam-cuma. Sebab, kedua kontraktor itu juga mendaptakan puluhan proyek pemerintah daereh Kabupaten Ngada melalui Marianus Sae selaku Bupati. Apakah ini yang disebut kesepakatan antara calon yang terpilih dengan tim sukses ????
Selain dari dua pengusaha kontraktor asal Kabuaten Ngada itu, ternyata Marianus Sae juga menerima “suap” dari dari Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada sebesar Rp 875.000.000. Hal ini pun sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya saat Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming diadili sebagai terdakwa.
Pada Senin, 10 Juli 2018, sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya dengan agenda dakwaan JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri terhadap terdakwa Marianus Sae yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya asal Jakarta, dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti.
Dalam surat dakwaannya JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa Marianus Sae selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Bupati Ngada periode tahun 2010 - 2015, dan periode 2016 - 2021, pada sekitar tanggal 07 Februari 2011 - 15 Januari 2018 atau tahun 2011 - 2018 bertempat di Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bajawa, Jl. RE Martadinata No.3 Bajawa, Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT); di Pemukiman Kuala Lumpur Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT; di Rumah Dinas terdakwa Jalan RA. Kartini, Rt 001/Rw 003, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT dan di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, Jalan Hayam Wuruk, Rt 006/Rw 002, Tanalodu, Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT yang masing-masing tempat tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor : 67/KMA/SK/lV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,” ucap JPU KPK
JPU KPK menyatakan, beberapa perbuatan terdakwa, telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp 5.937.000.000 (Lima milyar Sembilan ratus Tiga puluh Tujuh juta rupiah) pada kurun waktu antara tanggal 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 dengan rincian; dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu (perkara terpisah) sebesar Rp 2.487.000.000 dan dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp Rp 3.450.000.000 (Tiga milyar Empat ratus Lima puluh juta rupiah).
Pada hal, lanjut JPU KPK, diketahui atau patut diduga, bahwa pemberian uang tersebut agar terdakwa selaku Bupati Ngada memberikan paket proyek pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan larangan bagi terdakwa selaku Bupati Ngada sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming (sudah divonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan) menjabat selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Flopino Raya Bersatu bergerak di bidang konstuksi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada, merupakan kawan lama sekaligus menjadi Tim Pemenangan terdakwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngada Tahun 2010. Sedangkan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif adalah keponakan dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming
A. Terkait penerimaan uang dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sebesar Rp 2.487.000.000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)
Pada sekitar awal tahun 2011, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming di rumah kontrakan Terdakwa di Pemukiman Kuala Lumpur. Bajawa. Kabupaten Ngada. NTT. Dalam pertemuan itu terdakwa meminta sejumlah uang kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming biaya operasional terdakwa salaku Bupati Ngada yang kemudian disanggupi oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, dengan kesepakatan bahwa sebagai timbal baliknya, terdakwa akan membantu perusahaan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan paket pekerjaan di Lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.
Menindaklanjuti permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2011, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming membuka rekening di BNI KCP Bajawa. JI. RE Martadinata No.3, Bajawa, Kabupaten Ngada. NTT. berupa rekening BNI Taplus Bisnis Perorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selanjutnya terdakwa bertemu kembali dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming di rumah kontrakan terdakwa. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima 1 (satu) buah kartu Debit BNI Gold Nomor 5371-7628-4001-2202 beserta nomor Personal Identification Number (PIN) dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.
Setelah terdakwa menerima Kartu Debit BNI Gold beserta Nomor PIN dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming tersebut, kemudian secara bertahap Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukukan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya sekitar 4 - 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaannya, yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.000.000.00 (Dua milyar Empat ratus Delapan puluh Tujuh juta rupiah) yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, dengan perincian sebagai berikut:
JPU KPK pun membeberkan proyek-proyek yang didapatkan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dari Marianus Sae selaku Bupati Ngada.
Setelah terdakwa marianus Sae menerima sejumlah uang tersebut dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sesuai kesepakatan diantara Keduanya sekitara tahun 2011 - 2017, perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopino Raya Bersatu masing-masing mendapat paket proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten nagada diantaranya;
1. PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan Proyek TA 2011-2017;
Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011
Tahun Anggaran 2012 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.
Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.
Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi /pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp 984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.
Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.
2. PT Sinar 99 Permai mendaptkan Proyek TA 2011 - 2017
Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.
TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.
TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.
TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron,Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa, nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.
TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.
TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.
Hendrikus Sao Meo (Kabid Dinas PU) |
JPU KPK melanjutkan, setelah Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada pada Tahun Anggaran (TA) 2011 - 2017, pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 08:49:16 WITA, Iwan Ulumbu alias Baba Miming menelepon terdakwa. Dalam percakapan tersebut Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan kembali permintaan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 kepada terdakwa, berupa kegiatan pembangunan jembatan untuk diberikan kepada menantu Iwan Ulumbu alias Baba Miming yaitu Arie Asali.
“Dan atas permintaan tersebut, terdakwa menjawab “Oke, nanti kita diskusikan,” ucap JPU KPK menirukan.
“Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Sao Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi terdakwa. Dalam percakapan tersebut Hendrikus Sao Meo meminta tefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada terdakwa, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai, yang dijawab oleh tefanus Ngai Rema “Pasti, jelas",” ungkap JPU KPK kemudian
JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya, pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Hendrikus Sao Meo di rumah dinas terdakwa di Jalan RA. Kartini, Rt 001/Rw 003, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTIT. Dalam pertemuan itu Hendrikus Sao Meo memberikan 1 (satu) Iembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018, tertanggal 21 Desember 2017.
Kemudian terdakwa dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming membagi-bagi proyek (plotting) dengan cara memberi tanda “centang" untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Sedangkan tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan "ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sesuai dengan permintaan sebelumnya.
Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37 WITA, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming kembali menelpon Hendrikus Sao Meo. Dalam percakapan tersebut Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan bahwa proyek Tahun Anggaran 2018 untuk perusahaannya dan menantu sudah disetujui oleh terdakwa dan tidak ada perubahan lagi.
Menindaklanjuti arahan dari terdakwa tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menelepon Siwe Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada. Dalam percakapan itu Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan arahan terdakwa yang telah membagi-bagi (plotting) proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ngada, khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan menantunya Arie Asali, yang disetujui oleh Siwe Djawa Selestinus. Namun sebelum Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mengamankan 1 (satu) buah kartu Debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang dikuasai oleh terdakwa.
B. Terkait penerimaan uang dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sejumlah Rp 3.450.000.000 (Tiga milyar Empat ratus Lima puluh juta rupiah)
Pada sekitar tahun 2012. Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan berkenalan dengan terdakwa selaku Bupati Ngada di Hotel Grand Wisata Ende. Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa.
Dalam pertemuan itu, Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan meminta tolong kepada terdakwa agar dapat diberikan paket pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada yang disanggupi oleh terdakwa, dengan kesepakatan bahwa Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan harus memberikan uang “komitmen fee" sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan diberikan kepada terdakwa sebelum proses lelang dilakukan, atau setelah pekerjaan selesai, dan terdakwa juga meminta agar uang “komitmen fee” tersebut disetor ke rekening BNI Taplus Bisnis Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang mana sebelumnya Kartu ATM rekening tersebut telah diberikan kepada Terdakwa oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Menindaklanjuti permintaan uang “komitmen fee” dari terdakwa, selanjutnya secara bertahap Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan yang seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000 (Satu milliar Delapan ratus Lima puluh juta rupiah), yang bersumber dari keuangan pribadi Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan, dengan perincian sebagai berikut:
“Pada tanggal 22 November 2012 sejumlah Rp 220 juta, Tanggal 3 Juni 2013 Rp 100 juta, Tanggal 6 September 2013 Rp 50 juta, Tanggal 10 Juni 2014 sejumlah Rp 200 .juta, Tanggal 30 Juni 2014 Rp 200 juta, Tanggal 31 Juli 2015 Rp 100 juta, Tanggal 10 Februari 2016 Rp 250 .000juta, Tanggal 3 Maret 2016 Rp 100 juta, Tanggal 21 Maret 2016 Rp 80 juta, Tanggal 26 September 2016 Rp 150 juta, Tanggal 21 Februari 2017 Rp 300 juta, Tanggal 1 Maret 2017 Rp100 juta,” ungkap JPU KPK
Selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan memberikan uang tunai sebesar Rp 1.6 milliar, dengan rincian; pada akhir tahun 2013 sejumlah Rp 270 juta di rumah dinas terdakwa selaku Bupati Ngada. Kemudian pada bulan Agustus 2015 Rp 250 juta di rumah dinas terdakwa. Pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp 280 juta di Rumah Dinas terdakwa melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu. Pada tanggal 14 Januari 2018 Rp 400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta di Rumah Dinas terdakwa melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebelumnya, pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, perusahaan yang digunakan oleh ALBERTUS IWAN SUSILO alias BABA IWAN mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada, diantaranya sebagai berikut:
a) Tahun Anggaran 2014 0 Proyek Peningkatan Jalan Rakalaba-Zeu;
b) Tahun Anggaran 2015; Proyek Peningkatan Jalan Reko-Zaa, nilai kontrak sebesar Rp.1.948.913.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) sesuai kontrak Nomor 620/PU/PPK/KONTRAK/IPJ-DAU/99/07/2015 tanggal 08 Juli 2015; Proyek Peningkatan Jalan Rakalaba-Zeu, nilai kontrak sebesar Rp.2.451.379.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) sesuai kontrak Nomor 620/PU/PPK/KONTRAK/IPJ-DAU/98/07/2015 tanggal 08 Juli 2015; 0 Proyek Pembangunan Pasar Aimere.
c) Tahun Anggaran 2016; Proyek Peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia Nilai sebesar Rp 2.553.450.000 sesuai kontrak Nomor 620/PU/BMPJ/KONTRAK/755/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016. Proyek Pembangunan Jembatan Ululeo Nilai kontrak sebesar Rp 1.564.426.000 sesuai kontrak Nomor 630/PJBT/PU/BM/KONTRAK/765/10/2016 tanggal 26 kontrak Oktober 2016. Proyek Pembangunan Jembatan Rada Nage Nilai kontrak sebesar Rp 1.303.617.000 sesuai kontrak Nomor 630lPJBT/PU/BM/KONTRAK/767/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016.
Proyek Pembangunan Jembatan Wae Rebo. Nilai kontrak sebesar Rp 2.376.909.000 sesuai kontrak Nomor 630/PJBT/PU/BM/KONTRAK/769/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016. Proyek Pembangunan Kantor Dinas P3 Kabupaten Ngada dengan nilal kontrak sebesar Rp 4.255.268.000 sesuai kontrak Nomor 641/PU/PPKIPGKI19/06/2016 tanggal 28 Juni 2016. Proyek Rehab Rumah Jabatan Bupati dengan nilai kontrak sebesar Rp 997.550.000 sesuai kontrak Nomor 641/PU/PPK/PGK/05/05/2016 tanggal 25 Mei 2016. Proyek Penataan Lingkungan Permukiman Rabat Beton Tengah kampung Damu, Desa Benteng Tawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.890.000 sesuai kontrak Nomor 658/lPU/PPK-PLP/PL/21 5/1 0/2016.
d) Tahun Anggaran 2017; Proyek Peningkatan Jalan MaronggeIa-Nampe. Nilai kontrak sebesar Rp7.997.700.000 sesuai kontrak Nomor 620/PUPR/BMIPJ/235/05/2017 tanggal 05 Juni 2017, dan proyek peningkatan jalan Marobhatong-Kedhu-Ria. Nilai kontrak sebesar Rp 1.495.400.000 sesuai kontrak Nomor 620/PUPR/BM/PJ/245/06/2017 tanggal 05 Juni 2017. Pembukaan Jalan Puransibu-Marabhatong Riung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp 644.999.000 sesuai kontrak Nomor 620/PUPR/BM/PJ/31/05/2017 tanggal 02 Mei 2017.
“Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI nomor 0213012701 a.n Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming digunakan oleh terdakw untuk kepentingan pribadinya diantaranya untuk pencalonannya baik dalam Pilkada Bupati Ngada maupun Pilkada Gubernur NTT, dan uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sebesar Rp 659.854.895 disita oleh KPK,” ujar JPU KPK dalam dakwaannya
JPU KPK menyebutkan, bahwa penerimaan yang dilakukan oleh terdakwa tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.
“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK dengan tegas dalam dakwaannya
JPU KPK juga membeberkan penerimaan uang selain dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan. Ternyata terdakwa juga menerima aliran uang dari Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada sebesar Rp 875.000.000.
Menurut JPU KPK, menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Ngada, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU KPK diakhir dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU KPK, Penasehat Hukum terdakwa Marianus Sae, Rendy bersama timnya asal Jakarta tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. Sehingga Kerua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Kami mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” kata JPU KPK memohon yang kemudian dikabulkan Ketua Majelis Hakim Unggul Warsito.
Usai persidangan. JPU KPK Ronald kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa terdakwa dijerat dalam dua pasal Undang-undang Korupis. Menurut JPU KPK Ronal, karena perbuatan terdakwa terkait penerimaan uang ada dua perbuatan, seperti yang sudah terungkap dalam persidagan sebelumnya.
“Terdakwa dijeras pertama dalam pasal 12 huruh a (kecil) dan pasal 12 huruf B (besar). Penerimaan uang oleh terdakwa ada dua, yaitu dari Baba Miming sebesar Rp 2.487.000.000 dan dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melalui Baba Miming sebesar Rp 3.450.000.000. Selain itu ada juga penerimaan dari Kepala BKD seperti yang dalam perseidangan sebelumnya, sebesar Rp 875.000.000,” kata JPU KPK Ronald. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :