0
#Akankah Transparan Penangan Kasus Ini ?#

beritakorupsi.co - Jawa Timur kembali digemparkan dengan tertangkapnya 14 oknum anggota Polres Kabupaten Kediri mulai dari level bawah hingga atas oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Mabes Polri, pada Sabtu 18 Agustus 2018

Ke- 14 IPTU “B”, Baur Sim BRIPKA “I”, AIPTU “YO”Y, AIPDA “K”U, BRIGADIR “DF”, BRIPKA “AS”, BRIPDA “HC”, BRIPDA “AH”, BRIPDA “ZR”, BRIGADIR “AF”, BRIGADIR “PJ”, BRIPKA “ZA”, BRIPKA “CE”, PNS “A”, PNS “H”, PNS “S”, PHL “B”, PHL “T”, PHL “D”, Pegawai BRI “TY” dan AKBP “ER”.

Para oknum Polres Kabupaten Kediri ini diamankan Tim Satgas Saber Pulngki Mabes Plori terkait ditemukan adanya kegiatan Pungli di Satpas Polres Kabupaten Kediri, Polda Jatim, dimana setiap pemohon SIM dikenakan biaya diluar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang nilainya bervatiatif, mulai dari Rp500 ribu  sampai dengan Rp650 ribu per orang, tergantung jenis SIM nya, yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan calo “H”, “AX”, “B”, “D” dan “Y” yang sudah terkoordinir.

Kabarnya, setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan diluar PNBP kepada PNS “A” yang kemudian dilaporkan kepada Baur Sim BRIPKA “IK”, setelah direkap setiap minggunya uang tersebut di distribusikan kepada Kapolres, Kasat lantas, KRI, Kas dan Baur Sim.

Untuk setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli itu setiap hari sekitar Rp300 ribu PNS “A”, sementara Kapolres AKBP diduga menerima jatah setiap minggunya sekitar Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan Kasatlantas AKP diduga menerima sekitar Rp10 sampai dengan Rp15 juta. KRI IPTU “BG” sekitar Rp2 juta sampai dengan Rp3, Baur SIM antara Rp2 sampai dengan Rp3 juta. Namun Dua minggu terakhir, Kasatlantas dan KRI belum menerima setoran karena banyaknya kegiatan, sehingga uangnya dipergunakan untuk operasional kantor oleh BRIPKA “I”

Dalam Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri, berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa berkas pemohon SIM, Rekapan pungutan diluar PNBP, uang hasil pungutan diluar PNBP sejumlah Rp71.177.000,-, dgn rincian; pungutan diluar PNBP  sebesar Rp14.546.000 diamankan dari Calo “B”, uang sebanyak Rp7.451.000  diamankan dari BRIPDA “CY” dan Rp9.180.000 dari BRIPKA “I”, uang sebesar Rp40 juta diamankan dari AKBP “ER”  untuk pungutan diluar PNBP periode 13 sampai dngan 16 Agustus 2018 yang diterima dari BRIPKA “I” pada tanggal 17 Agustus 2018, uang sebesar Rp18.450.000 diamankan dari petugas Bank BRI  “TY”, dan 30 (tiga puluh) buah Handphone.

Sementara, saat Wartawan media ini mengkonformasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakuikan Mabes Polri.

“Itu Mabes, bukan Polda. Tanya Mabes deh,” kata Kombes. Pol. Frans. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top