0
Syamsul Fajri, berfoto selfi sesaat setelah bersaksi di Pengadilan Tipikor (Foto.dok. BK)
beritakorupsi.co - Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Surabaya,  pada Selasa, 7 Agustus 2018.

Ha itu seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan media ini. JPU KPK Arif mengatakan, perkara ke- 18 tersangka itu hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dan dibenarkan oleh Staf Pengadilan Tipikor Surabaya, Herry

“Hari ini kita limpahkan perkara 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang ke Penagdialn Tipikor,” kata JPU KPK Arif.

"Ia, barusan KPK melimpahkan berkas anggota DPRD Kota Malang," kata Herry
Herry, Staf Pengadilan Tipikor
Ke- 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu terdiri dari 3 Wakil Ketua, yaitu; 1. HM. Zainudin (Wakil Ketua/PKB; 2. Wiwik Heri Astuti (Wakil Ketua/Partai Demokrat); 3. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar).

Selain 3 (Tiga) Wakil Ketua DPRD Kota Malang, 4 (Empat) Ketua Komisi diantaranya; 1. Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat); 2. Abdul Hakim (Ketua Komis B/PDIP, kemudian menjabat sebagai Ketua DPRD menggantikan Moch. Arif Wicaksono); 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar); 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB).

Dan 8 (Delapan) Ketua Fraksi yaitu; 1. Heri Puji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem; 2. Suprapto (Ketua Fraksi PDIP); 3. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB); 4. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar); 5. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN); 6. Heri Subianto  (Ketua Fraksi Demokrat); 7. Yaqud Ananda Qudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS) dan 8. Salamet (Ketua Fraksi Gerindra).

Serta 3 tersangka lainnya yang tidak menduduki jabatan yakni  1. Tri Yudiani (Fraksi PDIP); 2. Syaiful Rusdi  (Fraksi PAN) dan 3. Abdul Rachman (Fraksi PKB).

Sementara saat JPU KPK melimpahkan perkara 18 tersangka ini ke Pengadilan Tipikor dibagi menjadi 3 berkas masing-masing 6 tersangka. Perkara dalam Nomor : 73/Tut.01.04/24/08/2018 adalah atas nama terangka/terdakwa Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Perkara dalam Nomor : 74/Tut.01.04/24/08/2018 yakni Rahayu Sugiarti, Ya’quban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno. dan Perkara Nomor : 75/Tut.01.04/24/08/2018 yaitu Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti

Para tersangka inipun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 B atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidan penjara paling singkat 4 tahun

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 19 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019  termasuk Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono, yang sudah sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama 5 tahun dari 7 tahun tuntutan JPU KPK.

Moch. Arif Wicaksono dalam 2 (dua) perkara, yaitu menerima uang dari pihak Pemkot Malang terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 sebesar Rp 700 juta, dan uang itu dibagi-bagikan kesemua naggota DPRD. Dan menerima uang dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) terkait pembahasan anggran untuk mendapatkan proyek pekerjaan jembatan Kedungkandang Kota Malang tahun 2012 sebesar Rp 250 juta.

Moch. Arif Wicaksono dijerat dengan pasal menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 700 juta dan 250 juta rupiah, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana, dan vonis itupun diterima terdakwa (Inckrah).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang, dan sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dari 4 tahun tuntutan JPU KPK.

Jarot Edy Sulistyono dijerat dengan pasal memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Hendarwan Maruszaman, anak mantan JAM WAS (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejaksaan Agusng (Kejagung) RI, juga dijerat pasal yang sama dengan Jarot Edy Sulistyono. Namun hukumannya lebih ringan, yaitu divonis pidana penjara selama 2 tahun dari 3 tahun tuntutan JPU KPK.

Setelah KPK menetapkan Jarot Edy Sulistyono (Jilid I), Moch. Arif Wicaksono (Jilid II) dan Hendarwan Maruszaman (terpisah/Jilid III) menjadi tersangka, dan kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim, KPK menetapkan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013 - 2018 yang juga salah satu calon Wali Kota Malang periode 2018 - 2023 dalam Pilkada tanggal 27 Juni 2018 menjadi tersangka, dan akan divonis pada tanggal 10 Agustus 2018.

Dari 45 anggota DPRD Kota Malang, kini tersia 27 orang karena ada PAW (Pergantian Antara Wawaktu) seperti yang disampaikan Abdulrahman selaku Plt. Ketua DPRD Kota Malang, saat dihubungi wartawan media ini, Senin, 6 Agustus 2018.

Menurut Abdulrahman, dirinya sudah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Sukarwo menjadi Plt. Ketua DPRD Kota Malang dengan adanya Diskresi untuk 26 anggota DPRD Kota Malang dari Menteri Dalama Negeri. Dalam setiap rapat, wajib dihadiri sebanyak 26 anggota DPRD. Sementara saat ini ada 27 anggota DPRD. Apakah anggota DPRD Kota Malang karena PAW belum mmasuk dalam dalam surat Diskresi Mendagri tersebut, atau ada sesuatu di tubuh DPRD saat ini ?
Selain itu. Abdulrahman juga mengatakan, bahwa unsur kelengkapan DPRD Kota Malang yang terdiri dari Komisi dan Fraksi sudah terbentuk. Sehingga pembahasan ABPD Kota Malang TA 2019 sudah tidak ada masalah.

“Pelantikan sudah oleh Gubernur. Fraksi dan Komisi sudah terbentuk, jadi nggak ada masalah saat pembahasan APBD,” kata Abdulrahman.

Sementara dari sumber dilingkungan DPRD Kota Malang menyebutkan, belum ada pelantikan. Sementara setiap diadakan rapat, jumlah yang hadir seringkali tidak mencapai 26 orang.

“Belum ada pelantikan. Diskresi itu kan berupa surat. Setiap sidang harus dihadiri 26 anggota, kalau tidak, itu tidak kuorum atau tidak sah. Kalau Komisi, yang ada hanya Komisi A,” kata sumber di DPRD Kota Malang. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top