0
Foto atas dari kiri, Haryana, Suharyati dan Suyitno dan (foto bawah) Eka Ernawati, Didi Permana Kristian, Mahmuji Lukman, Tina Handayani serta Baktiar
#Dalam persidangan terungkap, Dinas Peternakan tidak melakukan Verifikasi, dan pembelian ternak Sapi haya berupa surat keterangan dari Petugas Pasar#

beritakorupsi.co - Dana Bansos (Bantuan Sosial) yang berasal dari APBD (Anggaran Pendepatan Belanja Daerah) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 38 milliar, seharusnya untuk bantuan masyarakat petani di Kabupaten Jember dalam bentuk Naskah Perjanjian Daerah (NPHD), namun kenyataannya justru “dinikmakti” oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 yang berjumlah 50 orang.

Duit Bansos sebanyak Rp 38 milliar itu dibagi-bagi oleh seluruh anggota DPRD Kab. Jember dengan jumlah berbeda tergantung jebatan. Ketua dan 3 Wakil Ketua mendapatkan jatah masing-masing sebesar Rp 1 M, sedangkan anggota masing-masing Rp 750 juta

“Ketua dan 3 Wakil Ketua masing-masing Satu Milliar, anggota Tujuh ratus Lima puluh (Rp750 juta.Red),” kata saksi.

Duit Bansos yang diperoleh para politikus itu, alasannya untuk dibagikan ke Konstituennya (Dapil) pemilihan masing-masing anggota DPRD. Namun kenyataannya, justru bermasalah. Karena pencairannya tidak sesuai dengan prosedur, apalgi peruntukannya, malah tidak kena sasara. Akibatnya, Ketua DPRD Kabupaten Jember

“Untuk disalurkan ke kelompok  masyarakat (Konstituwen),” kat saksi lagi

Hal itu dikatakan oleh Haryana, Suharyati dan Suyitno selaku anggota DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 kepada Majelis Hakim yang di ketuai Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 7 Agustu2 2018.

Pada sidang yang berlangsung, Selasa, 7 Agustus 2018, Haryana, Suharyati dan Suyitno dihadirkan ke Persidangan oleh JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Herdian, sebagai saksi untuk terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 dalam kasus perkara dugaan Korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos)  sebesar Rp 38 milliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2015, yang merugikan keuangan negara sesuai hasil perhitungan keuangan negara (HPKN) BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provins Jatim Nomor: S-1214/13/05/2018 tanggal 5 Maret 2018. sebesar Rp1.045.000.000 (Satu milliar Empat puluh Lima juta rupiah).

Foto atas, Mantan Sekda (terangka) dan Kepala BPKAD (tersangka)
Selain Ke- 3 anggota Dewan yang terhormat ini, JPU juga menghadirkan 5 orang saksi lainnya, diantaranya Tina Handayani selaku Sekwan (Sekretaris Dewan), Didi Permana Kristian dan Eka Ernawati (Keduanya dari Dinas Ketahanan dan Ternak), Mahmuji Lukman (Staf Dinas BPKAD) serta Baktiar selaku Petugas Pasar Kabupaten Jember. Sidang mendengarkan keterangan ke- 8 saksi ini pun digelar dalam 2 session. Yang pertama adalah anggota Dewan.

Sekedar menginat pada sidang sebelumnya (Selasa, 17 Juli 2018), Sugiarto selaku Sekda, kepada Majelis Hakim megatakan, bahwa pencairan dana hibah Bansos tidak sesuai prosedur dan hanya pengajuan Dewan secara lisan. Dua minggu kemudian, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim yang menarik perkara ini dari Kejari Jember langsung menetapkan Sugiarto menjadi tersangka dan kemudian memenjarakannya.

Pada sidang berikutnya (Selasa, 31 Juli 2018) 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, yaitu Ayub Junaidi (PKB), Ni Nyoman Putu Martini (PDIP) dan Yuli Priyanto (PKS) mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak mengurusi proposal, hanya hanya menampung usulan dari penerima Hibah.

Tidak hanya itu. Ke- 3 Wakil Ketua Dewan yang terhormat itu juga mengatakan, bahwa pengajuan nama-nama penerima hibah sudah terlebih dahulu diusulkan kepada Pemkab Jember sebelum pembahasan anggaran. Dan pengajuan proposal oleh penerima dana hibah Bansos langsung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau yang sekarang menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pada hal, pengajuan nama-nama  Kelompok dari para dewan setelah pembahasan anggaran.

Namun mereka mengakui, sebagai Wakil Ketua Dewan mendapat kucuran dana Bansos sebesar Rp1 milliar, dan anggota Rp750 juta.

Sementara sidang kali ini (Selasa, 7 Agustus 2018) lebih aneh lagi. Sebab, Ke- 3 saksi sebagai anggota DPRD yang menerima dana Bansos tidak megetahi kemana saja duit itu disalurkan. Saksi hanya mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa duit itu disalurkan ke kelompok masyarakat dibidang pertanian dan Kesra (Kesehatan masyarakat), namun tak dapat menjelaskan secara rinci.

“Macam-macam, saya lupa. Semua anggota dapat, jumlahnya 50 orang. Ketua, 1 milliar dan anggota 750 (Tujuh ratus Lima puluh juta rupiah.Red),” kata Haryana.

Yang lebih anehnya lagi, wanita yang dipanggil sebagai Dewan yang terhormat ini lebih banyak menjawab lupa saat Majelis Hakim menanyakan tentang, darimana mayarakat tau adanya dana Bansos, bagaimana prosedur dan kema proposal pencairan dana Bansos itu disampaikan.

Saksi Haryana mengatakan, tidak ada proposal dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Haryana mengatakan, sebagai anggota Dewan, dirinya hanya mengusahakan permintaan masyarakat terkait penyaluran dana Bansos.

Keterangan Haryana tidak jauh beda dengan keterangan Suharyati dan Suyitno. “Penyakit menular” alias lupa dari para saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pun sudah taka sing lagi didengar di persidangan Pengadilan Tipikor. Lupa benaran, atau memang pura-pura lupa untuk “menyelematkan” diri ????.

 Dalam session ke 2 inilah lebih mengagrtkan Majelis Hakim. Sebab, dari keterangan ke- 5 saksi ini terungkap, bahwa Sekwan menerima File dari Pimpinanya yang berisi nama-nama kelompok  menerima dana bansos. File iti kemudian disampaikannya ke BPKAD, dari BPKAS disampaikan ke SKPK-SKPD sesuai yang tercantum dalam File, terutama ke Dinas Peternakan.

“Beruap Satu File Soft Copy dari anggota Dewan. Ada yang Soft Copy, ada yang berupa ketikan dan ada yang tulisan tangan. Setelah itu saya sampaikan ke BPKAD,” kata  Tina.

Selanjutanya, keterangan saksi Mahmuji Lukman selaku Staf Dinas BPKAD mengatakan, bahwa File yang diterimaya dari Sekwan dikasihkan ke Dinas. Saksi ini mengatakan “Ya” saat Majelsi Hakim menanyakan bahwa File yang diterimanya sudah ada kelompoknya.

Sedangkan keterangan Didi Permana Kristian dan Eka Ernawati mengatakan hanya memasukan nama-nama kelompok ke daftar NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daeah) yang diterimanya dari atsannya, yaitu Iqbal. Kerangan Eka ini pun sempat membuat kaget Ketua Majelis Hakim. Sebab Eka mengatakan, NPHD itu ada yang dibawa oleh kelompok masyarakat atas seijin atasannya tanpa tanda terima.

“Itu kan dokumen, itu bisa sebagai pencairan dana, kog bisa dibawa pulang, saipa yang menyuruh” tanya Ketua Majelis Haki Wiwin. “Pak Iqbal,” jawa saksi.

Eka dan Didi mengakui, bahwa dalam Soft Copy itu sduah ada nama-nama kelompok. Selain itu, kedau saksi ini juga mengakui degan jujur, tidak melakukan Verifikasi karena hanya disuruh untuk memasukkan nama-nama kelompok ke NPHD.

Yang lebih mengagetkan lagi adalah keterangan Baktiar, selaku Petugas Pasar. Kepada Majelis hakim saksi ini mengatakan, hanya mengeluarkan Surat Keterangan jual beli sapi. Surat Keterangan itu diberikan saksi kepada Muktar yang tidak dikenalnya.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakkan saksi, terkait jenis kelamin sapi, saksi mengatakan sapi jantan yang harganya ada yang 5 juta rupiah, ada yang Rp 17 juta, dan ada yang Rp 18 juta.

“Ke Muktar. Hanya mengeluarkan Surat Keterangan jual beli Sapi. Sapi jantan. Ada yang lima juta, 17 juta dan 18 juta,” kata saksi.

Penyidikan kasus ini pun masih berlanjut. Namun mengundang pertanyaan. Apakah Kejati Jatim “tidak yakin” akan “kemampuan” Kejari Jember dalam menangani kasus ini sehingga ditarik dari Jember ke Surabaya, dimana Kejati berkanor ? Sementara Kejati Jatim saat ini sedang menangani kasus Mega Korupsi P2SEM Jatim tahun 2008 sebesar Rp 277 milliar?
Ket. Foto dari kanan, Ayub Junaidi (PKB), Ni Nyoman Putu Martini (PDIP), Yuli Priyanto (PKS) dan Siswono (anggota DPRD)
Atau “ada sesuatu”, mengingat pencairan dana Bansos ini tidak sesuai dengan prosedur. Kasus ini pun ada yang menggelitik. Apakah pencairan dana Bansos yang berasal dari APBD Kabupaten Jember TA 2015, yang tidak sesuai dengan prosedur hanya menajadi tanggung jawab Sekda yang sudah ditetapkan menjadi tersangka? Bagaimana dengan Bupati selaku Kepala Daerah? Bisa jadi “TIDAK IKUT-IKUTAN”, termasuk dalam persidangan seperti kasus-kasus lainnya, diantaranaya kasus Korupsi PT WUS Sumenep. Dimana JPU mengatakan kepada Majelis Hakim, sudah memanggail Wakil Bupati Sumenep sebanyak 3 kali namun tida hadir. “Andaikan itu Kepala Desa yang tidak masuk dalam Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), mungkin akan bernasib sama seperti terdakwa Sitrul mantan Dirut PT WUS”.

Sementara dalam surat dakwaan dikatakan, bahwa Sugiarto selaku Sekda dan Ketua Tim anggaran bersama dengan Bupati Jember M.Z.A. Jalal justru mengakomodir permintaan terdakwa bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto tersebut.

Dana Bansos ini pun dikabarkan tidak hanya diterima oleh kelompok masyarakat dibiang Pertanian dan Kesra, meliankan dana Bansos sebesar Rp300 juta mengucur ke Koperasi Kowina (Wirausaha Nasional), yang kabarnya milik sekelompok “Wartawan” di Jember. Namun menurut Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB yakni Ayub Junaidi saat dikonformasi wartawan media ini seusai menjadisaksi di Persidangan mengatakan, bahwa Kowina adalah milik Ansor .

Dalam kasus ini, bahw terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019, bersama-sama Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua yang juga anggota Banggar DPRD periode 2014 - 2019) bersama-sama pula dengan  Sugiarto selaku Sekretaris Daerah juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember, pada sekitar tahun 2014 hingga 2015 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jember, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yakni terdakwa maupun Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos)/Hibah dari APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2015) yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember, dengan terlebih dahulu melakukan penekanan terhadap Sugiarto selaku Ketua Tim Anggaran dengan mengatakan “APBD Kabupaten Jember  Tangun Anggaran 2015 tidak akan dibahas yang selanjutnya diakomodir (“disetujui”), sehingga penyaluran dana Bansos/Hibah tidak sesuai dengan perintukannya dan tidak tepat sasaran.

Terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember serta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember, menghimpun usulan bantuan dana Hibah dari masyarakat dengan cara mengumpulkan opy kartu tanda penduduk (KTP) pemohon bantuan dana Bansos.

Untuk melaksanakan di lapangan, terdakwa menunjuk Subairi dan Muchtar Sami’an, yang ditindaklanjuti dengan membuat nama kelompok dan menyerahkannya kepada terdakwa.  Sedangkan mengenai besaran dan jenis bantuan yang menentukan adalah terdakwa, selain itu terdakwa juga menyuruh Indra Prasetya untuk mencari kelompok ternak yang akan diajukan melalui terdakwa dengan ketentuan, apa dana bila cair sebagian akan dipotong untuk terdakwa.

Kelompok ternak yang diusulkan melalui terdakwa untuk Dinas Peternakan berjumlah 24 kelompok sebesar Rp8.350.000.000. Selain Dinas Peternakan, terdakwa juga mengusulkan kelompok untuk menerima dana Hibah di bagian Kesra sebesar Rp 160 juta, dan bagian Perekonomian sebesar Rp 50 juta dengan cara membentuk kelompok yang sama seperti pada Dinas Peternakan.

Sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 60 juta yang berasal adri Subairi, Muhtar dan Indra Prasetya (terpidana) masing-masing selaku koordinator kepercayaan terdakwa dalam penyaluran dan Hibah

Perorangan ataupun kekeluargaan dengan mengatasnamakan kelompok, antara lain Abdul Jalal selaku Ketua Kelompok Ternak Bebek Abadi, Mahfud Bajkuni (Ketua Kelompok Bintang Jaya), Nabhan Baidi (Ketua Kelompok Ternak Ayam Jaya), Amar Susilo (Ketua Kelompo Ternak Maju), Puspita Dewi (Bendahara Kelompok Ternak Ayam Maju), Helmi Rutib (Ketua Kelompok Ternak Kambing Mayang Jaya), Heri (Ketua Kelompok Fajar), Asy'ari (Ketua Kelompok Ternak Kambing), Santoso Iskandar (Ketua Kelompok Ternak Ayam Perkasa), Yasin  (Ketua Kelompok Ternak Sidodadi), Qusyairi (Kelompok ternak ikan Air Jaya) Jumari (Ketua Kelompok Ternak Ikan nila Jaya), Qusyairi (Ketua Kelompok Ternak Ikan Air Jaya), Choirudin (Ketua Kelompok Ternak Sapi Sidomulyo) Purwanto (Ketua Kelompok Ternak Kambing), dan bebebrapa Kelompok lainnya serta sebanyak 24 Ketua sebagai pengurus Musolah (TPQ).

Selain itu, ada juga kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM), yaitu kepada Muhammad Qholik Hasan selaku Ketua pengurus UKM Sejahtera, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.045.000.000 (Satu milliar Empat puluh Lima juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil perhitungan keuangan negara (HPKN) BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan) Nomor S-1214/13/05/2018 tanggal 5 Maret 2018.

Kemudian terdakwa menyetorkan nama-nama kelompok, lengkap dengan nominal, jenis dan jumlah bantuannya (By name by address) kepada Diana Ivandayani. Karena selain dari terdakwa,   Dian Handayani juga menghimpun nama-nama kelompok yang diusulkan oleh seluruh anggota DPRD Jember yang lain, lengkap dengan nama kelompok, jenis dan jumlah bantuannya (By name by address.

Dan pembagiannya untuk unsur pimpinan DPRD sebesar Rp 1 miliar, sedangkan masing-masing anggota 750 juta rupiah. Sehingga total keseluruhan dana hibah yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember adalah sebesar 38,5 miliar. Dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan oleh kelompok digunakan tidak sesuai dengan proposal, yakni ada yang menaikkan harga dan adapula pembelian fiktif yang tentunya bukti-bukti penggunaan bantuan juga di rekayasa. Selain itu, juga ada pemotongan terhadap kelompok ternak Sidomulyo dan kelompok lainnya masing-masing Rp300 juta, yang dilakukan oleh Indra Prasetya. Kemudian uang sebesar Rp 60 juta tersebut diberikan kepada terdakwa sebagaimana perjanjian awal, antara terdakwa dengan Indra Prasetya.

Laporan pertanggungjawaban yang seharusnya dibuat oleh kelompok, ternyata dalam pelaksanaannya dibuat oleh Subairi selaku coordinator, dan dibantu Sami’an dengan merekayasa bukti pembelian dan ada juga yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Ketika dilakukan pengecekan lokasi didapatkan kelompok yang mengajukan dana hibah yang pengusulannya melalui terdakwa sudah tidak ada lagi. Bantuannya juga tidak tepat sasaran karena digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam proposal maupun laporan pertanggung jawabannya, yaitu ternak atau unggas yang dibeli atas nama kelompok tidak lagi digemari oleh kelompok melainkan dinikmati perorangan karena memang kelompoknya tidak ada.

Penyalahgunaan bantuan Hibah berawal pada saat pembahasan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2015, antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dengan ketua Sugiarto, bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Jember yang dipimpin oleh terdakwa bersama dengan 3 orang Wakil Ketua, yaitu Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto, di mana saat itu terdakwa selaku ketua DPRD Kabupaten Jember dan sebagai ketua badan anggaran DPRD Kabupaten Jember, meminta anggaran kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk setiap anggaran DPRD sesuai dengan jabatannya dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (By name by address) yang dihimpun oleh Diana Evandayani

Permintaan anggaran untuk Hibah yang diusulkan melalui DPRD Jember tersebut disetujui,  maka terdakwa selaku ketua DPRD Kabupaten Jember yang juga sebagai ketua badan anggaran DPRD Kabupaten Jember bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto masing-masing selaku Wakil pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan  sebagai Wakil Ketua badan anggaran menyampaikan kepada Sugiarto, kalau permintaan anggota DPRD tidak diberikan maka APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 tidak dibahas.

Permintaan tersebut yang seharusnya langsung ditolak oleh Sugiarto selaku Sekda dan ketua tim anggaran karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun nyatanya Sugiarto selaku Sekda dan ketua tim anggaran bersama dengan Bupati Jember yaitu M.Z.A. Jalal justru mengakomodir permintaan terdakwa bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto tersebut.

Untuk melegalkan permintaan terdakwa bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto, Sugiarto meminta pimpinan badan anggaran segera membuat surat permohonan Hibah dan proposalnya segera diajukan kepada SKPD masing-masing, sehingga bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Jember yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 pasal 8 tentang penganggara, disebutkan; 1. Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan secara tertulis kepada kepala Daerah,; 2. Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait sebagaimana dimaksud ayat 2 menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomondasi kepada Bupati melalui SKPD,; 3. Kepala SKPD terkait sebagaimana dimasksud ayat 2 menyampaikan  hasil rekomondasi  kepada Bupati melalui TAPD,; 4. TPAD memberikan pertimbangan atas rekomondasi sebagaimana dimaksud ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Kabupaten.

Setelah APBD Kabupaten Jember tahun 2015 disahkan, kemudian kesepakatan antara pimpinan badan anggaran yakni terdakwa dan 3 wakil ketua selaku unsur dengan Sugiarto selaku ketua tim anggaran, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/34/12/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang penggunaan anggaran belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, dan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, maka kemudian terdakwa selaku ketua DPRD Jember merekayasa surat Nomor 170/2489/35.09.2/2014 tanggal 14 November 2014 tentang usulan hibah Tahun Anggaran 2015 yang seolah-olah dibuat dan diserahkan kepada Sekda, BPKAD, Dinas Peternakan dan SKPD lainnya sebelum pembahasan KUAPPAS.

Padahal kenyataannya, surat tersebut diterima Sekda, BPKAD, Dinas Peternakan dan SKPD lainnya pada tanggal 5 Januari 2015. Untuk menindaklanjuti surat dari terdakwa selaku ketua DPRD tersebut, maka ketua TAPD Sugiarto menyuruh Ita Puri Handayani selaku kepala BPKAD untuk menyampaikan kepada SKPD terkait, agar membuat surat rekomendasi usulan dana Hibah yang tanggalnya disesuaikan dengan surat dari ketua DPRD Jember yang sebelumnya sudah direkayasa.

Atas saran dari Ita Puri Handayani sesuai petunjuk dari Sugiarto tersebut, maka Mahfud Afandi selaku kepala Dinas Peternakan membuat surat rekomendasi seolah-olah SKPD Dinas Peternakan telah menerima proposal dan telah memverifikasinya, pada hal SKPD Dinas Peternakan pada tanggal 17 November 2014 tidak pernah menerima dan melakukan verifikasi proposal pengajuan dana Hibah yang diusulkan melalui DPRD.

Pada bulan Juli 2015 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Jember termasuk dana Hibah yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember, yang dalam pengusulan dana Hibah perubahan tersebut prosesnya seperti pada saat usulan pertama. Penambahan anggaran untuk masing-masing anggota DPRD sesuai dengan jabatannya, khususnya untuk terdakwa dari awal sebesar Rp1 miliar untuk 40 kelompok menjadi Rp1.495.000.000 untuk 70 kelompok dengan rincian sebagai berikut; Dinas Peternakan ada tambahan 4 kelompok sebesar Rp320 juta,  bagian Kesra ada tambahan 25 kelompok sebesar Rp125 juta, bagian Ekonomi ada tambahan satu kelompok sebesar 50 juta.

Bahwa pencairan dana bantuan hibah sebagaimana tersebut di atas dilakukan dua kali, pertama pada bulan Agustus 2015 sebanyak 8 kelompok pada Dinas Peternakan, dan terakhir pada bulan Desember 2015 sebanyak 16 kelompok yang terdiri dari Dinas Peternakan satu kelompok, pada bagian Perekonomian 28 kelompok, pada bagian Kesra 1 kelompok, pada Dinas Pertanian satu kelompok, pada Dinas Pendidikan i kelompok sehingga dari 70 kelompok yang diusulkan oleh terdakwa yang dicairkan sebanyak 52 kelompok khususnya peternakan yang dicairkan adalah sebanyak 21 kelompok sejumlah Rp665 juta

Penerima bantuan yang dalam hal ini kelompok ternak Sidomulyo dan kelompok Nila Jaya mau menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp30 juta dengan total keseluruhan Rp60 juta,  dikarenakan kedua kelompok tersebut menganggap karena terdakwa sebagai ketua Dewan maka 2 kelompok tersebut bisa mendapatkan bantuan Hibah.

Atas perbuatannya, terdakwapun dijerat dengan pasal 3 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembahan Aaas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top