#Akankah Kejati Jatim “berani” membuka “Tirai” kasus Mega Korupsi P2SEM Tahun 2008 sebesar Rp 277 M#
(Wawancara Eksklusif Redaksi BeritaKorupsi (BK) dengan terpida kasus Korupsi dr.Bagus (dr))
beritakorupsi.co - Kasus
mega Korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) tahun
2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277 milliar mengingatkan
kembali masyarakat khususnya di Jawa Timur, setelah sempat hilang dari
ingatan hapir 10 tahun sejak 2009 lalu
Kenapa disebut Mega
Korupsi ? Karena selain nilai kerugian negara yang begitu besar,
orang-orang yang masuk dalam pusaran kasus Mega Korupsi ini melibatkan
pejabat eksekutif (Pemprof) selaku pihak yang mencairkan dana P2SEM yang
berasal APBD Pemprov Jatim Tahun 2008 dalam bentuk NPHD (naskah hibah
perjanjian daerah) Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM),
maupun pihak legislatif (selaku penerima).
Dana P2SEM yang
ratusan milliaran itu bukan uang “tak bertuan” yang bisa dibagi-bagi
begitu saja, melainkan berasal masyarakat atau APBD Jawa Timur tahun
2008, dan itupun diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor : 6 tahun
2008 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD)
Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, yang menganggarkan dana untuk
membiayai kegiatan P2SEM yang diberikan dalam bentuk Bantuan Hibah
sebesar Rp277.000.000.000 (Dua ratus Tujuh puluh Tujuh milliar rupiah)
dengan kode rekening : 5.1.4.05.001 pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) Biro Keuangan.
Selain itu, juga berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Timur, Lembaga Penerima Bantuan Hibah P2SEM
tahun anggaran 2008 Propinsi Jatim yang disetujui sebanyak 2.199
penerima dengan dana sebesar Rp267.225.000.000 (Dua ratu Enam puluh
Tujuh milliar Dua ratus Dua puluh Lima juta) dengan rincian: a.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/417/KPTS/013/2008 tangga l1
Desember 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
: 188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Lembaga
Penerima Bantuan Hibah P2SEM Propinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran
2008 sebanyak 1.628 lembaga sebesar Rp192.845.000.000,; b. Keputusan
Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/424/KPTS/013/2008 tanggal 15 Desember
2008 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur No.
188/390/KPTS/013/2008 tanggal 5 November 2008 tentang Lembaga Pener ima
Bantuan Hibah P2SEM Propinsi Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2008
sebanyak 322 lembaga sebesar Rp31.473.000.000,; c. Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor : 188/405/KPTS/013/2008 tanggal 24 November 2008
tentang Lembaga Penerima Bantuan Hibah P2SEM Propinsi Jawa Timur Tahap
III Tahun Anggaran 2008 sebanyak 249 lembaga sebesar Rp42.907.000.000.
Dari
Lembaga Penerima bantuan hibah yang disetujui sebanyak 2.199 sebesar
Rp267.225.000.000 tersebut, dana yang telah dicairkan berdasarkan SP2D
(Surat Perintah Pencairan Dana) sebanyak 1.628 Lembaga Penerima bantuan
hibah sebesar Rp202.048.000.000, yang tersebar di 38 Kabupaten dan kota
se Jawa Timur.
Anehnya, teryata dilapangan Program P2SEM ini
justru bermasalah, sebanyak 22 orang termasuk Ketua DPRD Jatim (alm)
Fatur Rajid diadili di beberapa Pengadilan Negeri di Jawa Timur, karena
duait ratusan milliaran itu diselewengkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas
sampai dugaan adanya LSM Fiktif.
Yang lebih anehnya lagi,
rekomendasi yang dikeluarkan anggota dewan (DPRD Prov. Jatim) untuk
lembaga penerima teryata banyak yang terkemuka. Tidak sedikit para wakil
rakyat itu melalui para makelar proposal momotong dana yang diperoleh
oleh lembaga penerima hibah, sebagai kompensasi diberikannya
rekomendasi. Sudah menjadi rahasia umum, tak tanggung-tanggung anggota
dewan meminta bagian sebesar 70 persen dari dana yang dicairkan, dan
sisanya sebesar 30 persen itulah buat lembaga.
Lalu mengapa saat
ini masyarakat kembali diingatkan dengan kasus ini? Karena orang yang
disebut-sebut sebagai otak atau saksi kunci dari kasus ini, yang masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
sejak 2010 lalu, yaitu dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo
ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur di Malaysia.
Anehnya,
saat alm. Fathor Rasjid setelah keluar dari Hotel Prodeo alias penjara,
tahun 2014 membuat laporan ke KPK dan Kejati Jatim. Namun hingga
Maruli Hutagalung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sejak akhir
Desember 2015 hingga April 2018 tak ada “hasilnya” hinnga Fathor Rasjid
berpulang kepangkuan Sang Ilahi Nopember 2017.
Pada hal harapan
alm saat itu, karena Maruli Hutagalung dianggap berani dalam penegakan
hukum pemberantsan Korupsi, ketika Kejati Jatim menangani kasus Korupsi
Kadi jatim yang menetapkan LNM selaku Ketua Kadin Jatim sebagai
tersangka, namun akhirnya bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
maupun di Mahkamah Agung RI, dan kasus Korupsi penjualan asset daerah
yang dikelola PT PWU dan menetapkan mantan Dirut PT PWU yang juga mantan
Menteri BUMN di era Presiden SBY, menjadi tersangka dan divonis pidana
penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bebas di
Pengadilan Tinggi, sehingga JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke MA RI.
Timbul
pertanyaan, mengapa saat alm. Fator Rajid membuat laporan ke Kejati
dengan membeberkan sejumlah anam yang diduga terlibat, Kejati Jatim
tidak melakukan penyidikan ? Pada hal, alm. Fator Rajid adalah sakis
kunci karena alm salah satu pemberi rekomondasi cairnya dana P2SEM serta
kebagian hasilnya.
Yang lebih anehnya lagi, setelah dr. Bagus
tertangkap, Kejati Jatim dibahwa Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru
sebagai pengganti Maruli, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik
Farkhan Alisyahdi yang mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali
“mengusik” orang-orang yang nyenyak tidurnya menjadi terganggu, setelah
dr. Spesialis Jantung (dr. Bagus) itu yang disebut-sebut sebagai salah
satu saksi kunci, yang dapat mengungkap nama-nama yangdiduga terlibat
dalam kasus Mega Korupsi P2SEM
Benarkah dr. Bagus selama 7 tahun
dr. Bagus melarikan diri ke luar negeri setelah ditetpkan menjadi
tersangka, atau dr. Spesialis Jantung itu pergi keluar negeri jauh
sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka ? Bila benar dr. Bagus
sebagi DPO selama 7 tahun, mengapa dr.Bagus dapat bekerja di beberapa
Rumah Sakit pemrintah Malaysia sebagai Kepala Divisi dan Koordinator
ujian akhir di beberapa fakultas di Malaysaia ?
Wawancara Eksklusif Redaksi BeritaKorupsi.co (BK) dengan terpidana kasus korupsi dr. Bagus (dr)
Inilah
liputan Khusus Redaksi beritakorupsi.co (BK) yang berhasil menemui
dr.Bagus (dr) di Lapas Porong Sidoarjo beberapa hari lalu, setelah
mendaptkan rekomondasi dari Kakanwil Jawa Timur. Dalam wawancara ini,
Redaksi sengaja tidak menyebutkan nama-nama anggota DRPD Jatim secara
lengap, namun menggunakan inisial atau nama samara kerena mejaga dari
berbagai hal yang tidak diinginkan.
BK : Pagi dok....bagaimana kabarnya, sehat, dok.
dr. : Pagi juga, bang...Ia, sehat...(sambil senyum)
BK : Dok...!
Saya masih ingat ketika anda mengatakan beberapa hari yang lalu,
kebenaran akan ditegakkan. Ibarat nasi sudah jadi bubur, hanya bisa
dimakan atau dibuang kan, dok?.
dr. : Ia. Kebenaran hukum harus ditegakkan
BK : Dok....
Anda sudah dinyatakan bersalah dalam kasus Korupsi dana hibah P2SEM
tahun 2008 yang bersumber dari APBD Jatim dan merugikan keuangan negara
ratusan milliran rupiah, dan anda pun sudah divonis pidana penjara di 4
Kejari di Jawa Timur. Apakah anda akan mau jadi “tumbal” dalam kasus
hukum yang menimpa anda?
dr. : Ia nggak mau dong.
BK : Anda disebut-sebut sebagai salah satu “otak” dan juga sakis kunci dari kasus ini. Apakah anda akan mengatakan yang sebenarnya ?
dr. : Ia, saya kan terbuka.
BK :
Ok, dok. Selama 7 tahun pelarian anda, banyak masyarakat khususnya di
Jawa Timur mengatakan, kalau pelarian anda ke luar negeri ada yang
membantu, bahkan tidak sedikit yang menduga kalau anda melakukan operasi
wajah.
dr. : Nggak mungkinlah. Saya menggunakan nama
asli tidak menggunakan nama lain, kalau itu namanya memalsu dokumen,
saya tidak punya etikad seperti itu. Saya resmi ke sana dengan
menggunakan Paspor dan Visa kerja.
BK : Anda menggunakan Visa kerja ? Anda bekerja dimana, dok?
dr. :
Ia, ke Malaysia. Saya bekerja di Rumah Sakit Pemerintah sebagai dokter
dan juga sebagai dosen disana. Yang jelas saya legal disana bekerja.
BK : Ketika anda pergi ke luar negeri, apakah ada yang membantu ? mengapa anda harus pergi keluar negeri
dr. : Tujuan saya berobat sekalian kerja. Karena banyak ancaman waktu itu, saya nggak nyaman
BK :
Saat anda pergi keluar negeri, bagaimana status hukum anda oleh
Kejaksaan Tingi Jawa Timur. Apakah sebagai saksi atau sudah ditetapkan
sebagai tersangka, sehingga banyak yang mengatakan kalau anda kebur ke
luar negeri?
dr. : Saya nggak tahu ya, yang jelas saya tidak ada masalah, bahkan waktu di bandara Jakarta pun tidak ada masalah.
BK : Berarti belum jadi terasangka, dok. Tapi anda pernah diperiksa oleh Jaksa?
dr. :Ia,
kalau dipanggil atau diminta keterangan oleh Kejaksaan Surabaya pernah,
tapi saya nggak tahu apakah saya sebagai tersangka atau tidak. Yang
jelas saya legal kesana.
BK : Saat anda diminta keterangan oleh Jaksa, apakah anda menyebut nama seseorang dalam kasus Korupsi P2SEM
dr. : Tidak ada, karena banyak ancaman yang datang ke saya maupun kelaurga saya.
BK : Kalau sekarang, apakah dokter akan membeberkan nama-nama yang terlibat dalam kasus P2SEM ini? dokter nggak takut ada ancaman?
dr. : Ia, saya akan jelaskan semua. Dan saya sudah memberikan nama-nama itu di Kejati.
BK :
Ok. Anda tadi mengatakan kalau anda belerja di Rumah Sakit Pemerintah
Malaysia dan juga sebagai dosen, anda diterima sebagai dokter apa dan
dosen di mana?
dr. : Diterima, karena memang Ijazah kita
diakui disana. Ada beberapa prosdur, salah satunya Medical Consul
disana, dan melalui suatu proses namanya Opsevasi dan segala macam.
Hasilnya ia diterima. Disana saya dokter Spesialis Jantung. Saya sebagai
Kepala Divisi Jantung di Newcanstle Univecity Malaysia Branch juga di
Hospital Sultan Ismail, Hospital Sultan Aminah, Hospital Nora Ismail
Batu Pahat dan Hospital Kluang. Saya juga Koordinator ujian akhir untuk
Fakultas-fakultas Kodektaran di Malaysaia.
BK : Berarti
nama anda yang masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang oleh
Kejaksaan Indonesia tidak diketahui oleh pemerintah Malaysia dong.
Selama 7 tahun anda bisa bekerja di pemerintah Malaysia, bila
dibandingkan waktu kasus Korupsi Kadin Jatim, dimana saat itu LNM saat
dimasukkan dalam DPO, tak lama dipulangkan oleh otoritas Singapura.
dr. :
Saya nggak tahu. Yang jelas saya bekerja secara legal disana. Saya juga
sebagai Koordinator ujian akhir di beberapa Fakultas kedokteran disana.
BK : Gaji anda resmi dong dari pemerintah Malaysia ?.
dr. : Digaji,
ia resmi dari sana. Gaji kita minimal disana, karena tenaga orang asing
dan itu resmi dari sana hanya pas untuk hidup 1 bulan.
BK : Selama
7 tahun anda bekerja di Rumah Sakit pemerintah Malaysia. Pasporitu kan
sama dengan KTP, ada masa berlakunya. Siapa yang membantu anda untuk
mengurusnya?
dr. : Bisa diperpanjang disana, ada yang biasa ngurus, saya nggak tahu bagaimana caranya, tapi bisa diurus disana
BK : Tetap menggunakan nama asli anda, dok?
dr. : Ia, saya tidak mengganti nama asli saya
BK : Ok, dok. Tadi anda mengatakan kalau anda tidak nyaman, ada ancamana. Ancaman dari aman?
dr. : Dari teman-teman di Dewan
BK : Saat anda ditangkap, apakah anda sedang mengajar atau di Rumah Sakit, dok?
dr. :
Saya waktu itu pas ditempat tinggal saya, baru pulang dari Rumah Sakit,
terus ada Polisi Diraja Malaysia, katanya ada masalah dokumen bukan
masalah lain. Terus saya di bawa ke Imigrasi. Disana katanya
dipulangkan aja, tau-taunya sudah ada teman-teman dari Kejati
BK : Selama 7 tahun di Malaysia, siapa yang membantu perpanjangan Paspor anda di Indonesia
dr. :
Bisa diperpanjang disana, saya ngga tau bagaimana caranya, ada orang
atau agency yang bisa membantu, jadi tapi bisa diperpanjang.
BK : Ok, dok. Apakah anda benar bekerja sebagi staf ahli di DPRD Jawa Timur tahun 2008?
dr.
: Kalau tidak salah, 2008 Desember, atas usulan dari Pak Suhartono
kemudian disetuji Pak Ahkmal. Gubernurnya waktu itu kalau nggak salah
Plt, karena Pak Imam selesai. Pak Karwo Sekda, tapi saat itu cuti karena
masih kampanye waktu itu beliau, berarti Sekdanya juga Plt.
BK : Jadi saat pencairan dana P2SEM, anda sebagai staf ahli di DPRD Jatim?
dr. : Belum,
saya masih dokter di Rumah Sakit Karamenjangan sebagai dokter Spesialis
jantung. Saya hanya berteman aja dengan mereka karena pasien saya.
Saya tidak kenal lembaga, saya mencari teman-teman akademisi untuk
mencari lembaga-lembaga itu.
dr. : Pencairan dana itu
kan sekitar Oktober Nopember. Dan saya tidak tahu mengenai pencairan,
karena waktu itu saya hanya diminta oleh teman-teman di Dewan untuk
mencarikan Lembaga. Saya tidak tahu mengenai eksekutifnya, tapi yang
saya tahu Gubernurnya waktu itu ada Plt, pada saat teman-teman dari
dewan meminta saya untuk mencari lembaga, pada saat itu gubernur adalah
Plt jadi bukan Pak Imam lagi
BK :
Tadi anda mengatakan, kalau anda disuruh oleh anggota DPRD Jatim untuk
mencari lembaga. Siapa anggota DPRD yang menyuruh anda? Apakah salah
satunya Ketua DPRD Fathor Rasjid yang saat ini sudah almarhum?
dr. : Hehehehe....nggak,
bukan beliau. Ada sekitar 17 orang teman-teman Dewan yang meminta saya
mencarikan lembaga, diantaranya (maaf, nama sengaja kita samarkan.Red)
ada Pak Siswo, Pak Wandi, Pak Sunggul, Amrik, Asmat, Hilda, Goliat,
Santo, Aladin, Luki, Karto, Maju, Giman, Mantus, Salman, Jufri dan
Firmam
BK : Apakah ada yang masih aktif saat ini?
dr. :
Ada, ada yang jadi Bupati dan juga yang di DPR RI. Nama-namanya sudah
saya sebutkan di Kejati. Waktu itu saya disuruh mencarikan lembaga. Ia
saya ia ia saja karena saya tidak tahu lembaga. Katanya teman-teman
Dewan waktu itu, ada dana mereka untuk kampenye itu ngomongnya. Saya kan
tidak kenal lembaga-lembaga karena saya dokter dan saya belum staf ahli
waktu itu.
BK : Lembaga mana aja yang berhasil anda dapat?
dr. :
Saya kan tikda mencari lembaga. Ada sekitar 4 atau 5 orang teman yang
saya suruh untuk mencari lembaga. Ada Edi dari Unair, Kurniawan dari
Uniutomo, ada Holidhin, Amir dari Malang.
BK : Yang 5 orang ini profesinya sebagai apa.dok?
dr. :
Semua dosen, karena yang tahu lembaga pendidikan kan dosen. Jadi mereka
inilah yang mencari lembaga. Sampai disitu saya tidak mengikuti lagi,
jadi mereka itulah yang mencari lembaga kemdian membuat proposal.
BK : Setelah yang 5 orang ini mencari lembaga, bagaimana selanjutnya, apakah kelima orang itu melaporkan ke anda?
dr. :
Nggak, mereka berhubungan sendiri dengan anggota DPRD, karena itu kan
ada prosedurnya. Mereka harus membuat proposal dan menyerahkan ke
Sekretarian fraksi-fraksi. Misalnya namanya si A dan dari Partai mana,
ada disitu.
Berapa dana P2SEM yang masuk kerening dr. Bagus dan berapa yang dinikmatinya? tunggu selanjutnya. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :