#Dalam kasus Mega Korupsi P2SEM Jatim tahun 2008 sebesar Rp277 M, sepertinya hanya menyeret para penerima dan "tidak" dengan pihak yang mencairkan dana dari APBD itu!?#
beritakorupsi.co - Kasus mega Korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBDP Provinsi (Pemerintah Provinsi) Jawa Timur tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277,6 milliar, semakin menghangat dibicarakan dikalangan masyarakat maupun para pejabat di Jawa Timur.
Menghangatnya karena; Pertama, setelah terpidana 28 tahun penjara dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo atau yang lebih akrab dipanggil dr. Bagus berada di “genggaman” lembaga Adhiyaksa yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jawa Timur, setelah sempat “menghilang” selama 7 tahun sejak tahun 2010 lalu.
Kedua, setelah dr. Bagus ditangkap oleh tim Kejaksaan Indonesia di Malaysia beberapa bulan lalu dan saat ini ditempatka di Lapas Kelas IA Khusus Surabaya, Porong, Sidoarjo Jawa Timur, penyidik Kejaksaan Tinggi mulai sibuk mengorek keterangan dari dokter Spesialis Jantung itu, terkait keterlibatannya dalam kasus Mega Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di tahun 2008 lalu, hingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemprov. Jatim sebesar Rp277,6 milliar yang bersumber dari APBDP Pemprov Jatim tahun 2008.
Setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim dibawah kepemimpinan Sunarta selaku Kepala Kejaksaan Tinggi menggantikan Maruli Hutagalung, dan Didik Farkhan Alisyah selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengorek keterangan dari dr.Bagus, sebanyak 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009 pun sudah diperiksan, dan tak lama lagi mungkin akan diumumkan siapa-sapa yang akan menjadi tersangkanya.
Sebab beberapa waktu lalu (Jumat, 20 Juli 2018), Didik Farkhan Alisyah mengatakan kepada wartawan media ini saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, sudah “mengantongi” nama-nama calon tersangkanya
Ke- 15 orang yang diperiksa penyidik Kejati Jatim, bisa jadi dari 17 orang anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009 yang meminta dr. Bagus untuk mencari lembaga yang akan menerima dana P2SEM melalui rekomondasi dari para polikus di DPRD Jatim. Sementara menurut dr. Bagus saat ditemui Redaksi beritakorupsi.co beberapa waktu lalu di Lapas Porong mengatakan, dari 17 anggota dewan itu ada 3 orang yang sudah meninggal, ada yang sudah berstatus tersangka oleh KPK, ada juga yang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2014 - 2019, dan ada pula yang menjadi anggota DPR RI saat ini.
Ke- 17 anggota DPRD Jatim itu adalah 1. Suhartono dari Fraksi Demokrat,; 2. Widodo dari Fraksi PDIP,; 3. Suhandoyo dari Fraksi PDIP,; 4. Ahmad Subhan dari Fraksi PKS,; 5. Arief Djunaedi dari PKB,; 6. Harbiah dari Frkasi Golkar,; 7. Gatot Sudjito dari Fraksi Golkar,; 8. Sudono Syueb dari Frkasi PAN,; 9. Ahmad Sufiyajie dari Fraksi PKB,; 10. Lambertus dari Frkaksi Golkar,; 11. Cholili Mugi dari Fraksi PKB,; 12. Maskur Hasjim dari Fraksi PPP,; 13. Islan Gatot Imbata dari Frkasi PDIP,; 14. Musyafa Noer dari Fraksi PPP,; 15. Syahri Mulyo dari Fraksi PDIP,; 16. Jafar Sodiq dari Fraksi PKB,; 17. Faried Fraksi PPP
“Ada 17 anggota DPRD Jatim, 3 orang sudah meninggal yaitu Widodo, Suhartono dan Cholili. Kalau yang di DPRD Jatim saat ini, Suhandoyo, Islan, Gatot Imbata. Kalau yang di DPR RI, Jafar Sodiq, Faried dan Gatot. Yang menjadi tersangka di KPK, Sahri Mulyo dan Ahmad Subhan,” kata dr. Bagus.
Lalu siapa dari 15 orang anggota DPRD Jatim yang diperiksa penyidik Kejati jatim, bila 3 dari 17 orang anggota DPRD Jatim itu ada yang sudah meninggal, ada yang ditahanan KPK, dan ada pula yang duduk di DPR RI ? Apakah memang Kejati sengaja tidak memberikan informasi ke awak media, bila yang diperiksa itu adalah termasuk tahana KPK dan anggota DPR RI ?.
Sementara, beberapa media telah membocirkan nama-nama anggota DPRD Jatim yang tekah diperiksa atau diminta keterangannya oleh penyidik Kejati Jatim beberapa hari lalu termasuk akan mengumumkan nama-nama tersangkanya.
Calon tersangka yang akan ditetapkan oleh penyidik Kejati Jatim bisa jadi hanya penerima dana P2SEM yang bersumber dari APBDP Pemprov Jatim TA 2008 lalu, dan bukan pihak-pihak yang menyalurkan dan yang melakukan Verifikasi tentang keberadaan lembaga penerima duit rakyat itu.
Sebab, saat wartawan media ini menanyakan ke Didik Farkhan, tentang prosedur pencairan dana P2SEM berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008 yang menganggarkan dana untuk membiayai kegiatan P2SEM, Pergub Jatim Nomor 20 tahun 2008 serta Pergub Jatim Nomor: 72 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Pergub Jatim Nomor: 137 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum P2SEM tahun 2008, termasuk data-data yang diberikan almarhum Fathor Rasjid pada tahun 2016 lalu, mengatakan akan mundur bila berdasarkan itu dan tidak mungkin meminta keterangan dari Fathor Rasjid karena sudah meninggal.
“Nggak mungkin Fathor Rasjid ditanya, sudah nggak ada. Kalau kita melihat itu, mundur lagi,” ucap Didik saat itu, Jumat, 20 Juli 2018
Apa yang dikatakan mantan Kajari Surabaya ini ada benarnya juga. Sebab, bila mengacu pada Permendagri, Perda dan Pergub tentang penggunaan APBD dan penyaluran serat pencairan dana P2SEM yang bersumber dari APBDP Pemprov Jatim TA 2008, bisa jadi akan memanggil Guberbur dan Sekda (Sekretaris Daerah) Pemprof Jatim saat itu.
Sedangkan KPK dengan kekuasaannya yang diatur dalam UU KPK, juga tidak mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan membuka hingga akarnya dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Pada hal dalam Pergub itu dijelaskan tentang Penyaluran dan Pencairan Dana berbunyi; a. Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atau Hibah Bantuan; b. Kelompok sasaran dan atau Hibah bantuan wajib membuka rekening khusus untuk program P2SEM di Bank Jat im setempat atas nama jabatan; c. Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari dana perubahan APBD provinsi Jawa Timur melalui tahapan sebagai berikut :
1) Dana P2SEM yang bersumber dari perubahan dana APBD Provinsi disalurkan ke Rekening kelompok/Lembaga Hibah melalui Bank Jatim ; 2) Kelompok/Lembaga Hibah mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Gubernur Jawa Timur dan dil engkapi dengan: ( i ) proposal /RAB masing- masing kelompok/Lembaga Penerima Hibah, (ii) foto copy rekening atas nama jabatan ketua kelompok/Lembaga Hibah, (iii) surat keputusan instansi berwenang tentang keputusan kelompok/Lembaga Hibah, (iv) foto copy KTP kelompok Lembaga Hibah, (v) kuitansi bermeterai cukup yang ditandatangani oleh ketua kelompok/Lembaga Hibah, dan (vi) naskah perjanjian Hibah daerah.
3) Dokumen permohonan pencai ran dana disampaikan kepada Sektap provinsi melalui Bakorwil masing - masing; 4) Bakorwil melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan pencairan dana untuk selanjutnya dikirim ke Sektap Provinsi Jawa Timur; dan ke- 5) Kepala Bapemas provinsi Jawa Timur segera membuat usulan pencairan dana P2SEM tahun anggaran 2008 kepada Gubernur melalui biro keuangan Sekretariat daerah Provinsi dengan tembusan kepala Bapeprop apabila proposal dan kelengkapan pencairan telah benar dan lengkap berdasarkan verifikasi oleh tim verifikasi proposal.
dr.Bagus dan alm. Fathor Rasjid ibarat “Ekalor dan Lift. Sebab Eskalator hanya bisa naik atau turun, sedangkan Lift bisa naik atau turun tanpa harus berpinda Lift ataupun tanpa harus keluar terlebih dahulu”.
Fathor Rasjid (meninggal 15 Nopember 2017) adalah mantan Ketua DPRD Jatim dikala itu. Dia pula salah satu anggota Dewan yang memberi rokomondasi ke beberapa Lembaga penerima dana P2SEM di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur, serta menikmati hasilnya. Alm. Fathor Rasjid adalah salah satu saksi kunci yang mengetahui bagaiamana duit rakyat itu bisa cair menjelang Pemilihan gubernur Jawa Timur di saat itu.
Pada tahun 2016, Fathor Rasjid pernah membuat laporan ke Kejati dan membeberkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus Mega Korupsi P2SEM di tahun Pilkada Pilgub Jatim, berdasarkan data yang diperolehnya bersama tim ranjau 9.
Anehnya, hingga Fathor Rasjid berpulang pangkuan sang Ilahi pada tanggal 15 Nopember 2017, dan Maruli Hutagalung yang saat itu sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pensiun pada April 2018, tak ada penyidikan. Andai saja penyidik Kejati Jatim melakukan penyidikan berdasarkan data dari alm. HFathor Rasjid saat itu, bisa jadi seperti “Lift yang naik dan turun”, yang menerima dan yang mencaitrkan.
Yang lebih anehnya lagi, setelah dr. Bagus tertangkap, penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari dr. Bagus, dan kemudian beberapa anggota Dewan yang turut menikmati duit “haram’ itu.
“Bukan saya dalang dari kasus ini. Karena mereka anggota DPRD Jatim, makanya saya percaya saat mereka menminta saya untuk mencari lembaga yang akan menerima dana mereka. Ternyata saya salah mempercayainya. Saya menanggung hutang yang bukan untuk saya makan tetapi untuk mengembalikan dana mereka yang tidak saya terima, dan saya pun harus di penjara,” ucap bagus pasrah.
Dari jumlah anggota DPRD yang dibeberkan dr. Bagus, siapakah yang menjadi tersangka ? (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :