beritakorupsi.co - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) Arif Suhermanto dkk, kepada wartawan media ini menyatakan, akan menanggapi Eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU KPK, pada Jumat, 22 Agustus 2018
“Kita akan tanggapi pada sidang hari Jumat (22 Agustus 2018.Red),” kata JPU KPK Arif.
JPU KPK Arif Suhermanto menambahkan, bahwa Penasehat Hukum terdakwa Ya’qud Ananda Gudban menyatakan dakwaan tidak jelas. Untuk itu kita akan menanggapinya dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, kepada wartawan media ini, terdakwa Ya’qud Ananda Gudban menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang apapun terkait dalam surat dakwaan JPU KPK. Bahwkan saat ditanya wartawan media ini terkait pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2015 yang diajukan Pemkot Malang pada sekita November - Desember 2014, bahwa anggota DPRD Kota Malang menerima uang. Namun hal itu dibantah terdakwa.
“Saya tidak menerima” kata terdakwa.
Ditanya lebih lanjut, apakah terdakwa sendiri yang tidak menerima uang saat pembahasan APBD murni, uang pokir dalam pembahasan Perubahan APBD dan uang sampah. Sementara saksi-saksi lainnya mengatakan, kalau tidak kebagian sudah pasti ribut. Sementara saat terjadi keributan bukan karena tidak menerima, malinkan kerena pembagian yang tidak merata.
Namun terdakwa Ya’qud Ananda Gudban dengn percaya diri mengatakan tidak menerima uang apapun. “Saya tidak memperhatian orang lain, saya tidak menerima apapun,” kata terdakwa.
Sementara Patra M. Zen selaku Penasehat Hukum terdakwa Ya’qud Ananda Gudban menambahkan, bahwa ada beberapa saksi yang mengaku tidak menerima. Jadi surat dakwaan Jaksa tidak jelas dan batal demi hukum.
“Ada beberapa saksi yang mengatakan tidak menerima. Jadi surat dakwaan Jaksa batal demi hukum karena tidak jelas dan tidak cermat,” kata Patra, mantan Penasehat Hukum terpidana Korupsi Anas Urbaningrum ini.
Saat ditanya kemudian, apakah punya bukti atau saksi dalam persdiangan, andaikan Majelis Hakim menolak Eksepsinya. Patra mengatakan, bahwa yang akan membuktika adalah Jaksa, bukan dirinya selaku PH terdakwa maupun terdakwa sendiri.
Harusnya terdakwalah yang membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang seperti dalam surat dakwaan JPU KPK, karena terdakwa keberatan dan tidak menerima pula isi dakwaan JPU KPK tersebut.
Terdakwa Ya’qud Ananda Gudban adalah salah satu dari 18 terdakwa lainnya bersama Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono (sudah divonis 5 tahun penjara) telah didakwa menerima suap yang disebut dengan istilah uang Pokir (Pokok-pokok Pikiran) sebesar Rp700 juta saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, pembahasan APBD murni TA 2015 yang pembahasannya pada tahun 2014 sebesar Rp5,5 milliar dan uang sampah sebesar Rp300 juta.
Uang sebesar Rp700 dan Rp5,5 milliar serta uang sejumlah Rp300 juta itu kemudian dibagikan keseluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang berjumlanh 45 orang, yang masing-masing anggota menerima totalnya ratusan juta rupiah.
Sementara hingga saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya baru 19 orang. Sementara 25 (1 orang telah meninggal) anggota DPRD lainnya belum diminta pertanggungjawaban hukum, karena dalam surta dakwaan JPU KPK jelas, bahwa semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 menerima uang suap.
Anehnya, dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang menejadi terdakwa dalam kasus ini, hanya terdakwa Ya’qud Ananda Gudban melalui Penasehat Hukumnya yang mengatakan, bahwa dakwaan JPU KPK tidak jelas. Sementara puluhan terdakwa lainnya tidak mengatakan seperti yang diakatakn terdakwa, bahkan Ketuanya pun sudah dinyatakan terbukti bersalah menerima uang “haram” itu.
Pun demikian, Surat dakwaan JPU KPK maupun Eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang sudah dibacakan dalam persidangan, keputusannya ada ditangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang sudah tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dimana 3 terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhui hukuman pidana penjara. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :