0
beritakorupsi.co - Kepala Desa yang masuk penjara karena terseret kasus Korupsi yang bernilai jutaan hingga puluhan juta karena dianggap melalukan pungutan illegal atau yang lebih dikenal dengan kata Pungli (pungutan liar) saat adanya program Prona (Program Nasional Agraria) atau sertifikat yang dibiayai dari APBN, maupun karena korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) semakin bertambah.

Karena memang dianggap lebih mudah menyeret Kepala Desa (Kades) ke Pengadilan Tipikor dari pada menyeret pejabat yang jauh diatasnya seperti Bupati/Wali Kota, walaupun kasus dugaan Korupsi yang melibatkan pejabat itu jauh lebih besar.

Seperti yang dialami Diki Candra Permana, selaku Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, yang “diseret” JPU R. Indra Hadi Niza dari Kejari Sumenep ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihapadan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Kamis, 2 Agustus 2018

Terdakwa Diki Candra Permana, oleh JPU didakwa melakukan Korupsi sebesar Rp Rp29.750.000, nilai yang sangat besar. Uang itu adalah hasil penarikan biaya dari warganya sebagai biaya pengurusan Sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017 yang dibiayai dari anggaran negara lewat APBN.

Memang, sertifikat gratis bukan gratis 100 persen, sebab ada beberapa hal yang ditanggung oleh masyarakat selaku pemohon itu sendiri, diantaranya patok tanah sebanyak 4 buah, materai sebanyak 7 lembar, foto copy, biaya sporadic. Sementara yang diperbolehkan untuk menarik biaya sesuai aturan adalah sebesar Rp 150 ribu. Yang dilakukan terdakwa saat menarik biaya untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL adalah jauh lebih besar.

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Diki Candra Permana selaku Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madus Jawa Timur, telah mengadakan rembuk warga bersama-sama dengan warga desa kertasada, dan perangkat Desa Kertasada untuk membahas pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017, dan membentuk besaran biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon program PTSL. 

JPU menyatakana, untuk Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berwenang mengadili memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah provinsi Jawa Timur, bahwa terdakwa Diki Candra Permana selaku Kades  menguntungkan diri sendiri dengan cara melaksanakan pemungutan kepada setiap pemohon dalam program PTSL yang besarnya Rp400.000 dari setiap pemohon PTSL hingga terkumpul sebesar Rp160.500.000, di mana terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Dimana uang sebesar Rp400.000 yang dipungut dari setiap pemohon pendaftaran program PTSLcdi Desa Kertasada yang dituangkan dalam rembuk warga, bertentangan dengan Surat Keputusan bersama antara lembaga yang mengatur tentang berapa besarnya biaya yang ditanggung oleh pemerintah, dan berapa biaya yang harus ditanggung oleh pemohon, yaitu materai agrarian dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, menteri dalam negeri dan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/V/ 2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 20 Mei 2017 yang memutuskan pada angka 7, angka 5 bahwa kategori V (Jawa Bali) sebesar Rp150.000 biaya yang dibebankan kepada pemohon,” kata JPU

Menurut JPU, pemohon program PTSL ditarik biaya oleh terdakwa melalui kepala Dusun, Desa Kertasada atas perintah terdakwa. Dan uang yang terkumpul dari Kepala Dusun, Desa Kertasada sebesar Rp160.850.000, dan setelah dibelanjakan dalam kegiatan PTSL sebesar Rp131.582.500 ada sisa sejumlah Rp29.750.000. Dan sisanya inilah yang dinikmati oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada tahun 2017, BPN Kabupaten Sumenep mendapatkan program PTSL tahun 2017 dengan anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian ATR BPN Nasional TA 2017, untuk Kabupaten Sumenep, program PTS ada dua kali kucuran dana, yang pertama DIPA tahun 2017 awal bulan Januari yang diperuntukkan bagi 8000 bidang tanah untuk Prona dengan anggaran sebesar R1.676.000.000, dan kuncuran ke 2 revisi ke 4 tanggal 12 Agustus 2017 yang diperuntukkan bagi 10.000 bidang tanah yang termasuk dalam program PTSL dengan anggaran Rp2.828.250.000

Bahwa biaya anggaran dana PTS tahun 2017 untuk 10.000 bidang tanah dengan dana sebesar Rp2.828.250.000 dengan rincian, antara lain penyuluhan Rp105 juta, pengumpulan data Rp245 juta, pengukuran bidang tanah ditender pihak ketiga Rp1.768.250.000, pemeriksaan tanah Rp570 juta, penerbitan SK pengesahan data fisik dan yuridis Rp20 juta, penerbitan sertifikat Rp100 juta,  pelaporan Rp20 juta, sehingga total Rp2.828.250.000

Bahwa Desa yang mendapatkan pendaftaran PTSL tahun 2017 yang diperuntukkan untuk 10 ribu  bidang tanah ada di 18 Desa. Baru kemudian Desa Kertasada mengajukan permohonan untuk program PTS tahun 2017. Kemudian pemohon yang disetujui oleh BPN Kabupaten Sumenep untuk program PTSL 2017 untuk Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep adalah 669 pemohon. Bahwa kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN Kabupaten Sumenep terkait program PTSLtahun 2017 di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Kemudian untuk melaksanakan program PTSL tahun 2017, terdakwa Diki Candra Permana selaku Kades Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep mengadakan rembuk warga untuk membahas program pendaftaran PTSL untuk Desa Kertasada tersebut adalah ide dari terdakwa Diki Candra Permana  sendiri, yang kemudian disampaikan kepada perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas program PTSL

Rembuk warga tersebut adalah ide dari terdakwa Diki Candra Permana, yang kemudian disampaikan kepada perangkat Desa dan BPD untuk membahas pelaksanaan program PTSL, dan besaran biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon program PTSL

Pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017, bertempat di Balai Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, bersama dengan perangkat Desa mengadakan rembuk Desa yang dihadiri oleh ketua BPD Encung Riyadi, Kepala Desa Kertasada, anggota BPD, Perangkat Desa, RT, RW, pemohon program, Kapolsek Kalianget dan Danramil Kalianget.

Kemudian didapatkan keputusan rembuk warga pelaksanaan PTSL/Prona tahun 2017 yang dilaksanakan di balai Desa, pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 jam 19.00 WIB, sebagai berikut; 1. Semua warga masyarakat Desa Kertasada sangat bersyukur dengan adanya program PTSL/Prona Desa Kertasada tahun 2017, sehingga dapat memiliki sertifikat tanah yang gampang dan murah,; 2. Atas pertanyaan warga masyarakat Desa Kertasada, mengapa biaya PTSL dan Prona tidak dianggarkan, karena APBDes tahun 2017 telah disahkan sebelum adanya SK Kepala BPN Sumenep, bahwa Desa Kertasada menerima program PTSL dan Prona,; 3. Masyarakat percaya kepada pemerintah Desa tentang besarnya operasional pelaksanaan Prona dan PTSL, namun diharapkan pemerintah Desa terbuka dengan besarnya biaya tersebut,; 4. Disepakati besarnya biaya operasional pelaksanaan PTSL dan Prona yang harus ditanggung oleh setiap pemohon PTSL dan Prona sebesar 400 ribu rupiah,; 5. Pembayaram tersebut dapat dicicil sebanyak 2 kali

Dalam pelaksanaan rembuk warga tersebut, ada warga pemohon program PTSL yang hadir menyetujui, dan ada yang tidak setuju tentang besarnya biaya yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp400.000, namun terdakwa tetap ngotot meminta kepada warga, bahwa uang yang dibebankan kepada pemohon kalau di bawah Rp400 ribu, maka program PTSL tidak akan jalan,  dan Desa Kertasada tidak mendapatkan program PTSL dari BPN. Mendengar penyampaian tersebut, maka perangkat Desa langsung menyampaikan kepada warga bahwa uang yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp400.000. Kemudian terdakwa Diki Candra Permana menyampaikan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk dapat menarik uang dari pemohon di wilayah Dusun masing-masing, dan uang yang dikumpulkan dari masing-masing Kepala Dusun kepada Sayuti sebagai kasi kesra Desa Kertasada.

Nama-nama Kepala Dusun, Desa Kertasada sebagai berikut; Kepala Dusun Boom Masjuri,  Kepala Dusun Kerkop Saefudin, Kepala Dusun Kenatuh Ainurrahman dan Kepala Dusun Baru masuk Masukni dengan ketua RT Asnawi.

Kemudian terdakwa Dicky Chandra Permana memerintahkan masing-masing Kepala Dusun untuk melakukan penarikan uang kepada setiap pemohon, dan hasilnya ada yang membayar, dan ada pula yang tidak membayar. Kepala dusun Boom dengan jumlah pemohon 169 orang sebesar Rp57.800 sedangkan yang belum membayar sebanyak 40 orang. Kepala Dusun Baru dengan jumlah pemohon 71 orang sebesar 24 juta, sementara yang belum bayar sejumlah Rp250.000 sebanyak 11 orang. Kepala Dusun Kerkop dengan jumlah pemohon 211 orang, yang bayar jumlah 166 orang sebesar Rp44.700 juta dan yang belum bayar 45 orang

Bahwa total jumlah uang yang terkumpul di Sayuti sebagai Kasi Kesra Desa Kertasada dari 4 kepala Dusun sebesar Rp160.850.000

Bahwa Kepala Dusun masing-masing wilayah menarik uang kepada setiap pemohon, dan dengan cara menagih pembayaran ke rumah pemohon pada saat pengukuran, dan ada pula yang mengantarkan sendiri kepada Kepala Dusun masing-masing wilayah dengan jumlah pembayaran bervariasi, antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, dan bahwa uang yang dari masing-masing Kepala Dusun Boom, Kepala Dusun Baru, Kepala Dusun Kerkop semuanya berjumlah 160.850.000 dipegang oleh Sayuti sebagai Kasi Kesra pemerintahan Desa Kertasada.

Uang yang terkumpul dari masing-masing Kepala Dusun dikumpulkan kepada Sayuti sebesar Rp160.850 juta. Dari jumlah uang itu,  Sayuti keluarkan untuk belanjakan dalam kegiatan PTSL  sebesar Rp131.582.500 sehingga sisa sebesar Rp29.267.500. Bahwa kemudian sisa uang dari pemohon program PTS sebesar Rp29.267.500 diserahkan oleh Sayuti kepada terdakwa Diki Candra Permana dan kemudian oleh terdakwa digunakan untuk biaya pribadi.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e (atau pasal 11) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata R. Indra Hadi Niza diakhir surat dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU Kejari Sumenp ini, terdakwa pun tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi sebanyak 17 orang.  (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top