0
beritakorupsi.co - Senin, 28 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menolak Eksepsi/keberatan terdakwa Ya'qud Ananda Gudban melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Gatra M. Zen atas surat dakwaan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa terdakwa Ya'qud Ananda Gudban "menerima" uang terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015.

Penolakan Eksepsi terdakwa atas surat dakwaan JPU KPK dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang dihadiri JPU KPK serta terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya, pada Senin, 28 Agustus 2018.

Menurut Majelis Hakim, bahwa Eksepsi yang disampaiakan PH terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga haruslah ditolak. Dan memerintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan.

"Menolak Eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda.

Ditolaknya Eksepsi PH terdakwa dan diterimanya dakwaan JPU KPK oleh Majelis Hakim, agar perkara ini lebih jelas terungkap secara terang benderang dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang, terdiri dari para anggota DPRD Kota Malang sendiri, Wali Kota Malang (nonaktif) terdakawa Moch. Anton dan beberapa pegawai Pemkot Kota Malang sendiri, teramsuk bukti-bukti yang dimiliki JPU KPK, terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015.

Untuk sementara dalam perkara ini, JPU KPK menyeret 21 orang terdakwa untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengdilan Tipikor, diantaranya adalah 19 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono yang sudah divonis 5 tahun penjara pada sidang sebelumnya, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah),  Wali Kota Malang Moch. Anton (Divonis 2 tahun penjara) dan Kepala Dinas PU Kota Malang Jarot Edi Sulistyono, juga sudah divonis 2 tahun penjara.

Sementara penetapan 18 anggota DPRD Kota Malang bersama Moch. Anton selaku Wali Kota Malang menjadi tersangka oleh KPK, setelah para anggota Dewan yang terhormat itu dan Moch. Anton dihadirkan sebagai di persidangan untuk terdakwa Moch. Arif Wicaksono.

Baca juga : Semua Anggota DPRD Malang Menerima Uang Suap Akan Diproses Hukum? http://www.beritakorupsi.co/2018/07/semua-anggota-dprd-malang-menerima-uang.html

Dari 21 orang terdakwa yang diseret JPU KPK ke Penrsidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus perkara Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang ini, hanya terdakwa Ya'qud Ananda Gudban yang mengjukan keberatan atas surat dakwaan JPUnKPK.

Alasan keberatannya, karena terdakwa mengatakan tidak menerima uang Pokir, uang Sampah dan uang saat pembahasan APBD Kota Malang TA 2017 yang pembahasannya pada November - Desembet 2016. Sementara 20 terdakwa lainnya bahkan 3 diantaranya sudah divonis terlebih dahulu serta sudah berkekuatan hukum tetap (Inckrah) tidak melakukan Eksepsi/Keberata.

Anehnya, kalau memang terdakwa Ya'qud Ananda Gudban merasa tidak menerima uang apapun terkait pembahasan APBD Kota Malang TA 2017, mengapa terdakwa Ya'qud Ananda Gudban tidak melalukan upaya hukum Pra Peradilan saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK?

Sementara pemberian uang itu oleh pihak Pemkot kepada DPRD Kota Malang, agar seluruh anggota DPRD tidak menggunakan hak pengawasannnya sebagai Lembaga Legislatif atau tidak mempersulit saat pembahasan APBD maupun Perubahan APBD  Kota Malang TA 2017 yang diajukan oleh Pemkot Malang. Dan hasil adari itu, pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2017 berjalan lancar tanpa ada 1 anggota Dewan pun yang melakukan instrupsi. Hasil persetujuan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor :  188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Recangan Peraturan Daerah Kota Malag Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Dari pengakuan terdakwa Ya'qud Ananda Gudban yang tidak menerima uang apapun, bertentangan dengan keterangan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Aruf Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Wiwik Heri Astuti dan Ketua Fraksi PDIP Suprapto, maupun keterangan anggota DPRD lainnya yang mengatakan, semua Dewan menerima, dan kalau tidak menerima pasti sudah ribut.

Yang menerima uang sebesar Rp700 juta itu dari Teddy Sujadi Sumama pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono. Kemudian Moch. Arif Wicaksono menelepon Suorapto untuk datang ke rumah Dinas Ketua DPRD. Setelah Suprapto tiba di rumah dinas Ketua DPRD, Suprapto disuruh oleh Moch. Arif Wicaksono untuk membuka kardus yang isinya duit dari pihak Pemkot melalui Teddy Sujadi Sumama selaku Kepala Bidang Dinas PU.

Atas perintah Moch. Arif Wicaksono, Suorapto pun menghubungi para Ketua Fraksi supaya datang ke rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang untuk membagi-bagi duit "nomplok" itu.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Cipto Wiyono menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy sulistyono. Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistyono menghubungi Moch. Arif Wicaksono, menanyakan ke mana penyerahan uang pokir sebesar Rp700 juta. Kemudian Moch.  Arif Wicaksono meminta agar uang Pokir diserahkan di rumah dinasnya Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100 juta, dan untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp600 juta dibungkus tersendiri. Kemudian,  pada pukul 14.24 WIB, Moch. Arif Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto,  bahwa uang pokir dari Moch. Anton akan segera diterima.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Teddy Sujadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200  juta kepada Cipto Wiyono. Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700  juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono di rumah dinasnya, namun Cipto Wiyono tidak ada sehingga Teddy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Cipto Wiyono yang berada dirumah dinas.

Setelah mendapat laporan penyerahan "uang pokir", Cipto Wiyono melaporkannya kepada Moch. Anton. Setelah Moch. Arief Wicaksono menerima uang tersebut, Moch. Arief Wicaksono kemudian memberitahukan kepada Suprapto, bahwa “uang pokir" sebesar Rp700 juta sudah diterima, dan meminta Suprapto datang ke rumah dinasnya. Setelah Suprapto datang, Moch. Arief Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Ketua Fraksi DPRD Kota Malang supaya datang ke rumah dinasnya untuk membagi “uang pokir” kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, antara lain :

1. terdakwa I Rahayu Sugiarti sebesar Rp17.500.00,; 
2. Terdakwa II Ya'qud Ananda Gudban sebesar Rp15.000.000,;
3. Terdakwa III Hery Subiantono sebesar Rp15.000.000,;
4. Terdakwa IV Sukarno sebesar Rp17.500.000,;
5. Terdakwa V Heri Pudji Utami sebesar Rp15.000.000,;
6. Terdakwa VI H. Abd. Rachman sebesar Rp12.500.000,;
7. Moch. Anef Wmaksono sebesar Rp82.500.000,;
8. Wiwik Hendri Astuti sebesar R917 500.000,; 
9. H.M. Zainuddin AS sebesar Rp17.500.000;
10. Mohan Katelu sebesar Rp17.500.000,;
11. Salamet sebesar Rp15.000,;
12. Sahrawl sebesar Rp15.000.000,;
13. Bambang Sumarto sebesar Rp15.000.000,;
14. Suprapto sebesar Rp17.500.000,;
15. Abdul Hakim sebesar Rp17.500.000,;
16. Sullk Lestyowatl sebesar Rp12.500.000,;
17. Imam Fauzi sebesar Rp12.500.000,;
18. Tri Yudlani sebesar Rp15.000.000,
19. Syaiful Rusdi sebesar Rp15.000.000 (nomor 7 - 19 juga terdakwa)

Baca juga : Semua Anggota DPRD Kota Malang Bisa Jadi Tersangka? http://www.beritakorupsi.co/2018/07/semua-anggota-dprd-kota-malang-bisa-jadi-tersangka?.html

Setelah para terdakwa dan anggota DPRD Kota Malang lainnya menerima uang tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 berjalan lancar tanpa ada hambatan dari para anggota DPRD Kota Malang. Sehingga pada tanggal 22 Juli 2015, dapat dilaksanakan kegiatan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembahasan Perubahan APBD TA 2015 yang pada pokoknya, menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2015 menjadi APBD-P Kota Malang TA 2015 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor:  188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Recangan Peraturan Daerah Kota Malam Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Dumh Tahm Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang. (Rd1)

Sehingga KPK menyatakan, bahwa dengan menerima uang tersebut, para terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang tidak korektif/ tidak kritis dalam pembahasan, sehingga memberikan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

 Sehingga para terdakwa inipun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun.  (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top