0
Terdakwa drh. Sri Suparmi saat berdiskusi dengan PH-nya atas Vonis dari Majelis Hakim
#Tersangka/terdakwa Kasus Korupsi Anggaran di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kediri hanya 1 orang  “ibarat pencopet”, berbeda dengan penangan oleh KPK#

beritakorupsi.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa drh. Sri Suparmi, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kediri dalam perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kediri pada tahun 2015 - 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 547 juta.

Hukuman terhadap terdakwa drh. Sri Suparmi ini dibacakan dalam Surat Putusan di persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan agenda putusan yang dihadiri oleh JPU Ribut dari Kejari Kabupaten Kediri, maupun Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Perbuatan terdakwa dalam pertimbangan Majelis Hakim sama dengan dakwaan JPU yang menyatakan, bahwa terdakwa diancam dalam pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa drh. Sri Suparmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidan Korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kediri pada tahun 2015 - 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 547 juta.

Fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa drh. Sri Suparmi semasa menjabat sebagai Kepala Dinas, menyuruh anak buahnya untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar 8 hingga 10 persen dari setiap kegiatan yang dapat dilakukan. Kemudian pejabat setingakt Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid) melalkukan pemotongan sendiri pada setiap anggaran yang ditentukannya sendiri sebesar 10 persen hingga terkumpul seebesar Rp547.357.000.

Pada hal pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.


Anehnya, dalam kasus Korupsi yang ditangani Kejari Kabuapetan Kediri ini, “tak ubahnya seorang copet” karena hanya 1 orang pelaku saja, yakni terdakwa drh. Sri Suparmi. Jauh berbeda dengan kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada hal, Undang-Undang yag diterapkanpun sama, yaituUndang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa haruslah dihukum sesaui denagan perbuatannya, dan menolak pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikannya sebesar Rp547.357.000 maka terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti.

“Mengadili ; Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa drh. Sri Suparmi terbukti secara sah dan meyakinkm bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsider; Menghukum terdakwa drh. Sri Suparmi dengan hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juat. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Namun sepertinya terdakwa menerima putusan itu karena hukumannya ringan.

“Masih pikir-pikirlah. Kalau dendanya sudah nggak ada karena sudah dikembalikan semuanya,” kata Penasehat Hukum terdakwa seuasi sidang. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top