#Dalam kasus Mega Korupsi P2SEM Jatim tahun 2008 sebesar Rp277 M, Bisa jasi hanya akan memenjarakan para penerima dan bukan pihak yang mencairkan dana dari APBD itu!?#
beritakorupsi.co - Kasus mega Korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) Jawa Timur tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277,6 milliar, mulai diusik Kejakaan Tinggi Jawa Timur, setelah terpidana 28 tahun penjara dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo (dr. Bagus) ada di “genggaman” lembaga Adhiyaksa yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jawa Timur ini yang sempat “hilang” selama 7 tahun.
Dan itu diakui oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyah, kepada media ini beberapa waktu lalu saat ditemui diruang kerjanya mengatakan (Jumat, 20 Juli 2018), sudah mengantongi nama-nama calon terangka, namun Didik enggan menyebut nama - nama yang dimaksud.
Namun saat ditanya mengenai prosedur pencairan dana P2SEM berdasarkan Perda 6 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008, yang menganggarkan dana untuk membiayai kegiatan P2SEM, dan Pergub Jatim Nomor 20 tahun 2008, Pergub Jatim Nomor: 72 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Pergub Jatim Nomor: 137 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum P2SEM tahun 2008, Didik Farkhan Alisyah mengatakan, akan mundur lagi bila berdasarkan itu.
“Nggak mungkin Fathor Rasjid ditanya, sudah nggak ada. Kalau kita melihat itu, mundur lagi,” ucap Didik, Jumat, 20 Juli 2018.
Pada hal dalam Pergub itu dijelaskan tentang Penyaluran dan Pencairan Dana berbunyi; a. Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atau Hibah Bantuan; b. Kelompok sasaran dan atau Hibah bantuan wajib membuka rekening khusus untuk program P2SEM di Bank Jat im setempat atas nama jabatan; c. Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari dana perubahan APBD provinsi Jawa Timur melalui tahapan sebagai berikut :
1) Dana P2SEM yang bersumber dari perubahan dana APBD Provinsi disalurkan ke Rekening kelompok/Lembaga Hibah melalui Bank Jatim ; 2) Kelompok/Lembaga Hibah mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Gubernur Jawa Timur dan dil engkapi dengan: ( i ) proposal /RAB masing- masing kelompok/Lembaga Penerima Hibah, (ii) foto copy rekening atas nama jabatan ketua kelompok/Lembaga Hibah, (iii) surat keputusan instansi berwenang tentang keputusan kelompok/Lembaga Hibah, (iv) foto copy KTP kelompok Lembaga Hibah, (v) kuitansi bermeterai cukup yang ditandatangani oleh ketua kelompok/Lembaga Hibah, dan (vi) naskah perjanjian Hibah daerah.
3) Dokumen permohonan pencai ran dana disampaikan kepada Sektap provinsi melalui Bakorwil masing - masing; 4) Bakorwil melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan pencairan dana untuk selanjutnya dikirim ke Sektap Provinsi Jawa Timur; dan ke- 5) Kepala Bapemas provinsi Jawa Timur segera membuat usulan pencairan dana P2SEM tahun anggaran 2008 kepada Gubernur melalui biro keuangan Sekretariat daerah Provinsi dengan tembusan kepala Bapeprop apabila proposal dan kelengkapan pencairan telah benar dan lengkap berdasarkan verifikasi oleh tim verifikasi proposal.
Apakah proses pencairan dana P2SEM tahun 2008 yang berasal dari APBD Perubahan Pemprov. Jatim TA 2008 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Lembaga penerima dana hibah sudah sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008, yang menganggarkan dana untuk membiayai kegiatan P2SEM, dan Pergub Jatim Nomor 20 tahun 2008 serta Pergub Jatim Nomor: 72 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Pergub Jatim Nomor: 137 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum P2SEM tahun 2008 ?
Bila memang proses pencairan itu tidak sesui prosedur maupun peruntukannya, apakah yang bertanggungjawab hanya penerima saja ? Lalu bagaimana dengan pihak yang mencairkan dana tersebut ?.
Apakah pengendara kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan yang ditaur dalam Perda lalu dapat dipidana atau ditilang, lebih “merusak” pembanguan dan perekonomian rakyat dari pada orang-orang yang terlibat dalam kasus Mega Korupsi P2SEM 2008 sebesar Rp277 milliar itu???
Saat ini, sebanyak 15 orang telah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim. Ke- 15 orang ini kemungkinan besar adalah Lembaga penerima dana P2SEM yang di Kordinir dr. Bagus yang menerima “mandat” dari 17 anggota DPRD Jatim dan kemudian menyuruh 5 orang untuk mencari lembaga, diataranya Edi (Dosen Unair Surabaya), Kurniawan (Dosen Uniutomo Surabaya, Holidhin dan Amir (Dosen salah satu PTN Malang).
Bila benar, maka ke 17 anggota Dewan yang terhormat yang menikmati duit “haram” itu adalah Siswo, Wandi, Sunggul, Amrik, Asmat, Hilda, Goliat, Santo, Aladin, Luki, Karto, Maju, Giman, Mantus, Salman, Jufri dan Firmam (semuanya nama samara). Dari ke 17 anggota DPRD ini ada yang menjadi Bupati dan ada pula yang menjadi anggota DPR RI, serta ada pula yang sudah dipanggil menghadap Sang Ilahi.
Anehnya, saat alm.Fathor Rasjid keluar dari Hotel Prodeo alias penjara, tahun 2016 sempat mendatangi dan membuat laporan Kejati Jatim termasuk ke KPK. Alm. Fathor Rasjid membeberkan nama - nama yang diduga terlibat dalam Mega Korupsi itu, sebab alm. Fathor adalah Ketua DPRD Jatim saat itu, Gubernur Jatim saat itu sebagai Plt yang dijabat Setia Purwaka menggantikan Imam Utomo yang berakhir masa jabatannya sejak Agustus 2008, Sedangkan Sukarwo menjabat sebagai Sekda Prov. Jatim sejak 2003 - 2008 dan kemudian “cuti” karena mencalonkan diri menjadi Calon Gubenur di Pilgub Jatim 2009 yang kemudian terpilih menjadi Gubernur Jatim hingga 2 periode
Alm.Fathor Rasjid adalah salah satu dari 100 anggota DPRD Jatim sebagai pemberi rekomdasi kepada beberapa Lembaga penerima dana P2SEM yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota. Selain itu, sebagai anggota DPRD Jatim yang mensahkan Perda (Peraturan Daerah) Jatim Nomor : 6 tahun 2008 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008, yang menganggarkan dana untuk membiayai kegiatan P2SEM yang diberikan dalam bentuk Bantuan Hibah sebesar Rp277.000.000.000 (Dua ratus Tujuh puluh Tujuh milliar rupiah) dengan kode rekening : 5.1.4.05.001 pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Biro Keuangan.
Karena harapan alm saat itu, karena Maruli Hutagalung dianggap Pejabat Kejaksaan di Jatim sebagai pemberani dalam penegakan hukum pemberantsan Korupsi, ketika Kejati Jatim saat itu menangani kasus Korupsi Kadin Jatim yang menetapkan LNM selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka, namun akhirnya bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat maupun di Mahkamah Agung RI, dan kasus Korupsi penjualan asset daerah yang dikelola oleh PT PWU dan menetapkan mantan Dirut PT PWU yang juga mantan Menteri BUMN di era Presiden SBY, Dahlan Iskan menjadi tersangka dan divonis pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bebas di Pengadilan Tinggi, sehingga JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke MA RI.
Namun hingga Maruli Hutagalung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sejak akhir Desember 2015 hingga pensiun pada April 2018 tak ada “hasilnya” sama sekali hingga Fathor Rasjid berpulang kepangkuan Sang Ilahi pada 15 Nopember 2017. Dan bisa jadi, kepergian alm kepangkuan Sang Ilahi menjadi “piala kemenangan” bagi orang-orang yang disebutkan alm dalam laporannya.
Timbul pertanyaan, mengapa saat alm. Fator Rajid membuat laporan ke Kejati yang membeberkan sejumlah nama yang diduga terlibat, Kejati Jatim tidak melakukan penyidikan? Pada hal, alm. Fator Rajid adalah sakis kunci karena alm salah satu pemberi rekomondasi kepada beberapa Lembaga penerima dana P2SEM serta menikmati hasilnya.
Yang lebih anehnya lagi, setelah dr. Bagus tertangkap, Kejati Jatim dibahwa Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru sebagai pengganti Maruli, dan Didik Farkhan Alisyah yang mantan Kepala Kejari Surabaya ini mejadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, kembali “mengusik” orang-orang yang nyenyak tidurnya selama 10 tahun kini menjadi terganggu, dan mungkin akan mengalami berbagai “penyakit” untuk digunakan sebagai “senjata penangkal”
Apakah dengan tertangkapnya dr.Bagus, Kejati Jatim akan mengungkap hasus yang sebenarnya mulai dari proses pencairan hingga terjanya penyalahgunaan dana rakyat itu, atau hanya akan memenjarakan 17 anggota DPRD Jatim yang menyuruh dr.Bagus untuk mencari Lembaga, yang kemudian dr.Bagus menyuruh 5 orang dosen dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Jatim untuk mencari Lemabaga penerima dana P2SEM ?
Masyarakatpun banyak bertanya - tanya, apakah ada hubungannya dengan berlangsungnya Pemilihan gubenur Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 2018 bulan lalu, dan menjelang Pilpres (Pemilihan Presiden) serta Pileg (Pemilihan Legislatif/MPR, DPR, DPP dan DPRD) pada tahun 2019 ?
Sebab hampir 8 tahun atau sejak tahun 2010, dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada hal, dokter Spesialis Jantung itu bekerja dibeberapa Rumah Sakit pemerintah dengan jabatan sebagai Kepala Divisi setelah melewati berbagai persyaratan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Pemerintah Malaysia dengan mengantongi Ijin prakteknya resmi, dan juga sebagai Koordinator ujian akhir di beberapa Fakultas kedokteran di Malaysia.
Lalu bagaimana dengan daftar DPO yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim terhadap dr. Bagus, bila dibandingkan dengan daftar DPO yang dikeluarkan Kejati Jatim terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti (LNM) dalam kasus Korupsi dana Hibah Kadin sebesar Rp1 milliar. Karena Kejati Jatim tak perlu menunggu lama, LNM langsung dipulangkankan oleh otoritas negara Singapura. Adakah muatan poltik dalam dua kasus ini ?
Lalu sejauh mana peran dr.Bagus dalam pencairan dana P2SEM ditahun 2008 yang bertepatan dengan Pilkada Pilgub Jatim tahun 2008 ? Berapa dana P2SEM yang masuk ke rekening serta dinikmati dr.Bagus ? Siapa yang menyuruh dr.Bagus meninggalkan Indonesia ? Berapa ratus juta yang dikeluarkan dr.Bagus keran “permainan Markus” untuk meneyelesaikan dikejaksaan tahun 2008 ? Adakah ancaman terhada dr.Bagus maupun keluarganya hingga saat ini ???. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :