0
#Majelis Hakim pertanyakan surat dakwaan terkait Nama Mantri BRI Unit Panglima Sudirman, Jombang dalam pencairan Kredit Fiktif tahun 2016 - 2017#

beritakorupsi.co - Senin, 20 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosisawan dan dibantu Hakim anggota (Ad Hock) Dr. Andrianus dan Agusudarayanto dalam persidangan mengatakan, bahwa Akbar Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala Unit BRI Panglima Sudirman, Jombang, Cabang BRI Jombang  harus ikut bertanggungjawab dalam “raibnya” duit negara dalam kasus krdit fiktif sebesar R7 milliar lebih pada tahun 2014 - 2015.

“Siapa Kepala Unitnya, dia harus ikut bertanggungjawab. Dia dijadikan sakis nggak,” kata Majelis Hakim sambil bertanya

Tidak hanya itu. Majelis Hakim juga mempertanyakan isi dakwaan JPU terkait nama pejabat Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Panglima Sudirman Jombang, Cabang BRI Jombang terkait proses pencairan kredit fiktif itu pada tahun 2016 - 2017. Sebab dalam surat dakwaan JPU Kejari Jombang, hanya menyebutkan nama terdakwa Wendy Yoga Pratama. Sementara pencairan kredit fiktif itu sejak 2014 - 2017.

“Saudara Jaksa, siapa Mantri pada tahun 2016. Sebab dalam surat dakwaan saudara ini ada pencairan tahun 2016,” tanya Majelis Hakim kemudian.

Apa yang ditanyakan Majelis Hakim ini terhadap JPU adalah sepertinya membuka “sesuatu hal” dalam sidang perkara Korupsi kredit fiktif BRIGUNA Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Panglima Sudirman Jombang, Cabang BRI Jombang tahun 2014 - 2015 sebesar Rp7.205.000.000 (tujuh miliar dua ratus lima juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.819.045.051 dengan terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri di BRI Unit Panglima Sudirman, dan Erni Ernawati (perkara terpisah) selaku karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak Muslimat Jombang bagian Apotik.

Sebab dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri BRI Unit Panglima Sudirman memproses pencairan kredit fiktif yang diajukan karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muslimat Jombang melalui Erni Ernawati (perkara terpisah) selaku karyawan RSIA Muslimat Jombang bagian Apotek pada tahun 2014 - 2015.

Apakah hanya terdakwa Wendy yang bertanggungjawab dalam proses pencairan kredit Fiktif ini atau ada pihak lain dari BRI sendiri ?

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 20 Agustus 2018) yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosisawan dan dibantu Hakim anggota (Ad Hock) Dr. Andrianus dan Agusudarayanto, adalah ageda mendengarkan keterangan 18 orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Jombang adalah pegawai BRI Unit Panglima Sudirman, Cabang BRI Jombang bagian Cs dan teller, diantaranya Septi, Dinar Tiara, Lukman, Ratna, Yanuar untuk terdakwa Wendy Yoga Pratama dan Erni Ernawati yang didampingi Penasehat Hukumnya Yuliana dkk.

Sementar keterangan para saksi mengatakan, bahwa saksi hanya sebatas mencocokan dokumen persayaratan yang diajuakn debitur dan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa Wendy Yoga Pratama untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen persyaratan dan memastikan,  bahwa seluruh dokumen-dokumen tersebut adalah sah dan masih berlaku. Dan selanjutnya Mantri harus memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, dengan cara mendatangi instansi yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi kepada Bendahara atau Juru Bayar mengenai calaon debitur tersebut, serta memastikan telah ada perjanjian kerja sama dengan instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya Mantri melaksanakan analisa kredit sesuai dengan Perhitungan yang telah di tetapkan (60 persen dari THP). Setelah menurut Mantri dokumen kredit tersebut layak untuk diproses, maka selanjutnya putusan kredit di Ka Unit/AMBM/MBM sesuai dengan Kewenangan PDWK (Pendelagasian Wewenang Kredit). Setelah pinjaman tersebut diputus oleh Ka Unit/AMBM/MBM, maka berkas pinjaman dikembalikan ke Customer Service untuk dilakukan penandatanganan dokumen pencairan kredit oleh debitur tersebut di hadapan Customer Service. Setelah proses penandatanganan lengkap, maka Customer Service memberikan kwitansi pencairan kredit kepada Teller yang telah dilihat oleh Ka Unit. Kemudian kwitansi pencairan kredit ditandatangani oleh debitur untuk selanjutnya dilakukan pencairan uang pinjaman tersebut secara Overbooking/ pemindahbukuan ke Rekening Tabungan debitur oleh Teller.

Dari keterangan para saksi inilah, Majelis Hakim mengatakan bahakwa Kepala Unit BRI Panglima Sudirman ikut bertanggungjawab. Mejelis Hakim juga mengatakan, bahwa BRI dalam pencairan kredit tidak menjalanlan prinsip ketidak hati-hatian sehingga mengakibatkan terjadinya kredit fiktif.

“Bank itu hany ketat ke External tetapi longgar di Internal. Untuk mnekliring buku tabungan saja, harus pake KPT kita sendiri, kalau nggak, ya nggak bisa,” kata Hakim anggota.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Wendy Yoga Pratama yang mangajukan agar Kepala Unit BRI Panglima Sudirman dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya langsung disetuhui Majelis Hakim.

Kasus ini disebutkan, bahwa terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Cabang Jombang Unit Panglima Sudirman, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin BRI Cabang Jombang Nomor : B.O4 KC-IX/SDM/01/2014 tanggal 06 Januari 2014 bersama-sama dengan Erni Ernawati selaku pegawai RSIA Muslimat Jombang bagian Apotek (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor BRI Cabang Jombang Unit Panglima Sudirman Jl. A. Yani No. 135 Ruko Citra Niaga Blok B No. 3 Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan atau turut serta mlakukan, beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Bank Rakyat Indonesia adalah Bank BUMN yang didalamnya ada penyertaan modal Negara/keuangan Negara. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh BRI antara lain, adalah penyaluran dana dalam bentuk kredit BRIGUNA, yaitu kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income  (gaji/uang pensiun). Bahwa pedoman pelaksanaan pemberian kredit BRIGUNA pada BRI diatur dalam beberapa ketentuan antara lain : a. Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.277-DIR/ADK/12/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK,; b. Surat Edaran Direksi BRI Nose : S.19-DIR/ADK/04/2010 tentang BRIGUNA, dengan sumber dana kredit BRIGUNA berasal dari dana yang dikelola oleh BRI.

Bahwa pemberian Kredit BRIGUNA bisa dilakukan apabila telah ada perjanjian kerja sama antara BRI dengan instansi atau perusahaan yang dapat dilayani adalah : 1. Warga Negara lndonesia; 2. Pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai tetap terdiri dari : PNS, Anggota TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan Pegawai Perusahaan swasta yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Pensiunan dan/atau Janda/Duda, degan sistim dan prosedur (SISDUR) atau mekanisme pengajuan kredit BRIGUNA adalah sebagai berikut; yaitu pada saat permohonan calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA dengan dilampiri Foto copy Identitas diri (suami/istri); Kartu Keluarga; Surat Keputusan Pengangkatan Pertama; Surat Keputusan Terakhir; Dahar Perincian Gaji; Surat Pernyataan Debitur; Surat Rekomendasi dari atasan; Surat Kuasa Potong Gaji; Surat Kuasa Pendebetan Rekening. Setelah calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, kemudian aplikasi pinjaman diberikan oleh calon debitur kepada customer service, setelah itu customer service melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen persyaratan yang diberikan calon debitur.

Selanjutnya Customer Service melakukan pendaftaran pada register SKPP, kemudian diserahkan  kepada Kepala Unit (Ka Unit) untuk dilakukan disposisi kepada Mantri yang ditunjuk untuk mengerjakan berkas. Pada saat Mantri mendapatkan berkas dari Ka.Unit. kemudian Mantri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen persyaratan dan memastikan,  bahwa seluruh dokumen-dokumen tersebut adalah sah dan masih berlaku. Setelah Mantri memastikan seluruh dokumen persyaratan tersebut lengkap, sah dan masih berlaku, selanjutnya Mantri harus memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, dengan cara mendatangi instansi yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi kepada Bendahara atau Juru Bayar mengenai calaon debitur tersebut, serta memastikan telah ada perjanjian kerja sama dengan instansi atau perusahaan yang bersangkutan. 
Mantri selanjutnya melaksanakan analisa kredit sesuai dengan Perhitungan yang telah di tetapkan (60 persen dari THP). Setelah menurut Mantri dokumen kredit tersebut layak untuk diproses, maka selanjutnya putusan kredit di Ka Unit/AMBM/MBM sesuai dengan Kewenangan PDWK (Pendelagasian Wewenang Kredit). Setelah pinjaman tersebut diputus oleh Ka Unit/AMBM/MBM, maka berkas pinjaman dikembalikan ke Customer Service untuk dilakukan penandatanganan dokumen pencairan kredit oleh debitur tersebut di hadapan Customer Service. Setelah proses penandatanganan lengkap, maka Customer Service memberikan kwitansi pencairan kredit kepada Teller yang telah dilihat oleh Ka Unit. Kemudian kwitansi pencairan kredit ditandatangani oleh debitur untuk selanjutnya dilakukan pencairan uang pinjaman tersebut secara Overbooking/ pemindahbukuan ke Rekening Tabungan debitur oleh Teller.

Bahwa BRI Cabang Jombang memberikan pelayanan Kredit BRIGUNA kepada para Pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Jombang dengan BKIA Muslimat Jombang Nomor :  /KC-Vlll/PP/lO/2001 tertanggal 27 September 2001 tentang Pemberian Fasilitas Kupedes Golongan Berpenghasilan Tetap, dimana dalam pelaksanaannya yang memberikan pelayanan tersebut adalah BRI Cabang Jombang Unit Merdeka. Bahwa Kredit Kupedes Golongan Berpenghasilan Tetap adalah jenis kredit untuk karyawan berpenghasilan tetap yang dilayani di BRI Unit sebelum dihannonisasi dengan BRIGuna menjadi BRIGUNA berdasarkan Surat Edaran BRI Pusat Nose : S.l9-DLR/ADK/04/2010 tanggal 30 April 2010 tentang BRIGUNA.

Selain memberikan pelayanan Kredit BRIGUNA kepada para pegawai atau karyawan RSIA Muslimat Jombang, pada tahun 2012 BRI Unit Merdeka juga memberikan pelayanan kredit Kupedes (dalam bentuk modal usaha), diantaranya diberikan kepada saksi Hendra Wijaya yang merupakan suami dari Erni Ernawti, dimana Mantri yang menangani proses Kredit Kupedes atas nama saksi Hendra Wijaya tersebut adalah terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada BRI Unit Merdeka pada waktu itu. Kemudian pada saat menangani Kredit Kupedes atas nama saksi Hendra Wijaya tersebut, terdakwa Wendy Yoga Pratama melakukan survey ke rumah saksi Hendra Wijaya dan bertemulah dengan Erni Ernawti, sehingga pada saat terdakwa Wendy Yoga Pratama mulai kenal dengan saksi Erni Ernawti dan mengetahui bahwa saksi Erni Ernawti merupakan karyawan RSIA Muslimat Jombang bagian Apotek yang juga merupakan nasabah BRIGUNA di BRI Unit Merdeka. Selain Mantri Kupedes, terdakwa Wendy Yoga Pratama juga Mantri BRIGUNA yang menangani pengajuan Kredit BRIGUNA dari para pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang, dimana dalam pengajuan Kredit BRIGUNA dari para pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang tersebut karyawan yang ditunjuk oleh RSIA Muslimat Jombang untuk membantu dan mengurusi pinjaman di BRI Unit Merdeka adalah Suti Rilys.

Selanjutnya pada tahun 2014, terdakwa Wendy Yoga Pratama dimutasi ke BRI Unit Panglima Sudirman sebagai Mantri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin BRI Cabang Jombang Nomor : B.O4 KC-IX/SDM/Ol/20l4 tanggal 06 Januari 2014, dan pada saat itu terdakwa Wendy Yoga Pratama menyampaikan kepada Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala BRI Unit Panglima Sudirman Jombang, bahwa banyak keluhan dari para nasabah RSIA Muslimat Jombang terhadap pelayanan BRIGUNA di BRI Unit Merdeka, kemudian terdakwa Wendy Yoga Pratama menyampaikan usulan kepada Ahmad Akbar Salaman agar BRI Unit Panglima Sudirman juga memberikan pelayanan BRIGUNA kepada para pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang.

Setelah itu Ahmad Akbar Salaman menyampaikan usulan tersebut kepada saksi Moh. Mas’ud selaku Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) pada BRI Cabang Jombang yang membawahi BRI Unit Panglima Sudirman, hingga akhirnya disepakati bahwa BRI Unit Panglima Sudirman bisa memberikan pelayanan BRIGUNA kepada para Pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang. 
Semestinya BRI Unit Panglima Sudirman tidak bisa memberikan pelayanan BRIGUNA kepada RSIA Muslimat Jombang, karena pelayanannya telah diberikan oleh BRI Unit Merdeka sesuai dengan ketentuan bahwa Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI (Kanca/KCP/BRI Unit) lainnya.

Pada sekitar bulan Mei 2014, terdakwa Wendy Yoga Pratama menemui saksi Erni Ernawati selaku karyawan RSIA Muslimat Jombang Bagian Apotek memberitahukan, bahwa di BRI Unit Panglima Sudirman sudah bisa melayani pengajuan kredit pegawai seperti di BRI Unit Merdeka, sehingga Erni Ernawai mempunyai keinginan untuk mengajukan kredit BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, namun karena Erni Ernawai sebagai Karyawan RSIA Muslimat Jombang sudah mempunyai pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Merdeka, Erni Ernawai pun tidak bisa mengajukan pinjaman BRIGUNA kembali.

Untuk mewujudkan niatnya mengajukan pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, Erni Ernawai menemui Salim bagian Cleaning Service RSIA Muslimat Jombang, dan menyampaikan keinginanya untuk menggunakan nama Salim sebagai pengajuan pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, dan uang pencairan dari pinjaman tersebut akan  digunakan Erni Ernawai termasuk untuk membayar angsuran pinjaman. Setelah Erni Ernawai  berhasil meyakinkan Salim yang kemudian disetuji Salim, untuk mengajukan kredit BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman.

Pada hal, Salim bukan sebagai kariyawan tetap ada RSIA Musliamat Jombang, dan BRI Unit Cabang Jombang yang melayani pinjaman BRIGUNA secara resmi adalah BRI Unit Merdeka, sehingga Erni Ernawai dalam pengajuan pinjaman BRIGUNA tersebut tidak melalui saksi Suti selaku Juru Bayar yang ditunjuk oleh RSIA Muslimat Jombang untuk membantu dan mengurusi pengajuan pinjaman para Karyawan RSIA Muslimat Jombang, namun Erni Ernawai dalam melengkapi dokmnen-dokmnen persyaratan kredit berupa Surat Keterangan Karyawan dan Surat Keputusan Karyawan RSIA Muslimat Jombang tidak melengkapi dengan dokumen yang asli, tetapi dengan cara membuat atau mengetik Surat Keterangan Karyawan dan Surat Keputusan Karyawan RSIA Muslimat Jombang di Rental Pengetikan Halmahera Jombang yang dikelola oleh Indrawan Sugiarto, dengan mencontoh Surat Keputusan dan Surat Keterangan Karyawan RSIA Muslimat Jombang yang sudah ada.

Kemudian dicontoh atau dicetak pada kertas HVS yang sudah ada Logo RSIA Muslimat Jombang pada bagian atas dan stempel RSIA Muslimat Jombang pada bagian bawah kertas, kemudian untuk tanda tangan Direktur RSIA Muslimat Jombang dr. Suparmin dan Bendahara Chusnul Chotimah, ditandatangani sendiri oleh Erni Ernawati sendiri, sedangkan untuk dokumen persyaratan kredit yang lainnya berupa Surat Permohonan Pinjaman, Surat Rekomendasi dari Direktur RSIA Muslimat Jombang, Surat Pernyataan dari Bendahara untuk memotong gaji, Surat Keterangan Gaji dan Surat Pernyataan Bendahara, Erni Ernawati mengambil blangko di BRI Unit Panglima Sudirman, kemudian mengisinya dengan menggunakan mesin ketik lalu menandatanganinya.

Setelah permohanan pinjaman atas nama Salim, selanjutnya Erni Ernawati menghubungi terdakwa Wendy Yoga Pratama dan memberitahukan, bahwa akan mengajukan pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, namun bukan atas namanya sendiri, dan kemudian menyerahkan berkas permohonan pinjaman BRIGUNA kepada terdakwa Wendy Yoga Pratama. Selanjutnya terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri yang ditunjuk sebagai Pejabat Pemrakarsa melakukan analisa kredit terhadap berkas kredit BRIGUNA atas nama Salim. Dalam melakukan analisa kredit tersebut, semestinya terdakwa Wendy Yoga Pratama memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku, serta memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, termasuk memastikan adanya Peijanjian Kerja Sama instansi/perusahaan dengan memperhatikan prinsip kehatihatian dalam pemberian kredit, namun dalam melakukan analisa kredit tersebut, terdakwa Wendy Yoga Pratama tidak pemah memeriksa dan menguji keabsahan/kebenaran dokumen-dokmnen kredit atas nama Salim.

Selain itu, terdakwa Wendy Yoga Pratama juga tidak pernah memastikan apakah debitur atas nama Salim benar sebagai karyawan tetap pada RSIA Muslimat Jombang, terdakwa Wendy Yoga Pratama tidak pernah melakukan klarifikasi atau koniirmasi kepada pihak RSIA Muslimat Jombang yang dalam hal ini adalah bagian kepegawaian untuk memastikan status saksi Sakin, apakah benar sebagai karyawan tetap pada RSIA Muslimat Jombang atau tidak.

Padahal terdakwa Wendy Yoga Pratama sudah mengetahui bahwa Erni Ernawati 
bukanlah Juru bayar atau bendahara RSIA Muslimat Jombang, dan terdakwa Wendy Yoga Pratama mengetahui siapa juru bayar dan bendahara RSIA Muslimat Jombang. Bahwa meskipun terdakwa Wendy Yoga Pratama tidak melakukan analisa kredit secara benar, terdakwa Wendy Yoga Pratama menyatakan layak terhadap berkas kredit atas nama Salim, hingga akhirnya pinjaman BRIGUNA atas nama Salim tersebut disetujui dan dilakukan pencairan.

Setelah pinjaman atas nama Salim tersebut disetujui dan akan dilakukan pencairan, selanjutnya terdakwa Wendy Yoga Pratama menghubungi Erni Ernawati  dan memberitahukan, bahwa pinjaman atas nama Salim telah disetujui dan akan dilakukan pencairan. Kemudian Erni Ernawati  meminta Salim untuk datang ke Kantor BRI Unit Panglima Sudirman. Sebelum saksi Salim tiba di Kantor BRI Unit Panglima Sudirman, Erni Ernawati terlebih dahulu memberikan arahan kepada Salim, yaitu apabila ditanya oleh petugas BRI agar menjawab bahwa benar dia (Salim) sebagai karyawan tetap RSIA Muslimat Jombang, dengan memberikan kode “dari Bu Erni”. Selanjutnya, setelah Salim datang ke Kantor BRI Unit Panglima Sudirman dan telah menerima uang pencairan pinjaman BRIGUNA sebesar Rp75 juta, kemudian Salim kembali menemui Erni Ernawati dan menyerahkan semua uang pencairan pinjaman tersebut.

Pada bulan berikutnya yaitu Juni 2014 sampai dengan Januari 2015, Erni Ernawati kembali mengajukan kredit BRIGUNA ke BRI Unit Panglima Sudirman dengan cara yang sama, namun   menggunakan nama orang lain melalui terdakwa Wendy Yoga Pratama sebanyak l7 (tujuh belas) permohonan pinjaman, sehingga total permohonan pinjaman yang telah diajukan oleh Erni Ernawati melalui terdakwa Wendy Yoga Pratama adalah 18 (delapan belas) permohonan pinjaman.

Dalam mengajukan permohonan pinjaman BRIGUNA tersebut, Erni Ernawati tidak selalu menyerahkan berkas permohonan pinjaman secara langsung yang diserahkan melalui Customer Service, tetapi Erni Ernawati sudah terlebih dahulu menghubungi terdakwa Wendy Yoga Pratama.

Bahwa semua berkas kredit yang diajukan Erni Ernawati, terdakwa Wendy Yoga Pratama juga tidak melakukan analisa kredit secara benar sebagaimana analisa kredit yang dilakukan terhadap berkas kredit atas nama saksi Salim, dan terdakwa Wendy Yoga Pratama menyatakan layak hingga akhirnya semua pinjaman yang diajukan oleh saksi Erni Ernawati tersebut disetujui dan dilakukan pencairan.

Ke- 18 (delapan belas) nama debitur yang namanya digunakan oleh Erni Ernawati, tanggal permohonan, jumlah pencairan dan tanggal realisasi serta pejabat kredit yang menangani antara lain adalah Wendy Yoga Pratama yang dimutasi dari BRI Unit Panglima Sudirman ke BRI Unit Perak, dengan cara-cara yang sama Erni Ernawati kembali mengajukan 79 (tujuh puluh sembilan) permohonan pinjaman BRIGUNA fiktif di BRI Unit Panglima Sudirman, dan terhadap permohonan kredit fiktif tersebut BERHASIL MEMBUAT PARA PEJABAT KREDIT BRIGUNA pada BRI Unit Panglima Sudirman yakin (Kaepala Unit ini yang disebut Majelis Hakim dalam persidangan ikut bertanggungjawab.Red), dan menyetujui permohonan pinjaman tersebut melalui terdakwa Wendy Yoga Pratama dan kemudian ke Akbar Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala BRI Unit Panglima Sudirman Jombang hingga dilakuan pencairan.

Bahwa Erni Ernawati dalam menggunakan nama-nama yang digunakan mengajukan permohonan Kredit BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman tersebut, disamping mencari sendiri, Erni Ernawati juga memperoleh KTP orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman dari beberapa orang, antara lain dari Petti Turita Sari, Yunus Permadani, Tri Prastio Adi S, Yongki Arif Prastyawan, Angger Bagus Sinawang dengan memberikan imbalan termasuk kepada orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Bahwa jumlah keseluruhan permohonan Kredit BRIGUNA fiktif yang diajukan oleh Erni Ernawati di BRI Unit Panglima Sudirman adalah sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) pinjaman dengan jumlah pencairan sebesar Rp7.205.000.000 (Tujuh miliar Dua ratus Lima juta rupiah). Dari pencairan uang pinjaman tersebut, ada beberapa orang yang memang ikut menggunakan sebagian uang pencairan pinjaman, namun sebagian besar uang pencairan pinjaman tersebut diserahkan oleh para debitur kepada Erni Ernawati. Orang-orang yang ikut menggunakan sebagian uang pencairan pinjaman antara lain adalah sebagai berikut :

1. Muhamad Arif Rhman sebesar Rp25 juta,; 2. Hari Setiawan Rp30 juta,; 3. Rini Sasiki Hari Satuti Rp15 juta,; 4. Haris Misbah Rp25 juta,; 5. Susiana Rp20 juta,; 6. Iftitah Dini Herawatie Rp30 juta,; 7. Cincin Distarya Rp35 juta,; 8. Miftahul Yaroh Rp15 juta dan 9. Petti Turita Sari  Rp25 juta.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada BRI Unit Panglima Sudirman dan Pejabat Kredit lainnya yang telah memberikan kredit BRIGUNA kepada 97 (Sembilan puluh tujuh) debitur atas nama Karyawan RSIA Muslimat Jombang pada BRI Unit Panglima Sudirman bersama-sama dengan saksi Erni Ernawati tidak sesuai dengan ketentuan yaitu : Surat Edaran Direksi BRI Nose : S.l9-DIR/ADK/O4/2010 tentang BRIGUNA menyebutkan : Pada butir V.C.1.b “Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kexja BRI (Kanca/KCP/BRI Unit) lainnya”. Pada butir V.C.2.a : “Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku”. Pada butir V.C.2.b : “Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada Pexjanjian Kerja Sama dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan”.

Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.277-DIR/ADK/12/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK pada Bab III tentang Organisasi dan Manajemen Perkreditan Huruf D tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemrakarsa dan Pemutus Kredit angka 1 huruf a. Tugas Pejabat Pemrakarsa point ii. Melakukan pemeriksaan Langsung atas semua data atau informasi awal dari debitur/calon debitur iii. Memastikan bahwa debitur/calon debitur yang akan dilayani sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku iv. Meneliti, meyakini dan memastikan bahwa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku, sah dan lengkap. Huruf b. Tanggung Jawab Pejabat Pemrakarsa point iii. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.

Peratman Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) : Pasal 4 (1) : “Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, Bank wajib meminta informasi mengenai: a. identitas calon Nasabah; b. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon Nasabah dengan Bank; c. informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui prom calon Nasabah; dan d. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6”. Pasal 4 (2) : “Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen penduktmg”. Pasal 4 (3) : “Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”.

Bahwa dari jumlah pencairan sebesar Rp7.205.000.000 (tujuh miliar dua ratus lima juta rupiah) tersebut, digunakan oleh Erni Ernawti antara lain untuk memberikan imbalan kepada para debitur atau orang-orang yang digunakan namanya sebesar Rp l juta per-orang, untuk memberikan imbalan kepada orang-orang yang mencarikan KTP yaitu Petti Turita Sari, Yunus Permadani, Tri Prastio Adi S, Yongki Arif Prastyawan, Angger Bagus Sinawang, masing-masing sebesar Rp juta per-KTP, sedangkan untuk saksi Petti Turita Sari diberikan imbalan antara Rp 5 juta s/d Rp 25 juta  per-KTP, serta digunakan oleh Erni Ernawati untuk membayar angsuran semua pinjaman atas nama Karyawan RSIA Muslimat Jombang tersebut sampai dengan bulan April 2017, dan sisanya digunakan oleh Erni Ernawati sendiri untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pinjaman yang sudah dikembalikan atau diangsur sebesar Rp1.385.954.949, sehingga sisa pinjaman adalah sebesar Rp5.819.045.051

Bahwa atas perbuatan terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada BRI Unit Panglima Sudirman dan Pejabat Kredit lainnya yang telah memberikan kredit BRIGUNA kepada 97 (Sembilan puluh tujuh) debitur atas nama Karyawan RSIA Muslimat Jombang pada BRI Unit Panglima Sudirman bersama-sama dengan saksi Erni Ernawati tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga memperkaya orang lain yaitu Erni Ernawati, saksi Muhamad Arief Rahman, Hari Setiawan, Rini Sasiki Hari Astuti,  Haris Misbah, Susiana, Iftitah Dini Herawatie, Cincin Distarya, Miftahul Yaroh, Petti Turita Sari, Yunus Permadi,  Tri Prasetyo Adi S, Yongki Arirf Prasetyawan, dan Angger Bagus Sinawang, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara, Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jombang sebesar Rp5.819.045.051.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top