0
beritakorupsi.co - Terdakwa Nyono Suharli wihandoko, Bupati Jombang (non aktif) “berbohong” alias tidak mengakui kalau dirinya pernah meminta sejumlah uang dari Samijan suami terdakwa Inna Silestyowati (sudah divonis dalam perkara yang sama selaku penyuap terhadap terdakwa Nyono) mapun dari terdakwa Inna sendiri, terkait pengangkatan Inna dari Kepala Puskesmas menjadi Sekretaris sekaligus sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang pada tahun 2016.

“Saya tidak pernah. Samijan pernah memberikan uang sebesar Rp 200 juta untuk membantu kegiatan,”.

Kalimat itu diucapkan terdakwa Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang (non akti) dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, menjawab pertanyaan tim JPU KPK Wawan Yunarwanto dkk, dalam persidangan, Selasa, 14 Agustus 2018.

Selasa, 14 Agustus 2018, Sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti adalah agenda pemeriksaan terdakwa Nyono yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Pada hal, dalam dakwaam JPU KPK maupun pada persidangan sebelumnya saat terdakwa Inna diadili dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Inna mengatakan, bahwa Bupati (terdakwa) meminta uang sebesar Rp 350 juta, agar terdakwa Inna diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Bahkan Inna telah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta, namun nyatanya bukan menjadi Kepala Dinas, melainkan hanya jabatan Plt (Pelaksana Tugas).

Tidak hanya itu. Pada saat terdakwa Nyono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Inna dalam persidangan (Selasa, 22 Mei 2018) dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Nyono megakui, jika dirinya pernah menerima uang dari Samijan. Bahkan terdakwa juga mengakui, kalau Samijan adalah salah satu tim suksesnya pada saat pemilihan Bupati Jombang pada tahun 2013, dan sebelum terdakwa dilantik, Samijan memperkenalkan Inna selaku istrinya sekalugus menitipkannya kepada terdakwa.

Total uang yang diberikan terdakwa Inna Silestyowati terhadap terdakwa Nyono Suhali Wihandoko selaku Bupati, sejak Desember 2016 hingga Pebruari 2018 sebesar Rp Rp 1.155.000.000 (Satu milliar Seratus Lima puluh Lima juta rupiah)  dengan rincian; terkait pengangkatan jabatan Inna sebesar Ro 450 juta, dari pemotongan dana kapitasi sejumlah Rp 600 juta, penerimaan pegawai honor di Pos Kesehatan Puskesmas sebanyak Rp 30 juta, serta biaya illegal dari pengurusan Izin Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bunda milik dr. Subur Suprojo sebanyak Rp 75 juta.

Kejujuran dan keterus terangan terdakwa dalam persidangan dari beberapa perkara kasus Korupsi suap yang tertangkap tangan KPK terhadap beberapa pejabat yang disidangkan di Pegadilan ipikor Surabaya menjadi pertimbagan JPU KPK dalam surat tuntutannya, termasuk dalam putusan Majelis Hakim.

Sementara, apa yang dijelaskan terdakwa Inna dalam persidangan maupun dalam surat dakwaan JPU KPK, sepertinya tidak diakui oleh terdakwa Nyono. Pemberian yang oleh Samijan maupun Inna, menurutnya hanya bantuan biasa.

Lalu sebesar apa harta kekayaan Samijan, dan orang terkaya nomor berapa Samijan di Kabupaten Jombang, sehingga dengan mudahnya memberikan uang ratusan juta begitu saja secara cuma-cuma terhadap terdakwa untuk membantu kegiatan terdakwa sebagai Bupari di kota Santri Itu ?.

Namun demikian, JPU KPK Wawan mengatakan, bahwa itu adalah hak terdakwa. JPU KPK wawan pun menambahkan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 21 Agustus 2018,

“Tuntutan Selasa depan, 21 Agustus 2018,” kata JPU KPK Wawan seusai persidangan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top