Herry, Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya |
#Tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terjerat kasus Korupsi suap 3 Pimpinan Ketua DPRD Tahun 2017#
beritakorupsi.co – Besok, Kami, 2 Agustus 2018, JPU KPK akan “menyeret” Wali Kota Mojokerto (non aktif) Mas’ud Yunus ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, terkait kasus Korupsi suap yang tertangkap tangan KPK terhadap Kepala Dinas PU Kota Mojokerto dan Ketua serta 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sudah divonis pidana penjara dan saat ini berstatus terpidana, terkait pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 maupun APBD tahun 2018.
Kepastian sidang perkara Korupsi dengan tesangka/terdakwa Mas’ud Yunus diperoleh wartawan media ini dari Staf Administrasi maupun Panmud serta Humas Pengadilan Tipikor, yang juga dibenarkan JPU KPK saat bertemu di gedung Pengadilan Tipikor.
“Besok Kamis tanggal 2 sidangnya,” kata Herry.
“Ia, besok sidangnya. Ketua Majelisnya Pak Dede Suryaman. Sidang besok itu dakwaan dari Jaksa KPK,” kata Dr. Lufsiana yang juga dibenarkan Ahkmad Nur, Rabu, 1 Agustus 2018.
Kepastian sidang perkara Korupsi dengan tesangka/terdakwa Mas’ud Yunus diperoleh wartawan media ini dari Staf Administrasi maupun Panmud serta Humas Pengadilan Tipikor, yang juga dibenarkan JPU KPK saat bertemu di gedung Pengadilan Tipikor.
“Besok Kamis tanggal 2 sidangnya,” kata Herry.
“Ia, besok sidangnya. Ketua Majelisnya Pak Dede Suryaman. Sidang besok itu dakwaan dari Jaksa KPK,” kata Dr. Lufsiana yang juga dibenarkan Ahkmad Nur, Rabu, 1 Agustus 2018.
Kasus yang menyeret Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ini, bermula saat KPK melakukan Tangkap Tangan terhadap Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, bersama Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua Kota Mojokerto) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua Kota Mojokerto), pada Sabtu, 16 Juni 2017 tahun lalu.
Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani tertangkap tangan KPK karena diketahui adanya komitmen fee pemberian uang suap oleh pihak eksekutif (Pemkot Mojoketo) terhadap pihak legislatif (DPRD Kota Mojokerto)yang bersumber dari persentase atas pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan dengan nama kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan atau Penling, atau yang dikenal dengan istilah program jaring aspirasi masyarakat atau (Jasmas) sejumlah Rp 26 millyar, serta tambahan fee sebesar Rp65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD kota Mojokerto, sebagai uang lelah dalam membahas anggaran yang rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017.
Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani tertangkap tangan KPK karena diketahui adanya komitmen fee pemberian uang suap oleh pihak eksekutif (Pemkot Mojoketo) terhadap pihak legislatif (DPRD Kota Mojokerto)yang bersumber dari persentase atas pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan dengan nama kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan atau Penling, atau yang dikenal dengan istilah program jaring aspirasi masyarakat atau (Jasmas) sejumlah Rp 26 millyar, serta tambahan fee sebesar Rp65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD kota Mojokerto, sebagai uang lelah dalam membahas anggaran yang rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017.
Wiweit Febriyanto pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi memberikan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto, dan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana, serta divonis pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. pada Jumat, 10 Nopember 2017
Sementara 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korpusi menerima suap , dan dijerat dengan pasal 12 hutuf a jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembahan Aaas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua Kota Mojokerto) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua Kota Mojokerto) divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, pada Selasa, 4 Desember 2017.
Saat ini giliran orang nomor satu di Kota Mojokerto ini akan diminta pertanggungjawaban hukum dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Rd1)
Sementara 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korpusi menerima suap , dan dijerat dengan pasal 12 hutuf a jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembahan Aaas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua Kota Mojokerto) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua Kota Mojokerto) divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, pada Selasa, 4 Desember 2017.
Saat ini giliran orang nomor satu di Kota Mojokerto ini akan diminta pertanggungjawaban hukum dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :