berotakorupsi.co - “Masa tua, adalah saatnya menikmati hidup bersama anak cucu”. Ungkapan ini seringkali terdengar dimasyarakat. Namun sepertinya tidak selalu berlaku bagi setiap orang, salah satunya Tjahjo Widjojo alias Ayong
Tjahjo Widjojo memang seorang pengusaha asal Surabaya dengan beberapa anak perusahannya yang bergerak dibisang jasa Konstruksi. Namun saat ini Tjahjo Widjojo dimasa tuanya tidak bisa menikmati hidup bersama anak cucunya karena berstatus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjeratnya. Walaupun saat ini memang Tjahjo Widjojo BEBAS karena tidak masuk sel penjara dengan alasan SAKIT, tidak seperti terdakwa lain Khususnya yang ditangani KPK.
Mungkin masyarakat masih ingat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov. Untuk menghindari penjara di tangan KPK, Setnov bermain POLITIK dengan mengatakan SAKIT yang sudah tentu dengan SURAT KETERANGAN DOKTER, tetapi KPK tidak percaya begitu saja. KPK pun memeriksakan Setnov ke Dokter pemerintah. Ternyata hasilnya lain dari surat keterangan dokter sebelumnya. Setnov pun langsung dijebloskan ke penjara termasuk pengara dan dokter yang menyatakan Setnov sakit.
Dan “SENJATA SAKTI adalah SAKIT” bagi sebahagian terdakwa Korupsi agar lepas dari jeruji besi yang ditangani Aparat Penegak Hukum kecuali KPK. Dan itupula yang dipergunakan terdakwa Dahlan Iskan dan terangka Upoyo Sarjono dalam kasus korupsi PT PWU Jatim, termasuk Tjahjo Widjojo dalam kasus Korupsi kredit Bank Jatim sebesar Rp155 Milliar.
Harusya pemerintah serius dalam penegakan hukum Khususnya Tindak Pidana Korupsi yang dikatakan sakit hanya untuk menghindari pengapnya sel dipenjara, dengan menghadirkan dokter pemerintah untuk memeriksa terdakwa Korupsi. Berbeda dengan pelaku Tindak Pidana Umum “khusunya bagi kalangan masyarakat miskin” yang terjerat hukum sekalipun dikatakan sakit.
Nasib baik yang dialami Tjahjo Widjojo yang tetap BEBAS dengan alasan sakit sekalipun divonis bersalah, tak sebaik yang dialami oleh 16 petani asal Pacitan Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi “Sapi” sebesar Rp5,3 M hingga meninggal 1 orang seminggu setelah dimasukkan ke sel penjara sebelum diadili di Pengadilan Tipikor.
Selain hukuman dalam kasus ini, terdakwa Tjahjo Widjojo diduga terlibat dalam kasus Korupsi pembangunan Jmbatan Brawijaya Kediri. Sebab Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memeriksa terdakwa termasuk mantan Wali Kota Kediri saat dalam persidangan.
Jumat, 14 September 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti memberikan hukuman berat terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dari 10 tahun tuntutan Tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Terdakwa Tjahjo Widjojo selaku Komisiaris PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi kredit macet Bank Jatim sebesar Rp155.036.704.86421 tahun 2011 yang merugikan keuangan negara c/q cq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) senilai Rp51 .772.000.000
Dalam surat putuannya Majelsi Hakim menyakatakn, bahwat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemhrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Nomo8 Tahun 2010.
Perbuatan terdakwa, kata Majelis Hakim, selaku Komisiaris PT SGS dalam
kasus kredit macet Bank Jatim tahun 2011 lalu sebesar Rp
Rp155.036.704.86421, merugikan keuangan negara sebesar senilai
Rp51.772.000.000
Sebelumnya, 4 pegawai Bank Jatim pusat, sudah
divonis pidana penjara terlebih dahulu beberapa bulan lalu, diantaranya
Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim dan Arya
Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim,; Harry Soenarno,
Relation Manager (RM) Bank Jatim dan I.L Hartanto, staf dibagian Sub
Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim.
Sementara Majelis
Hakim menyatakan, bakwa terdakwa Tjahjo Widjojo pada tahun 2001 sampai
dengan tahun 2010 PT. SGS (PT. Surya Graha Semesta) melalui Direktur
Utama PT. SGS menyuruh Retno Tjempaka mengajukan Kredit Modal Kerja
Standby Loan ke Bank Jatim sebesar Rp80 milliar, yang direncanakan untuk
membiayai proyek Jembatan Brawijaya di Kediri, Proyek RSUD Gambiran
Kediri, Proyek Gedung Poltek II Kediri, dan Proyek RSUD Saiful Anwar
Kota Malang.
Kemudian pada tahun 2011, terdakwa Tjahjo Widjojo
menyuruh Rudi Wahono selaku Direktur Utama PT. SGS mengajukan penambahan
plafon kredit ke Bank Jatim Cabang Sidoarjo, dari Rp80 milliar menjadi
sebesar Rp125 milliar sebagaimana Surat No.025lSGSNIl/2011 tanggal 19
Juli 2011.
“Atas pemohonan penambahan plafon kredit tersebut, kemudian Bank Jatim Cabang Sidoarjo memproses berkas pemohonan penambahan plafon kredit tersebut diteruskan ke Bank Jatim di Surabaya, dengan melampirkan dokumen kontrak proyek yaitu; RSUD Gambiran II Kediri, dengan nilai Rp208.685.176.000,; Pembangunan Poltek II Kediri pelaksana PT Nugraha Adi Taruna dengan nilai Rp88.901.861.280,; Pembangunan proyek pekerjaan Jembatan Brawijaya Kediri pelaksana PT Fajar Parahiyangan, degan nilai Rp66.409.000.000,; Pembangunan Pasar Caruban Madiun, pelaksana PT Idee Murni Pratama, dengan nilai Rp67.200.081.000,; Pembangunan Jembatan Kedungkandang Malang, pelaksana PT NAT dengan nilai Rp54.183.811.000,; Pembangunan Kantor Pusat BPR Jatim, pelaksana PT NAT dengan nilai Rp22.189.000.000,; Pembangunan gedung Setda Kabupaten Madiun, pelaksana PT NAT, PT Nugraha Airlanggatama, dengan nilai Rp46.668.046.000 dan pembangunan Kantor terpadu Ponorogo, pelaksana PT NAT, dengan nilai Rp 42.148.0 00.000,” ungkap Majelis Hakim
Majelis Hakim mnyatakan, bahwa permohonan Penambahan Plafon Kredit dan‘ PT. SGS tersebut diteruskan kepada Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, kemudian diteruskan kepada Iddo Laksono Hartanto dan Harry Soenaryno selaku Tim Analis Kredit agar membuat Penilaian Kelayakan penambahan plafond kredit tersebut.
Dan oleh Iddo Laksono Hartanto dan Harry Soenaryno selaku Tim Analis, dalam melaksanakan Penilaian Kelayakan penambahan plafond Kredit Modal Kerja (KMK) tersebut, tidak melakukan klarifikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas proyek yang diakui oleh PT SGS sebagai proyek yang akan dibiayai dari kredit modal kerja, dan juga tidak melakukan kunjungan ke lokasi proyek dimana kegiatan itu akan dibiayai oleh Bank Jatim.
.“Pada tanggal 14 September 2011, Iddo Laksono Hartanto selaku Analis Kredit dan Harry Soenarno selaku Relation Manager (RM) membuat Memorandum penilaian penambahan plafond KMK dengan jumlah sebesar Rp125 milliar termasuk kredit lama sebesar Rp80 milliar, dimana penilaian tersebut disampaikan kepada Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, dan kepada Wongso Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi,” kata Majelis Hakim.
Selanjutnya Arya Lelana dan Wongso Prayitno menyetujui pennohonan yang diajukan oleh PT SGS yang dituangkan di dalam disposisi yang berbunyi ; 1. Jaminan Utama: Tagihan proyek yang dibiayai kredit bank,; 2. Jaminan tambahan : tanah dan bangunan sebagaimana usulan analis,; 3. Syarat-syarat kredit harus dijaminkan ke perusahaan penjaminan kredit dengan minimal coverage 75 persen,; 4. Lain-lain usulan analis.
Dalam melakukan penilaian atas penambahan plafond kredit tersebut, Wongso Prayitno dan Arya Lelana melarang tim analis untuk melakukan konfirmasi ulang atas skema perhitungan yang dibuat oleh Tim Analis Kredit Menengah dan Korporasi, dan oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi KMK dan Wongso Prayitno selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi mendukung usulan analis atas permohonan kredit PT SGS, dan memberikan persetujuan untuk fasilitas kredit PT SGS dari Rp80 milliar menjadi Rp125 milliar. Padahal nilai Debt Equity Ratio (DER) PT SGS sebesar 5.09 kali melebihi persyaratan maksimal sebesar 2.50 kali penambahan plafon.
Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja yang dimulai dari tahun 2010, tidak sesuai dengan ketentuan, namun penambahan plafon Kredit Modal Kerja Standby Loan dibuat seolah-olah sesuai dengan ketentuan, pada hal PT SGS tidak layak untuk mendapatkan penambahan plafon kredit tersebut, karena ; 1. Pelaksana kontrak proyek adalah pihak lain, namun dinyatakan pelaksana kontrak adalah PT SGS dan grup,; 2. Jaminan utama kredit berupa pembayaran termin proyek RSUD Gambiran, Poltek ll Kediri dan Jembatan Brawijaya tidak diikat dengan cessie namun dinyatakan telah diikat dengan Cessie,; 3. Pencairan kredit untuk proyek RSUD Gamtgiran, Poltek ll Kediri dan Jembatan Brawijaya Kediri periode 2010 s/d 2011 tidak diasuransikan namun dinyatakan kredit saat ini di pertanggungkan ke PT. ASE! dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.80.000.000.000.dengan coverage 75% selama jangka waktu kredit,; 4. Tunggakan kredit untuk proyek RSUD Gambiran tahun 2010 dilunasi bukan dari pembayaran termin melainkan dari pencairan kredit RSUD TA 2011 namun penilaian kolektifitas PT. SGS dinyatakan lancar.
Oleh Harry Soenarno dan Iddo Lksono Hartanto, Tim Analis bemama-sama dengan Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi dan Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi menyampaikan, Memorandum penilaian dan persetujuan penambahan plafon kredit untuk PT SGS kepada Direktur Utama, dan Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim, untuk mendapat Persetujuan.
Sehingga Perbuatan tersebut bertentangan dengan ; 1. Peraturan intemal Bank Jatim Poin 3.1.1 Bab III Proses Persetujuan Kredit SE (Surat Edaran) Direksi No. 047/001/DlR/KRD tanggal 30 Januari 2009, Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah Korporasi, jika kredit yang telah diberikan berada dalam status kolektibilitas I dan II, yaitu dalam status macet atau dalam perhatian khusus.
2. Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah
Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehatl-hatian“.
3. Pasal 29 ayat 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi: “Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha
bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.”
4. Surat Edaran Direksi Nomor 047/001/DlR/KRD
tanggal 30 Januari 2009, pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan
Korporasi : a. Bab II Analisa Kredit halaman 23 menyatakan DER
ditetapkan sama untuk semua sektor dan sub sektor ekonomi yaitu maksimum
2,5 kali, untuk penyimpangan DER harus mendapat persetujuan Direksi
terlebih dahulu secara kasus per kasus,; b. Bab Vll Standby Loan halaman
138 menyatakan KMK standby loan adalah fasilitas kredit modal kerja
yang diberikan kepada kontraktor,; c. Bab Vll Standby Loan halaman 142
pada prinsipnya menyatakan apabila jaminan tambahan (agunan) tidak
mencapai minimal sebesar 20% maka kredit diansuransikan sesuai plafon
kredit dengan coverage minimal 70 persen.
5. SE Direksi Nomor
048/009/DIR/KMK tanggal 9 Maret 2009, pedoman pelaksanaan kredit
menengah dan korporasi, bab VII Standby Loan halaman 138 menyatakan grup
usaha nasabah yang dimiliki keterkaitan dengan debitur harus
dicantumkan dalam surat persetujuan,; 6. Perjanjian KMK Standby Loan
atas nama PT. SURYA GRAHA SEMESTA menyatakan pencairan termin proyek
yang dibiayai dengan fasilitas kredit bank dan pencairan termin
proyeknya hanya dilaksanakan melalui transaksi giralisasi ke rekening
atas nama PT. SURYA GRAHA SEMESTA di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya
yang diikat cessie dan kuasa memotong.
7. Buku Pedoman
Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Buku Pedoman Pelaksanaan
Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No: 047/001/DlR/KRD tanggal 30
Januari 2009 pada halaman 142 BAB Vll tentang STANDBY LOAN poin 2.7
huruf d Sub 1 sebagai berikut : “nilai agunan untuk jenis fasilitas/skim
kredit Standby Loan adalah nilai jaminan sebesar 20 persen dari plafon
fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Jatim".
Oleh Divisi
Kredit Menengah dan Korporasi memproses permohonan tersebut, dengan
menyatakan bahwa pelaksana proyek PT. Murni Konstruksi Indonesia, PT.
Nugraha Adi Taruna, PT. Fajar Parahyangan dan PT. Idee Mumi Pratama
sebagai Grup dari PT SGS. Padahal Arya Lelana dan Wonggo Prayitno tidak
melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
proyek-proyek tersebut, dan membuat memorandum usulan plafond dan
pencairan maksimum dengan perincian sebagai berikut:
1. Nomor
048/002/KRD 15 Januari 2010 tentang Nota Usulan Pencairan standbyloan,
dilakanakan PT. Mumi Konstrusksi Indonesia, merupakan Group PT SGS
merupakan Direktur Utama PT SGS diangkat sebagai wakil kepala PT MKI
Cabang Surabaya,;
2. 048I112/KMKorp tangga16 Juli 2010 yaitu
Nota Usulan Pencairan Standby Loan, pelaksanan PT. Nugraha Airiangga
Tama merupakan Group PT SGS, hal dikerenakan pegawai. PT SGS menjadi
kepala Cabang PT NAT di Surabaya
3. No. 048/161.1/D|VlKMKorp
tanggal 29 September 2010, yaitu usulan Pencairan standby loan atas nama
PT SGS. Pelaksana Proyek Nugraha Airlangga Tama. Hubungannya dengan PT
SGS adalah merupakan grup dimana Direktur PT SAS (ERW) sebagai wakil
kepaia cabang PT FP sedangkan TJW merupakan Komisaris PT SGS dan PT SAS
Atas memorandum yang dibuat oleh Arya Lelana dan Wonggo Prayitno tersebut, kemudian Rudi Wahono (Dirut PT.SGS) atas perintah dari terdakwa Tjahjo Widjojo (Komisaris Utama PT. SGS) untuk mencairkan kredit tersebut, yang selanjutnya Bank Jatim melakukan pencairan pinjaman PT. SGS yang akan digunakan untuk ;
1) Proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Years/Tahun Jamak antara Ir. Gunawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ribut Wahyu Utomo, KSO selaku Leader PT Nugraha Airiangga Tama, tentang pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Nomor Kontrak : 6021/728/402103/2012, Tanggal 14 Agustus 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp46.668.046.000;
Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Years/Tahun Jamak antara Budi Darmawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ribut Wahyu Utomo selaku kepala cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo Nomor Kontrak : 5.2.3.26.01/02.8IGD/405.14/2012, Tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp42.148.000.000,-.
Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim, Surat Perjanjian antara Amirudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ribut Wahono selaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Nomor: 012IPimproNl/2012 tanggal 22 Juni 2012 sebesar Rp22.189.000.000,
Proyek Pembangunan Poltek ll Kediri, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga satuan (Kontrak Induk) antara Datik Indrijaswati selaku PPK dengan Ribut Wahono selaku kepala Cabang PT.Nugraha Adi Taruna tentang Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) Pekerjaan Pembangunan Gedung Poltek II Kediri Nomor Kontrak 1032IKONT.FISIKIAPBD/2009 tgl 8 Okt 2009 dengan nilai Kontrak Rp88.901.861.280;
Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Surat Perjanjian antara Heru Agoesdijanto selaku PPK dengan Ribut Wahono selaku kepala Cabang PT. Nugraha Adi Taruna, tentang Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kab Malang, Nomor :056/75/BM-SDA/35.73.301/2012 tanggal 1 Mei 2012nilai kontrak sebesar Rp54.183.811.000;
Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab Madiun Surat Perjanjian antara Gunawi selaku PPK dengan RP.Roedhy Setuo Budi Rahardjo selaku kepala Cabang PT ldee Murni Pratama. tentang Pasar Caruban Kab Madiun Kab Malang, Nomor :602.1/645/402.103l2011 tanggal 9 September 2011dengan nilai kontrak sebesar Rp67.420.081.000;
Proyek Pembangunan RSUD Gambiran ll Kota Kediri yang dikerjakan oleh PT Murni Konstruksi Indonesia Sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan ( Kontrak Induk ) Nomor : 1033 / KONT. FISIK / APBD/ 2009 Tanggal 08 Oktober 2009 antara Kasenan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Murni Konstruksi Indonesia tentang pekerjaan pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dengan nilai Kontrak sebesar Rp208.685.176.000;
Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032/KONT.FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2011 Antara Nur Man Satrio Widodo selaku PPK dan H.M Moenawar selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan dengan nilai kontrak sebesar Rp86.409.000.000.
Dari semua proyek yang dimintakan pencairan dananya oleh terdakwa Tjahjo Widjojo tersebut diatas, tidak ada satupun proyek yang dimenangkan oleh PT. SGS, tetapi merupakan proyek yang dimenangkan oleh perusahaan lain.
Bahwa terdakwa Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT. SGS sudah menerima pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Standby Loan atas proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo, proyek pembangunan Kantor BPR Jatim, Proyek Pembangunan Pottek II Kediri, Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab Madiun, Proyek Pembangunan RSUD Gambiran ll Kota Kediri, dan proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri yang diterima oleh terdakwa Tjahjo Widjojo seluruhnya sebesar Rp231.150.000.000.-(dua ratus tiga puluh satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa perjanjian kredit antara PT. SGS dengan Bank Jatim dilakukan addendum sebagaimana Akta Addendum Tambahan Plafond Kredit, No.25 tanggal 19 Oktober 2011 dibuat Isy Karima Syakir, Notaris di Surabaya yang menyebutkan, bahwa hasil tagihan termin proyek yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit Bank diikat secara Cessei dan Kuasa memotong pada proyek sebagai berikut :
1. Proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Yearsn'ahun Jamak antara lr. GUNAWI selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Nugraha-Airtanggatama, KSO selaku Leader DrsRlBUT WAHYU UTOMO tentang pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Nomor Kontrak : 602.1/728/402.103I2012, Tanggal 14 Agustus 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp46.668.046.000
2. Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Yearsfl'ahun Jamak antara BUDI DARMAWAN, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Nugraha Adi Tarunaselaku kepala Cabang Drs.R|BUT WAHYU UTOMO, tentang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo Nomor Kontrak : 5.2.3.26.01[02.8IGDI405.14I2012, Tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp42.148.000.000
3. Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim, Surat Perjanjian antara AMIRUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT NUGRAHA ADI TARUNA setaku kepala Cabang Drs. RIBUT WAHYU UTOMO, tentang Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Nomor. 012!PimproN1/2012 tenggat 22 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp22.189.000.000.
4. Proyek Pembangunan Poltek u Kediri, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga Bamm (Kontrak Induk) antara lr. DATIK lNDRlJASWATl AP, MM. selaku PPK dengan PT NUGRAHA ADI TARUNA selaku kepala Cabang Drs. RIBUT WAHYU UTOMO, tentang Petaksanaan Konstruksi (Pemborongan) Pembangunan Gedung Pekerjaan Pottek II Kediri Nomor Kontrak No. 1032/KONT.FISIKIAPBDIZOOS tgl 8 Okt 2009 dengan nilai Kontrak Rp88.901.861.280
5. Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Surat Perjanjian antara Ir. HEROE AGOESDIJANTO selaku PPK dengan PT NUGRAHA ADI TARUNA selaku kepala Cabang Drs. RIBUT WAHYU UTOMO, tentang Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kab Malang, Nomor :056/75/BM$DA135.73.301I2012 tanggal 1 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp54.183.811.000
6. Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab Madiun Surat Perjanjian antara Ir. GUNAWI selaku PPK dengan PT. IDEE MURNI PRATAMA selaku kepala Cabang RP. ROEDHY SETIJO BUDI RAHARDJO,SH, tentang Pasar Caruban Kab Madiun Kab Malang, Nomor :602.1I645/402.103I2011 tanggal 9 September 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp67.420.081.000,
7. Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dikerjakan oleh PT MURNI KONSTRUKSI INDONESIA sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor. 1033 / KONT. FISIK l APBD/ 2009 Tanggal 08 Oktober 2009 antara KASENAN, ST, MM, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA tentang pekerjaan pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dengan nilai Kontrak sebesar Rp208.685.176.000,
8. Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032/KONT.FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2011 antara NUR MAN SATRIOWIDODO.ST selaku PPK dan HM MOENAWAR selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan dengan nilai kontrak sebesar Rp86.409.000.000
Bahwa perjanjian kredit antara PT SGS dengan Bank Jatim dilakukan addendum sebagaimana Akta Addendum Tambahan Plafond Kredit No.25 tanggal 19 Oktober 2011 dibuat ISY KARIMAH SYAKIR, SH Notaris di Surabaya yang menyebutkan bahwa hasil tagihan termin proyek yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Bank diikat secara Cessei dan Kuasa memotong pada proyek ternyata tidak masuk pada Rekening pencairan kredit PT SURYA GRAHA SEMESTA atas 8 (delapan) proyek dengan nomor rekening 0261013606 pada Bank Jatim Cabang Sidoarjo atas nama PT. SURYA GRAHA SEMESTA.
“Akibatnya Bank Jatim tidak dapat melakukan pemotongan dana yang berasal dari pencairan termin proyek yang telah dibayar oleh pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga Bank Jatim tidak dapat melakukan monitor pada Pembayaran angsuran POKOK dan bunga atas nama debitur PT. SURYA GRAHA SEMESTA,” kata Majelis Hakim
Pencairan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Sidoarjo hanya berdasarkan tillfat yang ditanda tangani oleh WONGGO PRAYlTNO selaku Pemimpin Divisi KMK dan ARYA LELANA selaku Pimsubdiv KMK. Yang ternyata Pemakan kredit untuk Pembangunan Jembatan Kedungkandang dilakukan sebelumlum adanya kontak pembangunan jembatan Kedungkandang Malang. dimana RUDI WAHONO (Direktur Utama PT. SGS) atas perintah dari terdakwa TJAHJO WIDJOJO mengirimkan surat kepada WONGGO PRAYITNO agar bisa diberikan plafon yang belum digunakan untuk bisa dialokasikan dengan plafon 55%. dan atas surat PT. SGS tersebut WONGGO PRAYITNO dan ARYA LELANA menyampaikan persetujuan pencairan KMK Standby Loan atas nama PT. SGS sebesar Rp16.700.000.000 sehingga hal tersebut bertentangan dengan;
1. Surat Edaran Direksi No.046l008lDlR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab VII tentang standby loan butir 2.9 hump (h.1) menyatakan bahwa pencairan kredit dapat dnaksanakan dengan tata cara dan persyaratan debitur menyerahkan kontrak kerja asli dan atau minimal surat perintah mulai kerja (SPMK) asli kepada bank dan apabila yang disimpan oleh Bank masih berupa SPMK asi agar diminta kontrak asli sampai dengan kredit lunas. Persetujuan Penambahan Plafon KMK dan Penambahan Agunan No.047/740IKRD tanggal 18 Oktober 2011 Bab N Butir 4.5 menyatakan bahwa pemiran kredit dapat dilakukan setelah menyerahkan kontrak asli atau minimal SPMK
Bahwa dalam mencairkan Kredit Modal Kerja Standby Loan (KMK) tersebut per proyek seharusnya disesuaikan dengan kemajuan hsik proyek berdasarkan progress report, ' namun dalam pelaksanaanya pencairan kredit modal kerja tidak dilsaksanakan berdasarkan progress repot, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi No.0461008IDlR/KRD tangga 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9 ' Bahwa pencairan kredit dapat dilaksanakan dengan tata cara dan persyaratan . antara lain huruf (b) yang menyatakan bahwa pencairan kredit didasarkan pada hasil penilaian kelayakan setiap proyek yang dijadikan obyek pembiayaan. hump (f) yang menyatakan bahwa pencairan kredit per proyek dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kemajuan fisik proyek berdasarkan progress report, dan hump (m) menyatakan bahwa nilai setiap tahapan pencairan kredit tidak hams sama (merata) melainkan hams disesuaikan dengan kebutuhan riil dnapangan pada setiap tahapannya.
Bahwa uang pencairan kredit modal kerja dari PT Bank Jatim kepada PT. SGS tersebut ternyata oleh terdakwa TJAHJO WIDJOJO tidak semua dipergunakan untuk membiayai kegiatan proyek yang dimintakan kredit pembiayaannya tapi pergunakan untuk :
1. Membayar angsuran POKOK Kredit Modal Kan'aStandby Loan dan bunga sebesar Rp90.957.420.250.75 sen,; 2. Ditransfer ke rekening pribadi terdakwa TJAHJO WIDJOJO selaku Komisaris Utama PT. SGS sebesar Rp51.772.000.000,; 3. Ditransfer ke Rekening pribadi Punggowo Santoso (Komisaris PT. SGS) sebesar Rp3.295.000.000,; 4. Ditransfer ke Rekening pribadi DEVI ANORA (istri PUNGGOWO SANTOSO sebesar Rp2.350.000.000.
“Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi No.048IDlR/KMK tanggal 9 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab Vll Standby loan butir 1.(8) menyatakan, bahwa KMK adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor termasuk pula grup perusahaan nasabah yang dapat dicairkan secara revolving per proyek apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi/pengadaan barang/jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pembiayaan kreditnya terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan,” ungkap Majelis Hakim
Dalam pengembalian kredit (angsuran) atas 8 proyek yang dibiayai dari KMK standby loan, PT. SGS seharusnya dibayarkan proporsional dengan termin, namun dalam pelaksanaannya dimana pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke rekening pelaksana pekenakan tidak ditransfer kembali ke rekening PT. SGS.
Hal tersebut sesuai dengan permintaan PT SGS, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ; a. Butir 2.7 jaminan kredit huruf (a) bahwa jaminan utama adalah berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dengan cessie dan apabila karena suatu hal pemberi kerja tidak bersedia menandatangani aktalsurat cessie maka kredit tetap dapat diproses dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Pembayaran dana proyek sudah melalui Bank atau pada kontrak kerja dicantumkan klausul bahwa pembayaran termin proyek dilewatkan PT Bank Jatim dengan menunjuk nomor rekening debitur dan,; (2) Dilengkapi dengan surat pernyataan debitur yang memuat,; 3. Tidak akan mencairkan tunai secara langsung dari pemberi kerja/bendahara proyek.
b. Tidak akan memindahkan ke rekening lain atau cabang lain atau ke bank lain,; c. Tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausul kontrak kerja mengenai pembayaran termin.
(3) Bank menyampaikan surat pernyataan debitur sebagaimana huruf a.2) diatas kepada pemben' kerja disertai dengan surat bank tentang permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataan debitur sebagaimana hurup a.2)
b) Butir 3.2 angsuran kredit ( 1 ) Ayat 1 yang menyatakan bahwa angsuran kredit per proyek adalah proporsional dengan termin proyek yang turun dan kartu kendali untuk proyek yang bersangkutan harus sudah bersaldo nihil pada saat pencairan termin terakhir (Sebelum termin pemeliharaan) (2) Ayat 2 yang menyatakan bahwa angsuran kredit sebagaimana ayat (1) diatas tidak dapat diten'k kembali untuk proyek yang bersangkutan yang telah mempem'eh pembayaran fasilitas kredit.
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian jangka waktu kredit nomor 74 tanggal 31 Desember 2013, bahwa jangka waktu Kredit Modal Ken'a Standby Loan sampai dengan tanggal 24 Februari 2014, dimana pada saat jatuh tempo tersebut PT. SGS tidak mampu melunasi saldo kredit, sehingga masih terdapat tunggakan pokok sebesar Rp120.700.714.443 yang kemudian dinyatakan macet (kolektibilitas 5), yang kemudian oleh TRI UJIARTI selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Sidoarjo mengusulkan penghapusbukuan atas penggunaan kredit untuk 6 proyek yaitu : Poltek Kediri, Jembatan Brawijaya, Jembatan Kedungkandang, Pasar Caruban, Kantor Setda Kab Madiun dan Kantor Terpadu Ponorogo.
Bahwa penetapan kolektibilitas 5 atas Kredit Modal Kerja standby loan PT. SGS, tidak didahului dengan penyerahan pengelolaan kredit dari Divisi Kredit Menengah dan Korporasi kepada Divisi Khusus Kredit dan juga PT. SGS masih melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp150.000.000, agunan tambahan berupa tanah danlatau bangunan yang diterima Bank Jatim belum dilakukan pelelangan, dan pada periode Mei s/d Desember 2014 masih terdapat pembayaran termin dari proyek pembangunan gedung terpadu Ponorogo sebesar Rp19.312.510.491.98, dan Pembangunan Gedung Setda Madiun sebesar Rp18.609,374.780,89.
Namun oleh Wonggo Prayitno dan Arya Lelana selaku pemimpin Divisi kredit Menengah dan Korporasi dan Pimpinan Sub Divisi KMK tetap memproses usulan penghapusbukuan dari cabang Sidoarjo sesuai dengan memorandum nomor 052/024/PKB tanggal 15 September 2014 dan menyetujui dilakukannya penghapusbukuan kredit PT. SGS yang diajukan oleh Bank Jatim Cabang Sidoau'o yang selanjutnya diteruskan ke Direktur Kepatuhan dan Direksi PT. Bank Jatim.
Bahwa atas usulan, Direksi Bank Jatim menerbitkan Surat Keputusan Penghapusbukuan kredit PT Bank Jatim
Bahwa perbuatan TJAHJO WIDJOJO selaku Komisaris Utama PT. SURYA GRAHA SEMESTA (PT.SGS) bersama-sama dengan WONGGO PRAYITNO selaku Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. BPD Jawa Timur Tbk, ARYA LELANA selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. BPD Jawa Timur Tbk, HARRY SOENARNO dan IDDO LAKSONOHARTANTO telah memperkaya terdakwa TJAHJO WlDJOJO selaku Komisaris Utama PT. SGS atau korporasi yaitu PT. SGS sebesar Rp. sebesar Rp51.772.000.000.
Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian pada Negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( PT. Bank Jatim) sebesar Rp155.036.704.86421 (seratus lima puluh lima milliar tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen) yang terdiri dari pokok kredit macet sebesar Rp120.700.714.443, dan bunga sebesar Rp34.335.990.421,21 sen, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit serta Penambahan palfon kredit dan penghapusbukuan kredit kepada PT SURYA GRAHA SEMESTA pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tumur,Tbk No.91-LHPIXVIlI/04l2017 tanggal 10 April 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik lndonesia.
Sehingga terdakwa pun dujetat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemhrantasan dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tenatng Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mengadili ; Menyatakan bahwa terdakwa Tjahjo Widjojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasa 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa sama-sama mngatakan pikir-pikir.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :