0
"Ilustrasi"
#Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah Pejabat Pemkot dan anggota DPRD Kota Malang#
beritakorupsi.co - Sejak Jumat, 31 Agustus hingga hari ini, Sabtu, 1 September 2018, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemkot Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang terkait kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tanhun Anggaran 2015 yang sudah menyeret 21 terdakwa, dan 3 diantaranya sudah divonis pidana penjara, dinataranya Kepala Dinas PU Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (divonis 2 tahun penjara), Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 Moch. Arif Wicaksono (divonis 5 tahun penjara) dan Wali Kota Malang periode 2013 - 2018 Moch. Anton (sudah divonis 2 tahun penjara.

Sementara 18 dari total anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, diantaranya, Sulik  Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat), Abd. Hakim (Ketua Komis B/PDIP), Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar), Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB), Syaiful Rusdi (Fraksi PAN) dan Tri Yudiani (Fraksi PDIP) (satu perkara).

Dan terdakwa Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar), Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS), Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), Abdul Rahman (Fraksi PKB). dan Sukarno selaku Ketua Fraksi Golkar (satu perkara).

Serta terdakwa Sprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Slamet (Ketua Fraksi Gerindra), H.M. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB) dan Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua/Partai Demokrat (satu perkara).

Ke- 19 anggota DPR Kota Malang termasuk Ketuanya dijebloskan ke penjara karena menerima uang suap saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 lalu sebesar Rp700 juta, uang sampah sebesar Rp300 juta, mapun uang suap saat pembahasan APBD murni yang pembahasannya pada November - Desember 2014 sebesar Rp5,5 milliar.

Pemberian uang itu oleh pihak Pemkot kepada anggota DPRD Kota Malang, agar para Dewan yang terhormat itu tidak menggunakan hak pengawasannya sebagai lembaga Legislatif dalam pembahasan APBD Kota Malang, sehingga dapat berjalan mulus.

Sementara anggota DPRD Kota Malang yang hingga saat ini belum “ditetapkan menjadi tersangka” karena juga ikut menikamti duit “haran” itu sebanyak 26 orang, yaitu dari PDIP (7 orang) Arief Hermanto, Eka Satriya Gautama, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani, Teguh Mulyono, Ec.RB. Priyatmoko Oetomo, Erni Farida; PKB (2 orang) Mulyanto, H. Rasmuji;  GOLKAR (2 orang) Choeroel Anwar, Ribut Harianto; DEMOKRAT (2 orang) Indra Tjahyono, Sony Yudiarto; GERINDRA (3 orang) Een. Ambarsar, Teguh Puji Wahyono, Letkol. Purn. Suparno; PAN (2 orang) Harun Prasojo, H. Subur Triono; HANURA (2 orang) Afdhal Fauza, Ec. Imam Ghozali; PKS (3 orang) Sugiarto, Bambang Triyoso, Choirul Amri; PPP (2 orang) Syamsul Fajrih, Asia Iriani; NasDem (1 orang) Mohammad Fadli.

Namun dari 26 orang ini ada sekitar 3 orang yang mungkin tidak ikut menikmati “fulus” itu karena keberadaannya menjadi anggota DPRD Kota Malang di tahun 2017 setelah terjadinya PAW (Pergantian Antar Waktu).

Sementara, Jumat Jumat, 31 Agustus 2018, berdasar informasi dilapangan, sejumlah pejabat Pemkot Malang yang diperiksa  penyidik KPK di Mapolresta Kota Malang, diataranya Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Prihatin Wilujeng Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU tahun 2015 (tiba pukul 12.30 WIB), Dra. Nunuk Sri Rusgiyanti Sekretaris Dinas PU Kota Malang 2015-2017 (tiba pukul 12.50 WIB), kemudian disusul Totok Kasianto selaku Sekretaris BPKAD Kota Malang tahun 2015 yang tiba di Polresta Malang pukul 12.59 WIB. Disusul Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Malang 2015, Tri Oki dan Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bappeda 2015 M. Sulton.

Kemudian sekitar pukul 13.36 WIB, Sekretaris Daerah Kota Malang Tahun 2015 Cipto Wiyono dan Nur Rahman Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) tahun 2015 tiba di Polresta Malang. Sementara Sekretasis DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.38 WIB. Kemudian menyusul satu orang anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, yakni Mulyanto yang baru tiba di Polresta Malang pada pukul 13.29 WIB.

Minggu, 1 September 2018, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang di Mapolresta Malang, diantaranya Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Choeroel Anwar (Golkar), Moh. Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDIP), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), dr. Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Hanura), Lektkol (Purn) Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Tutuk Haryani (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Moko (PDIP), Diana Yanti (PDIP) dan Sugiarto (PKS).

Sedangkan anggota DPRD Kota Malang sebanyak 22 orang rencanya ini diperiksa di Mapolresta Malang, dan dilanjutkan hari Senin, 3 Sepetember 2018 di Jakarta. Hal itu disampaikan Abdulrahman selaku Ketua DPRD Kota Malang yang baru, saat dihubungi wartawan media ini.

“Besok (hari ini) 22 anggota Dewan diperiksa di Polresta Malang, dan dilanjutkan pemeriksaan hari Senin di Jakrta. Kalau dari pihak Pemkot, saya kurang tau,” kata Abdulrahman melalui telepon selulernya tanpa menyebut nama-nama anggota Dewan yang  diperiksa itu.

Sementara Kapolresta Malang AKBP Asfuri saat dihubungi wartawan media ini mengatakan, tidak memantau berlangsungnya pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Malang itu.

“Saya tidak memonitor, Mas,” ucapnya melalui pesan WatsApp, Sabtu, 1 September 2018.

Siapakah yang menjadi tersangka baru dari anggota DPRD atau pejabat Pemkot Malang dalam kasus ini ? Andai saja semua anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka, ini sejarah baru untuk pertama kalinya pemerintahan Daerah tanpa DPRD, dan Kota Malang sesuai dengan namanya menjadi “malang, ibarat anak yatim piatu”, karena Wali Kota dan Puluhan anggota DPRD-nya sama-sama meringkuk di penjara akibat kasus korupsi suap menyuap APBD.  (Rd1) 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top