Foto kiri saat Syahri Mulyo berangkat ke Pelantikan dan pada saat pelantikan (kanan) |
Pelantikan Syahri Mulyo menjadi Bupati Tulungagung selama 5 menit berlangung di kantor Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Gubernur Jawa Timur Sukarwo, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.56.588 dan Nomor : 132.35.588 tanggal 25 Sepetember Tahun 2018 tentang pengangkatan Sahri Mulyo mnjadi Bupati dan Maryoto Birowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung, pada Selasa, 25 September 2018.
Pelantikan Syahri Mulyo menjadi Bupati Tulungagung di Jakarta, tak ada cara potong tumpeng atau pesta bersama dengan Tim suksesnya, karena hari itu juga langsung dinonaktfkan dan mengangkat Maryoto Birowo sebagai Plt Bupati.
Dinonaktifkannya Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung periode 2018 - 2023, karena Syahri Mulyo berstatus tersangka yang sudah meringkuk dipenjara sebelaum berlangsungnya pemungutan suara dalam Pilkada Bupati Tulungagung pada tanggal 27 Juni lalu.
Syahri Mulyo dipenjarakan KPK bersama Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupatena Tulungagung dan Susilo Prabowo alias Embun selaku Direktur PT Gala Bumi Megah (sudah diadili), yang Tertangkap Tangan (TT) KPK pada 6 Juni 2018 karena kasus suap Proyek.
Sekalipun Syahri Mulyo, mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2004 - 2009 yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi P2SEM Tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277 mlliar, ditangkap KPK karena kasus suap yang kemudian dipenjarakan, masyarakat Tulungagung tetap memilihnya menjadi Buptinya.
Namun apa dikata, ibarat peribahasa “maksut hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai”. Pilihan masyarakat Tulungagung ini ternyata hanya menjabat Bupati selama 5 menit bukan 5 tahun, karena “tiket” untuk masuk penjara sudah disiapkan KPK melalui surat dkawaannya yang tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya menyusul sahabatnya Susilo Prabowo yang sudah terlebih dahulu diadili untuk menentukan lamanya menjadi penghuni penjara.
Aneh memang. Disatu sisi, masyarakat menuding Aparat Penegak Hukum bertindak diskriminasi dalam penegakan hukum bagi para pelaku Korupsi. Semenatara masyarakat Tulungagung Khususnya, justru tetap memilih Syahri Mulyo yang sudah meringkuk dipenjara tetap menjadi Bupati Tulungagung untuk periode ke- 2 selama 5 tahun sejak 2018 hingga 2023. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :