0
Terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada (Nonaktif)
beritakorupsi.co - Marianus Sae, Buapati Ngada (nonaktif) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus meratapi nasibnya di Penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp5.937 milliar dan 875 juta rupiah, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang yang berlagsung, pada Jumat, 14 September 2018.

Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, pemilik PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu sekaligus sebagai Tim Pemenangan Marianus Sae sejak 2010 hingga 2018 ditangkap KPK, pada tanggal 11 Februari 2018 karena diketahui ada suap menyuap diantara keduanya.

Setelah ditangkap KPK, Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming pun  diseret ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses persidangan berlangsung. Namun yang terlebih dahulu diadili adalah si penyuap, yaitu Baba Miming. Baba Miming dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sejak tahun 211 hingga 2017, dan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Total uang suap yang diterima terdakwa Marianus Sae sejak tahun 2011 - 2017 sebesar Rp6.812 milliar, dengan rincian, dari Baba Miming sebesar Rp2.487 milliar, dan dari Baba Iwan  sebesar Rp3.450 milliar atau sejumlah Rp5.937 milliar, ditambah uang suap dari Kepala BKD Rp875 juta. Hal ini terungkap dari keterangan saksi-saksi maupun dari pengakuan Baba Miming, Baba Iwan serta barang bukti (BB) yang terungap di Persidangan.

Selain itu terungkap pula, pemberian uang suap itu oleh Baba Miming dan Baba Iwan terhadap Bupati Marianus Sae, ternyata sebagai fee dari puluhan proyek yang didapatkan oleh kedua pengusaha konstruksi itu dari Bupati Ngada Marianus Sae. Sehingga pemberian uang suap itu tidak sekaligus, melainkan secara bertahap dengan jumlah yang berpariasi.

Setiap Tahun Anggaran di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011, perusahaan milik Baba Miming dan Baba Iwan selalu mendapatkan proyek-proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Ngada. nilai anggaran pada proyek yang didapatkan keduanya berjumlah milliaran untuk setiap proyek. Sehingga besaran uang suap sebagai fee 10 persen dari setiap proyek tergantung nilai anggarannya.

Cara pemberian uang suap itupun tergolong professional. Karena bukan dengan cara tunai ataupun mentrasfer ke rekening sang Bupati lazimnya yang dilakukan para terdakwa kasus Korupsi lainnya. Melainkan, Baba Miming membuka rekening baru di Bank BRI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada tahun 2011, kemudian ATM-nya itulah diberikan ke sang Bupati. Sejak saat itulah, Baba Miming mentrasfer uang suap ke rekening barunya diamana ATMnya sudah didalam dompet sang Bupati. Jadi saiappun yang akan memeberikan uang ke sang Bupati, cukup dengan mentransfer lewat rekening baru milik Baba Miming. Jadi sang Bupati tidak menerima uang tunai, ataupun Baba Miming tidak memberikan uang tunai atau mentransfer ke rekening sang Bupati tetapi menntransfer kerening miliknya.

Sehingga pasal yang dijerat oleh JPU KPK terhadap terdakwa Marianus Sae berdasarkan fakta-fakat dalam persidangan adalah pasal 12 huruh a UU Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan proyek. Sedangkan pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan uang dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Ngada.
Dan pasal itupula yang dikenakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam mengambil keputusan. Walau dalam pembelaan Marianus Sae yang disamapaikan kepada Majelis Hakim pada minggu lalu, bahwa uang dari Baba Miming itu adalah bantuan untuk operasional Bupati Ngada Marianus Sae dalam kegiatan kemasyarakatan.

Sementara JPU KPK menyatakan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa uang yang diterima terdakwa Marianus Sae dipergunakan untuk bayar kamar Hotel, belanja di Mall. Pencairannya pun dilakukan di Bandung, Jawa Barat dan Bali.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Marianus Sae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 12: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12 B ayat (1) : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Majelis Hakim menyatakan, pada sekitar awal tahun 2011, dimana terdakwa melakukan pertemuan dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming di rumah kontrakan Terdakwa di Pemukiman Kuala Lumpur. Bajawa. Kabupaten Ngada. NTT. Dalam pertemuan itu terdakwa meminta sejumlah uang kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming biaya operasional terdakwa salaku Bupati Ngada yang kemudian disanggupi oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, dengan kesepakatan bahwa sebagai timbal baliknya, terdakwa akan membantu perusahaan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan paket pekerjaan di Lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.

Menindaklanjuti permintaan terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2011,  Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming membuka rekening di BNI KCP Bajawa. JI. RE Martadinata No.3, Bajawa, Kabupaten Ngada. NTT. berupa rekening BNI Taplus Bisnis Perorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selanjutnya terdakwa bertemu kembali dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming di rumah kontrakan terdakwa. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima 1 (satu) buah kartu Debit BNI Gold Nomor 5371-7628-4001-2202 beserta nomor Personal Identification Number (PIN) dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.
Setelah terdakwa menerima Kartu Debit BNI Gold beserta Nomor PIN dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming tersebut, kemudian secara bertahap Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukukan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya sekitar 4 - 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaannya, yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.000.000.00 (Dua milyar Empat ratus Delapan puluh Tujuh juta rupiah) yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, dengan perincian sebagai berikut:

Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 160 juta, Tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta, Tanggal 03 Mei Rp 12 juta, Tanggal 21 Januari 2013 sejumlah Rp 5 juta,  Tanggal 22 Januari 2013 Rp100 juta, Tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, Tanggal 12 Juni Rp 20 juta, Tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, Tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, Tanggal 16 Oktober 2013 Rp30 juta, Tangga; 13 November 2013 Rp 70 juta, TanggaI 14 November 2013 Rp 15 juta, Tanggat 26 November 2013 sejumlah Rp 20. juta, Tanggal 28 November 2013 Rp 20 juta, Tanggal 11 Desember 2013 Rp juta, Tanggal 16 Desember 2013 Rp juta, Tanggal 14 Mei 2014 sebanyak Rp 150 juta. Pada tanggal 18 Juli 2014 sejumlah juta, Tanggal 30 Juli 2014 Rp 20 juta, Tanggal 12 September 2014 Rp 60 juta, Tanggal 21 Oktober 2014 Rp juta, Tanggal 06 November 2014 Rp 20 juta, Tanggal 10 Desember 2014 Rp 40 juta, Tanggal 23 Januari 2015 Rp 20 juta, Tanggal 4 Juni 2016 Rp 40 juta, Tangga| 13 Mel 2016 Rp 30 juta, Tanggal 16 September 2016 sejumlah Rp 190 juta, Tanggal 3 November 2016 Rp 50 juta, Tanggal 04 November 2016 Rp 50 juta, Tanggal 7 Desember 2016 Rp15 juta, Tanggal 7 Desember 2016 sejumlah Rp15 juta, Tanggal 07 Desember 2016 Rp15 juta, Tanggal 7 Desember 2016 Rp 5 juta, Tanggal 21 Desember 2016 Rp 250 juta,  Tanggal 22 Februari 2017  Rp 25 juta, Tanggal 24 Maret 2017 Rp 60 juta, Tanggal 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.

Setelah terdakwa marianus Sae menerima sejumlah uang tersebut dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sesuai kesepakatan diantara Keduanya sekitar tahun 2011 - 2017,  perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yaitu PT Sinar 99 Permai  dan PT Flopino Raya Bersatu masing-masing mendapat paket proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada sejak tahun 2011-2017.

Setelah Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada pada Tahun Anggaran (TA) 2011 - 2017, pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 08:49:16 WITA, Iwan Ulumbu alias Baba Miming menelepon terdakwa. Dalam percakapan tersebut Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan kembali permintaan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 kepada terdakwa, berupa kegiatan pembangunan jembatan untuk diberikan kepada menantu Iwan Ulumbu alias Baba Miming yaitu Arie Asali. Dan atas permintaan tersebut, terdakwa menjawab “Oke, nanti kita diskusikan”.

Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Sao Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi terdakwa. Dalam percakapan tersebut Hendrikus Sao Meo meminta tefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada terdakwa, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai, yang dijawab oleh tefanus Ngai Rema “Pasti, jelas".

Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Hendrikus Sao Meo di rumah dinas terdakwa di Jalan RA. Kartini, Rt 001/Rw 003, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTIT. Dalam pertemuan itu Hendrikus Sao Meo memberikan 1 (satu) Iembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018, tertanggal 21 Desember 2017.

Kemudian terdakwa dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming membagi-bagi proyek (plotting) dengan cara memberi tanda “centang" untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Sedangkan tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan "ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sesuai dengan permintaan sebelumnya.

Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37 WITA, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming kembali menelpon Hendrikus Sao Meo. Dalam percakapan tersebut Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan bahwa proyek Tahun Anggaran 2018 untuk perusahaannya dan menantu sudah disetujui oleh terdakwa dan tidak ada perubahan lagi.

Menindaklanjuti arahan dari terdakwa tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menelepon Siwe Djawa Selestinus  selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada. Dalam percakapan itu Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan arahan terdakwa yang telah membagi-bagi (plotting) proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ngada,  khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan menantunya Arie Asali, yang disetujui oleh Siwe Djawa Selestinus. Namun sebelum Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mengamankan 1 (satu) buah kartu Debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang dikuasai oleh terdakwa.

Terkait pemberian uang dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan terhadap terdakwa melalui Baba Miming sejumlah Rp 3.450.000.000 (Tiga milyar Empat ratus Lima puluh juta rupiah)

Pada sekitar tahun 2012. Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan berkenalan dengan terdakwa selaku Bupati Ngada di Hotel Grand Wisata Ende. Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa.

Dalam pertemuan itu, Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan meminta tolong kepada terdakwa agar dapat diberikan paket pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada yang disanggupi oleh terdakwa, dengan kesepakatan bahwa Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan harus memberikan uang “komitmen fee" sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan diberikan kepada terdakwa sebelum proses lelang dilakukan, atau setelah pekerjaan selesai, dan terdakwa juga meminta agar uang “komitmen fee” tersebut disetor ke rekening BNI Taplus Bisnis Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang mana sebelumnya Kartu ATM rekening tersebut telah diberikan kepada Terdakwa oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Saksi searah jarum jam, Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus
Menindaklanjuti permintaan uang “komitmen fee” dari terdakwa, selanjutnya secara bertahap Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 persen  dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan yang seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000 (Satu milliar Delapan ratus Lima puluh juta rupiah), yang bersumber dari keuangan pribadi Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan, dengan perincian sebagai berikut:

Pada tanggal 22 November 2012 sejumlah Rp220 juta, Tanggal 3 Juni 2013 Rp100 juta,  Tangga l 6 September 2013 Rp50 juta, Tanggal 10 Juni 2014 sejumlah Rp200 .juta,  Tanggal 30 Juni 2014 Rp200 juta, Tanggal 31 Juli 2015 Rp100 juta, Tanggal 10 Februari 2016 Rp250 .000juta, Tanggal 3 Maret 2016 Rp100 juta, Tanggal 21 Maret 2016 Rp80 juta, Tanggal 26 September 2016 Rp150 juta, Tanggal 21 Februari 2017 Rp 300 juta, Tanggal 1 Maret 2017  Rp100 juta.

Selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan memberikan uang tunai sebesar Rp1.6 milliar, dengan rincian; pada akhir tahun 2013 sejumlah Rp270 juta di rumah dinas terdakwa selaku Bupati Ngada. Kemudian pada bulan Agustus 2015 Rp250 juta di rumah dinas terdakwa. Pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp280 juta di Rumah Dinas terdakwa melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu. Pada tanggal 14 Januari 2018 Rp400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp400 juta di Rumah Dinas terdakwa melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebelumnya, pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, perusahaan yang digunakan oleh Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan mendapatkan beberapa paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di  wilayah Kabupaten Ngada. 

Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI nomor 0213012701 a.n Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming digunakan oleh terdakw untuk kepentingan pribadinya diantaranya untuk pencalonannya baik dalam Pilkada  Bupati Ngada maupun Pilkada Gubernur NTT, dan uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sebesar Rp659.854.895 disita oleh KPK.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Marianus Sae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa Marianus Sae dengan hukuman pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marianus Sae, Rendy, Vincentius dkk maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

“Kita masih pikir-pikir,” kata Rendy kepada wartawan media ini usai persidangan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top