0
Terdakwa Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto
beritakorupsi.co - Senin, 1 Oktober 2018, JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati atau yang akrab disapa Gina ini, membacakan surat tanggapannya terkait surat Eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Mariam Fatimah atas surat dakwaan JPU KPK pada sidang minggu lalu.

Dalam surat tanggapan atau Replik JPU KPK yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis I Wayan Sosisawan, menolak dengan tegas keberatan Penasehat Hukum terdakwa Bupati Mojokerto Mutofa Kamal Pasa.

JPU KPK Gina mengatakan, bahwa pasal 77 KUHP yang menentukan, bahwa hak untuk melakukan penuntutan menjadi hapus karena meninggalnya terdakwa, dan pasal 78 KUHP yang menentukan, bahwa hak untuk melakukan penuntutan itu gugur karena kedaluwarsa atau karena lewat waktu.

JPU KPK Gina juga menjelaskan, tidak relevan dan tidak mendasar apabila keberatan/eksepsi tentang ketidak cermatan atau ketidak jelasan suatu surat dakwaan dikaitkan dengan pembuktian atas uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan, karena untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materiil tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, haruslah melalui proses pemeriksaan persidangan.

Dengan demikian, jelas kiranya bahwa materi eksepsi sudah ke luar dari ruang lingkup pengajuan keberatan/eksepsi sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Bahwa ketika Penasihat Hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasa mengatakan bahwa terdakwa tidak menerima uang dan tidak ada rekaman pembicaraan.

Penuntut Umum berpendapat terhadap penyataan Penasihat Hukum terdakwa, bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak bisa melakukan pembelaan adalah sebuah kelucuan.

Keberatan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa II Ya'qud Ananda Gudban, pada pokoknya adalah sebagai berikut :

A. Eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima. Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tentang dakwaan tidak dapat diterima dengan dalil atau alasan bahwa surat dakwaan disusun bertentangan dengan Pasal 168 ayat (1) KUHAP : “Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Komponen-komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil).

Untuk mengetahui apakah surat dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat materiil dan memuat gambaran utuh mengenai hal-hal tersebut diatas, maka Penuntut Umum akan menguji apakah surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi beberapa hal kriteria syarat materiil surat dakwaan tersebut diatas dengan menguraikan satu per satu sebagai berikut : 1) Tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 2) Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut? Pelakunya adalah   terdakwa Mustofa kamal Pasa yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

3) Dimana tindak pidana dilakukan? Tindak pidana tersebut dilakukan di Kabuatena Mojokerto
terkait pemberian Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 11 tower telekomunikasi PT Protelindo.

4) Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan? Tindak Pidana tersebut dilakukan pada Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2015 (vide surat dakwaan hal 6, 12) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2015 (vide surat dakwaan hal 17).

5) Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan? Tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara; 1. menerima uang sebesar sebesar Rp500 juta pada tanggal 16 Juni 2015 di Hotel Utami Surabaya,; 2. tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp500 juta di Hotel Mercure Surabaya,; 3. tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp150 juta di Bank BRI Cabang Jembatan Merah Surabaya,; 4. tanggal 25 Juni 2015 secara tunai sebesar Rp850 juta di Bank BRI Mojokerto Cabang Mojopahit,; 5. 17 September 2015 melalui cek sebesar Rp460 juta di Gedung Bidakara. Sedangkan sisanya sebesar Rp570.612.255 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dinikmati Ahmad Suhawi

6. Akibat yang ditimbulkan tindak pidana tersebut adalah terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi terbitnya Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izln Mendlrikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protellndo) di wilayah kabupaten
Ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan (vide Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993), Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami berpendapat bahwa Surat Dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang tanggal 14 September 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, oleh karena itu keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada tanggal 21 September 2018 harus dinyatakan ditolak.

“Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan: 1. Menolak keberatan/eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; 2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang telah kami bacakan pada tanggal 14 September 2018 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP;  3. Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ucap JPU KPK Gina.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan mengatakan, akan melanjutkan persidangan pada pekan mentang dengan agenda putusan sela.

“Sidang akan kita lanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda putusan sela,” ucap Hakim I Wayan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top