Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah |
Saat ini, JPU dari Kejari Surabaya sedang merampungkan surat dakwaannya terhadap 4 teersangka dalam kasus ini untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pida Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Kamis, 11 Oktober 2018.
"Sekarang masih penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidsus Heru Kamarullah.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menjelaskan, penyidikan kasus ini telah menetapkan 4 tersangka dari pejabat KSU Mitra Lestari, yaitu Kun Hidayat Imam (Ketua), Sutikno Tjoedoko (Manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris).
"Tersangkanya empat orang dengan berkas perkaranya terpisah," ujar Kasi Pidsus Heru.
Kasus ini berawal pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp1.5 milliar untuk disalurkan ke- 24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pada 26 Maret 2013, Pengajuan dana LPDB itu akhirnya dicairkan oleh Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes. Namun faktanya, pengelolaan dana LPDB itu justru diselewengkan oleh para tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi dana, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari lainnya justru tidak mengetahui, bkalau ada dana pinjaman dari LPDP. Berdasarkan hasil audit BPK, ternyata ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1 M.
Akibat ari perbuatan para terangka, Penyedik menjeratnya dengan 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :