#Sebelumnya Majelis Hakim pertanyakan surat dakwaan JPU terkait Nama Mantri Bank BRI Unit Panglima Sudirman, Jombang dalam pencairan Kredit Fiktif tahun 2016 - 2017, dan meminta Kepala Unit turut bertanggungjawab#
beritakorupsi.co - Senin, 8 Oktober 2018, JPU (Jaksa Pununtut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, membacakan surat tuntutannya terhadap 2 (dua) terdakwa, yakni Wendy Yoga Pratama selaku Mantri Bank BRI unit Panglima Sudirman, Jombang, dan terdakwa Erni Ernawati karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muslimat Jombang (perkara terpisah) dalam kasus perkara Korupsi kredit Fiktif tahun 2014 hingga 2017 sebesar Rp7.205.000.000, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.819.045.051.Terdakwa Wendy Yoga Pratama dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan, sementara terdakwa Erni Ernawati dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar subside 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Erni Ernawati juga ditutut pidana tambahan berupa mengembalikan kerugian negara atau Jaksa akan menyita harta bedanya untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Dan apabila harta beda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 15 tahun.
Sehingga tuntutan JPU terhadap Terdakwa Wendy Yoga Pratama selam 7 tahun dan 6 bulan. Sedangkan acaman hukuman oleh JPU terhadap terdakwa Erni Ernawati selama 15 tahun dan 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, keduanya dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU Yoga Adhyatma dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosisawan., SH., MH dan dibantu Hakim anggota (Ad Hock) Dr. Andrianus dan Agusudarayanto., SH. Sementara kedua terdakwa didampingi masing-masingmasing Penasehat Hukum (PH)-nya.
Dalam kasus ini, JPU Kejari Jombang menyeret Wendy Yoga Pratama selaku Mantri Bank BRI unit Panglima Sudirman, Jombang, karena dianggap telah mencairkan 97 permohonan kredit fiktif yang diajukan toleh erdakwa Erni Ernawati, karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muslimat Jombang sejak tahun 2014 hingga 2017 sebesar Rp7.205.000.000 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.819.045.051.
Namun anehnya, dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU dari Kejari Jombang ini mengatakan, bahwa terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri Bank BRI unit Panglima Sudirman, Jombang menyetujui 97 permohonan kredit yang diajukan Erni Ernawati tanpa melakukan analisis.
Yang lebih anehnya lagi adalah, JPU mengatakan bahwa terdakwa Wendy Yoga Pratama menangani proses pengajuan Kredit sejak 2014 - 2015 yang kemudian disetujinya. Namun di sisi lain, dakwaan JPU menjelaskan bahwa pengajuan kredit fiktif yang diajukan oleh terdakwa Erni Ernawati dengan jumlah permohonan yang sudah dicairkan itu sejak 2014 hingga 2017.
Lalu siapa pejabat Bank BRI Unit Panglima Sudirman, Jombang yang terlibat dalam proses pencairan kredit fiktif yang diajukan oleh terdakwa Erni Ernawati? Mengapa JPU Kejari Jombang mendakwa terdakwa Wendy Yoga Pratama melakukan proses pencairan kredit yang diajukan oleh Erni Ernawati yang di 2015 - 2017? Mengapa pula JPU Kejari Jombang tidak meminta pertanggungjawaban dari Akbar Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala BRI Unit Panglima Sudirman Jombang, seperti yang dipertanyakan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya ?
Sebab pada sidang sebelumnya (tanggal 20 Agustus 2018) Majelis Hakim mengatakan, bahwa Akbar Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala Unit BRI Panglima Sudirman, Jombang, Cabang BRI Jombang harus ikut bertanggungjawab dalam “raibnya” duit negara dalam kasus krdit fiktif pada tahun 2014 - 2015.sebesar Rp7.205.000.000
Tidak hanya itu. Majelis Hakim juga mempertanyakan isi dakwaan JPU terkait nama pejabat Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Panglima Sudirman Jombang, Cabang BRI Jombang terkait proses pencairan kredit fiktif pada tahun 2015 - 2016 dan 2016 - 2017. Karena dalam surat dakwaan JPU Kejari Jombang, hanya menyebutkan bahwa terdakwa Wendy Yoga Pratama yang menangani pengajuan kredit hingga proses pencai kredit fiktif itu sejak 2014 - 2015, namun diminta peratnggungjwabannua hingga pencairan di tahun 2017.
“Saudara Jaksa, siapa nama Mantri pada tahun 2016. Sebab dalam surat dakwaan saudara ini ada pencairan tahun 2016 dan 2017,” tanya Majelis Hakim saat itu.
Apa yang ditanyakan Majelis Hakim terhadap JPU saat itu, sepertinya membuka “menarik benang merah dalam tumpukan benang putih” dalam sidang perkara Korupsi kredit fiktif BRIGUNA Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Panglima Sudirman Jombang, Cabang BRI Jombang tahun 2014 - 2017 sebesar Rp7.205.000.000 (tujuh miliar dua ratus lima juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.819.045.051.
Apakah terdakwa Wendy Yoga Pratama “menjadi korban” untuk “menyelamatkan pejabat BPRI Unit Panglima Sudirman Jombang lainnya yang terlibat dalam proses pencairan kredit fiktif itu ?
Sementara dalam surat tuntutan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jombang Unit Panglima Sudirman, “telah melakukan atau turut serta mlakukan, beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa BRI Cabang Jombang memberikan pelayanan Kredit BRIGUNA kepada para Pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Jombang dengan BKIA Muslimat Jombang Nomor : /KC-Vlll/PP/lO/2001 tertanggal 27 September 2001 tentang Pemberian Fasilitas Kupedes Golongan Berpenghasilan Tetap, dimana dalam pelaksanaannya yang memberikan pelayanan tersebut adalah BRI Cabang Jombang Unit Merdeka. Bahwa Kredit Kupedes Golongan Berpenghasilan Tetap adalah jenis kredit untuk karyawan berpenghasilan tetap yang dilayani di BRI Unit sebelum dihannonisasi dengan BRIGuna menjadi BRIGUNA berdasarkan Surat Edaran BRI Pusat Nose : S.l9-DLR/ADK/04/2010 tanggal 30 April 2010 tentang BRIGUNA.
Selain memberikan pelayanan Kredit BRIGUNA kepada para pegawai atau karyawan RSIA Muslimat Jombang, BRI Unit Merdeka juga memberikan pelayanan kredit Kupedes (dalam bentuk modal usaha), diantaranya diberikan kepada saksi Hendra Wijaya yang merupakan suami dari Erni Ernawti, dimana Mantri yang menangani proses Kredit Kupedes atas nama saksi Hendra Wijaya tersebut adalah terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada BRI Unit Merdeka pada waktu itu. Kemudian pada saat menangani Kredit Kupedes atas nama saksi Hendra Wijaya tersebut, terdakwa Wendy Yoga Pratama melakukan survey ke rumah saksi Hendra Wijaya dan bertemu dengan Erni Ernawti, sehingga pada saat terdakwa Wendy Yoga Pratama mulai kenal dengan saksi Erni Ernawti dan mengetahui bahwa saksi Erni Ernawti merupakan karyawan RSIA Muslimat Jombang bagian Apotek yang juga merupakan nasabah BRIGUNA di BRI Unit Merdeka.
Selain Mantri kredit Kupedes, terdakwa Wendy Yoga Pratama juga Mantri yang menangani pengajuan Kredit BRIGUNA dari para pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang, dimana dalam pengajuan Kredit BRIGUNA dari para pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang tersebut, karyawan yang ditunjuk oleh RSIA Muslimat Jombang untuk membantu dan mengurusi pinjaman di BRI Unit Merdeka adalah Suti Rilys.
Pada tahun 2014, terdakwa Wendy Yoga Pratama dimutasi ke BRI Unit Panglima Sudirman sebagai Mantri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin BRI Cabang Jombang Nomor : B.O4 KC-IX/SDM/Ol/20l4 tanggal 06 Januari 2014, dan pada saat itu terdakwa Wendy Yoga Pratama menyampaikan kepada Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala BRI Unit Panglima Sudirman Jombang, bahwa banyak keluhan dari para nasabah RSIA Muslimat Jombang terhadap pelayanan BRIGUNA di BRI Unit Merdeka, kemudian terdakwa Wendy Yoga Pratama menyampaikan usulan kepada Ahmad Akbar Salaman agar BRI Unit Panglima Sudirman juga memberikan pelayanan BRIGUNA kepada para pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang.
Setelah itu Ahmad Akbar Salaman menyampaikan usulan tersebut kepada saksi Moh. Mas’ud selaku Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) pada BRI Cabang Jombang yang membawahi BRI Unit Panglima Sudirman, hingga akhirnya disepakati bahwa BRI Unit Panglima Sudirman bisa memberikan pelayanan BRIGUNA kepada para Pegawai atau Karyawan RSIA Muslimat Jombang.
JPU menyatakan, semestinya BRI Unit Panglima Sudirman tidak bisa memberikan pelayanan BRIGUNA kepada RSIA Muslimat Jombang, karena pelayanannya telah diberikan oleh BRI Unit Merdeka sesuai dengan ketentuan bahwa Kancab/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI (Kanca/KCP/BRI Unit) lainnya.
JPU menyatakan, pada sekitar bulan Mei 2014, terdakwa Wendy Yoga Pratama menemui saksi Erni Ernawati selaku karyawan RSIA Muslimat Jombang Bagian Apotek memberitahukan, bahwa di BRI Unit Panglima Sudirman sudah bisa melayani pengajuan kredit pegawai seperti di BRI Unit Merdeka, sehingga Erni Ernawai mempunyai keinginan untuk mengajukan kredit BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, namun karena Erni Ernawai sebagai Karyawan RSIA Muslimat Jombang sudah mempunyai pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Merdeka, Erni Ernawai pun tidak bisa mengajukan pinjaman BRIGUNA kembali.
“Namun untuk mewujudkan niatnya mndapatkan pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, Erni Ernawai menemui Salim bagian Cleaning Service RSIA Muslimat Jombang, dan menyampaikan keinginanya untuk menggunakan nama Salim sebagai pengajuan pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, dan uang pencairan dari pinjaman tersebut akan digunakan Erni Ernawai termasuk untuk membayar angsuran pinjaman. Setelah disetuji Salim yang bukan sebagai kariyawan tetap di RSIA Musliamat Jombang, namun Erni Ernawai mengajukan kredit BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman,” kata JPU
Menurut JPU, pada saat pengajuan pinjaman BRIGUNA, Erni Ernawai tidak melalui saksi Suti selaku Juru Bayar yang ditunjuk oleh RSIA Muslimat Jombang untuk membantu dan mengurusi pengajuan pinjaman para Karyawan RSIA Muslimat Jombang, tetapi dengan cara membuat Surat Keterangan Karyawan, dan Surat Keputusan Karyawan RSIA Muslimat Jombang di Rental milik Indrawan Sugiarto, dengan mencontoh Surat Keputusan dan Surat Keterangan Karyawan RSIA Muslimat Jombang yang sudah ada.
“Kemudian Erni Ernawati menghubungi Wendy Yoga Pratama dan memberitahukan, bahwa akan mengajukan pinjaman BRIGUNA di BRI Unit Panglima Sudirman, namun bukan atas namanya sendiri melainkan atas nama Salim, serta menyerahkan berkas permohonan pinjaman BRIGUNA kepada Wendy Yoga Pratama,” ujar JPU
Selanjutnya Wendy Yoga Pratama selaku Mantri yang ditunjuk sebagai Pejabat Pemrakarsa, melakukan analisa kredit terhadap berkas kredit BRIGUNA atas nama Salim. Dalam melakukan analisa tersebut, semestinya Wendy Yoga Pratama memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku, serta memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, termasuk memastikan adanya Peijanjian Kerja Sama instansi/perusahaan dengan memperhatikan prinsip kehatihatian dalam pemberian kredit, namun terdakwa Wendy Yoga Pratama tidak pemah memeriksa dan menguji keabsahan/kebenaran dokumen-dokmnen kredit atas nama Salim.
Karena Wendy Yoga Pratama sudah mengetahui, bahwa Erni Ernawati bukanlah Juru bayar atau bendahara RSIA Muslimat Jombang, sehingga tidak melakukan analisa kredit secara benar, yang kemudaian Wendy Yoga Pratama menyatakan layak untuk disetukui terhadap berkas kredit atas nama Salim. Selanjutnya, Salim menerima uang pencairan pinjaman BRIGUNA sebesar Rp75 juta dan kemudian diserahkannya kembali terhadap Erni Ernawati
Pada bulan berikutnya yaitu Juni 2014 sampai dengan Januari 2015, Erni Ernawati kembali mengajukan kredit BRIGUNA ke BRI Unit Panglima Sudirman dengan cara yang sama, namun menggunakan nama orang lain juga melalui t Wendy Yoga Pratama sebanyak l7 (tujuh belas) permohonan pinjaman, sehingga total permohonan pinjaman yang telah diajukan oleh Erni Ernawati melalui Wendy Yoga Pratama adalah sebanyak 18 permohonan pinjaman.
Dalam mengajukan permohonan pinjaman BRIGUNA tersebut, Erni Ernawati tidak selalu menyerahkan berkas permohonan pinjaman secara langsung melalui Customer Service, tetapi terlebih dahulu menghubungi Wendy Yoga Pratama. Dan Wendy Yoga Pratama juga tidak melakukan analisa
“Setelah berhasil mengajukan 18 permohonan kredit BRITAMA, Erni Ernawati kembali mengajukan 79 perpohanan pengaujuan kredit yang sama melalui Wendy Yoga Pratama yang kemudian disetujui untuk diteruskan ke Akbar Ahmad Akbar Salaman selaku Kepala BRI Unit Panglima Sudirman Jombang hingga dilakuan pencairan,” ungkap JPU
JPU menjelaskan, pada saat Erni Ernawati mengajukan permohonan kredit BRIGUNA tersebut, selain mencari sendiri, Erni Ernawati juga memperoleh KTP beberapa orang untuk digunakannya sebagai pemohon, antara lain Petti Turita Sari, Yunus Permadani, Tri Prastio Adi S, Yongki Arif Prastyawan dan Angger Bagus Sinawang dengan memberikan imbalan termasuk kepada orang-orang yang namanya digunakan sebagai pemohon.
“Bahwa perbuatan terdakwa Wendy Yoga Pratama selaku Mantri pada BRI Unit Panglima Sudirman dan Pejabat Kredit lainnya yang telah memberikan kredit BRIGUNA kepada 97 (Sembilan puluh tujuh) debitur atas nama Karyawan RSIA Muslimat Jombang pada BRI Unit Panglima Sudirman bersama-sama dengan saksi Erni Ernawati tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direksi BRI Nose : S.l9-DIR/ADK/O4/2010 tentang BRIGUNA Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.277-DIR/ADK/12/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK serta Peratman Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles),” ucap JPU
JPU mengungkapkan, bahwa dari jumlah pencairan sebesar Rp7.205.000.000 (tujuh miliar dua ratus lima juta rupiah) tersebut, digunakan oleh Erni Ernawti antara lain untuk memberikan imbalan kepada para debitur atau orang-orang yang digunakan namanya sebesar Rp l juta per-orang, imbalan kepada orang-orang yang mencarikan KTP, yaitu Petti Turita Sari, Yunus Permadani, Tri Prastio Adi S, Yongki Arif Prastyawan dan Angger Bagus Sinawang masing-masing sebesar Rp1 juta per-KTP.
Untuk Petti Turita Sari diberikan imbalan antara Rp 5 juta - Rp 25 juta per-KTP, dan sebahagian lagi digunakan oleh Erni Ernawati untuk membayar angsuran semua pinjaman atas nama Karyawan RSIA Muslimat Jombang tersebut sampai dengan bulan April 2017, dan sisanya digunakan oleh Erni Ernawati sendiri untuk kepentingan pribadinya. Jumlah pinjaman yang sudah dikembalikan atau diangsur sebesar Rp1.385.954.949, sehingga sisa pinjaman yang belum dibayar oleh Erni Ernawati adalah sebesar Rp5.819.045.051
Atas surat tututan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa maupun melalui masing-masingmasing Penasehat Hukumnya untuk menyampikan Pledoi atau pembelaannya pada sidang pekan depan. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :