0
#JPU KPK : Ini yang ke 4 kalinya saksi (Bambang Priatmoko) “beralasan” sakit setiap kali menjadi saksi, namun aktif menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Kota Malang, dan tanggal 29 Agustsut 2018 terlihat di Bandara Juanda# 

beritakorupsi.co - Sakit adalah “Senjata” yang paling ampuh dipergunakan oleh seseorang bilamana berhubungan dan atau hedank diperiksa Khususnya dalam kasus Korupsi.

Dan masyarakat mungkin masih ingat, saat KPK menangani kasus Korupsi E-KTP yang menjerat ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov. Untuk menghindari pengapnya udara penjara milik KPK, Setnov pun berusaha dengan berbagai cara untuk menghindariya, yang bermula dengan kecelakaan mobil yang ditumpanginya bersama dengan seorang Jurnalis TV Suwasta terkenal, lalu masuk Rumah Sakit hingga dikatakan dengan keadaan parah, namun KPK tak percaya begitu saja walau dengan balutan

KPK pun membawa Setnov ke Rumah Sakit terbesar di Indonesia yaitu Rumah Saki Cipto, dengan hasil pemeriksaan dokter yang berbeda. Setelah itu Setnov pun kemudian dijebloskan ke penjara.

Nah…Hal yang hampir sama dengan Setnov juga terjadi dalam kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 yang menjerat 41 anggota termasuk Ketua DPDR bersama Wali Kota Malang serta Kepala Dinas PUPR Kota Malang.

Kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, saa ini KPK sudah menyeret 18 anggota Dewan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara yang 22 anggota lainnya masih berada di tahanan KPK menunggu dilimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam proses persidangan kasus DPRD Kota Malang inilah dicurigai seperti apa yang dialami mantan Ketua DPR RI, saat JPU KPK menghadirkan salah seorang anggota DPRD Kota Malang yang belum tersangka untuk menjadi saksi bagi 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang yang dibagi dalam 3 nomor perkara pada persidangan yang berlangsung, Rabu, 10 Oktober 2018.

Saksi yang dimaksud adalah Bambang Priyatmoko Oetomo (Ketua Fraksi PDIP). Bambang Priyatmoko Oetomo  atau yang akrab disapa Moko ini adalah salah 1 dari 3 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang belum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sedangkan  yang 2 anggota Dewan lainnya ialah Tutuk Hariyani (Fraksi PDIP) dan Subur Triono (Fraksi PAN).

Sementara 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang dalam kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, yaitu 1. Terdakwa Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat),; 2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/PDIP),; 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar),; 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB),; 5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN),; 6. Tri Yudiani dari Fraksi PDIP (satu perkara),; 7. Terdakwa Sprapto (Ketua Fraksi PDIP,; 8. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB),; 9. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),; 10. Slamet (Ketua Fraksi Gerindra),; 11. H.M. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB),; 12. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua/Partai Demokrat (satu perkara),; 13. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar),;  14. Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS),; 15. Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat),; 16. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem),; 17. Abdul Rahman, dan 18. Sukarno (Keduanyan dari Fraksi PKB).

Nah… Dalam sidang yang berlangsung Pada Rabu, 10 Oktober 2018 digelar 2 session dipimpin Ketua Majelis Cokorda Gede Arthana, Tim JPU KPK Arif Suhermanto, Burhanudin, Iskandar Marwanto, Dameria Silaban dan Gina, menghadirkan Bambang Priyatmoko. Selain Bambang Priyatmoo,  juga menghadirkan 4 saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),; Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua/Partai Demokrat,; H.M. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB) dan Dr. Salamet (Ketua Fraksi Gerindra)

Dalam session pertama, ke- 5 saksi ini dihadirkan dalam persidangan untuk 12 terdakwa, diantaranya 1. Terdakwa Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat),; 2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/PDIP),; 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar),; 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB),; 5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN),; 6. Tri Yudiani dari Fraksi PDIP (satu perkara),; 7. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar),;  7. Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS),; 9. Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat),; 10. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem),; 11. Abdul Rahman, dan 12. Sukarno (Keduanyan dari Fraksi PKB).

Pada saat JPU KPK memanggil satu persatu saksi untuk masuk ke ruang sidang, Bambang Priatmoko pun memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor dengan kondisi tubuh lemah dan tidak kuat berjalan sehingga dibantu seorang wanita yang diketahui istrinya. Seperti orang kebingungan, istri Bambang Priyatmok menyodorkan surat tanpa amplop ke JPU KPK, dan surat itupun kemudian diserahkan JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim.

Surat yang disodorkan istri Bambang Priyatmo itu ternyata dari seorang dokter di Malang, namun dalam surat tersebut tidak menjelaskan sakit yang dialami oleh Bambang. Bahasa dalam surat tersebut adalah bahas medis yang tidak dapat diterjemahkan oleh Majelis Hakim.

Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara beberapa Penasehat Hukum (Penasehat Hukum) terdakwa dengan JPU terkait kondisi saksi Bambang Priyatmoko. Namun dengan berbagai bukti yang dimiliki JPU KPK terkait kondisi saksi, JPU KPK menolak keberatan Penasehat Hukum beberapa terdakwa dan menjelaskan serta menunjukkan bukti tentang kondisi Bambang Priyatmoko.

Penjelasan JPU KPK kepada Majelis Hakim diantaranya, adalah pada saat Bambang Priyatmoko dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa/terpidana Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas PUPR Kota Malang. Dalam kasus ini (jilid I), Jarot adalah penyuap DPRP. Saat itu Bambang Priyatmoko masih tampak segar bugar memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim bersama beberapa anggota DPRD lainnya.

Perubahan Bambang Priyatmoko ini mulai terjadi dalam jilid II, dengan terdakwa Ketua DPRD Kota Malang yang sesama satu Fraksi, yakni Moch. Arif Wicaksono selaku penerima suap. Saat itu Bambang dikatakan sakit. Lalu pada sidang perkara beriukutnya dengan terdakwa Hendrawan seorang pengusaha sebagai penyuap Ketua DPRD Kota Malang. Bambang Priyatmoko juga dikabarkan sakit

Lalu dalam jilid III dengan terdakwa Wali Kota Malang Moch. Anton. Bambang Priyatmoko hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjadi saksi, namun dengan kondisi lemah lalu tidur-tiduran di kursi panjang yang tersedia di luar samping ruang sidang Candra dan Cakra, dengan alasan tidak kuat duduk berlama-lama.

Sementara dalam pantauan wartawan media ini, Bambang Priyatmoko juga dikabarkan sakit pada saat tim penyidik KPK hendak memeriksan 25 dari 27 anggota DPRD Kota Malang pada akhir Agustus lalu, yang kemudian KPK menetapkan 22 anggota Dewan yang terhormat itu menjadi tersangka saat ini. Dan Bambang Priyatmoko bersama Tutuk Hariyani (Fraksi PDIP) dan Subur Triono (Fraksi PAN) saat itu lolos dari pemeriksaan penyidik KPK di Polres Kota Malang.

JPU KPK juga menjelaskan, bahwa Bambang Priyatmoko selama ini selalu aktif dalam mengikuti aktifitasnya sebagai anggota DPRD Kota Malang termasuk Kunjungan Kerja kedaerah. Selain itu, JPU KPK menunjukkan bukti berupa foto, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2018, Bambang Priyatmoko terlihat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo Jawa Timur dan foto sedang makan disebuah restoran.

Dari penjelasan JPU KPK ini, Ketua Majelis Hakim menanyakan langsung ke saksi Bambang Priyatmoko yang sudah duduk dikursi sebagai saksi. Memang terlihat kondisi tubuh lemah dan berbicara tidak lancar (seperti lida kaku). Namun saat Ketua Majelis Hakim menayakkan saksi, saksi Bambang Priyatmoko terlihat bingung sambil mengusap sesekali kepalanya. Apakah karena gatal atau karena bingung untuk menjawab.

Lalu Ketua Majelis Hakimpun memberi syarat mengangkat jempol tandanya saksi dapat mengikuti persidangan.

“Silahkan saudara angkat jempol (Ketua Majelis Hakim sambil memberi contoh) tandanya saudara dapat mengukiti persidangan. Apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?.” Tanya Ketua Majelis Hakim. Dan saksi pun memberi isyarat seperti arahan Ketua Majelis Hakim. Dan persidanganpun tetap dilanjutkan.

Hal yang aneh bin nyata pun terdengar, saat giliran saksi Bambang Priyatmoko mendapat giliran pertanyaan mengenai penerimaan uang suap berupa uang Pokir, uang sampah dan uang pembahasan APBD murni.

“Apakah saudara terima uang, pokir, uang sampah dan uang APBD murni?,” tanya Ketua Majelis Hakim beberapakali dengan hati yang sabar. Dengan agak kaku, saksi menjawab sudah habis.

Ketua Majelis Hakim pun bertanya tentang jawaban saksi yang mengatakan habis. “Untuk apa habis” lanjut Ketua Majelis Hakim. Saksi ini menjawab dibagi-bagibagi.

“Dibagi-bagibagi, nikah” jawab saksi Bambang Priyatmoko. Pengunjung pun sontak tertawa. “Sudah berapa kali saudara nikah,” tanya Ketua Majelis Hakim lagi. Dijawab oleh saksi, dua kali.

“Apa hubungannya habis dengan nika,” tanya Ketua Majelis Hakim namun tak menunggu jawab saksi lalu kemudian memerintahkan JPU KPK melanjutkan pertanyaannya.

Sementara dari keterangan saksi lainnya menjelaskan dan mengakui, menerima uang 3 kali dengan jumlah yang berbeda-bedabeda, ada yang Rp12.5 juta, ada yangRp10 juta dan adapula yang 50 juta. Uang yang diterima saksi yang juga terdakwa ini adalah uang Pokir, uang sampah yang berkaitan dengan pembahasan perubahan APBD TA 2015, dan uang pembahasan APBD murni TA 2015 yang penerimaannya pada November - Desember 2015.

Usai persiangan, JPU KPK Arif Suhermanto, terkait kondisi saksi Bambang Proyatmoko mengatakan, bahwa JPU KPK sudah memantau kondisi saksi, yang selama ini selalu aktif mengikuti kegiatan Dewan Kota Malang. Selain itu, lanjut JPU KPK Arif, juga melihatnya di Bandara Juanda.

“Selama ini kita selalu menatau, bahwa saksi selalu akstif mengikuti kegaiatan Dewan termasuk Kunker (Kunjungan Kerja). Selain itu, tanggal 29 Agustus lalu, kita melihatnya di Bandara dan di sebuah rumah makan,” kata JPU KPK Arif sambil menunjukkan Video saat Bambang Proyatmoko berada di sebuah Restoran.

“Apakah KPK akan terus memantau perkembangan saksi mengingat sakasi ini belum tersangka?,” tanya wartawan media ini. Menurut JPU KPK Arif, akan selalu memantaunya.

“Ada kemungkinan KPK akan menetapkannya menjadi tersangka bersama 2 anggota Dewan linnya,” tanya wartawan media ini kemudian.

“Kita akan selalu mempelajari dari perkembangan sesuai fakta persidangan, dan tidak menutup kemungkinan masih kita pelajari,” jawab JPU KPK Arif. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top