#Beberapa Pejabat PPPPTK - BOE Kota Malang selaku Panita Pengadaan Buku Modul SD - SMK sepertinya “terselamatkan”#
beritakorupsi.co - Kasus kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan para pejabat di negeri ini memang beraneka ragam, mulai dari menggerogoti uang rakyat lewat anggaran APBD/APBN, maupun menerima suap atau gratifikasi/hadiah dari pengusaha yang membutuhkan tandatangannya.
Seperti kasus dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi tahun 2013 lalu sebesar Rp1.053.000.000,(satu milyar lima puluh tiga juta rupiah) di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK-BOE) Kota Malang, dalam kegiatan pengadaan Buku modul untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum Tahun Ajaran 2013 bagi pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp312.860.013,13 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tiga belas rupiah koma tiga belas sen) berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Akibatnya, 4 pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK-BOE) Kota Malang bersama seorang rekanan diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Irawan Eko dkk dari Kejaksaan Negeri Malang untuk diadili dihapan Majelis Hakim, karena pengadaan Buku modul untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum Tahun Ajaran 2013 bagi pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK tidak sesuai dengan Spesifikasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp312.860.013,13.
Ke- 4 Pejabat PPPPTK-BOE Kota Malang dan 1 (satu) rekanan/Kontraktor yang terseret dalam kasus ini adalah Sugiarta selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),; Suprayitno (Ketua Panitia Pengadaan),; Abdul Aziz (Sekertaris PPHP/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan),; I Ketut Budiana selaku Tim Teknis, dan M. Khamim selaku Direktur CV. One Abadi (rekanan yang mengerjakan).
Kasus inipun sedikit menggelitik. Masyarakat bisa membayangkan, saat penyidik Kepolisian Polres Malang Kota melakukan penyelidikan/penyidikan yang memakan waktu selama 3 tahun sejak 2015, barulah berkas dinyatakan lengkap/sempurna (P21) pada tanggal 5 April 2018, dan 1 (satu) bulan lebih kemudian tepatnya tanggal 14 Mei 2018 baru dilakukan pelimpahan tahap 2 (pelimpahan berkas dan terangka) dari penyidik ke JPU.
Anehnya, selama 3 tahun dalam penanganan kasus ini, sepertinya ada beberapa Pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK-BOE) Kota Malang, sepertinya “terselamatkan”, yaitu Drs Haryono Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Akhmadi selaku Sekretaris dan Sukirman, Idama Tiyuria dan Abdul Rochim masing-masingmasing anggota Panitia Pengadaan, serta Dr. Kasiman selaku Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) dan Bendahara pengeluaran Sri Sukanti.
Karena dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menyatakan, bahwa Pengadaan Penggadaan Buku Modul untuk Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK-BOE) Kota Malang, Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 tidak sesuai dengan Spesifikasi berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Yang lebih anehnya lagi, yang diseret untuk diadili adalah anggota, sementara pejabat yang lebih tinggi dari terdakwa “hanya sebagai penonton” mengikuti kasus ini disidangkan. Bukankah kesalahan Spesifikasi menjadi tanggung jawab seluruh panitia pengadaan yang terdiri dari PPK, PPTK, PPHP dan Panitia lelang berdasarkan Perpres? Lalu mengapa penyidik maupun JPU hanya menetapkan sebahagian panitia menjadi tersangka/terdakwa dengan jabatan selaku anggota ? sementara panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) lebih bertanggung jawab pada saat menerima, apakah baik atau tidaknya hasil dari pekerjaan tersebut.
Belum lagi pengembalian kerugian negara sebesar Rp312.850.013,64 yang dilakukan oleh terdakwa melalui Sugiarta selaku PPK sebanyak 2 kali, yang pertama saat Polres Kota Malang melakukan penyidikan, dan yang kedua sebulan kemudian disetor langsung ke Kementerian oleh terdakwa Sugiarta.
Hal itu dipertanyakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, karena tidak dipertimbangkan oleh JPU pada saat membacakan surat tuntutannya terhadap para terdakwa, pada Jum'at, 25 Oktober 2018.
Jum'at, 25 Oktober 2018, Tim JPU Irawan Eko dkk dari
Kejaksaan Negeri Malang membacakan surat tuntutannya terhadap ke- 5
terdakwa (Suprayitno, Sugiarta, Abdul Aziz, I Ketut Budiana dan M.
Khamim) di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua
Majelis Hakim Agus Hamzah., SH., MH, sementara para terdakwa didampingi
Penasehat Hukumnya, Rio Nugroho.
Dalam surat tuntutan JPU
sepertinya “bingung” untuk menentukan Pasal pidana dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi terhadap para terdawa sesuai fakta persidangan,
sehingga Pasal dalam surat dakwaan sama dengan surat tuntutan, yakni
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
JPU menyatakan,
bahwa pengadaan Penggandaan Buku Modul untuk Pelatihan Kurikulum tahun
2013 bagi Pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di di Pusat Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan
Elektronik (PPPPTK-BOE) Kota Malang, Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
dengan anggaran sebesar Rp1.053.000.000 (satu miliyar lima puluh tiga
juta rupiah) yang dibuat oleh CV Ona Abadi, tidak sesuai dengan
spesifikasi.
Selain itu, ada Modul Buku yang seharusnya terpisah
namun dijadikan menjadi satu, sehingga menimbulkan selisih harga yang
mengakibatkan pada kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil
audit yang BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang tertuang dalam
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
atas Perkara Dugaan Penyimpangan dari Pengadaan Penggandaan Buku Modul
untuk Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan
SMK pada PPPPTK (VEDC) BOE Malang, Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, yaitu
sebesar Rp312.850.013,64.
Ke- 5 terdakwapun (Suprayitno,
Sugiarta, Abdul Aziz, I Ketut Budiana dan M. Khamim) dituntut pidana
ringan, yaitu dengan penjara masing-masingmasing selama 1 (satu) tahun
dan 6 (enam) bulan. Dendanya pun sama, yaitu sebesar Rp50 juta atau
diganti kurungan selama 3 (tiga bulan). Sementara uang pengganti dalam
surat tuntutan JPU dari Kejari Malang ini tidak memperhitungkan
pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa Sugiarta ke Kementerian,
melainkan hanya yang dilakukan oleh penyidik, dirampas untuk negara.
“Menuntut
; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman
pidana penjara terhadap terdakwa Sugiarta (Sugiarta, Abdul Aziz, I
Ketut Budiana dan M. Khamim dilakukan penuntutan terpisah) selama Satu
Tahun dan Enam Bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 Bukan
kurungan,” kata JPU.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Pensehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaa.
Usai persidangan, saat wartawan media ini meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa, terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp312 juta lebih sebanyak 2 kali yang dilakukan oleh terdakwa, Rio Nugroho terkesan kurang menjelaskan. Sebab, disatu sisi Ia mengakui, namun di sisi lain tidak. Selain itu, Rio mengatakan, kalau para terdakwa dikatakan mengerjakan. Pada hal yang didakwakan bukan tidak mengerjakan, melainkan Spesifikasi Buku Modul yang tidak sesuai.
“Memang mereka (terdakwa) melakukan pekerjaan ini, tetapi beberapa saksi mengatakan itu tidak pernah terjadi. Yang dimaksud dua kali pengembalian gini, yang pertama ketika ada pemeriksaan, adanya temuan BPKP maksud saya. Kemudian kami berinisiatif untuk mengembalikan waktu itu di Kepolisian setelah ada penyidiakan. Kemudian kami sambung untuk ke.. (Rio terkesan bingung menjelaskan) inisiatif sendiri waktu itu, kami lakukan setor langsung ke kas negara. Yang disita diperintahkan memang untuk dikembalikan dan itu akan segera kami minta,” terang Rio.
“Berarti ada dua kali pengembalian seperti yang diungkapkan Ketua Majelis Hakim tadi, ada yang yang ke Kementerian, ada juga yang ke Polres?,” tanya wartawan ini kemudian. Namun menurut Rio Nugroho, bahwa pengembalian itu hanya sekali.
“Tidak, hanya satu kali saja. Bukan, maksudnya hanya ada dua kali, yang ke Kementerian dan Polres,” ujar Rio
JPU pun mengakui adanya pengembalian sebanyak dua kali pada tahun 2015, namun tidak terungkap dalam berkas perkara namun terungkap dalam persidangan, sehingga tidak masuk dalam tuntutan.
“Pada awal perkara ini disidik sama Polisi, mereka sudah mengembalikan. Kemudian, ada pemeriksaan dari Kementerian setelah perkara itu jalan oleh penyidik sebulan kemudian, Kementerian menyuruh mengembalikan, lalu dikembalikan lagi,” ujar JPU Siana.
Saat ditanya, apakah hal itu dijelaskan dalam tuntutan, dan yang mana akan dirampas untuk negara. Apakah yang disita Kepolisian atau yang di Kementerian, atau seluruhnya. Menurut JPU Siana, berdasarkan penyitaan, sementara pemngembalian ke Kementerian tidak dipertimbangkan dalam surat tuntutannya, walaupun terungkap dalam persidangan.
“Kami tidak tidak tahu atau waktu itu, karena tidak terungkap dalam berkas. Terungkapnya setelah pemeriksaan terdakwa, mereka mengakui dan minta bukti-bukti pemngembalian itu dari Kementerian. Kami tetap berdasarkan penyidikan,” kata JPU Siana.
Kasus ini bermula pada Tahun 2013, Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK BOE) Kota Malang, Jawa Timur mengadakan kegiatan pengadaan penggandaan modul untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum 2013 bagi pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK, dengan anggaran bersumber dari DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp1.053.000.000 untuk 82 judul modul dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 21.952 eksemplar, termasuk untuk dipergunakan oleh pengajar dan fasilitator serta dokumen maupun arsip.
Kemudian dibentuklah pejabat-pejabat sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 679/A.A3IKUI2013, tanggal 02 Januari 2013, yang terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Terdakwa Sugiana,; Tim Teknis : I Ketut Budiasa (Ketua),; PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) diantaranya Drs Haryono (Ketua), Abdul Aziz (Sekertaris), dan Moch Choiri sebagai anggota,; Panitia Pengadaan : Suprayitno (Ketua), Akhmadi (Sekretaris), dan Sukirman, Idama Tiyuria, Abdul Rochim masing-masing sebagai anggota,; Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) : Dr. Kasiman dan Sri Sukanti sebagai Bendahara pengeluaran.
Dalam pekerjaan ini, ternyata Tim Teknis tidak pernah melakukan survey dan referensi harga pada CV dimaksud, dan pihak CV tidak pernah membuat maupun menandatangani surat perhitungan harga cetak buku, melainkan Tim teknis sendirilah yang membuat surat perhitungan harga cetak buku, seakan-akan berasal dari CV yang melakukan survey. Padahal survey tidak pernah diiakukan, karena CV yang dipakai untuk survey harga cetak buku tidak pernah membuat surat perhitungan harga cetak buku.
Hasil survey yang dibuat oleh I Ketut Budiasa selaku Tim Teknis, diserahkan kepada terdakwa Sugiarta, kemudian dijadikan sebagai bahan untuk membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Pasal 66 ayat (7) ; Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, Infomasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), lnformasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, daftar biaya/tariff barang flasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal , biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya, serta Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia, hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lainnya, Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencanaan, norma indeks, dan Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa HPS yang disusun sebanyak 21.952 eksemplar dengan harga senilai Rp998.841.055 dengan spesifikasi pekerjaan, Ukuran Buku : 16,5 x 22,5 cm, Jenis Kertas HVS 70 Gram, Cetakan isi dua sisi, satu warna (Biru), dan Finishing di Jilid Lem, kemudain dilakukan proses Pengadaan yang oleh Suprayitno yang diawali dengan Pengumuman Pelelangan melalui Radio Republik lndonesia (RRI) Malang, dan Pengumuman di Harian Umum Bhirawa.
Namun kenyataannya, Pengumuman Pelelangan kegiatan Pekerjaan Penggandaan Modul untuk Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Pengawas dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses Pengumuman Pelelangan juga tidak dilakukan sesuai dengan aturan, karena pengumuman Pelelangan tersebut hanya formalitas, dan pemenang lelang telah disiapkan oleh pihak PPPPTK (VEDC-BOE) Malang, yang bertentang dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 5 yang menyebutkan ; “Pengadaan Barang Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut; a. efisien,; b. efektif,; c. transparan,; d. terbuka,; e. bersaing,; f. adil/tidak diskriminatif dan 9. akuntabel“.
Bahwa Proses Pelelangan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2013, dan yang mengikuti sebanyak 6 calon rekanan, namun calon rekanan yang mengikuti proses lelang ternyata hanya formalitas karena dokumen perusahaan yang seakan-akan mengikuti proses lelang telah disiapkan oleh Indra Al Azhar dan Iwan Sutrisno, dengan cara meminjam dokumen perusahaan.
Sekalipun proses lelang tidak pernah dilaksanakan, namun Panitia Pengadaan menetapkan Pemenang Lelang yaitu CV One Abadi, berdasarkan Penetapan Pemenang Lelang dari Panitia Pengadaan menerbitkan Berita Acara Persetujuan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPJB) Nomor 7129-1/J14.20/LK/2013, tanggal 10 Juni 2013, berisi persetujuan atas CV One Abadi sebagai pelaksana pekerjaan penggandaan Modul untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum 2013 bagi pengawas sekolah SD,SMP, SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur.
Kemuidan Sugiarta menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa Nomor: 7186/J14.20/LK/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada CV One Abadi sebagai pelaksana pekerjaan, dan penandatangan Surat Perjanjian Nomor 7526/J14.20/LK/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sugiarta, selaku PPK dengan Moh. Khamim selaku Direktur CV One Abadi, yang isinya; penggandaan Buku Modul sebanyak 21.952 modul (eksemplar) senilai Rp983.560.250 waktu pelaksanan selama 30 hari kalender.
Selanjtnya PPK menerbitkan Surat Perintah mulai kerja (SPMK) nomor : 7527/J14.20/LK/2013 tanggal 17 Juni 2013. Setelah surat perjanjian ditandatangani, Sugiarta mengusulkan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk dilakukan perubahan surat perjanjian atau addendum untuk percepatan proses pengadaan, yang dibahas didalam rapat dengan dihadiri oleh seluruh menajement PPPPTK BOE.
Ternyata jumlah modul yang tertera dalam addendum berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terdapat kesalahan penjumlahan dalam addendum kontrak. Karena jumlah yang tercantum sebesar 16.393 modul (eksemplar) yang seharusnya 15.949 modul (eksemplar).
Buku Modul yang diserahkan ke pihak PPPPTK (VEDC) BOE Malang tidak pernah dilakukan pengecekan terhadap barang yang diterima dari rekanan itu, walaupun tidak sesuai dengan kontrak dan juga tidak melakukan penghitungan terhadap semua modul, karena adanya instruksi dari Sugiana selaku PPK.
Bahwa Sugiarta menyuruh Moh Khamim untuk membuat administrasi penyerahan hasil pekerjaan disesuaikan dengan parjanjian kontrak awal, yaitu penyerahan modul sebanyak 21.952 eksemplar yang temyata modul yang diserahkan hanya sebanyak 15.949 eksemplar.
Buku modul yang dibuat oleh CV Ona Abadi ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, dan ada modul yang disatukan sehingga menimbulkan selisih harga, serta mengakibatkan Kerugian keuangan Negara bardasaakan laporan hasil Audit yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp312.850.013,64.
Akibat dari perbuatan terdakwa Sugiarta bersama-samasama dangan Suprayitno, Abdul Aziz dan I Ketut Budiana, adalah memperkaya terdakwa M. Khamim sebesar Rp 312.850.013,64 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu tiga belas rupiah, enam puluh empat sen) yang menjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 312.850.013,64 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu tiga belas rupiah, enam puluh empat sen). (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :