beritakorupsi.co - Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur saat ini menjadi sorotan publik, setelah Bupati Tukungagung Syahri Mulyo Tertangkap Tangan (TT) KPK karena diketahui menerima suap dari pengusaha kontraktor pada tanggal 2 Juni 2018, namun pada Pilkada Kabupaten Tulungagung yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, Syahri Mulyo terpilih untuk memimpin masyarakatnya 5 tahun kedepan hingga 2023. Namun oleh Pemerintah Pusat, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan beberapa menit setelah diantik pada tanggal 25 September 2018 karena berstatus tersangka dan berada dalam tahanan KPK.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Tulungagung juga dilanda kasus korupsi penarikan biaya pendidikan ilegal atau yang dikenal dengan pungutan liar dari setiap siswa baru di SMPN 2. Polres Tulungagung mengamankan 2 guru dari sekolah berplat merah itu, dan keduanya sudah hukum pidana penjara yang tergolong ringan karena hanya 1 tahun. Yang terungkap dipersidangan saat itu, ternyata tidak hanya pungutan liar, melainkan penerimaan siswa/i yang melebihi kuota yang ditentutakan oleh Dinas Pendidikan. "Dan kasus pungutan liar ini pun sepertinya tak ada habisnya ibarat perobahasa, mati satu tumbuh seribu"
Konyolnya, terjadinya kelebihan kuota penerimaan siswa justru karena ada siswa/i titipan dari Kepala Dinas Pendidikan, Oknum Jaksa dan Polisi. Namun dalam kasus "melubernya" siswa dan punguntan liar di sekolah milik pemerintah ini, Polis dan Jaksa hanya menyeret 2 guru saja ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili. Tak heran memang, keakraban JPU dnegan suami terdakwa setiap kali selesai sidang menjadi pertanyaan.
Berbeda dengan kasus Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK. Andai saja lembaga antirasuah.itu yang melakukan tangkap tangan, bisa jadi cerintanya lain.
sementara Syahri Mulyo selaku pejabat tertinggi yang berstatus tersangka saat ini belum disidangkan, namun salah satu pejabat terendah di Kabupaten Tulungagung itu yakni Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Suprato sudah mendahuluinya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya karena diduga melakuakn Tindak Pidana Korupsi.
Suprato yang didampingi Penasehat Hukumnya Budi Nugroho, diseret JPU Hartarti dari Kejari Tulungagung ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, dalam kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp489.507.225.
Suprapto ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Tulungagung pada Juli 2018, karena ditemukan adanya dugaan dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada tahun 2015 dan 2016 tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp489.507.225 berdasarkan penghitungan Tim Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi Jatim tanggal 14 Mei 2018.
Dalam surat dakwaan JPU Kejari Tulungagung ini mengatakan, bahwa Mekanisme Desa untuk mendapatkan Dana Desa Tahun 2015, yaitu Desa menyusun Rencana Jangka Menengah Desa (RJMDesa) dan Rencana Kena Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2015 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, prosedur dari pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, adalah setelah kwitansi pencairan bermaterai ditandatangani oleh terdakwa (Kepala Desa) dan diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, selanjutnya dari DPMD mentransfer uang ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank Jatim Ngunut.
“Untuk penarikan di Bank Jatim, Kepala Desa beserta Bendahara membawa rekomendasi (rekom) dari kecamatan Ngunut untuk pendapatkan dan menulis Jumlah uang di slip penarikan di Bank sesuai dengan yang dibutuhkan Desa. Bahwa rekening di Bank Jatim Ngunut atas nama rekening Bendahara Desa, dengan Nomor rekening 0472071769, dan untuk buku Rekening ada pada bendahara Desa yaitu Winjar Rokhmin,” ucap JPU Hartarti
JPU Hartarti mengatakan, bahwa besarnya DD yang diterima oleh Desa Sumbenngin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp264.257.177 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah), sedangkan ADD adalah sejumlah Rp.419.400.000 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga totalnya seluruhnya adalah Rp683.657.177 (enam ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tquh rupiah).
“Sedangkan DD yang diterima tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp596.185.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan lima ribu rupiah) dan ADD sebesar Rp398.700.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp994.885.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” ungkap JPU
Setelah melakukan pengambilan uang dari Bank, Bendahara Sesa, Marsono (tahun 2015) dan Winjar Rokhmin (tahun 2016) sesampai di Balai Desa, terdakwa meminta uang kepada bendahara, dan sebagian uang pencairan tersebut dibawa bendahara, seharusnya pencairan DD TA 2015 sebesar Rp264 257.177 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) sesuai perencanaan. Tetapi faktanya, uang yang masuk ke dalam rekening sebesar Rp264.644.071 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh satu rupiah), sehingga ada selisih sejumlah Rp386.894 (tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
“Dan Anggaran tahun 2016 sebesar Rp596.185.000 (lima ratus sembilan puluh enam Juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dalam pencairan dana ada 3 tahap. yaitu tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap Ill 20 persen, dan yang mengetahui adalah Kepala Desa bersama Bendahara. Sedangkan ADD Anggaran 2015 sebesar Rp419.400.000 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan Anggaran 2016 sebesar Rp398.700.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan turun sebanyak 4 tahap yaitu Tahap I 25 persen, tahap II 30 persen, tahap III 35 persen dan tahap IV 10 persen,” ungkap JPU lagi.
JPU Hartarti mnejelaskan, bahwa dasar dari pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya) DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) DD dan ADD TA 2015 dan 2016 adalah musyawarah Desa sesuai usulan yang diprioritaskan, dan tidak boleh keluar dari RJMD (Rencana Jangka Menengah Desa) dan RKPD (Rencana Kena Pemerintah Desa), namun di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung TA 2015 dan 2016 tidak pernah ada musyawarah Desa. Dan untuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) DPA DD dan ADD disusun sendiri oleh terdakwa.
Bahwa terdapat selisih uang DD dan ADD tahun 2015 sebesar Rp213.982.625 (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang dibawa terdakwa untuk dipergunakan rekreasi ke Pasir Putih (Trenggalek) sebesar Rp3.975.000 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tali asih Bendahara Rp25 juta, kegiatan memancing Rp1.750.000 (satu Juta tuiuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan totalnya sejumlah Rp30.725.000 (tiga puluh Juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp183.257.625 (seratus delapan puluh tiga Juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibawa oleh terdakwa.
“Bahwa selisih uang DD dan ADD tahun 2016 sebesar Rp275.524.600 (dua ratus tuluh puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang dibawa terdakwa untuk digunakan sebagai santunan orang jompo sebesar Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), honor tim kecamatan Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Triyono sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembelian batik Rp3.862.500 (tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), ongkos penurunan kayu Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), ongkos transport beli kayu Rp3.500.000 (tiga Juta lima ratus ribu rupiah), pot bunga Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), sumbangan bakar ikan Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dengan total seluruhnya berjumlah Rp34.812.500 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk talangan pelunasan PBB tahun 2016 sebesar Rp55 juta,” kata JPU memberkan.
Jadi total sisa uang DD dan ADD tahun 2015 yang dibawa oleh terdakwa 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp368.969.725 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Jumlah tersebut didapat dari : Rp489.507.225 - Rp30.725.000 - Rp34.812.500 - Rp55 juta.
Sehingga kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa adalah sebagai berikut ;
Untuk Kegiatan DD Tahun 2015; a. Pelatihan Tim Musrenbang dan penyusunan APBDes,; b. Pelatihan Pembuatan Genteng,; c. Pelatihan kelompok perikanan,; d. Pelatihan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa),; e. Pelatihan Pertanian.
Untuk Kegiatan ADD tahun 2015; a. Pengadaan Seragam Olahraga,; b. Operasional Kegiatan KPM,; c. Pembentukan BUMDES. Untuk Kegiatan DD tahun 2016, Pembinaan Peningkatan Kapasnas KPM. Untuk Kegiatan ADD tahun 2016; a. Honor PTPKD,; b. Operasional LPM.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis). Juknis tersebut adalah ; Peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan dan penanggungjawaban keuangan DD tahun anggaran 2015 yaitu : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,; 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015,; 4. Peraturan Bupatt Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata cara pembagian dan penetapan nncuan dana desa setiap desa tahun anggaran 2015,; 5. Juknis petaksanaan DD tahun anggaran 2015 Untuk ADD :
1. Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2015 tentang pedoman umum ADD tahun anggaran 2015; 2.
Juknis pelaksanaan ADD tahun anggaran 2015 Tahun anggaran 2016, yaitu untuk DD ; 1. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,; 3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Priontas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016,; 4. Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2016 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2016,; 5. Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggatan 2016,; 6. Juknis pelaksanaan DD tahun anggaran 2016 Untuk ADD :
1. Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman umum ADD tahun anggaran 2016; 2. Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman umum ADD tahun anggaran 2016,; 3. Peraturan Bupatl Nomor 39 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman umum ADD tahun anggaran 2016,; 4. Juknis pelaksanaan ADD tahun anggaran 2016.
JPU mengatakan, sehingga keuangan Desa sebagian dikuasai oleh terdakwa. Kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kegiatan ada yang tidak dataksanakan, SPJ belum selesai dibuat karena tidak ada bukti pendukung, kegiatan dulaksanakan diluar RAB DPA Sumberdana, DPA Kegiatan dan Laporan Realisasi. Sehingga untuk Pengelolaan DD dan ADD di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah sebesar Rp82.048.677 demgan realisasi sejumlah Rp51.277.000. Sehingga terdapat selisish sebesar Rp30.771.677
Seharusnya pencairan DD TA 2015 sebesar Rp264.257.177 (dua ratus enam puluh empat Juta dua ratus lima puluh tuiuh ribu seratus luluh puluh tuiuh rupiah) sesuai perencanaan, tetapi faktanya uang yang masuk ke dalam rekening Rp264.644.071 (dua ratus enam puluh empat juta enam latus empat puluh empat ribu tuiuh puluh satu rupiah). Sehingga ada selism Rp386.894 (tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)., dan Anggaran 2016 sebesar Rp596.185.000 (lima ratus sembilan puluh enam Juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Jawa Timur tanggal 14 Mei 2018, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp489.507.225(empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Selisih laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dengan dana yang secara riil dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan yang ditetapkan adalah sebagai berikut : Dana Desa tahun anggaran 2015; Berdasarkan laporan pertanggungjawaban (12 kegiatan) sebesar Rp246.257.177. Bukti riil pertanggungjawaban (12 kegiatan) sebesar Rp89.200.000, terdapat selisih kurang pertanggungjawaban dana sebesar Rp174.977.177.
Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015; Berdasarkan iaporan penanqgungjawaban (25 kegiatan) sebesar Rp419.400.000. Bukti riil penanggungjawaban (25 kegiatan) sejumlah Rp334.409.936, sehingga terdapat Selisih kurang penanggungjawaban dana sejumlah Rp84.990.064.
Dana desa tahun anggaran 2016; 1. Berdasarkan laporan penanggungjawaban (6 kegiatan) sebesar Rp280.299.000. Bukti riil pertanggungjawaban (6 kegiatan) sejumlah Rp104.342.000 sehingga terdapat Selisih kurang penanggungjawaban dana sejumlah Rp175.887.000,; 2. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban (1 kegiatan) senilai Rp315.956.000. Berdasarkan perhitungan ahli PU (1 kegiatan) sebesar Rp194.096.500, sehingga terdapat Selisih kurang penanggungjawaban dana sejumlah Rp121.859.500.
Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016; 1. Berdasarkan laporan penanggungjawaban (11 kegiatan) sebesar Rp235.661. Bukti riil penanggungjawaban (11 kegiatan) Rp200.086.500, sehingga terdapat Selisih kurang penanggungjawaban dana sejumlah Rp35.574.500,; 2. Berdasarkan laporan penanggungjawaban (1 kegiatan) Rp163.039.000. Berdasarkan perhitungan ahli PU (1 kegiatan) Rp163.167.400, sehingga terdapat Selisih kurang penanggungjawaban dana senilai Rp128.400.
Jumlah kekurangan dalam pertanggungjawaban dana adalah sebesar Rp593.159.841 + Pajak yang disetorkan ke Kas Negara tahun 2015 sejumlah Rp. 46.371.510 + Pajak yang disetorkan ke Kas Negara tahun 2016 senilai Rp57.668.000 sehingga totalnya sebesar Rp489.120.331. Realisasi pencairan DD tahun 2015 adalah kelebihan sebesar Rp386.849. Sehingga totalnya sebesar Rp489.507.225 sebagai kerugian keuangan negara.
Bahwa Uang DD dan ADD dibawa oleh terdakwa selaku Kepala Desa, hal ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 29 pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 24 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Hal ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 121 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa, Lampiran Bab I' Huruf C angka 8 Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 bahwa tim Pengelola Kegiatan yang selaniutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kegiatan sebagian tidak dilaksanakan, SPJ belum selesai dibuat karena tidak ada bukti pendukung. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 27, 28, 29 dan pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa Kepala Seksi selaku petaksana kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen, antara lain Rencana Anggaran Biaya, Pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai penanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di Desa.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya, pelaksana kegiatan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. Pencairan dapat dilakukan setelah pengajuan SPP terdiri atas SPP, pernyataan tanggungiawab belanja dan lampiran bukti transaksi kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, dan kemudian Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran, serta bendahara melakukan pembayaran.
Bahwa Laporan Realisasi Dana Desa yang disampaikan sebagai pengajuan penyaluran Dana Desa ke RKDesa, penggunaan uang yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana uraian tersebut diatas yaitu, membawa uang DD dan ADD yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, dan tidak sesuai peruntukannya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatar (TPK), kegiatan sebagian tidak dilaksanakan, SPJ belum selesai dibuat, laporan Realisasi Dana Desa yang disampaikan sebagai pengajuan penyalurah Dana Desa ke RKDesa, penggunaan uang yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga negara dirugikan sebesa Rp489.507.225 (empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tuiuh ribu dua ratu: dua puluh Ilma rupiah).
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal (pasal 3 atau pasal 9) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU Harimurti diakhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU, Budi Nugroho selaku PH terdakwa Suprato tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan, namun Budi mengajukan penangguhan penahanan dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) menjadi tahanan Kota atau tahanan Rumah dengan kesediaannya bersama istri serta kelaurga terdakwa sebagai jaminan.
“Kami tidak akan mengajukan keberatan. Namun ijinkan kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa maupun atas diri terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan,” kata Budi.
Atas permohonan terdakwa dengan melalui Penasehat Hukumnya, Ketua Majelis Hakim tidak langsung menanggapinya, melainkan hanya mengatakan menerima permohanan dari Penasehat Hukum terdakwa. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :