0
#Besarnya biaya Prona ditentukan bersama dalam Rapat Rembuk Desa yang dihadiri Kapolsek dan Danramil Kalianget, dan penarikan biaya oleh 4 Kepala Dusun yang tak tersenutuh HUKUM#

beritakorupsi.co - Terdakwa Diki Candra Permana adalah Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Diki Candra Permana terseret kepusaran kasus Korupsi Penarikan biaya Prona sebesar Rp29 juta, dan divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis, 11 Oktober 2018.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan, yang dihadiri Tim JPU Indra Hadi Niza dari Kejari Sumenep, serta Penasehat Hukum terdakwa, Wiyono Subagio dkk.

Terdakwa Diki Candra Permana diseret JPU dari Kejari Sumenep karena melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sangat besar sekali, yakni sebesar Rp Rp29.750.000. Uang itu adalah sisa dari uang Rp160.850.000 hasil penarikan biaya pengurusan Sertifikat dalam program (PTSL) tahun 2017 sebanyak 669 pemohon dengan biaya 400 ribu rupiah per pemohon.

Memang Program Prona, sertifikat bukanlah gratis 100 persen. Sebab ada beberapa hal yang harus ditanggung oleh si pemohon itu sendiri, diantaranya patok tanah sebanyak 4 buah, materai sebanyak 9 lembar, foto copy, biaya sporadik. Sementara yang diperbolehkan untuk menarik biaya sesuai aturan adalah sebesar Rp150 ribu. Namun biaya yang dienakan oleh terdajwa ke setiap pemohon sebesar Rp400 ribu, lebih besardari yang sudah ditentutkan oleh pemerintah.

Nah… Karena penarikan biaya itulah sehingga penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep menetapkan Diki Candra Permana sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi.

Anehnya, Mengapa penyidik Pidana Khusus Kejari Sumenep hanya menetapkan Diki Candra Permana sebagai tersangka, sementara penentuan biaya itu bukan hanya terdakwa sendiri, melainkan hasil rembuk Desa. Dan penarikan uang itu pun bukan oleh terdakwa sendiri. Melainkan oleh 4 Kepala Dusun. Di mana uang itu dikumpulkan kesalah seorang pejabat Desa , sekaligus membelanjakannya. Sisa dari pembelanjaan itulah yang diserahkan ke Kades Diki Candra Permana.

Artinya, ada 4 Kepala Dusun dan seorang pejabat Desa Kertasada yang terlibat dalam penarikan biaya Prona di luar ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah. Mungkin keterlibatan pihak lain oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Sumenep dianggap bukan suatu tindakan yang turut membantu atau sebagainya.

Tetapi apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi itu hanya dilakukan oleh satu orang saja atau lebih dari itu, seseuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi yang sudah barang tentu, berbeda dengan Tindak Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang  Hukum Pidana (KUHP).

Yang lebih anehnya lagi adalah, kasus ini sepertinya “sengaja dibiarkan untuk bisa dijerat hukum”, mengingat pada saat terdakwa bersama warga dalam Rembuk Desa dari 4 Dusun di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep saat menentukan biaya untuk Prona sebesar Rp400 ribu, dihadiri oleh Kapolsek dan Danramil Kalianget. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU. Namun tak menghadirkan kedua Penegak Hukum itu sebagai saksi dipersidangan. Selain itu, Pasal 55 KUHP yang dapat menejerat pihak lain dalam dakwaan JPU juga ridak ada.

Ada “pembiaran” terdakwa menarik biaya di luar yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun tak “ada larangan atau teguran” kalau hal itu melanggar aturan. Namun setelah terlaksana, si Kades pun langsung dikrangkeng dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sangat ironis memang, namun itulah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sementara, dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Diki Candra Permana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Diki Candra Permana selaku Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madus Jawa Timur, telah mengadakan rembuk warga bersama-sama dengan warga desa kertasada, dan perangkat Desa Kertasada untuk membahas pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017, dan membentuk besaran biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon program PTSL.

Majelis Hakim menyatakan, untuk Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berwenang mengadili memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah provinsi Jawa Timur, bahwa terdakwa Diki Candra Permana selaku Kades  menguntungkan diri sendiri dengan cara melaksanakan pemungutan kepada setiap pemohon dalam program PTSL yang besarnya Rp400.000 dari setiap pemohon PTSL hingga terkumpul sebesar Rp160.500.000, di mana terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Uang sebesar Rp400.000 yang dipungut dari setiap pemohon pendaftaran program PTSLcdi Desa Kertasada yang dituangkan dalam rembuk warga, bertentangan dengan Surat Keputusan bersama antara lembaga yang mengatur tentang berapa besarnya biaya yang ditanggung oleh pemerintah, dan berapa biaya yang harus ditanggung oleh pemohon, yaitu materai agrarian dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, menteri dalam negeri dan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/V/ 2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 20 Mei 2017 yang memutuskan pada angka 7, angka 5 bahwa kategori V (Jawa Bali) sebesar Rp150.000 biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Pemohon program PTSL ditarik biaya oleh terdakwa melalui kepala Dusun, Desa Kertasada atas perintah terdakwa. Dan uang yang terkumpul dari Kepala Dusun, Desa Kertasada sebesar Rp160.850.000. Setelah dibelanjakan dalam kegiatan PTSL sebesar Rp131.582.500, ada sisa sejumlah Rp29.750.000. Sisanya inilah yang dinikmati oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Pada tahun 2017, BPN Kabupaten Sumenep mendapatkan program PTSL tahun 2017 dengan anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian ATR BPN Nasional TA 2017, untuk Kabupaten Sumenep, program PTS ada dua kali kucuran dana, yang pertama DIPA tahun 2017 awal bulan Januari yang diperuntukkan bagi 8000 bidang tanah untuk Prona dengan anggaran sebesar R1.676.000.000, dan kuncuran ke 2 revisi ke 4 tanggal 12 Agustus 2017 yang diperuntukkan bagi 10.000 bidang tanah yang termasuk dalam program PTSL dengan anggaran Rp2.828.250.000

Biaya anggaran dana PTS tahun 2017 untuk 10.000 bidang tanah sebesar Rp2.828.250.000 dengan rincian, antara lain ; penyuluhan Rp105 juta, pengumpulan data Rp245 juta, pengukuran bidang tanah ditender pihak ketiga Rp1.768.250.000, pemeriksaan tanah Rp570 juta, penerbitan SK pengesahan data fisik dan yuridis Rp20 juta, penerbitan sertifikat Rp100 juta,  pelaporan Rp20 juta, sehingga total Rp2.828.250.000

Dalam program ini, Desa yang mendapatkan pendaftaran PTSL tahun 2017 yang diperuntukkan untuk 10 ribu  bidang tanah ada di 18 Desa. Kemudian Desa Kertasada mengajukan permohonan untuk program PTS tahun 2017. Pemohon yang disetujui oleh BPN Kabupaten Sumenep untuk program PTSL 2017 untuk Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep adalah sebanyak 669 pemohon. Kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN Kabupaten Sumenep terkait program PTSLtahun 2017 di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Untuk melaksanakan program PTSL tahun 2017, terdakwa Diki Candra Permana selaku Kades Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep mengadakan rembuk warga untuk membahas program pendaftaran PTSL untuk Desa Kertasada tersebut adalah ide dari terdakwa Diki Candra Permana  sendiri, yang kemudian disampaikan kepada perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas program PTSL

Pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017, bertempat di Balai Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, bersama dengan perangkat Desa mengadakan rembuk Desa yang dihadiri oleh ketua BPD Encung Riyadi, Kepala Desa Kertasada, anggota BPD, Perangkat Desa, RT, RW, pemohon program, Kapolsek Kalianget dan Danramil Kalianget.

Dari hasil rembuk Desa disepakatain untuk pelaksanaan PTSL/Prona tahun 2017 yang dilaksanakan di balai Desa, pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 jam 19.00 WIB, sebagai berikut; 1. Semua warga masyarakat Desa Kertasada sangat bersyukur dengan adanya program PTSL/Prona Desa Kertasada tahun 2017, sehingga dapat memiliki sertifikat tanah yang gampang dan murah,; 2. Atas pertanyaan warga masyarakat Desa Kertasada, mengapa biaya PTSL dan Prona tidak dianggarkan, karena APBDes tahun 2017 telah disahkan sebelum adanya SK Kepala BPN Sumenep, bahwa Desa Kertasada menerima program PTSL dan Prona,; 3. Masyarakat percaya kepada pemerintah Desa tentang besarnya operasional pelaksanaan Prona dan PTSL, namun diharapkan pemerintah Desa terbuka dengan besarnya biaya tersebut,; 4. Disepakati besarnya biaya operasional pelaksanaan PTSL dan Prona yang harus ditanggung oleh setiap pemohon PTSL dan Prona sebesar 400 ribu rupiah,; 5. Pembayaram tersebut dapat dicicil sebanyak 2 kali

Dalam pelaksanaan rembuk warga tersebut, ada warga pemohon program PTSL yang hadir dan  menyetujui, ada juga yang tidak setuju tentang besarnya biaya yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp400.000, namun terdakwa tetap ngotot meminta kepada warga, bahwa uang yang dibebankan kepada pemohon kalau di bawah Rp400 ribu, maka program PTSL tidak akan jalan,  dan Desa Kertasada tidak mendapatkan program PTSL dari BPN.

Mendengar penyampaian tersebut, maka perangkat Desa langsung menyampaikan kepada warga,  bahwa uang yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp400.000. Kemudian terdakwa Diki Candra Permana menyampaikan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk dapat menarik uang dari pemohon di wilayah Dusun masing-masing, dan uang yang dikumpulkan oleh masing-masing Kepala Dusun disetorkan kepada Sayuti sebagai kasi kesra Desa Kertasada.

Nama-nama Kepala Dusun, Desa Kertasada sebagai berikut; Kepala Dusun Boom Masjuri,  Kepala Dusun Kerkop Saefudin, Kepala Dusun Kenatuh Ainurrahman dan Kepala Dusun Baru masuk Masukni dengan ketua RT Asnawi.

Kemudian terdakwa Dicky Chandra Permana memerintahkan masing-masing Kepala Dusun untuk melakukan penarikan uang kepada setiap pemohon, dan hasilnya ada yang membayar, dan ada pula yang tidak membayar.

Kepala dusun Boom dengan jumlah pemohon 169 orang sebesar Rp57.800 sedangkan yang belum membayar sebanyak 40 orang. Kepala Dusun Baru dengan jumlah pemohon 71 orang sebesar 24 juta, sementara yang belum bayar sejumlah Rp250.000 sebanyak 11 orang. Kepala Dusun Kerkop dengan jumlah pemohon 211 orang, yang bayar jumlah 166 orang sebesar Rp44.700 juta dan yang belum bayar 45 orang

Bahwa total jumlah uang yang terkumpul di Sayuti sebagai Kasi Kesra Desa Kertasada dari 4 kepala Dusun sebesar Rp160.850.000

Bahwa Kepala Dusun masing-masing wilayah menarik uang kepada setiap pemohon, dan dengan cara menagih pembayaran ke rumah pemohon pada saat pengukuran, dan ada pula yang mengantarkan sendiri kepada Kepala Dusun masing-masing wilayah dengan jumlah pembayaran bervariasi, antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Uang yang terkumpul dari Kepala Dusun Boom, Kepala Dusun Baru, Kepala Dusun Kerkop semuanya berjumlah 160.850.000.

Dari jumlah uang sebesar Rp160.850 juta, kemudain  Sayuti belanjakan untuk kegiatan PTSL  sebesar Rp131.582.500, sehingga sisa sebesar Rp29.267.500, dan kemudian sisa uang tersebut    diserahkan oleh Sayuti kepada terdakwa Diki Candra Permana.

 Usai persidangan, kepada wartawan media ini, terdakwa mengakatan pasrah untuk menjalaninya, yang sudah 6 bulan berada penjara sejak dirinya ditatapkan menjadi terangka.

“Divonis 1 tahun, pasrah aja menjalaninya, Mas. Saya sudah 6 bulan ditaha,” kata terdakwa tanpa bicara banyak. (rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top