0
 #JPU KPK akan buktikan Kasus perkara Korupsi Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang “menerima uang suap” 
Tahun 2015 sebesar Rp2.7 M #

beritakorupsi.co - Selasa, 8 Oktober 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosisawan, menolak Eksespi atau keberatan dan permohonan terdakwa Mustopa Kamal Pasha atau yang biasa disapa MKP selaku Bupati Mojokerto untuk bebas dari penjara karena kasus dugaan Korupsi suap pada Juni 2015 lalu, sebesar Rp2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terkait pemberian izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protellndo) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pada sidang sebelumnya, Jum'at, 14 September 2018, JPU KPK menyeret orang “terkuat” di Kabupaten Mojokerto ini ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dalam perkara dugaan Korupsi suap pada tahun 2015 lalu. Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, kalau terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa uang yang diterimanaya dari  Ockyanto sejumlah Rp2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta ruplah), dan uang sebesar Rp2.200.000.000 (dua milyar dua ratusjuta rupiah) dari Onggo Wijaya serta uang sebesar Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bambang Wahyudi, Nano Santoso Hudiarti alias Nono dan Lutfi Arif Muttaqim, supaya terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi terbitnya Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izln Mendlrikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protellndo) di wilayah kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatan Mustofa Kamal Pasha ini pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mungkin Mustofa Kamal Pasha tak menyangka, kalau duit yang diterimanya itu akan menjadi “tiket termahal” baginya untuk meringkuk dipenjara lebih lama. Andai saja KPK tidak turun tangan, biasa jadi Mustofa Kamal Pasha akan terus melaju melangkahkan kakinya mempin masyarakat Kabupaten Mojokerto hingga tahun 2021, dan akan  senasib pula dengan Bupati Blitar Heri Nugroho dalam kasus Korupsi pelepasan asset Daerah pada tahun 2013 diman Kepala Kantor Aset Kabupaten B;itar sudah dipenjarakan.

Begitu juga dengan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus Korupsi pariwisata Kota Batu ke Kalimantan pada tahun 2015. Di mana Kepala Dina dan penyelenggara sudah dipenjarakan, namun Eddy Rumpoko yang dikabarkan punya keluarga “kuat” dipemerintahan pusat Jakarta. Namun bernasib sial yang lebih tragis karena Tertangkap Tangan KPK dalam kasus Korupsi suap.

Anehnya, dalam surat Eksepsi yang dibacakannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosisawan mengatakan, bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak jelas dan kabur. “Apakah kabur karena kurang jelas atau kurang jelas karena kabur” hanya terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang mengetahuinya

Alasan Mariam Fatimah dkk, karena JPU KPK tidak menyebutkan ada rekaman pembicaraan oleh terdakwa dengan pihak lain, dan kliennya Mustofa Kamal Pasha tidak menerima duit “haram” sama sekali.

Pada hal, Tim JPU KPK Joko Hermawan, Eva Yustisiana, Ni Nengah Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris

Harhadi baru membacakan surat dakwaan, belum menunjukkan barang bukti serta menghadirkan saksi-saksi. Namun Mariam  Fatimah dkk bersama dengan terdakwa Mutofa Kamal Pasha sudah sudah mengatakan kalau terdakwa tidak menerima duit dan tidak ada rekaman pembicaraan si MPK dengan pihak lain.

Harusnya Mariam Fatimah dkk bersama dengan terdakwa menunjukkan bukti, bahwa terdakwa tidak menerima uang “suap” seperti dalam dakwaan JPU KPK, serta membantah keterangan para saksi nanti dalam persidangan dengan memperlihatkan bukti-bukti lainnya.

Karena dakwaan JPU KPK bukan dibuat begitu saja, melainkan dengan bukti-bukti yang cukup kuat serta keterangan beberapa saksi yang akan diperlihatkan JPU KPK kehadapan Majelis Hakim untuk memenjarakan Mustofa Kamal Pasha lebih lama di penjara atas perbuatannya.

Sementara dalam sidang yang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda putusan Sela yang dihadiri JPU KPK Gina, serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim menolak Eksepsi atau keberatan serta permohonan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, dan Majelsi Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi serta menunjukkan barang bukti (BB) dalam persidangan supaya terdakwa maupun Penasehat Hukumnya serta masyarakat mengetahui tentang bagaimana perbuatan terdakwa.

“Menyatakan ; Menolak Eksepsi (keberatan) Penasehat Hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti kepersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Sesuai persidangan, JPU KPK Gina mengatakan, JPU KPK akan menghadirkan saksi pada sdiang yang akan datang. Namun JPU KPK belum bisa menjelaskan siapa-siapa saksi yang akan dihadirkan karena harus berkonsultasi dulu dengan Tim JPU KPK lainnya.

“Kita akan menghadirkan saksi-saksi, namun belum atau siapa-siapa saksinya,” kata JPU KPK Gina. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top