beritakorupsi.co - “Tidak ada asap kalau tidak ada Api”. Peribahasa ini mungkin tepat dalam kasus penarikan Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” warga Sampang, Jawa Timur oleh pihak Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Ka Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto saat dihubungi wartawan media ini pada Senin, tanggal 8 Oktober 2018 mengatakan, bahwa Paspor tersebut sudah ditarik dan kemudian dilakukan pengguntingan sesuai aturan yang ada.
“Jadi gini, Jadi itu ditarik Pspornya sesuai aturan yang ada di kita terus dilakukan pengguntingan. Kalau proses masalah pemalsuan itu urusan Kepolisian,” jawab Ka Kanim Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto melalui sambungan Telepon Seluler.
Saat ditanya, apakah sudah dilaporkan kepihak Kepolisian?. Menurut Ka Kanim Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto mengatakan, belum mengetahuinya .
“Saya belum tahu, kan anggota saya dinas di sana. Apakah anggota saya sudah melaporkan atau nggak saya nggak tahu, cuman saya sarankan agar dilaporkan pemalsuan itu,” jabwa Romi kemudian.
Ka Kanim Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto ini menambahkan, Imigrasi sudah melakukan tuganya yang benar. Artinya menarik Paspornya dan dilakukan pengguntingan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Saat ditanya kemudian tentang UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam Pasal 31 ayat (1) berbunyi; Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang Melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan. Ayat (3) berbunyi ; Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
Menanggapi pertanyaan di atas, menurut Romi Yudianto selaku Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak ini mengatakan, bahwa apa yang ditanyakan wartawan media ini mengatakan, bahwa sudah diatur dalam PP dan Permenkum Ham Nomor 8 Tahun 2014 tentang tatacara penarikan dan pengguntingan Paspor.
“Jadi gini, sudah diatur lagi dengan PP dan Permenkum HAM (Peraturan Menteru Hukum dan Hak Azasi Manusia) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengguntingan dan tata cara pengguntingan itu. Dan apabila kita melakukan penarikan itu ada dasarnya,” ujar Romi.
Anehnya, apa yang dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto adalah tentang tatacara penarikan dan pengguntingan Paspor. Sementara yang ditanyakan yaitu, apakah pihak Kantor Imigrasi sudah melaporkan tentang dugaan pemalsuan data dokumen dalam Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM”
Sementara dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 63 ayat (1) berbunyi : Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
Dan pasal 63 ayat Ayat (2) berbunyi : Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau b. masuk dalam daftar Pencegahan.
Serta pasal 63 ayat (3) Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Yang lebih anehnya lagi adalah, penarikan dan pengguntingan Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” bukan karena pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia atau masuk dalam daftar Pencegahan sesuai dengan bunyi pasal 63 ayat (3) PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melainkan, penarikan dan Pengguntinga Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” karena pihak Imgrasi mengetahui adanya dugaan pemalsuan data dalam Paspor tersebut.
Lalu siapa orang dibalik pemalsuan data untuk memperoleh Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM”, sementara proses pengajuan Paspor berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 62 ayat (1) berbunyi ; Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1); b. pembayaran biaya Paspor; c. pengambilan foto dan sidik jari; dan d. wawancara, ayat (2) Pasal 62 PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi ; Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan: a. verifikasi; dan b. adjudikasi.
Sementara keluarnya Paspor menurut Kepala Kan tor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto sebelumnya mengatakan, bahwa proses pengajuan permohonan Paspor secara Online, dan ada persetujuan dari Pusat.
“Semua dokumen pemohon Paspor di upload melalui Online dan ada pereujuan dari Pusat,” kata Romi.
Lalau bagaimana pihak kantor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak bisa bobolan data “palsu” dalam Paaspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” yang masih di bawah umur ?
Selain itu, dalam UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada sangsi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Dalam pasal 123 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR): a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Pasal 126 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja: a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga. Bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR);
Huruf c Pasal 126 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi ; Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR). (Tim beritakorupsi.co)
Posting Komentar
Tulias alamat email :