Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan/Foto antaranews.com |
beritakorupsi.co - “Benar, Sejak Minggu siang kemarin (14 Oktober 2018), KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya. Smpai dini hari (Senin, 15 Oktober 2018) ini sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Ke- 10 tersebut terdiri dari unsur Pejabat dan PNS Pemkab Bekasi serta pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan kepada wartawan media ini sesuai membaca beritakorupsi.co tentang terbitnya Paspor “palsu” di Imigrasi Tanjung Perak yang diduga melibatkan orang dalam.
Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan lebih kanjut menjelaskan, KPK menduga adanya transaksi terkait perizinan Properti di Kabupaten Bekasi, dan dari kegiatan Tangkap Tangan itu, KPK berhasil mengamkan barang bukti berupa uang asing senilai 1M SGD (Dolar Singapura) maupun dalam bentuk uang rupiah.
“Kami menduga, ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari 1M dalam SGD dan Rupiah yangg diamankan sebagai barang bukti. Sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal. Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihakpihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel "KPK Line" tersebut,” terang Basria Panjaitan
Wakil Ketua KPK ini menambahkan, Karena Tim masih di lapangan dan proses klarifikasi masih berjalan, KPK belum bisa menyampaikan informssi lebih.
“Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini,” ucapnya. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :