beritakorupsi.co - Lima terdakwa dalam kasus Korupsi pengadaan Buku modul bagi pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum Tahun Ajaran 2013 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp312.860.013,13 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu tiga belas rupiah koma tiga belas sen) berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at, 9 Nopember 2018.
Dari 5 (lima) terdakwa itu, 4 (empat) diantaranya adalah pejabat di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK-BOE) Kota Malang, diantaranya Sugiarta selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),; Suprayitno (Ketua Panitia Pengadaan),; Abdul Aziz (Sekertaris PPHP/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan),; I Ketut Budiana selaku Tim Teknis, dan M. Khamim selaku Direktur CV. One Abadi (rekanan selaku pelaksana pekerjaan).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor dipimpin Ketua Majelis Agus Hamzah, dan dihadiri JPU Boby, serta Penasehat Hukum ke- 5 terdakwa, Rio Nugroho
Pada sidang sebelumnya, oleh JPU Kejari Malang, ke- 5 terdakwa (Sugiarta,; Suprayitno,; M. Khamim,; I Ketut Budiana dan Abdul Aziz dan M. Khamim) ini dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, denda untuk setiap terdakwa sebesar Rp Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan kalau tidak membayar.
Namun JPU saat itu sepertinya “bingung” menentukan Pasal yang dilanggar oleh ke- 5 terdakwa, sekalipun sudah menghadirkan dan mendengarkan keterangan beberapa saksi termasuk pengakuan dari terdawa sendiri maupun dari barang bukti yang ditunjukkan JPU dipersidangan. Sehingga tuntutannyaun termasuk ringan.
Sebab Pasal dalam surat dakwaan sama dengan di surat tuntutannya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Majelis Hakimpun “disuruh memilih” satu dari kedua Pasal itu.
Dalam putusan Majelis Hakim, para terdakwa ini dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Majelis Hakimpun “disuruh memilih” satu dari kedua Pasal itu.
Dan hukuman yang dijatuhkan terhadap para terdakwa (Sugiarta,; Suprayitno,; M. Khamim,; I Ketut Budiana dan Abdul Aziz dan M. Khamim) ini dijatuhui hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 1 tahun kalau masing-masing terdakwa tidak membayar.
Atas putusan Majelis Hakim, para terdakwapun menerima. Karena tak lama lagi akan keluar dari Hotel Prodeo itu yang sudah 6 bulan meringkik di penjara sejak penyidik Polres Malang Kota melimpahkan berkas perkara tahap II, yang penyidikannya dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
“Kami menerima,” kata Rio Nugroho selaku Penasehat Hukum ke- 5 terdakwa.
Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp312.860.013,13, yang sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak dua kali, menurut Rio Nugroho akan diurus kemudian untuk pengembalian dari Kementerian.
“Kita akan urus untuk pengembaliannya setelah ini. Jai yang disita untuk negara tetap yang dalam tuntutan, yaitu yang dikembalikan ke penyidik,” kata Rio.
Sementara JPU Boby dari Kejari Malang mengatakan, masih pikir-pikir, karena belum melaporkan ke atasannya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Malang.
“Kami pikir-pikir,” kata JPU Boby.
Kasus ini bermula pada Tahun 2013, Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik (PPPPTK BOE) Kota Malang, Jawa Timur mengadakan kegiatan pengadaan penggandaan modul untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum 2013 bagi pengawas sekolah SD, SMP, SMA dan SMK, dengan anggaran bersumber dari DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp1.053.000.000 untuk 82 judul modul dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 21.952 eksemplar, termasuk untuk dipergunakan oleh pengajar dan fasilitator serta dokumen maupun arsip.
Kemudian dibentuklah pejabat-pejabat sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 679/A.A3IKUI2013, tanggal 02 Januari 2013, yang terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Terdakwa Sugiana,; Tim Teknis : I Ketut Budiasa (Ketua),; PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) diantaranya Drs Haryono (Ketua), Abdul Aziz (Sekertaris), dan Moch Choiri sebagai anggota,; Panitia Pengadaan : Suprayitno (Ketua), Akhmadi (Sekretaris), dan Sukirman, Idama Tiyuria, Abdul Rochim masing-masing sebagai anggota,; Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) : Dr. Kasiman dan Sri Sukanti sebagai Bendahara pengeluaran.
Dalam pekerjaan ini, ternyata Tim Teknis tidak pernah melakukan survey dan referensi harga pada CV dimaksud, dan pihak CV tidak pernah membuat maupun menandatangani surat perhitungan harga cetak buku, melainkan Tim teknis sendirilah yang membuat surat perhitungan harga cetak buku, seakan-akan berasal dari CV yang melakukan survey. Padahal survey tidak pernah diiakukan, karena CV yang dipakai untuk survey harga cetak buku tidak pernah membuat surat perhitungan harga cetak buku.
Hasil survey yang dibuat oleh I Ketut Budiasa selaku Tim Teknis, diserahkan kepada terdakwa Sugiarta, kemudian dijadikan sebagai bahan untuk membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Pasal 66 ayat (7) ; Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, Infomasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), lnformasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, daftar biaya/tariff barang flasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal , biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya, serta Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia, hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lainnya, Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencanaan, norma indeks, dan Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa HPS yang disusun sebanyak 21.952 eksemplar dengan harga senilai Rp998.841.055 dengan spesifikasi pekerjaan, Ukuran Buku : 16,5 x 22,5 cm, Jenis Kertas HVS 70 Gram, Cetakan isi dua sisi, satu warna (Biru), dan Finishing di Jilid Lem, kemudain dilakukan proses Pengadaan yang oleh Suprayitno yang diawali dengan Pengumuman Pelelangan melalui Radio Republik lndonesia (RRI) Malang, dan Pengumuman di Harian Umum Bhirawa.
Namun kenyataannya, Pengumuman Pelelangan kegiatan Pekerjaan Penggandaan Modul untuk Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Pengawas dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses Pengumuman Pelelangan juga tidak dilakukan sesuai dengan aturan, karena pengumuman Pelelangan tersebut hanya formalitas, dan pemenang lelang telah disiapkan oleh pihak PPPPTK (VEDC-BOE) Malang, yang bertentang dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 5 yang menyebutkan ; “Pengadaan Barang Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut; a. efisien,; b. efektif,; c. transparan,; d. terbuka,; e. bersaing,; f. adil/tidak diskriminatif dan 9. akuntabel“.
Bahwa Proses Pelelangan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2013, dan yang mengikuti sebanyak 6 calon rekanan, namun calon rekanan yang mengikuti proses lelang ternyata hanya formalitas karena dokumen perusahaan yang seakan-akan mengikuti proses lelang telah disiapkan oleh Indra Al Azhar dan Iwan Sutrisno, dengan cara meminjam dokumen perusahaan.
Sekalipun proses lelang tidak pernah dilaksanakan, namun Panitia Pengadaan menetapkan Pemenang Lelang yaitu CV One Abadi, berdasarkan Penetapan Pemenang Lelang dari Panitia Pengadaan menerbitkan Berita Acara Persetujuan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPJB) Nomor 7129-1/J14.20/LK/2013, tanggal 10 Juni 2013, berisi persetujuan atas CV One Abadi sebagai pelaksana pekerjaan penggandaan Modul untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum 2013 bagi pengawas sekolah SD,SMP, SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur.
Kemuidan Sugiarta menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa Nomor: 7186/J14.20/LK/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada CV One Abadi sebagai pelaksana pekerjaan, dan penandatangan Surat Perjanjian Nomor 7526/J14.20/LK/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sugiarta, selaku PPK dengan Moh. Khamim selaku Direktur CV One Abadi, yang isinya; penggandaan Buku Modul sebanyak 21.952 modul (eksemplar) senilai Rp983.560.250 waktu pelaksanan selama 30 hari kalender.
Selanjtnya PPK menerbitkan Surat Perintah mulai kerja (SPMK) nomor : 7527/J14.20/LK/2013 tanggal 17 Juni 2013. Setelah surat perjanjian ditandatangani, Sugiarta mengusulkan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk dilakukan perubahan surat perjanjian atau addendum untuk percepatan proses pengadaan, yang dibahas didalam rapat dengan dihadiri oleh seluruh menajement PPPPTK BOE.
Ternyata jumlah modul yang tertera dalam addendum berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terdapat kesalahan penjumlahan dalam addendum kontrak. Karena jumlah yang tercantum sebesar 16.393 modul (eksemplar) yang seharusnya 15.949 modul (eksemplar).
Buku Modul yang diserahkan ke pihak PPPPTK (VEDC) BOE Malang tidak pernah dilakukan pengecekan terhadap barang yang diterima dari rekanan itu, walaupun tidak sesuai dengan kontrak dan juga tidak melakukan penghitungan terhadap semua modul, karena adanya instruksi dari Sugiana selaku PPK.
Bahwa Sugiarta menyuruh Moh Khamim untuk membuat administrasi penyerahan hasil pekerjaan disesuaikan dengan parjanjian kontrak awal, yaitu penyerahan modul sebanyak 21.952 eksemplar yang temyata modul yang diserahkan hanya sebanyak 15.949 eksemplar.
Buku modul yang dibuat oleh CV Ona Abadi ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, dan ada modul yang disatukan sehingga menimbulkan selisih harga, serta mengakibatkan Kerugian keuangan Negara bardasaakan laporan hasil Audit yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp312.850.013,64.
Akibat dari perbuatan terdakwa Sugiarta bersama-samasama dangan Suprayitno, Abdul Aziz dan I Ketut Budiana, adalah memperkaya terdakwa M. Khamim sebesar Rp 312.850.013,64 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu tiga belas rupiah, enam puluh empat sen) yang menjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 312.850.013,64 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu tiga belas rupiah, enam puluh empat sen). (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :