#PH Terdakwa mengajukan Eksepsi karena Dakwaan JPU menyebutkan, Hery Yudi Siswoyo selaku Kabid Diknas melakukan Korupsi tahun 2017 setelah dilantik pada April 2018#
beritakorupsi.co - Aneh tapi nyata. Ungkapan ini mungkin tepat dalam kasus dugaan Koruspi BOP (Biaya Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun 2017 sebesar Rp248.960.000 berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Jember menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Sudaryatiningtyas selaku Guru TK Dharma Wanita Kecamatan Umbulsan, dan Hery Yudi Siswoyo se1aku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember (perkara terpisah), dan kemudian keduanyapun diseret untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Anehnya, dalam surat dakwaan JPU Herdian Rahadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ini menyebutkan, kalau terdakwa Hery Yudi Siswoyo dilantik oleh Bupati Jember menjadi Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada tanggal 21 April 2018, sementara kasus Korupsi BOP PAUD Kabupaten Jember terjadi pada tahun 2017.
Inilah yang membuat terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Ahmad Suryono dkk, sudah menyiapkan Eksepsinya dan hendak dibacakan sesaat setelah Tim JPU Kejari Jember selesai membacakan surat dakwaannyaterhadap kedua terdakwa (Sudaryatiningtyas dan Hery Yudi Siswoyo) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan John Dista., SH, pada Rabu, 14 Nopember 2018.
Tidak hanya itu. Dalam surat dakwaan JPU Kejari Jember ini juga menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret kedua tersangka di tahun 2017 bertempat di Hotel Bandung Permai Jamber, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengidilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
Namun Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa untuk membacakan Eksepsinya pada persidangan pekan depan, tanpa menyebutkan alasan yang jelas. Penasehat Hukum terdakwa besikeras akan membacakan surat Eksepsi atau keberatannya atas surat dakwaan JPU, namun Ketua Majelis Hakim tetap tidak mengijinkannya.
“Jangan sekarang, silahkan pada sidang berikutnya. Saudara aja yang duduk di sini,” ucap Katua Majelis Hakim sedikit tegas karena Penasehat Hukum terdakwa berkali-kali memohon agar diperkenankan membacakan surat eksepsi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tidak hanya Penasehat Hukum terdakwa Hery Yudi Siswoyo yang merasa keberatan atas surat dakwaan JPU, melainkan Penasehat Hukum terdakwa Sudaryatiningtyas pun memohon kepada Majelis Hakim untuk melihat bersama-sama isi dakwaan JPU dari Kejari Jember ini. Namun hal itu disarankan Majelis Hakim supaya disampaikan lewat Eksepsi.
“Silahkan dibuat lewat eksepsi,” saran Ketua Majelis Hakim.
Sementara dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Heri Yudi Siswoyo selaku Kabid Kearsipan Diknas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/138/414/ 2017 tanggal 21 April 2018 pada tanggal 20 Desember 2017 atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di HI Bandung Permai Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengidilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Sudaryatiningtyas (terdakwa da1am berkas terpisah) sebagai orang yang mlakukan, yang menyuruh mlakukan, dan yang turut serta melakukan dengan caracara sebagai benkut ;
Bahwa awalnya terdakwa selaku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/138/414/ 2017 tanggal 21 April 2018 membentuk Pengurus PKG Kabupaten dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan Pusan Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020 dengan struktur kepengurusan terdiri atas Ketua : Muhammad Amrullah,; Ketua I Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi;
POKJA TK Koordinator : Dra. Nurul Asfla,; Tri Astutik,; Kayah Indarti,; Luluk Ainun Ain,; Fatrikah,; Sumariyah,;. Zaenab Hilda,; Hafifaturohman,; Subasir,; Holipa Hoiriya,; Nur Agustin. POKJA KB Koordinator : Nurul Sofuyah dengan anggota Sayati Budi Astuti Kurnia,; Zulfa Mazida; Siti Habiba,; Anik Kristanti,; Nunuk Tuti Rahaju,; Dwi Kusuma Ning Dian. POKJA SPS Koordinator : Amindari, dan anggota Titin Irawati,; Muhammad Azis Rowi,; Lilik Fitriyah,; Sri Agustantini. POKJA TPA Koordinator : Dra. Ernawati,; Hyatmi Diah Lestari. POKJA ICT Koordinator : Latif Mahmudah dengan anggota Ferida Budiarti, dan Natalia Eka Kartika.
JPU menyebutkan, bahwa setelah pengurus PKG Kabupaten sebagaimana terurai di atas, Kabupaten Jember termasuk dalam hal ini terdakwa, diundang lagi oleh Heri Yudi Siswoyo untuk mengadakan rapat pembentukan Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 yang terdiri dari Muhammad Amrullah selaku penanggung Jawa. Sementara Ketua panitia I : Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi. Seksi Acara terdiri dari Siti Khotijah,; Hyatmi Diah Lestari,; QutsiAmin,; Kayahlndarti. Seksi Penerima Tamu Tri Astutik sepeda,; Lquk Ainun Ain SPd Dra. Ernawati, MPd Dra. Nurul Asfia Fatrikah. Seksi Penerima Tamu yaitu Tri Astuti,; Luluk Ainin,; Ernati,; Nurul Asifah, dan Fatrikah dan beberapa panitia lainnya.
Disamping itu juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran penggunaan dana BOP PAUD Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 khususnya pada BAB l Huruf C. Tujuan Pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.
Selain itu juga sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD - Diknas, selain bertentangan dengan ketentuan sebagaimana terurai di atas, perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan Heri Yudi Siswoyo, dalam pelaksanaan Bimtek yang kepanitiaannya mengakomodir seluruh pengurus PKG Kabupaten, juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini, yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.
Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 pada halaman 5 point 3 huruf c menjelaskan, SK Pembentukan PKG dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
Sehingga dengan demikian, PKG hanya sebatas sampai dengan PKG Kecamatan yang mana SK pembentukan harusnya intern PKG sendiri bukan dari Dinas seperti halnya Surat Keputusan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Gugus (FKPKG) Provinsi Jawa Timur Nomor : 010/ PKG-JATIM/XI/2014 tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh Suryadi selaku Ketua FKPKG Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya secara aktif ditindaklanjuti oleh terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama Heri Yudi Siswoyo.
Bahwa telah nyata perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, yang mana kedudukan terdakwa Sudaryatiningtiyas dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 adalah sangat dominan, yang nampak sejak proposal sampai dengan undangan, jadwal kegiatan hingga mengeluarkan kuitansi bukti pembayaran kegiatan, sehingga menyebabkan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 menjadi dimasukkan dalam item kegiatan peningkatan kapasitas pendidik yang sebenarnya adalah kurang beralasan, karena penyusunan laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tidak bersinggungan dengan peserta didik atau murid, melainkan terkait dengan kualitas laporan penggunaan dana BOP PAUD yang seharusnya pesertanya bukan guru sebagai pendidik tetapi lebih kepada Bendahara, petugas yang bertanggung jawab atas administrasi pengelolaan dana bantuan.
Dan setiap tahap pelaksanaan Bimtek yakni dari proposal sampai dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kegiatan oleh terdakwa, dilaporkan kepada saksi Heri Yudi Siswoyo termasuk sisa anggaran dari pelaksaan kegiatan Bimtek yang dilaporkan kepada terdakwa, dimana dari kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut; Dana terkumpul sebesar Rp364.373.500 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),; Dana yang digunakan untuk kegiatan sebesar Rp352.107.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah). Sehingga masih ada sisa sejumlah Rp72.111.600 (tujuh puluh dua Juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah).
Namun oleh terdakwa Heri Yudi Siswoyo dan saksi dibuat seolah-olah sisa sebesar Rp12.266.500 (dua belas juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) karena selisihnya sejumlah Rp58.845.100 (Ilma puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus ruprah) bermaksud hendak digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017.
Bahwa dalam kegiatan Bimtek yang diarahkan menggunakan dana BOP PAUD TA 2017 sejumlah Rp248.960.000 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan untuk tujuan, sasaran serta keperuntukannya sebagaimana dalam Juklak dan Juknis penggunaan dana BOP PAUD TA 2017, namun telah digunakan untuk memperkaya PKG Kabupaten maupun terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017
Bahwa terhadap dana BOP yang sumber dari APBN sejumlah Rp.248.960.000, digunakan oleh peserta untuk membayar biaya Bimtek sesuai arahan saksi Heri Yudi Siswoyo yang dilaksanakan secara aktif oleh terdakwa. Di mana uang tersebut menjadi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember yang tertuang dalam surat Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.
“Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU di akhir surat dakwaannya.
Sesuai persidangan. Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Suryono kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya merasa “terpasung” karena tidak diperkenankan membacakan surat Eksepsi yang sudah disiapkannya.
Menurut Suryono, keberatannya dalam surat dakwaan JPU ada beberapa hal diantaranya, bahwa dalam surat dakwaan JPU menyebutkan sebanyak 2 (dua) kali, bahwa kasus Korupsi terjadi pada tahun 2017, sementara terdakwa baru dilantik pada tanggal 21 April 2018.
“Dalam surat dakwaan JPU (sambil memperlihatkan surat dakwaan yang diperolehnya) menyebutkan, terdakwa baru dilantik taggal 21 April 2018, tetapi Korupsi ini tahun 2017,” kata Suryono.
Selain itu. Suryono juga mengatakan, bahwa dirinya selaku Penasehat Hukum terdakwa telah mempraperadilkan Kejaksaan terkait penetapan tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terdakwa sebelumnya. Pada hal Sprindik (Surat perintah penyidikan) ada dua. Namun usahanya gagal karena JPU langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Hal itu terlihat dari tanggal surat dakwaan JPU yaitu 31 Oktober 2018, namun bari dibacakan pada tanggal 14 Nopember 2018. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :