0
Dr. Eko Sugiono., MM selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatena Tulungagung
#JPU KPK Dodi Sukmono : Uang yang diantarkan Ardiono atau Wawan adalah ke Budi Juniarto Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Budi Setiyawan Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur#

beritakorupsi.co - Dr. Eko Sugiono., MM selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatena Tulungagung, mengakui dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 29 Nopember 2018), telah memberikan uang sebesar Rp100 juta ke terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati Tungagung.

“Saya serahkan langsung seratus juta,” kata Dr. Eko Sugiono (Kamis, 29 Nopember 2018)

Pengakuan itu diungkapkan langsung oleh Dr. Eko Sugiono di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, menjawab pertanyaan JPU KPK.

Dr. Eko Sugiono dihadirkan JPU KPK Dodi Sukmono, Abdul Bisri dan Eva, sebagai saksi dipersidangan untuk tiga terdakwa yakni Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), Agung Prayitno (orang dekat Syahri Mulyo) dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap tangkap tangan KPK pada 6 Juni 2018.

Pada sidang yang berlangsung, Kamis, 29 Nopember 2018, selain Dr. Eko Sugiono, ada 8 (delapan) orang saksi  lainnya yang dihadirkan JPU KPK ke persidangan, diantaranya 1. Abror, Ketua Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung,; 2. Budi,; 3. Anang,; 4. Dwi Basuki (rekanan/Kontraktor),; 5. Tegug (Ajudan),; 6. Tigor (rekanan/Kontraktor),; 7. Ardiono atau Wawan, pengurus Asosiasi Tulungagung,; 8. Anjar Handriyanto Ketua Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, sementara para terdakwa di dapmpingi Penasehat Hukumnya masing-masing, diatanraya Leonardus Sagala dkk.

Pengakuan saksi Dr. Eko Sugiono dibantah terdakwa Syahri Mulyo. Menurut terdakwa Syahrli Mulyo, bahwa hal itu tidak benar. Terdakwa mengatakan, saksi tidak bisa memberikan uang karena istri saksi ditangkap Polisi (istri saksi Dr. Eko Sugiono adalah Supratiningsih, selaku Kepala Sarana dan Prasarana SMPN 2 Tulungagung yang ditangkap Polres Tulungagung pada tanggal 16 Juni 2017 dan sudah divonis. Namun menurut informasi dari salah seorang guru, bahwa mantan terpidana itu masih tetap mengajar.red).

“Apa yang dikatakan saksi tidak benar. Saksi tidak bisa memberikan uang karena istri saksi di OTT (Operasi Tangkap Tangkap Tangan) Polisi. Saya tahu dari anak buahnya,” kata terdakwa menyangkal. Namun saksi Dr. Eko Sugiono tetap pada keterangannya saat dipertegas Majelis Hakim

Tidak hanya keterangan saksi Dr. Eko Sugiono yang dibantah terdakwa. Keterangan saksi Teguh selaku ajudannya juga dibantah. Teguh menyerahkan sejumlah uang yang diterimanya dari terdakwa Sutrisno, dan uang itu langsung diserahkan Teguh ke terdakwa. Namun Teguh sama dengan saksi Dr. Eko Sugiono tidak menarik keterangannya.

Dalam persidangan kali ini ada yang baru terungkap, yaitu salah satu Pengurus Assosiasi pengusaha di Tulungagung yakni Ardiono atau Wawan yang dipercaya oleh Dinas PU  sebagai salah satu Koordinator pengumpulan duit atau fee dari para kontraktor atas proyek pekerjaan yang didapatkannya dari Bupati Syahri Mulyo melalui Sutrisno Kepala Dinas PU.
Terungkapnya Ardiono atau Wawan sebagai sebagai salah satu Koordinator pengumpulan duit atau fee dari para kontraktor adalah atas pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno, Leonardus Sagala.

“Panggilan Wawan. Bukan (maksudnya bukan koordinator.red),” jawab saksi Wawan

Untuk memastikan apakah Wawan ini adalah Koordinator Asosiasi yang mengumpulkan dana, Leo pun langsung mengkronfrontir keterangan Wawan ke Anjar yang juga sesama Kontraktor. Dari keterangan Anjar ini mengakui, bahwa Wawan adalah koordinator. 

“Saudara Anjar. Apakah saksi ini (Wawan) termasuk Koordinator Asosiasi yang dipercaya Dinas PU?,” tanya Leo ke saksi Anjar, yang dijawab saksi “Ya”

“Mohon diperhatikan kepada Penuntut Umum bahwa keterangan Wawan ini ada yang tidak sesuai,” kata Lae kepada JPU KPK. Leo pun kembali mengajukan pertanyaan terhadap Wawan. Pertanyaan Leo langsung mengkronfrontir keterangan Anjar.

“Bagaimana dengan keterangan Anjar ini, bahwa saudara ini adalah salah satu Koordinator?,” tanya Leo kemudian. Saksi tak langsung mengakui, namun menjelaskan terlebih dahulu kalau dirinya adalah pengurus Asosiasi.

“Saya salah satu pengurus Asosiasi yang tergabung di paguyubannya bukan koordinatornya,” jawab Wawan berusaha untuk mengelak. Leo pun tak tinggal diam begitu saja, namun berusaha untuk mengorek kebenaran dan kejujuran saksi Wawan. Karena pada sidang sebelumnya dengan saksi Ari Kusumaty yang juga salah satu oengurus Asosiasi di Tulungagung mengatakan, bahwa ada koordinator Asosiasi, namun Ari Kusumawati yang mengaku ke media ini adalah istri salah seorang Perwira TNI AD, tidak menyebutkan nama koordinator yang dimaksud.

“Begini saudara saksi. Ini kan ada 15 Asosiasi. Di mana keterangan saksi sebelumnya diantarnya Ari Kusumati yang mengatakan, ada Koordinator yang ditunjuk untuk pengumpulan fee,” kata Lee menerangkan ke saksi Wawan. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah pun langsung mengambil alih pertanyaan Penasehat Terdakwa Sutrisno, Leonardus Sagala.

“Benara apa nggak, saudara?,” tanya Ketua Majelis Hakim. Dan saksi Wawan pun mengakui kalau beberapa rekanan meninitpkan duit fee proyek kepada saksi Wawan.
Wawan

“Sebagai Koordinator saya dititip, Pak. Dititip nanti langsung diserahkan,” jawab saksi yang langsung disoraki puluhan pengunjung sidang yang sengaja datang dari Tulungagung.

Saat Leo menyebut nama Hendro Basuki, yang juga termasuk koordinator pengumpulan fee atau duit dari para kontraktor, saksi Wawan hanya menjawab “mungkin”.
                    
“Penyakit lupa” saksi pun “kambuh” saat Leo menyebut nama Budi Juniarto, di mana saksi pernah mengantarkan duit bersama saksi Anjar. Budi Juniarto diketahui dari surat dakwaan JPU KPK adalah sebagai pejabat di Pemrov Jatim selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda. Namun saksi Wawan menjawab tidak kenal dengan Budi Juniarto dan tidak pernah mengantarkan duit ke Budi Juniarto di Surabaya.

Namun keterangan saksi Wawan langsung di kronfrontir oleh Leo ke saksi Anjar. Dan saksi Anjar mengakui kalau dirinya (Anjar) pernah mengantarkan duit ke Budi Juniarto di Surabaya.

“Apakah pada tahun 2017, saudara dengan saksi ini (Wawan) mengantarkan uang ke Budi Juniarto di Surabaya?,” tanya Leo ke saksi Anjar.

“Pernah, tapi bukan bertemu langsung dengan Pak Budi. Tapi di apartemen,” jawab saksi Anjar.

“Itu tujuannya pemberian uang itu untuk Budi Juniarto, ya. Itu bersama dengan saksi Wawan?,” tanya Leo kemudian

“Ia, saya, Pak Wawan, Pak Hendro sama Pak Karji,” jawab saksi Anjar. Namun saksi Wawan masih berusaha untuk mengelak. Keterangan saksi Anjar ini pun langsung di kronfrontir Leo ke saksi Wawan.

“Nggak…nggak langsung, cuma ngasihkan…,”jawab saksi Wawan dengan mengatakan tidak atau apakah uang itu ke Budi Jnuairto. Sementara dari pengakuan Anjar yang kenal dengan Budi Juniarto mengatakan, bahwa duit itu diantarkan untuk tujuannya ke Budi Juniarto. Namun dari keterangan Wawan mengakui kalau ada ploting (pembagian) proyek di Tulungagung. Keterang Wawan sama dengan keterangan Ari Kusumawati pada sidang sebelumnya.

Selain itu, dari keterangan Anjar ini pun terungkap pula, bahwa setiap ada anggaran dari Provonsi, maka Anjar dan beberapa rekanan lainnya untuk mengumpulkan dana yang tujuannya ke Provinsi.

“Misalkan ada anggaran dari Provinsi, karena kami dari Asosiasi, kita kumpulkan semua anggota lalu kita melaporkan ke Dinas terkait kesulitan dana, lalu kita bahas lagi untuk anggaran ke Provinsi,” jawan saksi Anjar.

Selain itu, atas pertanyaan Leonardus Sagala selaku Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno, saksi Anjar mengakui pernah mengurus sendiri dana anggaran bantuan dari Bapeda Provinsi Jatim  tahun 2015.

Leo pun menanyakan saksi, terkait persentase yang diseotorkan saksi ke Bapeda Provinsi Jatim. Menurut saksi Anjar, yang disetorkan adalah sebesar 10 persen dari nilai anggaran yang dikeluarkan Bapeda Pemprov.
Ari Kusumawati Ketua Asosiasi

“Pernah tahun 2015. Sepuluh persen tahun 2015. Tahun 2016 diserahkan ke Pak Budi Juanrto,” jawab saksi Anjar.

Apa yang dijelaskan saksi Anjar ternyata tidak sama dengan BAP (berita acara pemeriksaan) pada saat dipenyidik KPK, yang dibacakan oleh Leo. Karena dalam BAP saksi menjelaskan, bahwa yang disetorkan ke Dinas Provinsi hanya 8.5 persen dari 15 persen anggaran. Dan sisanya saksi tidak tahu.

Sesuai persidangan. JPU KPK Dodi Sukmono menjelaskan, bahwa duit yang diantarkan Anjar dan Wawan adalah ke Budi Juarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Uang yang diantarkan Ardiono atau Wawan adalah ke Budi Juniarto Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Budi Setiyawan Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur

“Itu ke Budi Juarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Uang yang diantarkan Ardiono atau Wawan adalah ke Budi Juniarto Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Budi Setiyawan Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur. Itu berkaitan dengan apa yang disampaikan terdakwa Sutrisno pada saat menjadi saksi untuk terdakwa Embun, dia mengatakan ada mahar anggaran,” kata JPU KPK Dodi.

JPU KPK Dodi Sukmono melanjutkan dari keterangan saksi-saksi, “Kita tidak menyetorkan uang dulu, kita tidak mendapat anggaran, salah satunya adalah untuk bantuan Provinsi. Para Asosiasi yang mengumpulkan uang itu mengatakan bahwa dia memberikan uang itu meskipun tidak bertemu dengan yang bersangkutan, masalah nilainya nati kita cocokkan lagi tapi rangkaian peristiwa itu ada,” ujar JPU KPK Dodi.

Saat ditanya mengenai pihak yang membagi-bagikan proyek APBD di Tulungagung, JPU KPK Dodi menjelaskan bahwa itu memang ada.

“Itu yang perlu digarisbawahi bahwa benar ada penjatahan itu. Jadi Proyek-proyek kegiatan itu ada dan sudah dialokasikan ke masing-masing Asosiasi. Mengenai pelaksanaan lelang, mereka sendiri ngatur Asosiasi ini. Itu sudah ada dari Kepala Dinas itu waktu pertemuan di Hotel Bukit Daun itu,” kata JPU KPK Dodi menjelaskan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top