![]() |
Mantan Sekda Kab. Jember, Sugiato |
Sementara dalam Jilid I, terdakwanya adalah Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupatena Jember periode 2014 - 2019, yang sudah terlebih dahulu divonis pidana penjara selama 2 tahun dari 3 gtahun tuntutan JPU.
Dalam persidangan terungkap, bahwa pencairan dana Basos sebesar Rp38 Miliyar itu tidak sesuai dengan aturan dan duit itupun dibagi-bagi oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 yang berjumlah 50 orang, yang besarnya Rp1 miliyar untuk Ketua, dan masing-masing anggota sebesar Rp750 juta . Namun para Dewan yang terhormat di Kabupatena Jember itu "tak tersenruh hukum" hingga saat ini.
Dalam Jilid II ini, Sugiarto akan diadili bersama Kepala BPKAD Eka Putri Handayani. Karena berkas kedua terangka ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Jum'at, 9 Nopember 2018.
“Ada pelimpahan berkas perkara Korupsi dari Kejati, atas naman tersangka/terdakwa Sugiarto dan Eka Putri Handayani,” kata Herry, Staf Pengadilan Tipikor Surabaya saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya.
Hal yang sama juga disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya A. Nur. Menurut A. Nur, masih menunggu jadwa persidangan dan penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.
“Kalau untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya, masih menunggu penetapan dari Katua Pengadilan Negeri,” kata A. Nur di ruang kerjanya.
Kasus Korupsi penyalahgunaan dana Bansos dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Bantuan Daerah) ini berawal pada saat pembahasan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2015, antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dengan ketua Sugiarto, bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Jember yang dipimpin oleh terdakwa bersama dengan 3 orang Wakil Ketua, yaitu Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto, di mana saat itu terdakwa selaku ketua DPRD Kabupaten Jember dan sebagai ketua badan anggaran DPRD Kabupaten Jember, meminta anggaran kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk setiap anggaran DPRD sesuai dengan jabatannya dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (By name by address) yang dihimpun oleh Diana Evandayani
![]() |
Kepala BPKAD, Kabupaten Jember (tersangka) |
Permintaan tersebut yang seharusnya langsung ditolak oleh Sugiarto selaku Sekda dan ketua tim anggaran karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun nyatanya Sugiarto selaku Sekda dan ketua tim anggaran bersama dengan Bupati Jember yaitu M.Z.A. Jalal justru mengakomodir permintaan terdakwa bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto tersebut.
Untuk melegalkan permintaan terdakwa bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto, Sugiarto meminta pimpinan badan anggaran segera membuat surat permohonan Hibah dan proposalnya segera diajukan kepada SKPD masing-masing, sehingga bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Jember yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 pasal 8 tentang penganggara, disebutkan; 1. Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan secara tertulis kepada kepala Daerah,; 2. Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait sebagaimana dimaksud ayat 2 menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomondasi kepada Bupati melalui SKPD,; 3. Kepala SKPD terkait sebagaimana dimasksud ayat 2 menyampaikan hasil rekomondasi kepada Bupati melalui TAPD,; 4. TPAD memberikan pertimbangan atas rekomondasi sebagaimana dimaksud ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Kabupaten.
Setelah APBD Kabupaten Jember tahun 2015 disahkan, kemudian kesepakatan antara pimpinan badan anggaran yakni terdakwa dan 3 wakil ketua selaku unsur dengan Sugiarto selaku ketua tim anggaran, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/34/12/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang penggunaan anggaran belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, dan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, maka kemudian terdakwa selaku ketua DPRD Jember merekayasa surat Nomor 170/2489/35.09.2/2014 tanggal 14 November 2014 tentang usulan hibah Tahun Anggaran 2015 yang seolah-olah dibuat dan diserahkan kepada Sekda, BPKAD, Dinas Peternakan dan SKPD lainnya sebelum pembahasan KUAPPAS.
Padahal kenyataannya, surat tersebut diterima Sekda, BPKAD, Dinas Peternakan dan SKPD lainnya pada tanggal 5 Januari 2015. Untuk menindaklanjuti surat dari terdakwa selaku ketua DPRD tersebut, maka ketua TAPD Sugiarto menyuruh Ita Puri Handayani selaku kepala BPKAD untuk menyampaikan kepada SKPD terkait, agar membuat surat rekomendasi usulan dana Hibah yang tanggalnya disesuaikan dengan surat dari ketua DPRD Jember yang sebelumnya sudah direkayasa.
Atas saran dari Ita Puri Handayani sesuai petunjuk dari Sugiarto tersebut, maka Mahfud Afandi selaku kepala Dinas Peternakan membuat surat rekomendasi seolah-olah SKPD Dinas Peternakan telah menerima proposal dan telah memverifikasinya, pada hal SKPD Dinas Peternakan pada tanggal 17 November 2014 tidak pernah menerima dan melakukan verifikasi proposal pengajuan dana Hibah yang diusulkan melalui DPRD.
Pada bulan Juli 2015 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Jember termasuk dana Hibah yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember, yang dalam pengusulan dana Hibah perubahan tersebut prosesnya seperti pada saat usulan pertama. Penambahan anggaran untuk masing-masing anggota DPRD sesuai dengan jabatannya, khususnya untuk terdakwa dari awal sebesar Rp1 miliar untuk 40 kelompok menjadi Rp1.495.000.000 untuk 70 kelompok dengan rincian sebagai berikut; Dinas Peternakan ada tambahan 4 kelompok sebesar Rp320 juta, bagian Kesra ada tambahan 25 kelompok sebesar Rp125 juta, bagian Ekonomi ada tambahan satu kelompok sebesar 50 juta.
Bahwa pencairan dana bantuan hibah sebagaimana tersebut di atas dilakukan dua kali, pertama pada bulan Agustus 2015 sebanyak 8 kelompok pada Dinas Peternakan, dan terakhir pada bulan Desember 2015 sebanyak 16 kelompok yang terdiri dari Dinas Peternakan satu kelompok, pada bagian Perekonomian 28 kelompok, pada bagian Kesra 1 kelompok, pada Dinas Pertanian satu kelompok, pada Dinas Pendidikan i kelompok sehingga dari 70 kelompok yang diusulkan oleh terdakwa yang dicairkan sebanyak 52 kelompok khususnya peternakan yang dicairkan adalah sebanyak 21 kelompok sejumlah Rp665 juta
Penerima bantuan yang dalam hal ini kelompok ternak Sidomulyo dan kelompok Nila Jaya mau menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp30 juta dengan total keseluruhan Rp60 juta, dikarenakan kedua kelompok tersebut menganggap, karena terdakwa sebagai ketua Dewan maka 2 kelompok tersebut bisa mendapatkan bantuan Hibah. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :