0
Winda Pramitha dan Susilo Prabowo sebagai saksi untuk terdakwa Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung)
beritakorupsi.co - Kamis, 8 Nopember 2018, Adalah sidang pertama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam kasus perkara Korupsi suap Bupati Tulungaung Syahri Mulyo terungkap, bahwa fee dari puluhan proyek APBD Kabupaten Tulunagung sejak 2014 hingga 2018 ternyata untuk anggaran Pemkab (Pemerintah Kabupaten).

Hal itu dikatakan terdakwa Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, saat  menanggapi keterangan saksi Susilo Prabowo yang juga terdakwa (suda divonis 2 tahun penjara pada pekan lalu)  selaku pengusaha Kontraktor yang mendapatkan proyek APBD dari Bupati Syahri Mulyo.

Saksi Susilo Prabowo alias Embun, dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah, oleh Tim JPU KPK Abdul Basir, Joko Hermawan dkk, sebagai saksi untuk 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Korupsi suap yang tertangkap tangan KPK pada tanggal 6 Juni 2018 lalu, yaitu Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Tulungagung) dan Agung Prayitno (swasta/pengusaha di Tungagung).
Selain Susilo Prabow, JPU KPK juga menghadirkan 5 saksi lainnya namun yang hadir hanya 2 (dua), yaitu Windha Pramitha selaku pegawai Bank swasta di Tulungagung termasuk Susilo Prabowo alias Embun. Sementara 4 saksi lainnya yakni Andriana Yustiningrum (istri Susilo Prabowo),; Ari Kusumawati (pengurus Asosiasi di Tulungagung),; Andriani dan Eka Yongtono tidak hadir. Info yang di dapat wartawan media mengatakan, bahwa surat panggilan ari JPU KPK baru diterima para saksi pada Kamis, tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

Ke- 6 saksi ini sejatinya akan di dengar keterangannya bukan hanya untuk terdakwa Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Tulungagung) dan Agung Prayitno (swasta/pengusaha di Tungagung), melainkan juga untuk terdakwa Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan sahabatnya, Bambang Purnomo yang berprofesi penjahit pakaian di Blitar.

Ke- 5 lima terdakwa (Syahri Mulyo, Sutrisno, Agung Prayitno, Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo) ini sama-sama “bernasib buruk” meringkuk dipenjara dengan Susilo Prabowo setelah tertangkap tangan Tim KPK karena diketahui adanya kegiatan suap menyuap.

Dari hasil penyidikan penyidik KPK diketahui, bahwa penyuapan dengan memberikan sejumlah uang oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar  ini, berkaitan dengan proyek APBD di  Blitar dan Tulungagung.

Dan tidak hanya itu. Ternyata yang mendapatkan proyek dan memberikan uang sebagai fee dari proyek di Tulungagung bukan hanya Susilo Prabowo, melainkan beberapa kontraktor, diantaranya Dwi Basuki, Sony Sandra, Tigor Prakoso, dan asisoasi Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) di Kabupaten Tulungagung.

Jumlah uang yang diperoleh terdakwa Syahri Mulyo yang juga mantan anggota DPRD Jatim tahun 2004 - 2009 yang “dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi P2SEM tahun 2008 sebesar Rp277 M” tak tanggung-tangung, yaitu sejumlah Rp138.4 Miliyar.

Uang “haram” sebesar Rp138.434.647.619 yang diterima Syahri Mulyo melalui Sutrisno, Agung Prayitno dan beberapa orang lainnya, ternyata dibagi-bagibagikan ke berapa pejabat di Kabupaten Tulungagung, diantaranya Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung sejumlah Rp750 juta,;  Maryoto Birowo selaku Wakil Bupati Tulungagung yang saat ini menajabat sebagai Plt.Bupati, sebesar Rp4.675 miliyar,; Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tulungagung sebesar Rp700 juta,; Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit “haram” itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur, diantaranya Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar,; Budi Setiyawan, Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3.750.000 miliar,; Tony Indrayanto, Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp6.750 miliar,; Chusainuddin  selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar, dan kepada Ahmad Riski Sadiq  sebesar Rp2.931 miliyar.

Sedangkan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, menerima fee proyek pembangunan gedung SMPN 3 Blitar dan Gedung Olahraga (GOR) dari Susilo Prabowo sebesar Rp1.5 Miliyar melalui sahabatnya terdakwa Bambang Purnomo.
Persidangan kali ini sebenarnya belum benar-benar mengungkap “kebusukan” dalam kasus suap Syahri Mulyo selaku Bupati terpilih di Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 lalu. Karena beberapa saksi kunci sebagai pengepul dan penyalur uang “haram” itu belum bernyanyi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Agus Hamzah, salah satu Hakim senior menangani kasus Korupsi.

Selain “pengepul dan penyalur bantuan tunai duit haram”, juga belum ada saksi yang “bernyanyi rock” siapa nama dan apa jabatan Aparat Penegak Hukum, Wartawan dan LSM termasuk pejabat lainnya si penerima “BTDH (Bantuan Tunai Duit Haram)” itu dari proyek APBD di Tulungagung, karena menurut JPU KPK kepada media ini, bahwa persidangan kali ini baru yang pertama kalinya setekah pembacaan surat dakwaan pada Kamis, 1 Nopember 2018

Sementara dalam persidangan yang berlangsung (Kamis, 8 Nopember 2018), kepada Majelis Hakim, Susilo Prabowo mengakui adanya Ploting (pembagian) proyek oleh terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Sutrisno Kepala Dinas PUPR. Dari beberapa proyek yang didapatkan saksi Susilo Prabowo sejak tahun 2014 hingga 2018 sebelum tertangkap KPK, ada fee sebesar 12 persen, di mana 2 persennya untuk Pemda. Selain itu, 5 persen dari 10 persen itu harus disetorkan pada saat pembahasan anggaran atau sebelum anggaran proyek turun, dan 5 pesen lagi disetorkan setelah pekerjaan proyek selesai.

“Ada Ploting. Lima persen sebelum pekerjaan dan lima persen setelah pekerjaan. Saya kenal Sutrsino sejak tahun 2014. Katanya untuk pemda,” jawab kata saksi Susilo Prabowo kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, terkait nama pejabat Pemda yang menerima uang dari saksi, menurut saksi tidak mengetahuinya, karena uang tersebut diserahkannya melalui terdakwa Sutrisno.

“Saya tidak tahu, katanya untuk Pemda. Yang tahu adalah Pak Sutrisno,” jawab saksi yang sudah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis yang sama namun perkara terpisah.

Menanggapi keterangan saksi Susilo Prabowo, terdawa Syahrli Mulyo tak mengakuinya, termasuk tidak memerintahkan Sutrisno untuk membagi-bagikan proyek. Namun terdakwa Syahri Mulyo hanya mengakui menerima uang sebesar Rp2.5 Miliyar dari saksi Susilo Prabowo tahun 2018, sekaligus menghantarnya untuk meringkik dipenjara hingga saat ini.

Sementara menurut terdakwa Sutrisno, bahwa uang dari saksi Susilo Prabowo dipergunakan untuk anggaran Pemkab (Pemerintah Kabupaten).

“Ya benar, uang itu untuk anggaran Pemda,” kata terdakwa Sutrisno kepada Majelis Hakim  menanggapi keterangan saksi.

Sebelumnya, dari keterangan saksi Windha Pramitha selaku pegawai Bank mengatakan, bahwa saksi Susilo Prabowo adalah salah satu nasabah istimewa dengan jumlah tabungan di atas 10 Miliyar rupiah. Saksi mengakui, kalau dirinya pernah mencairkan Cek sebanyak 2 kali sejumlah Rp2.5 Miliyar, yang pertama sebesar Rp500 juta dan kedau senilai Rp1.5 Miliyar.

 Selain itu, saksi juga mengakui, pernah mencairkan cek kepada salah seorang pegawai Pemda Tulungagung, dan cek tersebut atas nama Susilo Prabowo. Namun saksi lupa nama sipembawa Cek tersebut.

Cek yang dicairkan saksi kepada pegawai Pemda Tulungagung itu juga menjadi pertanyaan JPU KPK, karena tidak sesuai aturan aturan yang sebenarnya yaitu, bahwa di bagian belakang cek tersebut harusnya ditada tangani oleh sipemberi cek.

“Harusnya ada tanda tangan di belakangnya kan ? ini mengaka tidak ada tanda tangan ?,” tanya JPU KPK. Namun alasan saksi karena Susilo Prabowo adalah nasabah istimewa.

Usai persidangan. Terdakwa Sutrisno kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Tulngagung, dirinya langsung diajak Bupati Syahri Mulyo untuk dikenalkan kepada Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur.

"Begitu pelantikankan, saya diajak Bupati dan diperkenalkan kepada Kepala Bapeda Provinis," kata terdakwa.

"Bepara yang anda serahkan? Apakah ada ancaman terhadap anda atau keluarga anda?," tanya wartawan media ini lebih lanjut. Oleh terdakwa.......Penasaran? Ikuti selanutnya. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top